logo Sharia Green Land panjang 2
Januari 15, 2020

Mau Kredit Rumah Tanpa Bank? KPR Syariah Tanpa Bank Solusinya

Rumah bisa jadi merupakan salah satu aset paling mahal yang mungkin dimiliki oleh seseorang selama hidupnya. Seringkali upaya memiliki rumah sendiri merupakan usaha paling berat karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah. Sebagaimana yang dilansir 99.co, potensi kenaikan harga properti bisa mencapai 10 hingga 15 % setiap tahunnya.

Maka untuk mengatasi hambatan ini, skema (Kredit Pemilikan Rumah) hadir untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Ketika kondisi ekonomi yang tidak bergairah, seringkali kenaikan harga tanah dan rumah tidak diiringi dengan kenaikan pendapatan, sehingga semakin banyak masyarakat yang kesulitan memiliki rumah sendiri.

Saat ini KPR hadir dengan beragam pilihan, ada KPR konvensional dan ada juga KPR Syariah. Pada praktek di lapangannya pun KPR Syariah masih terbagi dua, ada yang menggunakan Bank Syariah, dan ada yang tidak menggunakan Bank sama sekali. Nah, kali ini penulis akan membahas tentang KPR Syariah tanpa Bank, yaitu KPR Syariah yang dalam sistemnya tidak melibatkan intermediasi lembaga keuangan apapun, baik itu perbankan maupun non-bank seperti koperasi.

Skema KPR Syariah tanpa Bank ini masih relatif baru namun cukup berkembang di kota – kota di Indonesia. Adapun KPR Syariah yang dikenal masyarakat yaitu KPR Syariah yang melibatkan Bank Syariah.

Baca Juga: Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

KPR Syariah tanpa Bank adalah skema KPR yang menggunakan sistem transaksi sesuai dengan syariah Islam. Berbeda dengan skema KPR Konvensional dan KPR Bank Syariah, KPR Syariah yang tidak melibatkan Bank muncul sebagai alternatif baru bagi para pembeli rumah.

Pada dasarnya KPR Syariah yang tidak melibatkan Bank mengharuskan pembeli rumah membayar cicilan secara langsung kepada developer, tanpa melibatkan Bank. Tidak adanya bank pada KPR Syariah ini membuat prosesnya sangat berbeda dengan KPR pada umumnya. KPR Syariah dipercaya memberikan lebih banyak kemudahan kepada pelanggannya karena memiliki fleksibilitas yang tinggi. Beragam fitur yang ditawarkan seperti, tidak ada akad bermasalah, tanpa denda, tanpa sita ataupun tanpa riba. Maka tak heran fitur tersebut menjadi andalan para developernya ketika melakukan promosi di berbagai media seperti website, Facebook, Instagram, dsb.

Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Tantangan KPR Syariah

Menurut hasil studi yang diterbitkan Jurnal Manajemen Teori dan Terapan dengan berjudul “Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank: Studi Di Jawa Barat”, ada beberapa hal yang menjadi tantangan bagi KPR Syariah. Tantangan pertama adalah uang muka (DP) serta cicilan perbulan yang harus dibayar dirasa cukup besar oleh sebagian konsumen. Hal tersebut terjadi karena tenor pembayaran kredit KPR Syariah, relatif lebih singkat dibandingkan KPR Konvensional. Periode cicilan biasanya tiga hingga lima tahun, paling lama hingga lima belas tahun.

Baca Juga: Cicilan KPR Syariah kok Mahal.

Tantangan kedua adalah akad yang sudah disepakati harus tetap dipegang dari awal hingga lunas, dan tidak boleh ada perubahan. Hal ini dilakukan semata – mata untuk menjaga transaksi tetap sesuai syariah. Alih – alih sebagai tantangan, prinsip ini bisa dikatakan menjadi sebagai kelebihan yang dimiliki KPR Syariah.

Kebanyakan konsumen KPR Syariah lebih memilih praktek ini karena mereka berpandangan bahwa KPR di Bank Syariah masih belum sesuai syariah secara sempurna, karena masih ada beberapa hal yang tergolong riba.

Baca Juga: KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Tantangan ketiga adalah pelayanan dari pengembang. Para konsumen KPR syariah mengharapkan pelayanan yang profesional sebagaimana pelayanan yang diberikan oleh perbankan pada umumnya. Beberapa aspek penting dalam pelayanan diantaranya kejelasan informasi cicilan, kecepatan dalam proses pecah tanah, serta SDM pengembang yang berorientasi pada konsumen (customer oriented).

Tantangan keempat adalah minimnya sosialisasi dan iklan mengenai KPR Syariah. Menurut penelitian tersebut dinyatakan pula bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi menyebabkan praktek ini masih sangat terbatas.

Di mana Lokasi yang Menyediakan Rumah dengan KPR Syariah tanpa Bank?

Jika Anda tertarik untuk membeli rumah dengan menggunakan skema KPR Syariah, maka Anda bisa mencari perumahan yang dibangun oleh developer yang tergabung ke dalam asosiasi atau komunitas Developer Properti Syariah. Anda juga bisa browsing mengenai pengembang syariah yang menjanjikan KPR Syariah tanpa melibatkan Bank. Pasalnya saat ini banyak developer property syariah yang tidak tergabung ke dalam asosiasi di atas. Salah satunya adalah Sharia Green Land.

