logo Sharia Green Land panjang 2
September 10, 2022

Kredit Rumah Apakah Termasuk Riba

Kredit rumah apakah termasuk riba? Lalu bagaimana bagi seorang muslim yang ingin memiliki rumah dengan cara ini? Yuk kupas tuntas dengan disertai dalil yang rajih (kuat).

Seiring dengan tren naiknya harga rumah, membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk membeli rumah secara tunai. Tidak sedikit orang yang yang mengambil solusi dengan membeli rumah secara kredit atau dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sayangnya metode ini dinilai menyalahi syariat Islam karena terdapat unsur riba. Benarkah demikian?

Kredit Rumah Termasuk Riba Kalau …

Sebelum menjawab pertanyaan kredit rumah apakah termasuk riba, mari kita kenali lebih dekat apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang diberikan pihak bank kepada pembeli rumah dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga.

Pada skema KPR, pihak bank memberikan pinjaman kepada nasabahnya untuk membeli rumah. Kemudian nasabah tersebut akan membayar pinjaman tersebut dengan mengangsur sesuai dengan tenor yang telah disepakati.

Setidaknya ada 3 pihak yang terlibat pada skema KPR, yaitu bank (lembaga pembiayaan), developer (penjual), dan pembeli rumah (nasabah). Dengan skema sebagai berikut:

  1. Setelah melengkapi persyaratan administratif (KK, KTP, Slip Gaji), nasabah membayar sejumlah Down Payment (DP) kepada developer. Misalnya 30% dari harga rumah.
  2. Nasabah mengajukan pembiayaan KPR kepada Bank. Nilainya sama dengan sisa harga rumah yang belum dibayar, misalnya 70%.
  3. Nasabah membayar pembiayaan atau pinjaman tersebut hingga lunas, disertai bunga.
  4. Rumah yang dibeli dijadikan jaminan (anggunana). Jika nasabah tidak bisa melunasinya akan dikenakan sita, sedangkan jika mengalami keterlambatan akan dikenakan denda.

Berdasarkan skema tersebut, kredit rumah apakah termasuk riba? Ya, KPR mengandung riba dan termasuk kategori haram menurut syariah Islam, dengan 3 alasan:

1. Terdapat Riba

Saat nasabah melakukan muamalah dengan bank terjadi riba. Riba tersebut berupa tambahan atas pokok pinjaman atau lebih dikenal dengan bunga. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang terdapat pada akad pinjaman (qardh) adalah riba serta hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir menjadi salah satu ulama berpendapat demikian,

Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109

Begitu pula Imam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang sama,

(Majmu’ul Fatawa, Juz 29 hlm. 334)

Penting:
Terdapat akad pinjaman (qardh) pada skema KPR. Setiap tambahan atas pinjaman tersebut adalah riba dan hukumnya haram.

2. Menjadikan Objek Jual Beli Sebagai Jaminan

Pada KPR, rumah sebagai objek jual beli dijadikan jaminan (rahn) oleh konsumen. Menurut syariah aktifitas menjaminkan barang yang diperjual belikan (rahn al mabi’) adalah dilarang.

Hal tersebut didasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Ar Rahn.

(Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4 285, Kitab ar Rahn)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami pun memiliki pendapat yang sama:

(Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2279)

Begitu pula dengan pendapat Imam Ibnu Hazm,

(Ibnu Hazm, al Muhalla, 3 - 417, masalah 1228)

3. Diberlakukan Denda atau Penalti

Pada skema KPR, pihak bank memberlakukan denda atau penalti kepada konsumen yang menyalahi Perjanjian Kredit (PK). Misalnya saat nasabah terlambat membayar angsuran per bulan. Begitu pula saat nasabah ingin melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang telah disepakati.

Jika ditelaah lebih jauh, denda atau penalti termasuk riba. Karena hal tersebut adalah tambahan atas pokok pinjaman. Sehingga menurut syariah denda atau penalti pada KPR adalah haram.

Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Syariah Dan KPR Konvensional Yang Harus Anda Ketahui

Kredit Rumah Tidak Termasuk Riba Asal…

Salah satu alasan terjadinya riba pada saat kredit rumah adalah karena adanya tambahan atas pokok pinjaman. Berbeda halnya jika kredit rumah dilakukan dengan akad jual beli kredit. Hal ini dibolehkan oleh syariah. Dalam fiqih, kegiatan ini dikenal sebagai al-bai` bi at-taqsith atau al-bai` bi ad-dain atau al-bai’ li-ajal.

Prinsip jual beli kredit adalah adanya penyerahan barang atau objek jual beli dari penjual kepada pembeli saat akad, dengan pembayaran yang tertunda. Pembayaran tersebut bisa dilakukan secara sekaligus dalam satu waktu ataupun diangsur dalam jangka waktu tertentu.

Pada jual beli kredit umumnya harga kredit lebih mahal dibandingkan harga tunai (cash). Selain itu biasanya pembeli barang secara kredit diminta sejumlah Down Payment (DP) tertentu. Misalnya penjual menetapkan harga jual sebuah motor 20 juta untuk pembayaran tunai dan 26 juta jika dibayar secara kredit. Dengan DP angsuran sebesar 6 juta.

Kegiatan jual beli kredit seperti ini termasuk hal yang dibolehkan dalam syariah. Jumhur ulama dari empat mazhab seperti Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah membolehkan jual beli kredit. Meski penjual menetapkan harga jual kredit lebih mahal dari harga tunai.

Kebolehan aktivitas ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil, seperti firman Allah SWT:

(QS Al-Baqarah 2- 275)

Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW,

(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Kata jual beli (al bai) pada hadis di atas bersifat umum. Jual beli kredit termasuk salah satunya. Hal ini diperkuat oleh riwayat yang dinukil pada buku karya Hisyam Barghasy.

(Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 75)

Adapun hukum uang muka (DP) dalam islam adalah boleh. Menurut riwayat yang ditulis dalam kitab Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, Umar bin Khaththab pernah memberi DP saat membeli rumah kepada Shofwan bin Umayyah.

(Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84)

Baca Juga: Mau Kredit Rumah Tanpa Bank? KPR Syariah Tanpa Bank Solusinya

Kesimpulan: Kredit Rumah Apakah Termasuk Riba?

Untuk menjawab pertanyaan “kredit rumah apakah termasuk riba”? Maka jawabannya iya kalau akad yang dijalankan adalah pinjaman. Setiap tambahan atas pinjaman adalah riba dan hukumnya haram. Hal ini terjadi saat mengambil KPR dengan pembiayaan dari bank.

Kredit rumah tidak termasuk riba jika akad yang dijalankan adalah jual beli kredit. Penjual menyerahkan objek jual beli saat akad dengan pembayaran secara angsuran.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Cicilan KPR Syariah Kok Mahal

Sumber:
Ust M Shiddiq Al Jawi. HUKUM KPR (KREDIT PEMILIKAN RUMAH). http://fissilmi-kaffah. com/index/tanyajawab_view/180
Ust M Shiddiq Al Jawi. HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA. http://fissilmi-kaffah. com/index/tanyajawab_view/119

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
September 10, 2022

Kredit Rumah Apakah Termasuk Riba

Kredit rumah apakah termasuk riba? Lalu bagaimana bagi seorang muslim yang ingin memiliki rumah dengan cara ini? Yuk kupas tuntas dengan disertai dalil yang rajih (kuat).

Seiring dengan tren naiknya harga rumah, membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk membeli rumah secara tunai. Tidak sedikit orang yang yang mengambil solusi dengan membeli rumah secara kredit atau dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sayangnya metode ini dinilai menyalahi syariat Islam karena terdapat unsur riba. Benarkah demikian?

Kredit Rumah Termasuk Riba Kalau …

Sebelum menjawab pertanyaan kredit rumah apakah termasuk riba, mari kita kenali lebih dekat apa itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang diberikan pihak bank kepada pembeli rumah dalam jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga.

Pada skema KPR, pihak bank memberikan pinjaman kepada nasabahnya untuk membeli rumah. Kemudian nasabah tersebut akan membayar pinjaman tersebut dengan mengangsur sesuai dengan tenor yang telah disepakati.

Setidaknya ada 3 pihak yang terlibat pada skema KPR, yaitu bank (lembaga pembiayaan), developer (penjual), dan pembeli rumah (nasabah). Dengan skema sebagai berikut:

  1. Setelah melengkapi persyaratan administratif (KK, KTP, Slip Gaji), nasabah membayar sejumlah Down Payment (DP) kepada developer. Misalnya 30% dari harga rumah.
  2. Nasabah mengajukan pembiayaan KPR kepada Bank. Nilainya sama dengan sisa harga rumah yang belum dibayar, misalnya 70%.
  3. Nasabah membayar pembiayaan atau pinjaman tersebut hingga lunas, disertai bunga.
  4. Rumah yang dibeli dijadikan jaminan (anggunana). Jika nasabah tidak bisa melunasinya akan dikenakan sita, sedangkan jika mengalami keterlambatan akan dikenakan denda.

Berdasarkan skema tersebut, kredit rumah apakah termasuk riba? Ya, KPR mengandung riba dan termasuk kategori haram menurut syariah Islam, dengan 3 alasan:

1. Terdapat Riba

Saat nasabah melakukan muamalah dengan bank terjadi riba. Riba tersebut berupa tambahan atas pokok pinjaman atau lebih dikenal dengan bunga. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang terdapat pada akad pinjaman (qardh) adalah riba serta hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir menjadi salah satu ulama berpendapat demikian,

Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109

Begitu pula Imam Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang sama,

(Majmu’ul Fatawa, Juz 29 hlm. 334)

Penting:
Terdapat akad pinjaman (qardh) pada skema KPR. Setiap tambahan atas pinjaman tersebut adalah riba dan hukumnya haram.

2. Menjadikan Objek Jual Beli Sebagai Jaminan

Pada KPR, rumah sebagai objek jual beli dijadikan jaminan (rahn) oleh konsumen. Menurut syariah aktifitas menjaminkan barang yang diperjual belikan (rahn al mabi’) adalah dilarang.

Hal tersebut didasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Ar Rahn.

(Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4 285, Kitab ar Rahn)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami pun memiliki pendapat yang sama:

(Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2279)

Begitu pula dengan pendapat Imam Ibnu Hazm,

(Ibnu Hazm, al Muhalla, 3 - 417, masalah 1228)

3. Diberlakukan Denda atau Penalti

Pada skema KPR, pihak bank memberlakukan denda atau penalti kepada konsumen yang menyalahi Perjanjian Kredit (PK). Misalnya saat nasabah terlambat membayar angsuran per bulan. Begitu pula saat nasabah ingin melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang telah disepakati.

Jika ditelaah lebih jauh, denda atau penalti termasuk riba. Karena hal tersebut adalah tambahan atas pokok pinjaman. Sehingga menurut syariah denda atau penalti pada KPR adalah haram.

Baca Juga: 7 Perbedaan KPR Syariah Dan KPR Konvensional Yang Harus Anda Ketahui

Kredit Rumah Tidak Termasuk Riba Asal…

Salah satu alasan terjadinya riba pada saat kredit rumah adalah karena adanya tambahan atas pokok pinjaman. Berbeda halnya jika kredit rumah dilakukan dengan akad jual beli kredit. Hal ini dibolehkan oleh syariah. Dalam fiqih, kegiatan ini dikenal sebagai al-bai` bi at-taqsith atau al-bai` bi ad-dain atau al-bai’ li-ajal.

Prinsip jual beli kredit adalah adanya penyerahan barang atau objek jual beli dari penjual kepada pembeli saat akad, dengan pembayaran yang tertunda. Pembayaran tersebut bisa dilakukan secara sekaligus dalam satu waktu ataupun diangsur dalam jangka waktu tertentu.

Pada jual beli kredit umumnya harga kredit lebih mahal dibandingkan harga tunai (cash). Selain itu biasanya pembeli barang secara kredit diminta sejumlah Down Payment (DP) tertentu. Misalnya penjual menetapkan harga jual sebuah motor 20 juta untuk pembayaran tunai dan 26 juta jika dibayar secara kredit. Dengan DP angsuran sebesar 6 juta.

Kegiatan jual beli kredit seperti ini termasuk hal yang dibolehkan dalam syariah. Jumhur ulama dari empat mazhab seperti Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah membolehkan jual beli kredit. Meski penjual menetapkan harga jual kredit lebih mahal dari harga tunai.

Kebolehan aktivitas ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil, seperti firman Allah SWT:

(QS Al-Baqarah 2- 275)

Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW,

(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Kata jual beli (al bai) pada hadis di atas bersifat umum. Jual beli kredit termasuk salah satunya. Hal ini diperkuat oleh riwayat yang dinukil pada buku karya Hisyam Barghasy.

(Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 75)

Adapun hukum uang muka (DP) dalam islam adalah boleh. Menurut riwayat yang ditulis dalam kitab Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, Umar bin Khaththab pernah memberi DP saat membeli rumah kepada Shofwan bin Umayyah.

(Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84)

Baca Juga: Mau Kredit Rumah Tanpa Bank? KPR Syariah Tanpa Bank Solusinya

Kesimpulan: Kredit Rumah Apakah Termasuk Riba?

Untuk menjawab pertanyaan “kredit rumah apakah termasuk riba”? Maka jawabannya iya kalau akad yang dijalankan adalah pinjaman. Setiap tambahan atas pinjaman adalah riba dan hukumnya haram. Hal ini terjadi saat mengambil KPR dengan pembiayaan dari bank.

Kredit rumah tidak termasuk riba jika akad yang dijalankan adalah jual beli kredit. Penjual menyerahkan objek jual beli saat akad dengan pembayaran secara angsuran.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Cicilan KPR Syariah Kok Mahal

Sumber:
Ust M Shiddiq Al Jawi. HUKUM KPR (KREDIT PEMILIKAN RUMAH). http://fissilmi-kaffah. com/index/tanyajawab_view/180
Ust M Shiddiq Al Jawi. HUKUM JUAL BELI KREDIT (CICILAN) DAN UANG MUKA. http://fissilmi-kaffah. com/index/tanyajawab_view/119

Tags:  
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah