Membeli rumah memerlukan uang yang tidak sedikit. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika memutuskan untuk membeli rumah kepada developer properti.
Salah satu kebutuhan pokok yang tidak lekang oleh waktu dari dulu hingga sekarang adalah kebutuhan rumah untuk tempat tinggal. Sayangnya, harga rumah tidaklah murah. Bisa jadi untuk mendapatkannya secara tunai diperlukan perjuangan selama bertahun – tahun. Atau bisa juga mengambil KPR dengan membayar cicilan dengan jangka waktu yang panjang.
Ironisnya, disaat permintaan kebutuhan rumah semakin tinggi dan ketersediaan lahan semakin menipis, ada segelintir pihak yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan. Entah itu dengan memberikan produk dengan kualitas rendah, ataupun bangunan dan tanah yang bermasalah dari aspek legalitasnya.
Oleh karena itu memilih developer properti yang baik menjadi salah satu aspek penting ketika membeli rumah agar tidak mengalami kekecewaan di kemudian hari. Developer properti yang baik haruslah memiliki kredibilitas, integritas, dan kualitas yang tinggi. Berikut ada 3 Tips Memilih Developer Properti versi Sharia Green Land yang bisa Anda praktekkan.
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk mendapatkan penguasaan lahan 100%, seperti dengan jual beli putus, jual beli secara bertahap, kerja sama antara developer dengan pemilik lahan, atau bisa juga dengan Kredit Pemilikan Lahan (KPL).
Salah satu cara yang dirasa paling mudah adalah dengan membeli tanah secara cash atau lebih dikenal dengan beli putus. Alasannya, prosesnya lebih sederhana karena tidak memerlukan pembicaraan yang bertele-tele. Pihak yang bersangkutan tinggal mendatangi kantor PPAT atau notaris yang berlabel PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Kekuatan Akta Jual Beli (AJB) Rumah di Mata Hukum
Pilihan lain yang bisa dilakukan developer untuk melakukan pembebasan lahan adalah dengan pembelian secara bertahap. Bertahap disini bukan dalam hal pembelian luasan areanya melainkan cara pembayarannya saja. Meski sama-sama dilakukan secara bertahap, cara ini sangat berbeda dengan Kredit Pemilikan Lahan (KPL). Umumnya KPL dilakukan melalui bantuan lembaga keuangan seperti bank untuk memperoleh dana pinjaman guna mengakuisisi lahan.
Developer properti yang menawarkan perumahan haruslah menguasai lahan secara 100%. Karena jika tidak, ada kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak lain atau pihak ketiga di kemudian hari. Pembangunan rumah pun akan mangkrak. Imbasnya, Anda sebagai konsumen tidak akan mendapatkan rumah yang selama ini ditunggu-tunggu.
Legalitas sangat penting bagi sebuah developer karena hal ini menjadi kekuatan hukum baginya untuk mengembangkan proyek. Ketika legalitasnya tidak jelas, kemudian ada pihak misalnya dari Pemerintah Daerah datang untuk menanyakan status legalnya, maka kemungkinan besar proyek tersebut akan dibatalkan.
Pembahasan legalitas properti ini sangat luas, namun setidaknya ada dua hal yang perlu Anda perhatikan yaitu SHM/ SHGB dan IMB.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan surat legalitas unit properti paling tinggi, hak yang paling kuat dan penuh yang bisa dimiliki seseorang atas tanah. Dari sertifikat ini kita akan mendapatkan banyak informasi mengenai:
Sayangnya penguasaan lahan ini memiliki batasan. Untuk bisa mendapatkan SHM, luas tanah maksimal yang boleh dimiliki adalah 5000 km2. Maka tidak heran jika sebagian besar developer properti yang mengembangkan perumahan luas hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) saja. SHGB ini kemudian dipecah menjadi SHGB per unit rumah atau kavling atas nama konsumen. Untuk melakukan peralihan hak atas tanah dan rumah (atau lebih dikenal balik nama) perlu dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB Tanah?
Tidak ada yang salah dengan SHGB, karena sertifikat ini diakui juga oleh BPN dan perbankan. Namun ada beberapa kelemahan dari SHGB yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah SHGB memiliki masa berlaku tertentu yaitu antara 30 sampai 50 tahun. Ketika masa berlakunya habis maka harus di diperpanjang, jika tidak bisa diambil alih oleh pihak lain.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Kepala Daerah seperti Bupati (atau Walikota) kepada developer untuk mendirikan bangunan. Jika developer membangun perumahan tanpa IMB lalu ketahuan oleh Pemda atau Pemkot, maka proyek tersebut bisa dihentikan, atau paling buruknya dibongkar.
Sangat penting untuk memilih developer yang kredibel dan mempunyai reputasi baik. Salah cara untuk menilai hal ini adalah dengan melihat proyek-proyek yang telah dikerjakannya.
Ketika mendapatkan tawaran rumah dari developer sebaiknya Anda tidak langsung percaya begitu saja dengan tulisan dan gambar yang terdapat pada brosur. Lebih baik datang langsung ke lokasinya. Periksa apakah proyek tersebut sudah terbukti dibangun atau tidak. Jika belum terbangun tanyakan kepada marketingnya mengenai sejauh mana tahapan pembangunan proyek tersebut sudah dilakukan. Karena bisa jadi proyek baru, sedangkan proyek-proyek lainnya telah terbukti terbangun.
Kalaupun proyek sudah terlihat dan terbukti terbangun, perhatikan kualitas produk yang telah dibuat. Telusuri apakah rumah tersebut dibangun dengan menggunakan material yang bagus serta finishing yang baik atau tidak. Perhatikan juga bagaimana developer tersebut mengelola proyeknya dengan baik atau tidak. Apakah saluran air dibuat dengan baik atau tidak. Ada sedikit kasus dimana saluran tidak dibangun secara baik, sehingga ketika musim hujan datang terjadi banjir.
Selain itu perhatikan apakah dibangun dinding keliling atau tidak. Tidak adanya dinding ini bisa membuat orang luar lalu lalang dengan bebas. Kalau pun ada dinding keliling, apakah perumahan tersebut dijaga oleh satpam selama 24 jam atau tidak. Sebagai penghuni tentunya kita menginginkan sistem keamanan yang baik, salah satunya dengan One Gate System.
Demikian 3 tips memilih developer properti versi shariagreenland (developer property syariah), mungkin ada sebagian dari Anda yang memiliki pendapat yang berbeda. Silahkan tinggalkan komentar pada kolom di bawah. Kami sangat terbuka dengan masukan dan saran yang membangun. Serta jangan lupa untuk- share jika tulisan ini bermanfaat. Terima kasih.
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Membeli rumah memerlukan uang yang tidak sedikit. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika memutuskan untuk membeli rumah kepada developer properti.
Salah satu kebutuhan pokok yang tidak lekang oleh waktu dari dulu hingga sekarang adalah kebutuhan rumah untuk tempat tinggal. Sayangnya, harga rumah tidaklah murah. Bisa jadi untuk mendapatkannya secara tunai diperlukan perjuangan selama bertahun – tahun. Atau bisa juga mengambil KPR dengan membayar cicilan dengan jangka waktu yang panjang.
Ironisnya, disaat permintaan kebutuhan rumah semakin tinggi dan ketersediaan lahan semakin menipis, ada segelintir pihak yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan. Entah itu dengan memberikan produk dengan kualitas rendah, ataupun bangunan dan tanah yang bermasalah dari aspek legalitasnya.
Oleh karena itu memilih developer properti yang baik menjadi salah satu aspek penting ketika membeli rumah agar tidak mengalami kekecewaan di kemudian hari. Developer properti yang baik haruslah memiliki kredibilitas, integritas, dan kualitas yang tinggi. Berikut ada 3 Tips Memilih Developer Properti versi Sharia Green Land yang bisa Anda praktekkan.
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk mendapatkan penguasaan lahan 100%, seperti dengan jual beli putus, jual beli secara bertahap, kerja sama antara developer dengan pemilik lahan, atau bisa juga dengan Kredit Pemilikan Lahan (KPL).
Salah satu cara yang dirasa paling mudah adalah dengan membeli tanah secara cash atau lebih dikenal dengan beli putus. Alasannya, prosesnya lebih sederhana karena tidak memerlukan pembicaraan yang bertele-tele. Pihak yang bersangkutan tinggal mendatangi kantor PPAT atau notaris yang berlabel PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Kekuatan Akta Jual Beli (AJB) Rumah di Mata Hukum
Pilihan lain yang bisa dilakukan developer untuk melakukan pembebasan lahan adalah dengan pembelian secara bertahap. Bertahap disini bukan dalam hal pembelian luasan areanya melainkan cara pembayarannya saja. Meski sama-sama dilakukan secara bertahap, cara ini sangat berbeda dengan Kredit Pemilikan Lahan (KPL). Umumnya KPL dilakukan melalui bantuan lembaga keuangan seperti bank untuk memperoleh dana pinjaman guna mengakuisisi lahan.
Developer properti yang menawarkan perumahan haruslah menguasai lahan secara 100%. Karena jika tidak, ada kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak lain atau pihak ketiga di kemudian hari. Pembangunan rumah pun akan mangkrak. Imbasnya, Anda sebagai konsumen tidak akan mendapatkan rumah yang selama ini ditunggu-tunggu.
Legalitas sangat penting bagi sebuah developer karena hal ini menjadi kekuatan hukum baginya untuk mengembangkan proyek. Ketika legalitasnya tidak jelas, kemudian ada pihak misalnya dari Pemerintah Daerah datang untuk menanyakan status legalnya, maka kemungkinan besar proyek tersebut akan dibatalkan.
Pembahasan legalitas properti ini sangat luas, namun setidaknya ada dua hal yang perlu Anda perhatikan yaitu SHM/ SHGB dan IMB.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan surat legalitas unit properti paling tinggi, hak yang paling kuat dan penuh yang bisa dimiliki seseorang atas tanah. Dari sertifikat ini kita akan mendapatkan banyak informasi mengenai:
Sayangnya penguasaan lahan ini memiliki batasan. Untuk bisa mendapatkan SHM, luas tanah maksimal yang boleh dimiliki adalah 5000 km2. Maka tidak heran jika sebagian besar developer properti yang mengembangkan perumahan luas hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) saja. SHGB ini kemudian dipecah menjadi SHGB per unit rumah atau kavling atas nama konsumen. Untuk melakukan peralihan hak atas tanah dan rumah (atau lebih dikenal balik nama) perlu dibuat Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB Tanah?
Tidak ada yang salah dengan SHGB, karena sertifikat ini diakui juga oleh BPN dan perbankan. Namun ada beberapa kelemahan dari SHGB yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah SHGB memiliki masa berlaku tertentu yaitu antara 30 sampai 50 tahun. Ketika masa berlakunya habis maka harus di diperpanjang, jika tidak bisa diambil alih oleh pihak lain.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Kepala Daerah seperti Bupati (atau Walikota) kepada developer untuk mendirikan bangunan. Jika developer membangun perumahan tanpa IMB lalu ketahuan oleh Pemda atau Pemkot, maka proyek tersebut bisa dihentikan, atau paling buruknya dibongkar.
Sangat penting untuk memilih developer yang kredibel dan mempunyai reputasi baik. Salah cara untuk menilai hal ini adalah dengan melihat proyek-proyek yang telah dikerjakannya.
Ketika mendapatkan tawaran rumah dari developer sebaiknya Anda tidak langsung percaya begitu saja dengan tulisan dan gambar yang terdapat pada brosur. Lebih baik datang langsung ke lokasinya. Periksa apakah proyek tersebut sudah terbukti dibangun atau tidak. Jika belum terbangun tanyakan kepada marketingnya mengenai sejauh mana tahapan pembangunan proyek tersebut sudah dilakukan. Karena bisa jadi proyek baru, sedangkan proyek-proyek lainnya telah terbukti terbangun.
Kalaupun proyek sudah terlihat dan terbukti terbangun, perhatikan kualitas produk yang telah dibuat. Telusuri apakah rumah tersebut dibangun dengan menggunakan material yang bagus serta finishing yang baik atau tidak. Perhatikan juga bagaimana developer tersebut mengelola proyeknya dengan baik atau tidak. Apakah saluran air dibuat dengan baik atau tidak. Ada sedikit kasus dimana saluran tidak dibangun secara baik, sehingga ketika musim hujan datang terjadi banjir.
Selain itu perhatikan apakah dibangun dinding keliling atau tidak. Tidak adanya dinding ini bisa membuat orang luar lalu lalang dengan bebas. Kalau pun ada dinding keliling, apakah perumahan tersebut dijaga oleh satpam selama 24 jam atau tidak. Sebagai penghuni tentunya kita menginginkan sistem keamanan yang baik, salah satunya dengan One Gate System.
Demikian 3 tips memilih developer properti versi shariagreenland (developer property syariah), mungkin ada sebagian dari Anda yang memiliki pendapat yang berbeda. Silahkan tinggalkan komentar pada kolom di bawah. Kami sangat terbuka dengan masukan dan saran yang membangun. Serta jangan lupa untuk- share jika tulisan ini bermanfaat. Terima kasih.
(Diedit oleh Nizar Tegar)