Baca Juga: Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Januari 15, 2020

Mau Kredit Rumah Tanpa Bank? KPR Syariah Tanpa Bank Solusinya

Rumah bisa jadi merupakan salah satu aset paling mahal yang mungkin dimiliki oleh seseorang selama hidupnya. Seringkali upaya memiliki rumah sendiri merupakan usaha paling berat karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah. Sebagaimana yang dilansir 99.co, potensi kenaikan harga properti bisa mencapai 10 hingga 15 % setiap tahunnya.

Maka untuk mengatasi hambatan ini, skema (Kredit Pemilikan Rumah) hadir untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Ketika kondisi ekonomi yang tidak bergairah, seringkali kenaikan harga tanah dan rumah tidak diiringi dengan kenaikan pendapatan, sehingga semakin banyak masyarakat yang kesulitan memiliki rumah sendiri.

Saat ini KPR hadir dengan beragam pilihan, ada KPR konvensional dan ada juga KPR Syariah. Pada praktek di lapangannya pun KPR Syariah masih terbagi dua, ada yang menggunakan Bank Syariah, dan ada yang tidak menggunakan Bank sama sekali. Nah, kali ini penulis akan membahas tentang KPR Syariah tanpa Bank, yaitu KPR Syariah yang dalam sistemnya tidak melibatkan intermediasi lembaga keuangan apapun, baik itu perbankan maupun non-bank seperti koperasi.

Skema KPR Syariah tanpa Bank ini masih relatif baru namun cukup berkembang di kota – kota di Indonesia. Adapun KPR Syariah yang dikenal masyarakat yaitu KPR Syariah yang melibatkan Bank Syariah.

Baca Juga: Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

Apa itu KPR Syariah Tanpa Bank?

KPR Syariah tanpa Bank adalah skema KPR yang menggunakan sistem transaksi sesuai dengan syariah Islam. Berbeda dengan skema KPR Konvensional dan KPR Bank Syariah, KPR Syariah yang tidak melibatkan Bank muncul sebagai alternatif baru bagi para pembeli rumah.

Pada dasarnya KPR Syariah yang tidak melibatkan Bank mengharuskan pembeli rumah membayar cicilan secara langsung kepada developer, tanpa melibatkan Bank. Tidak adanya bank pada KPR Syariah ini membuat prosesnya sangat berbeda dengan KPR pada umumnya. KPR Syariah dipercaya memberikan lebih banyak kemudahan kepada pelanggannya karena memiliki fleksibilitas yang tinggi. Beragam fitur yang ditawarkan seperti, tidak ada akad bermasalah, tanpa denda, tanpa sita ataupun tanpa riba. Maka tak heran fitur tersebut menjadi andalan para developernya ketika melakukan promosi di berbagai media seperti website, Facebook, Instagram, dsb.

Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Tantangan KPR Syariah

Menurut hasil studi yang diterbitkan Jurnal Manajemen Teori dan Terapan dengan berjudul “Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Tanpa Bank: Studi Di Jawa Barat”, ada beberapa hal yang menjadi tantangan bagi KPR Syariah. Tantangan pertama adalah uang muka (DP) serta cicilan perbulan yang harus dibayar dirasa cukup besar oleh sebagian konsumen. Hal tersebut terjadi karena tenor pembayaran kredit KPR Syariah, relatif lebih singkat dibandingkan KPR Konvensional. Periode cicilan biasanya tiga hingga lima tahun, paling lama hingga lima belas tahun.

Baca Juga: Cicilan KPR Syariah kok Mahal.

Tantangan kedua adalah akad yang sudah disepakati harus tetap dipegang dari awal hingga lunas, dan tidak boleh ada perubahan. Hal ini dilakukan semata – mata untuk menjaga transaksi tetap sesuai syariah. Alih – alih sebagai tantangan, prinsip ini bisa dikatakan menjadi sebagai kelebihan yang dimiliki KPR Syariah.

Kebanyakan konsumen KPR Syariah lebih memilih praktek ini karena mereka berpandangan bahwa KPR di Bank Syariah masih belum sesuai syariah secara sempurna, karena masih ada beberapa hal yang tergolong riba.

Baca Juga: KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Tantangan ketiga adalah pelayanan dari pengembang. Para konsumen KPR syariah mengharapkan pelayanan yang profesional sebagaimana pelayanan yang diberikan oleh perbankan pada umumnya. Beberapa aspek penting dalam pelayanan diantaranya kejelasan informasi cicilan, kecepatan dalam proses pecah tanah, serta SDM pengembang yang berorientasi pada konsumen (customer oriented).

Tantangan keempat adalah minimnya sosialisasi dan iklan mengenai KPR Syariah. Menurut penelitian tersebut dinyatakan pula bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi menyebabkan praktek ini masih sangat terbatas.

Di mana Lokasi yang Menyediakan Rumah dengan KPR Syariah tanpa Bank?

Jika Anda tertarik untuk membeli rumah dengan menggunakan skema KPR Syariah, maka Anda bisa mencari perumahan yang dibangun oleh developer yang tergabung ke dalam asosiasi atau komunitas Developer Properti Syariah. Anda juga bisa browsing mengenai pengembang syariah yang menjanjikan KPR Syariah tanpa melibatkan Bank. Pasalnya saat ini banyak developer property syariah yang tidak tergabung ke dalam asosiasi di atas. Salah satunya adalah Sharia Green Land.

Baca Juga: Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah