logo Sharia Green Land panjang 2
Desember 21, 2019

KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi

Ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah, karena beberapa akad yang digunakan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syar’iy.

Semangat masyarakat Muslim untuk menghindari jeratan riba saat ini kian populer, termasuk saat akan membeli rumah. Maka tak heran jika kini KPR Syariah mulai dilirik banyak orang, meskipun realisasinya ada sedikit perbedaan. Setidaknya ada dua jenis KPR yang sama sama mengusung konsep Syariah.

Pertama adalah KPR syariah, dimana transaksinya hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dengan developer. Sedangkan yang kedua adalah KPR Bank Syariah, dimana transaksinya melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, pengembang, dan Bank Syariah sebagai pihak ketiga.

“Meskipun usaha KPR Bank Syariah ini patut diapresiasi, namun pada realitanya islamisasi KPR ini masih belum sempurna, sehingga masih perlu dikritisi dengan saksama”. Hal tersebut disampaikan Ust. Shiddiq Al Jawi saat dilakukan Kajian Fiqih Muamalah.

Ketika kita mengajukan KPR Bank Syariah, maka ada beberapa akad yang akan digunakan, yaitu:

(1) KPR Syariah Jual Beli (Murobahah).
(2) KPR Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah).
(3) KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

Berdasarkan Akad – akad tersebut, maka ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah ini, diantarannya:

#1 KPR Bank Syariah sewa beli atau Murobahah

Dilihat dari pengertiannya, Murobahah adalah jual beli rumah antara bank syariah dengan nasabah dengan harga dan marjin profit yang telah disepakati. Saat dilakukan traksaksi, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

(1) nasabah,
(2) bank syariah,
(3) developer.

Mekanisme KPR Bank Syariah

Ada beberapa tahapan yang dilakukan ketika akan mengajukan KPR Bank Syariah. Pertama, nasabah mengajukan permohonan atau permintaan kepada Bank untuk dibelikan rumah. Kedua, Bank membeli rumah dari pihak developer secara kontan.

Ketiga, bank menjualkan kembali rumah tersebut kepada nasabah secara kredit. Pada tahap ini terdapat marjin profit atau tambahan keuntungan yang disepakati bersama dan juga dibayarkan secara kredit. Misalnya, Bank membeli rumah kepada developer seharga 100 juta, kemudian dijual kembali kepada nasabah sebesar 150 juta yang dibayar misalnya 2 tahun.

Kritikan terhadap KPR syariah sewa beli

Pertama, saat akad murobahah, bank belum memiliki rumah nya. Sehingga bank menjual barang yang tidak dimilikinya. Berdasarkan mekanismenya, akad dilakukan pada tahap pertama, padahal rumahnya belum ada. Rumah baru dibangun saat tahap kedua. Mungkin banyak yang menganggap bahwa akad yang dilakukan pada tahap ketiga, padahal kenyataan dilakukan saat tahap pertama.

Kedua, terjadi penggabungan dua jual beli dalam satu jual beli, yang mana hal ini dilarang dalam syariah Islam. Terdapat hadits Nabi SAW melarang jual beli dalam satu jual beli:

hadits KPR Bank Syariah , Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli. (HR An Nasa`i, Tirmidzi, Baihaqi).
Pada murobahah ini sebenarnya tidak menggunakan akad tunggal, tetapi akad ganda. Pertama bank membeli rumah dari developer (akad pertama), setelah itu, bank menjual lagi kepada nasabah (akad yang kedua). Nah, kedua akad ini diikat menjadi satu kesatuaan. Sehingga, secara umum murobahah ini bisa dianggap “bermasalah”. Murobahah yang diamalkan di bank – bank syariah sekarang bukan murobahah klasik yang sudah dibahas dan dipraktikan para ulama, tapi termasuk murobahah kontemporer yang sama sekali baru.

Istilah Murobahah memang telah disebutkan pada kitab fiqih lama, namun manathnya (sebab, alasan) memiliki perbedaan dengan muamalah yang diterapkan oleh bank syariah sekarang. Suatu kekeliruan, jika kita menganggap murobahah yang diamalkan di perbankan syariah yang ada saat ini dengan murobahah yang dijelaskan oleh para ulama terdahulu adalah hal yang sama.

Baca juga: Raih Keberkahan Bertransaksi Dengan KPR Tanpa Riba

#2 KPR Bank Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah)

Musyarakah Mutanaqishah didefinisikan sebagai akad jual beli dimana bank syariah dan nasabah berkontribusi/ kongsi modal dengan prosentase tertentu dan nasabah kemudian membeli “saham/ bagian” milik bank secara bertahap sehingga kepemilikan berada sepenuhnya di tangan nasabah.

Misalnya ketika seseorang akan membeli rumah seharga 100 juta, namun ia hanya memiliki uang 50 juta. Maka orang ini mengajukan permohonan atau permintaan kepada bank untuk menutupi kekurangan yang 50 juta ini. Sehingga terkumpulah 100 juta dari hasil iuran. Lalu dibelikanlah rumah seharga 100 juta.

Kepemilikan rumah ini sebenarnya kepemilikan bersama, namun nasabah tersebut kemudian membeli porsi kepemilikan bank syariah secara bertahap. Misalnya pada cicilan pertama sejumlah 10 juta, sehingga terjadi perubahan persentase kepemilikan yang semula 50% menjadi 60%. Dan begitu seterusnya hingga status kepemilikannya berubah menjadi 100% milik nasabah.

Sebenarnya Musyarakah Mutanaqishah tergolong “bermasalah”, hukumnya haram, dengan beberapa alasan. Pertama, pada prakteknya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Pada KPR Bank syariah, pihak bank tidak memberikan kontribusi atau iuran, tetapi memberikan pinjaman atau qardh. Bank hanya menambah dp yang sudah dibayar nasabah saja.

Alasan kedua, akad ini termasuk multi akad. Padahal multi akad hukumnya haram. Gabungan dari akad syirkah (amlaq/ kepemilikan) dengan jual beli. Jual belinya tidak sekali namun berkali kali, sampai kepemilikannya 100% milik nasabah. Bahkan ada akad ketiga yaitu bagi hasil.

#3 KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

KPR Syariah Sewa Beli adalah akad dimana bank syariah menyewakan rumah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu tersebut bank menjual rumah itu kepada nasabah.

Kritik terhadap akad ini adalah adanya multi akad, yaitu akad sewa menyewa yang disandingkan dengan akad jual beli.

Kesimpulannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah. Dikarenakan dari tiga akad yang digunakannya masih bermasalah, yaitu Murobahah, Musyarakah Mutanaqishah,dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Lalu bagaimana solusinya? Silahkan kunjungi Akad KPR Syariah yang direkomendasikan.

Baca juga: Mau Beli Rumah Tanpa Riba? Begini Caranya

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Desember 21, 2019

KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi

Ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah, karena beberapa akad yang digunakan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syar’iy.

Semangat masyarakat Muslim untuk menghindari jeratan riba saat ini kian populer, termasuk saat akan membeli rumah. Maka tak heran jika kini KPR Syariah mulai dilirik banyak orang, meskipun realisasinya ada sedikit perbedaan. Setidaknya ada dua jenis KPR yang sama sama mengusung konsep Syariah.

Pertama adalah KPR syariah, dimana transaksinya hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pembeli dengan developer. Sedangkan yang kedua adalah KPR Bank Syariah, dimana transaksinya melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, pengembang, dan Bank Syariah sebagai pihak ketiga.

“Meskipun usaha KPR Bank Syariah ini patut diapresiasi, namun pada realitanya islamisasi KPR ini masih belum sempurna, sehingga masih perlu dikritisi dengan saksama”. Hal tersebut disampaikan Ust. Shiddiq Al Jawi saat dilakukan Kajian Fiqih Muamalah.

Ketika kita mengajukan KPR Bank Syariah, maka ada beberapa akad yang akan digunakan, yaitu:

(1) KPR Syariah Jual Beli (Murobahah).
(2) KPR Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah).
(3) KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

Berdasarkan Akad – akad tersebut, maka ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah ini, diantarannya:

#1 KPR Bank Syariah sewa beli atau Murobahah

Dilihat dari pengertiannya, Murobahah adalah jual beli rumah antara bank syariah dengan nasabah dengan harga dan marjin profit yang telah disepakati. Saat dilakukan traksaksi, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

(1) nasabah,
(2) bank syariah,
(3) developer.

Mekanisme KPR Bank Syariah

Ada beberapa tahapan yang dilakukan ketika akan mengajukan KPR Bank Syariah. Pertama, nasabah mengajukan permohonan atau permintaan kepada Bank untuk dibelikan rumah. Kedua, Bank membeli rumah dari pihak developer secara kontan.

Ketiga, bank menjualkan kembali rumah tersebut kepada nasabah secara kredit. Pada tahap ini terdapat marjin profit atau tambahan keuntungan yang disepakati bersama dan juga dibayarkan secara kredit. Misalnya, Bank membeli rumah kepada developer seharga 100 juta, kemudian dijual kembali kepada nasabah sebesar 150 juta yang dibayar misalnya 2 tahun.

Kritikan terhadap KPR syariah sewa beli

Pertama, saat akad murobahah, bank belum memiliki rumah nya. Sehingga bank menjual barang yang tidak dimilikinya. Berdasarkan mekanismenya, akad dilakukan pada tahap pertama, padahal rumahnya belum ada. Rumah baru dibangun saat tahap kedua. Mungkin banyak yang menganggap bahwa akad yang dilakukan pada tahap ketiga, padahal kenyataan dilakukan saat tahap pertama.

Kedua, terjadi penggabungan dua jual beli dalam satu jual beli, yang mana hal ini dilarang dalam syariah Islam. Terdapat hadits Nabi SAW melarang jual beli dalam satu jual beli:

hadits KPR Bank Syariah , Rasulullah SAW telah melarang dua jual beli dalam satu jual beli. (HR An Nasa`i, Tirmidzi, Baihaqi).
Pada murobahah ini sebenarnya tidak menggunakan akad tunggal, tetapi akad ganda. Pertama bank membeli rumah dari developer (akad pertama), setelah itu, bank menjual lagi kepada nasabah (akad yang kedua). Nah, kedua akad ini diikat menjadi satu kesatuaan. Sehingga, secara umum murobahah ini bisa dianggap “bermasalah”. Murobahah yang diamalkan di bank – bank syariah sekarang bukan murobahah klasik yang sudah dibahas dan dipraktikan para ulama, tapi termasuk murobahah kontemporer yang sama sekali baru.

Istilah Murobahah memang telah disebutkan pada kitab fiqih lama, namun manathnya (sebab, alasan) memiliki perbedaan dengan muamalah yang diterapkan oleh bank syariah sekarang. Suatu kekeliruan, jika kita menganggap murobahah yang diamalkan di perbankan syariah yang ada saat ini dengan murobahah yang dijelaskan oleh para ulama terdahulu adalah hal yang sama.

Baca juga: Raih Keberkahan Bertransaksi Dengan KPR Tanpa Riba

#2 KPR Bank Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah)

Musyarakah Mutanaqishah didefinisikan sebagai akad jual beli dimana bank syariah dan nasabah berkontribusi/ kongsi modal dengan prosentase tertentu dan nasabah kemudian membeli “saham/ bagian” milik bank secara bertahap sehingga kepemilikan berada sepenuhnya di tangan nasabah.

Misalnya ketika seseorang akan membeli rumah seharga 100 juta, namun ia hanya memiliki uang 50 juta. Maka orang ini mengajukan permohonan atau permintaan kepada bank untuk menutupi kekurangan yang 50 juta ini. Sehingga terkumpulah 100 juta dari hasil iuran. Lalu dibelikanlah rumah seharga 100 juta.

Kepemilikan rumah ini sebenarnya kepemilikan bersama, namun nasabah tersebut kemudian membeli porsi kepemilikan bank syariah secara bertahap. Misalnya pada cicilan pertama sejumlah 10 juta, sehingga terjadi perubahan persentase kepemilikan yang semula 50% menjadi 60%. Dan begitu seterusnya hingga status kepemilikannya berubah menjadi 100% milik nasabah.

Sebenarnya Musyarakah Mutanaqishah tergolong “bermasalah”, hukumnya haram, dengan beberapa alasan. Pertama, pada prakteknya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Pada KPR Bank syariah, pihak bank tidak memberikan kontribusi atau iuran, tetapi memberikan pinjaman atau qardh. Bank hanya menambah dp yang sudah dibayar nasabah saja.

Alasan kedua, akad ini termasuk multi akad. Padahal multi akad hukumnya haram. Gabungan dari akad syirkah (amlaq/ kepemilikan) dengan jual beli. Jual belinya tidak sekali namun berkali kali, sampai kepemilikannya 100% milik nasabah. Bahkan ada akad ketiga yaitu bagi hasil.

#3 KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

KPR Syariah Sewa Beli adalah akad dimana bank syariah menyewakan rumah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu tersebut bank menjual rumah itu kepada nasabah.

Kritik terhadap akad ini adalah adanya multi akad, yaitu akad sewa menyewa yang disandingkan dengan akad jual beli.

Kesimpulannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah. Dikarenakan dari tiga akad yang digunakannya masih bermasalah, yaitu Murobahah, Musyarakah Mutanaqishah,dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Lalu bagaimana solusinya? Silahkan kunjungi Akad KPR Syariah yang direkomendasikan.

Baca juga: Mau Beli Rumah Tanpa Riba? Begini Caranya

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah