logo Sharia Green Land panjang 2
Desember 22, 2019

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

Maraknya pemberitaan properti syariah baik yang positif maupun negatif akhir – akhir ini, mendorong Sharia Green Land untuk membuat tulisan tentang KPR Syariah. Besar harapan tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai KPR Syariah, untuk menghindari terjadinya penipuan yang berkedok syariah.

Baca juga: Waspada Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Kenali Ciri Perumahan Syariah.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

Sadar akan larangan riba dalam Islam, kini banyak kaum Muslim yang mulai menggunakan sistem transaksi yang berbasis Syariah. Termasuk salah satunya ketika jual beli rumah. Namun, meski sama -sama memiliki tujuan menerapkan skema syariah, pada praktiknya terdapat sedikit perbedaan dalam pengaplikasian sistem transaksi syariah ini. Setidaknya ada dua jenis sistem transaksi yang mengusung skema syariah, yaitu KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

#1 Pihak yang Bertransaksi

Ketika kita mengajukan KPR ke Bank, entah itu bank syariah ataupun bank konvensional, maka akan ada tiga pihak yang terlibat ketika transaksi jual beli dilakukan. Pertama, pembeli rumah, kedua, bank tempat kita mengajukan KPR, dan ketiga adalah pengembang atau yang punya proyek rumah.

Pada Mekanisme KPR Bank Syariah, perjanjian transaksi yang dilakukan adalah bank membeli rumah kepada developer. Kemudian Bank tersebut menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Beda halnya dengan KPR Syariah, pihak yang terlibat pada KPR Syariah hanya ada dua saja, yaitu pembeli dan juga pengembang rumah. Tidak adanya pembiayaan bank, mendorong pihak developer untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan juga. Misalnya menyetujui tidaknya proses kredit pembeli dan menangani masalah penagihan angsuran.

#2 Sistem BI Checking

Seperti penjelasan tentang mekanisme KPR di atas, maka KPR Syariah tidak perlu melewati BI Checking. Karena KPR ini tidak perlu ribet dengan melewati Bank terlebih dahulu. Tak heran jika kemudahan ini banyak dilirik orang.

#3. Barang yang Dijaminkan

Ada perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya barang yang diperjualbelikan dijadikan jaminan. KPR Syariah sendiri mengambil pendapat yang melarang rumah yang diperjualbelikan untuk dijadikan jaminan. Sedangkan KPR Bank Syariah sama seperti KPR Konvensional yang menjadikan rumah yang diperjualbelikan dijadikan jaminan.

#4 Jumlah Akad

Ada banyak akad yang diberlakukan pada KPR Bank Syariah, seperti jual beli (Murobahah), sewa beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik), dan Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah). Sedangkan pada KPR Syariah, hanya ada satu akad yang dilakukan, yaitu jual beli.

Implikasinya, pada KPR Syariah ketika DP sudah lunas, maka rumah tersebut 100% menjadi milik debitur. Selanjutnya, debitur hanya tinggal membayar cicilan sampai lunas. Praktis kan?

#5 Tidak Ada Denda

Keunggulan lain yang dimiliki oleh KPR Syariah adalah tidak adanya denda keterlambatan. Hal ini didasarkan pada pandangan ulama yang mengganggap bahwa riba termasuk ke dalam riba.

Mekanisme KPR Syariah ini sekilas terlihat berisiko sekali. Oleh karenanya untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan, terkadang developer menjanjikan pemberian bonus bagi debitur yang melakukan pembayaran secara tepat waktu.

Selain itu, developer juga memberikan semacam keterangan atau dalil – dalil akan bahanya keterlambatan pembayaran cicilan. Kadang juga mereka membuat perjanjian mengenai konsekuensi – konsekuensi yang akan didapatkan debitur jika telat membayar cicilan.

#6 Tidak Ada Sita

Selain tidak ada denda, di KPR Syariah juga tidak mengenal istilah sita. Jika ada masalah keuangan yang menimpa pembeli atau debitur, maka akan diadakan mediasi diantara keduanya. Dari mediasi itu, biasanya pembeli diberi tawaran opsi berupa take over oleh keluarganya. Bisa juga Pembeli menawarkan aset pribadi yang dimilikinya untuk menutupi cicilan.

Namun, jika mediasi ini mengalami kebuntuan, maka pembeli bisa menjual rumah tersebut dengan harga yang sama ketika dia membeli untuk melunasi utangnya kepada pengembang. Jika dari hasil penjualan tersebut ada keuntungan, maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi hak pembeli. Dalam hal ini terlihat bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.

Pada KPR Syariah, jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak saja yaitu pembeli dan developer. Sedangkan pada KPR Bank Syariah, jual beli rumah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, developer dan juga perbankkan. Hanya saja Bank yang terlibat adalah Bank yang berlabel Syariah.

KPR syariah menjadi salah satu ciri khas yang dimiliki oleh developer property syariah.

Terlepas dari kelemahan dan kelebihannya masing – masing, ternyata islamisasi KPR yang menggunakan Bank Syariah masihlah belum sempurna, sehingga dalam beberapa aspek masih perlu dikritisi dengan saksama.

Baca juga: KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Desember 22, 2019

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

Maraknya pemberitaan properti syariah baik yang positif maupun negatif akhir – akhir ini, mendorong Sharia Green Land untuk membuat tulisan tentang KPR Syariah. Besar harapan tulisan ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai KPR Syariah, untuk menghindari terjadinya penipuan yang berkedok syariah.

Baca juga: Waspada Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Kenali Ciri Perumahan Syariah.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Bank Syariah

Sadar akan larangan riba dalam Islam, kini banyak kaum Muslim yang mulai menggunakan sistem transaksi yang berbasis Syariah. Termasuk salah satunya ketika jual beli rumah. Namun, meski sama -sama memiliki tujuan menerapkan skema syariah, pada praktiknya terdapat sedikit perbedaan dalam pengaplikasian sistem transaksi syariah ini. Setidaknya ada dua jenis sistem transaksi yang mengusung skema syariah, yaitu KPR Syariah dan KPR Bank Syariah.

#1 Pihak yang Bertransaksi

Ketika kita mengajukan KPR ke Bank, entah itu bank syariah ataupun bank konvensional, maka akan ada tiga pihak yang terlibat ketika transaksi jual beli dilakukan. Pertama, pembeli rumah, kedua, bank tempat kita mengajukan KPR, dan ketiga adalah pengembang atau yang punya proyek rumah.

Pada Mekanisme KPR Bank Syariah, perjanjian transaksi yang dilakukan adalah bank membeli rumah kepada developer. Kemudian Bank tersebut menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.

Beda halnya dengan KPR Syariah, pihak yang terlibat pada KPR Syariah hanya ada dua saja, yaitu pembeli dan juga pengembang rumah. Tidak adanya pembiayaan bank, mendorong pihak developer untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan juga. Misalnya menyetujui tidaknya proses kredit pembeli dan menangani masalah penagihan angsuran.

#2 Sistem BI Checking

Seperti penjelasan tentang mekanisme KPR di atas, maka KPR Syariah tidak perlu melewati BI Checking. Karena KPR ini tidak perlu ribet dengan melewati Bank terlebih dahulu. Tak heran jika kemudahan ini banyak dilirik orang.

#3. Barang yang Dijaminkan

Ada perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya barang yang diperjualbelikan dijadikan jaminan. KPR Syariah sendiri mengambil pendapat yang melarang rumah yang diperjualbelikan untuk dijadikan jaminan. Sedangkan KPR Bank Syariah sama seperti KPR Konvensional yang menjadikan rumah yang diperjualbelikan dijadikan jaminan.

#4 Jumlah Akad

Ada banyak akad yang diberlakukan pada KPR Bank Syariah, seperti jual beli (Murobahah), sewa beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik), dan Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah). Sedangkan pada KPR Syariah, hanya ada satu akad yang dilakukan, yaitu jual beli.

Implikasinya, pada KPR Syariah ketika DP sudah lunas, maka rumah tersebut 100% menjadi milik debitur. Selanjutnya, debitur hanya tinggal membayar cicilan sampai lunas. Praktis kan?

#5 Tidak Ada Denda

Keunggulan lain yang dimiliki oleh KPR Syariah adalah tidak adanya denda keterlambatan. Hal ini didasarkan pada pandangan ulama yang mengganggap bahwa riba termasuk ke dalam riba.

Mekanisme KPR Syariah ini sekilas terlihat berisiko sekali. Oleh karenanya untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan, terkadang developer menjanjikan pemberian bonus bagi debitur yang melakukan pembayaran secara tepat waktu.

Selain itu, developer juga memberikan semacam keterangan atau dalil – dalil akan bahanya keterlambatan pembayaran cicilan. Kadang juga mereka membuat perjanjian mengenai konsekuensi – konsekuensi yang akan didapatkan debitur jika telat membayar cicilan.

#6 Tidak Ada Sita

Selain tidak ada denda, di KPR Syariah juga tidak mengenal istilah sita. Jika ada masalah keuangan yang menimpa pembeli atau debitur, maka akan diadakan mediasi diantara keduanya. Dari mediasi itu, biasanya pembeli diberi tawaran opsi berupa take over oleh keluarganya. Bisa juga Pembeli menawarkan aset pribadi yang dimilikinya untuk menutupi cicilan.

Namun, jika mediasi ini mengalami kebuntuan, maka pembeli bisa menjual rumah tersebut dengan harga yang sama ketika dia membeli untuk melunasi utangnya kepada pengembang. Jika dari hasil penjualan tersebut ada keuntungan, maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi hak pembeli. Dalam hal ini terlihat bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.

Pada KPR Syariah, jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak saja yaitu pembeli dan developer. Sedangkan pada KPR Bank Syariah, jual beli rumah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, developer dan juga perbankkan. Hanya saja Bank yang terlibat adalah Bank yang berlabel Syariah.

KPR syariah menjadi salah satu ciri khas yang dimiliki oleh developer property syariah.

Terlepas dari kelemahan dan kelebihannya masing – masing, ternyata islamisasi KPR yang menggunakan Bank Syariah masihlah belum sempurna, sehingga dalam beberapa aspek masih perlu dikritisi dengan saksama.

Baca juga: KPR Bank Syariah, Patut Diapresiasi, Namun Masih Perlu Dikritisi.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah