logo Sharia Green Land panjang 2
Januari 4, 2020

Cicilan KPR Syariah kok Mahal? Ini Dia Penjelasannya

Tak dapat dipungkiri, memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi semua orang. Harganya yang tidak murah mendorong kita untuk membuat perencanaan dengan matang. Terlebih lagi harga rumah cenderung naik dari tahun ke tahun. Bahkan menurut situs 99co, kenaikannya bisa mencapai 10 hingga 15 persen setiap tahunnya.

Maka, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki kendala menyediakan cash dalam jumlah yang besar, saat ini ada banyak produk cicilan rumah dari bank yang ditawarkan. Produk cicilan rumah ini lebih dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sayangnya, kehadiran KPR ini tidak serta merta membuat masyarakat tenang. Nyatanya bunga dari cicilan KPR ini nilainya cukup besar. Selain itu perkembangan sharia lifestyle, membuat masyarakat mulai menyadari bahwa bunga bank termasuk riba yang mana dalam islam termasuk hal yang dilarang atau diharamkan. Maka dari itu munculah produk KPR Syariah yang tidak menerapkan sistem bunga atau riba.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, silahkan kunjungi 7 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang Harus Anda Ketahui.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa faktanya di lapangan, realisasi KPR yang mengusung konsep Syariah ini ada dua macam. Pertama, KPR yang melibatkan Bank Syariah. dan Kedua, KPR yang tidak melibatkan Bank sama sekali. Meskipun sama sama mengusung konsep Syariah, keduanya memiliki banyak perbedaan.

Selain itu, kehadiran KPR Syariah bukan berarti tanpa kendala sama sekali. Masih banyak orang yang belum mengenali atau memahami apa itu KPR Syariah. Hal itu bisa dilihat dari data yang dikeluarkan oleh OJK. Saat ini market share keuangan Syariah masih berada pada kisaran 8,29 %, dan market share untuk Bank Syariah hanya mencapai 5,87 %.

Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang merasa cicilan KPR Syariah lebih mahal dibandingkan cicilan KPR Konvensional. Padahal seperti yang dilansir pada situs finansialku, bunga pada cicilan KPR Konvensional mengikuti suku bunga BI yang jarang sekali turun.

Lalu, apakah benar cicilan KPR Syariah memang lebih mahal daripada KPR Konvensional? Kalaupun benar lebih mahal, apa penyebabnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita urut pembahasannya, dimulai dari pembahasan Cara Kerja KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Cara Kerja KPR Syariah

Seperti yang telah dijelaskan diatas, KPR Syariah ada dua jenis, yaitu ada KPR yang melibatkan Bank Syariah dan ada KPR yang tanpa bank sama sekali. Oleh karenanya kita harus teliti ketika membahas KPR Syariah ini. Apakah KPR Syariah yang sedang dibicarakan itu KPR yang melibatkan Bank Syariah atau tanpa bank sama sekali. Karena, kedua KPR ini sama sekali berbeda meskipun sama – sama berlabel syariah.

# KPR Bank Syariah

Pada dasarnya, ada tiga pihak yang terlibat di KPR Bank Syariah, yaitu pembeli/ konsumen, developer, dan Bank Syariah. Pertama, konsumen datang ke Bank Syariah untuk mengajukan pembelian rumah. Kemudian pihak Bank Syariah datang ke developer tersebut untuk membeli rumah. Setelah itu, pihak Bank Syariah menjual kembali kepada konsumen dengan cara angsuran. Pihak Bank mengambil margin yang disepakati di awal dengan konsumen. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Akad.

Adapun akad yang sering dilakukan pada KPR Syariah sendiri ada tiga, yaitu Jual Beli (Murabahah), Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah), dan Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Sayangnya masih ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai akad yang diterapkan oleh Bank Syariah ini. Silahkan Kunjungi KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Di sisi lain, meskipun dari segi akad ada perbedaan antara KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional. Namun nyatanya, dalam hal persyaratan pengajuan kredit ataupun proses kreditnya, kedua KPR ini tidaklah jauh berbeda.

Meskipun dahulu BI sempat mengeluarkan kebijakan mengenai Loan To Value (LTV) untuk bank Syariah lebih ringan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Namun saat ini LTV Syariah dan Konvensional tidak jauh berbeda. Hal yang membedakan keduanya hanya cara perhitungan kewajibannya saja.

Note: Dampak dari lebih ringannya LTV Syariah dibandingkan Konvensional mengakibatkan pembiayaan syariah dapat memberikan plafon kredit yang lebih tinggi daripada pembiayaan konvensional untuk nilai rumah yang sama.

Pada KPR Bank Syariah tidak ada perhitungan bunga seperti halnya pada KPR Konvensional. Makanya tidak ada istilah bunga rendah atau bunga murah pada KPR Bank Syariah. Istilah yang dikenal pada KPR Bank Syariah adalah sistem bagi hasil, dimana nilai pembiayaan syariah adalah nilai pembelian unit rumah ditambah margin. Margin yang diambil Bank Syariah ini diberitahukan kepada konsumen saat akad.

Dari tiga akad KPR Bank Syariah yang telah disebutkan di atas, akad yang paling sering digunakan adalah akad Jual Beli (Murobahah). Pada akad ini, harga jual unit rumah sudah ditentukan sejak awal ketika nasabah menandatangani surat perjanjian. Adapun besarnya angsuran perbulan yang harus dibayar nasabah ditentukan dari besarnya margin dan jangka waktu angsuran. Semakin lama masa angsuran, maka akan semakin tinggi pula margin yang harus Anda bayarkan kepada Bank Syariah. Tentunya, hal tersebut terkait dengan risiko untuk bank.

Maka dari itu tingkat margin inilah yang wajib Anda lihat ketika memperbandingkan KPR Bank Syariah. Besar kecilnya margin ini akan menentukan cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Sebagai bahan referensi, menurut data “Statistik Perbankan Syariah” yang dikeluarkan OJK, saat ini margin KPR Bank Syariah ada pada kisaran 11%.

# KPR Syariah Tanpa Bank

Meskipun sama sama berlabel Syariah, KPR ini berbeda dengan KPR yang melibatkan Bank Syariah. Jika pada KPR Bank Syariah melibatkan tiga pihak, maka pada KPR Syariah Tanpa Bank ini hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dan developer. Implikasinya, akad yang dilakukannya pun menjadi lebih simple, hanya akad jual beli saja.

KPR Syariah tanpa Bank hadir untuk untuk merealisasikan sistem transaksi yang benar benar sesuai syariah. Meskipun KPR Bank Syariah menggunakan label Syariah, namun masih ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai sistem transaksi yang digunakan Bank Syariah. Misalnya Murabahah yang digunakan Bank Syariah merupakan Murabahah kontemporer yang cukup berbeda dengan Murabahah yang disebutkan pada Kitab Fiqih lama. Masih ada unsur multi akad di dalamnya, pihak yang terlibatnya juga ada tiga, padahal seharusnya ada dua. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, silahkan Kunjungi KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Disisi lain, ada kesamaan dalam cara perhitungannya, sama sama mengambil margin yang disampaikan saat dilakukan akad. Namun, karena transaksinya hanya melibatkan dua pihak saja, tanpa melibatkan pihak perantara. Maka sudah barang tentu harga jual rumah ataupun cicilan perbulannya relatif lebih murah. Hanya saja memang, kita harus teliti ketika akan memilih developernya. Besarnya tanggung jawab diemban developer, kadangkala dimanfaatkan segelintir orang tidak bertanggung yang ingin mengambil keuntungan dengan memanfaatkan label syariah. Karena selain berperan sebagai penjual, developer juga harus menjalankan fungsi lembaga keuangan. Anda bisa mendapatkan tips menghindari penipuan perumahan syariah di halaman Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah.

Alasan Kenapa Cicilan KPR Syariah Terlihat Lebih Mahal Dibandingkan KPR Konvensional

Setelah dijelaskan di atas mengenai tidak adanya penggunaan bunga melainkan hanya ada margin pada KPR Syariah. Lalu, kenapa KPR Syariah sering dianggap lebih mahal dibandingkan KPR Konvensional oleh masyarakat?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adanya margin pada KPR Syariah membuat nilai angsuran Anda tetap hingga masa tenor pinjaman berakhir. Sedangkan pada KPR Konvensional besar angsuran bisa berbeda – beda tergantung bunga saat itu.

Pada tahun – tahun awal KPR Konvensional, Anda akan dikenakan bunga flat yang mana cicilan pada tahap ini biasanya jauh lebih kecil dibandingkan cicilan KPR Syariah. Namun, perlu diketahui juga bahwa bunga flat biasanya hanya berlaku 2 sampai 3 tahun pertama saja, selebihnya akan dikenakan bunga mengambang, yang berubah mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Suku Bunga Bank Indonesia ini bisa berubah – ubah, kadang naik dan kadang turun. Sayangnya, penurunan suku Bunga Bank Indonesia ini sangat jarang terjadi dan langka.

Hal seperti ini tidak akan kita temui pada KPR Syariah, karena harga unit rumah dan margin keuntungan sudah ditentukan sejak awal saat dilakukan akad. Angsuran setiap bulannya tidak akan berubah dari angsuran pertama hingga lunas.

Demikian penjelasan mengenai alasan kenapa KPR Syariah seakan terlihat lebih mahal dibandingkan KPR konvensional. Mudah-mudahan penjelasan bisa menjawab keingintahuan pembaca mengenai KPR Syariah. Silahkan klik tombol notifikasi disebelah kanan untuk mendapatkan informasi bermanfaat lainnya. Barakallah.

***

Itulah pembahasan mengenai Cicilan KPR Syariah kok Mahal?

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Simak beragam artikel menarik lainnya hanya di

shariagreenland.co.id/blog/

Kalau kamu sedang cari rumah yang insyaAllah Halal sesuai Syar’iy, beberapa Perumahan Sharia Green Land bisa jadi pertimbangan terbaik.

Kami akan selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan pilihan properti terbaik yang syar’iy insyaAllah membawa berkah.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Januari 4, 2020

Cicilan KPR Syariah kok Mahal? Ini Dia Penjelasannya

Tak dapat dipungkiri, memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi semua orang. Harganya yang tidak murah mendorong kita untuk membuat perencanaan dengan matang. Terlebih lagi harga rumah cenderung naik dari tahun ke tahun. Bahkan menurut situs 99co, kenaikannya bisa mencapai 10 hingga 15 persen setiap tahunnya.

Maka, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki kendala menyediakan cash dalam jumlah yang besar, saat ini ada banyak produk cicilan rumah dari bank yang ditawarkan. Produk cicilan rumah ini lebih dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sayangnya, kehadiran KPR ini tidak serta merta membuat masyarakat tenang. Nyatanya bunga dari cicilan KPR ini nilainya cukup besar. Selain itu perkembangan sharia lifestyle, membuat masyarakat mulai menyadari bahwa bunga bank termasuk riba yang mana dalam islam termasuk hal yang dilarang atau diharamkan. Maka dari itu munculah produk KPR Syariah yang tidak menerapkan sistem bunga atau riba.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional, silahkan kunjungi 7 Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang Harus Anda Ketahui.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa faktanya di lapangan, realisasi KPR yang mengusung konsep Syariah ini ada dua macam. Pertama, KPR yang melibatkan Bank Syariah. dan Kedua, KPR yang tidak melibatkan Bank sama sekali. Meskipun sama sama mengusung konsep Syariah, keduanya memiliki banyak perbedaan.

Selain itu, kehadiran KPR Syariah bukan berarti tanpa kendala sama sekali. Masih banyak orang yang belum mengenali atau memahami apa itu KPR Syariah. Hal itu bisa dilihat dari data yang dikeluarkan oleh OJK. Saat ini market share keuangan Syariah masih berada pada kisaran 8,29 %, dan market share untuk Bank Syariah hanya mencapai 5,87 %.

Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang merasa cicilan KPR Syariah lebih mahal dibandingkan cicilan KPR Konvensional. Padahal seperti yang dilansir pada situs finansialku, bunga pada cicilan KPR Konvensional mengikuti suku bunga BI yang jarang sekali turun.

Lalu, apakah benar cicilan KPR Syariah memang lebih mahal daripada KPR Konvensional? Kalaupun benar lebih mahal, apa penyebabnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita urut pembahasannya, dimulai dari pembahasan Cara Kerja KPR Syariah dan KPR Konvensional.

Cara Kerja KPR Syariah

Seperti yang telah dijelaskan diatas, KPR Syariah ada dua jenis, yaitu ada KPR yang melibatkan Bank Syariah dan ada KPR yang tanpa bank sama sekali. Oleh karenanya kita harus teliti ketika membahas KPR Syariah ini. Apakah KPR Syariah yang sedang dibicarakan itu KPR yang melibatkan Bank Syariah atau tanpa bank sama sekali. Karena, kedua KPR ini sama sekali berbeda meskipun sama – sama berlabel syariah.

# KPR Bank Syariah

Pada dasarnya, ada tiga pihak yang terlibat di KPR Bank Syariah, yaitu pembeli/ konsumen, developer, dan Bank Syariah. Pertama, konsumen datang ke Bank Syariah untuk mengajukan pembelian rumah. Kemudian pihak Bank Syariah datang ke developer tersebut untuk membeli rumah. Setelah itu, pihak Bank Syariah menjual kembali kepada konsumen dengan cara angsuran. Pihak Bank mengambil margin yang disepakati di awal dengan konsumen. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Akad.

Adapun akad yang sering dilakukan pada KPR Syariah sendiri ada tiga, yaitu Jual Beli (Murabahah), Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah), dan Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Sayangnya masih ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai akad yang diterapkan oleh Bank Syariah ini. Silahkan Kunjungi KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Di sisi lain, meskipun dari segi akad ada perbedaan antara KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional. Namun nyatanya, dalam hal persyaratan pengajuan kredit ataupun proses kreditnya, kedua KPR ini tidaklah jauh berbeda.

Meskipun dahulu BI sempat mengeluarkan kebijakan mengenai Loan To Value (LTV) untuk bank Syariah lebih ringan dibandingkan dengan Bank Konvensional. Namun saat ini LTV Syariah dan Konvensional tidak jauh berbeda. Hal yang membedakan keduanya hanya cara perhitungan kewajibannya saja.

Note: Dampak dari lebih ringannya LTV Syariah dibandingkan Konvensional mengakibatkan pembiayaan syariah dapat memberikan plafon kredit yang lebih tinggi daripada pembiayaan konvensional untuk nilai rumah yang sama.

Pada KPR Bank Syariah tidak ada perhitungan bunga seperti halnya pada KPR Konvensional. Makanya tidak ada istilah bunga rendah atau bunga murah pada KPR Bank Syariah. Istilah yang dikenal pada KPR Bank Syariah adalah sistem bagi hasil, dimana nilai pembiayaan syariah adalah nilai pembelian unit rumah ditambah margin. Margin yang diambil Bank Syariah ini diberitahukan kepada konsumen saat akad.

Dari tiga akad KPR Bank Syariah yang telah disebutkan di atas, akad yang paling sering digunakan adalah akad Jual Beli (Murobahah). Pada akad ini, harga jual unit rumah sudah ditentukan sejak awal ketika nasabah menandatangani surat perjanjian. Adapun besarnya angsuran perbulan yang harus dibayar nasabah ditentukan dari besarnya margin dan jangka waktu angsuran. Semakin lama masa angsuran, maka akan semakin tinggi pula margin yang harus Anda bayarkan kepada Bank Syariah. Tentunya, hal tersebut terkait dengan risiko untuk bank.

Maka dari itu tingkat margin inilah yang wajib Anda lihat ketika memperbandingkan KPR Bank Syariah. Besar kecilnya margin ini akan menentukan cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Sebagai bahan referensi, menurut data “Statistik Perbankan Syariah” yang dikeluarkan OJK, saat ini margin KPR Bank Syariah ada pada kisaran 11%.

# KPR Syariah Tanpa Bank

Meskipun sama sama berlabel Syariah, KPR ini berbeda dengan KPR yang melibatkan Bank Syariah. Jika pada KPR Bank Syariah melibatkan tiga pihak, maka pada KPR Syariah Tanpa Bank ini hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dan developer. Implikasinya, akad yang dilakukannya pun menjadi lebih simple, hanya akad jual beli saja.

KPR Syariah tanpa Bank hadir untuk untuk merealisasikan sistem transaksi yang benar benar sesuai syariah. Meskipun KPR Bank Syariah menggunakan label Syariah, namun masih ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai sistem transaksi yang digunakan Bank Syariah. Misalnya Murabahah yang digunakan Bank Syariah merupakan Murabahah kontemporer yang cukup berbeda dengan Murabahah yang disebutkan pada Kitab Fiqih lama. Masih ada unsur multi akad di dalamnya, pihak yang terlibatnya juga ada tiga, padahal seharusnya ada dua. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, silahkan Kunjungi KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Disisi lain, ada kesamaan dalam cara perhitungannya, sama sama mengambil margin yang disampaikan saat dilakukan akad. Namun, karena transaksinya hanya melibatkan dua pihak saja, tanpa melibatkan pihak perantara. Maka sudah barang tentu harga jual rumah ataupun cicilan perbulannya relatif lebih murah. Hanya saja memang, kita harus teliti ketika akan memilih developernya. Besarnya tanggung jawab diemban developer, kadangkala dimanfaatkan segelintir orang tidak bertanggung yang ingin mengambil keuntungan dengan memanfaatkan label syariah. Karena selain berperan sebagai penjual, developer juga harus menjalankan fungsi lembaga keuangan. Anda bisa mendapatkan tips menghindari penipuan perumahan syariah di halaman Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah.

Alasan Kenapa Cicilan KPR Syariah Terlihat Lebih Mahal Dibandingkan KPR Konvensional

Setelah dijelaskan di atas mengenai tidak adanya penggunaan bunga melainkan hanya ada margin pada KPR Syariah. Lalu, kenapa KPR Syariah sering dianggap lebih mahal dibandingkan KPR Konvensional oleh masyarakat?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adanya margin pada KPR Syariah membuat nilai angsuran Anda tetap hingga masa tenor pinjaman berakhir. Sedangkan pada KPR Konvensional besar angsuran bisa berbeda – beda tergantung bunga saat itu.

Pada tahun – tahun awal KPR Konvensional, Anda akan dikenakan bunga flat yang mana cicilan pada tahap ini biasanya jauh lebih kecil dibandingkan cicilan KPR Syariah. Namun, perlu diketahui juga bahwa bunga flat biasanya hanya berlaku 2 sampai 3 tahun pertama saja, selebihnya akan dikenakan bunga mengambang, yang berubah mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Suku Bunga Bank Indonesia ini bisa berubah – ubah, kadang naik dan kadang turun. Sayangnya, penurunan suku Bunga Bank Indonesia ini sangat jarang terjadi dan langka.

Hal seperti ini tidak akan kita temui pada KPR Syariah, karena harga unit rumah dan margin keuntungan sudah ditentukan sejak awal saat dilakukan akad. Angsuran setiap bulannya tidak akan berubah dari angsuran pertama hingga lunas.

Demikian penjelasan mengenai alasan kenapa KPR Syariah seakan terlihat lebih mahal dibandingkan KPR konvensional. Mudah-mudahan penjelasan bisa menjawab keingintahuan pembaca mengenai KPR Syariah. Silahkan klik tombol notifikasi disebelah kanan untuk mendapatkan informasi bermanfaat lainnya. Barakallah.

***

Itulah pembahasan mengenai Cicilan KPR Syariah kok Mahal?

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Simak beragam artikel menarik lainnya hanya di

shariagreenland.co.id/blog/

Kalau kamu sedang cari rumah yang insyaAllah Halal sesuai Syar’iy, beberapa Perumahan Sharia Green Land bisa jadi pertimbangan terbaik.

Kami akan selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan pilihan properti terbaik yang syar’iy insyaAllah membawa berkah.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah