Berlaku dzalim kepada tetangga merupakan perbuatan haram yang menjatuhkan pelakunya dalam kehinaan dan kenistaan. Allah SWT. dan RasulNya benar-benar mencela perbuatan “aniaya terhadap orang lain”. Lebih dari itu, orang yang berbuat ke dzalim an wajib mengembalikan hak orang yang di dzalimi, baik dalam hal harta maupun kehormatan.
Dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
Takutlah kamu sekalian pada kedzaliman (penganiayaan). Sebab, kedzaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat (HR. Imam Muslim).
Dari A’isyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
Barangsiapa yang mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah, maka nanti akan dikalungkan tuiuh tapis bumi (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat juga dituturkan bahwa Rasulullah SAW. pernah berujar:
Sungguh kamu sekalian nanti pada hari kiamat diperintahkan untuk mengembalikan semua hak kepada yang berhak. Sampai-sampai kambing yang tidak bertanduk (yang sewaktu di dunia pernah ditanduk) diberi hak untuk membalas kambing yang bertanduk (HR. Imam Muslim) ·
Barangsiapa mendzalimi tetangganya maupun saudaranya, kelak dibalas dengan siksaan yang sangat pedih. Perbuatan dzalim menyebabkan kebangkrutan bagi pelakunya kelak di hari akhir. Rasulullah SAW. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
“Tahukah kamu sekalian, siapakah orang yang bangkrut?’ Para shahabat menjawab, ”Orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak mempunyai uang dan tidak mempunyai harta benda.” Beliau lantas berkata, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut dari ummatku yaitu orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga mencaci maki ini dan itu, menuduh ini dan itu, menumpahkan darah ini dan itu, serta memukul ini dan itu. Kemudian diberikanlah, “Ini kebaikannya dan ini kebaikannya.”Bila kebaikannya telah habis, sedangkan keasalah – kesalahannya belum terbayar semua, maka ia dilemparkan ke tengah-tengah orang-orang yang pernah dianiayanya dan akhirnya dilemparkan ke dalam neraka (HR. Muslim).
Dalam hadits lain diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang Muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah benar – benar mewajibkan kepadanya untuk masuk neraka dan Allah mengharamkan surga baginya.” Ada seorang shahabat bertanya, ”Walau yang dirampas itu sesuatu yang sangat sedikit, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Walaupun hanya sepotong kayu arak.” (HR. Imam Muslim).
Tetangga yang baik tidak akan mendzalimi tetangganya, baik dalam hal kehormatan dan harta. Ia berusaha menjaga kehormatan dan harta tetangga, sebagaimana ia menjaga kehormatan dan hartanya. Seandainya ia terlanjur berbuat alim, dengan segera ia memohon maaf dan mengembalikan hak tetangganya. Sebaliknya, jika tetangganya berlaku alim kepadanya, ia bersabar, menasehatinya, dan memaafkan ketika dimintai maaf.
Jika dirasa tindakan tetangganya telah melampaui batas, tidak mengapa baginya mengadukannya ke hadapan qadliy, untuk mempertahankan atau meminta kembali hak-haknya yang dirampas. Sebab, harta dan kehormatan diri merupakan perkara yang wajib dijaga dan dilindungi.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #7: Bermurah Hati Dan Rendah Hati Kepada Tetangga
Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan takut dengan doa orang yang lemah dan terdzalimi. Pasalnya, doa mereka dikabulkan Allah SWT., dan tidak ada hijab antara dirinya dengan Allah. Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah SAW. bersabda:
Berhati-hatilah dengan doa orang yang didzalimi, sesungguhnya, tidak ada penghalang antara dirinya dengan Allah SWT. (HR. Imam Bukhari).
Inilah beberapa hal yang diajarkan Rasulullah SAW. Untuk memuliakan tetangga. Masih banyak cara yang bisa dilakukan seorang Muslim untuk memuliakan tetangganya. Diantaranya adalah mengucapkan salam, menghormati tetangga yang lebih tua, memuliakan tetangga kita yang terkenal alim dan terpandang, menghadiri majelis ilmu bersama tetangga, mengunjunginya tatkala sedang senang maupun susah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #6: Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.
Berlaku dzalim kepada tetangga merupakan perbuatan haram yang menjatuhkan pelakunya dalam kehinaan dan kenistaan. Allah SWT. dan RasulNya benar-benar mencela perbuatan “aniaya terhadap orang lain”. Lebih dari itu, orang yang berbuat ke dzalim an wajib mengembalikan hak orang yang di dzalimi, baik dalam hal harta maupun kehormatan.
Dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
Takutlah kamu sekalian pada kedzaliman (penganiayaan). Sebab, kedzaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat (HR. Imam Muslim).
Dari A’isyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
Barangsiapa yang mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah, maka nanti akan dikalungkan tuiuh tapis bumi (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Dalam sebuah riwayat juga dituturkan bahwa Rasulullah SAW. pernah berujar:
Sungguh kamu sekalian nanti pada hari kiamat diperintahkan untuk mengembalikan semua hak kepada yang berhak. Sampai-sampai kambing yang tidak bertanduk (yang sewaktu di dunia pernah ditanduk) diberi hak untuk membalas kambing yang bertanduk (HR. Imam Muslim) ·
Barangsiapa mendzalimi tetangganya maupun saudaranya, kelak dibalas dengan siksaan yang sangat pedih. Perbuatan dzalim menyebabkan kebangkrutan bagi pelakunya kelak di hari akhir. Rasulullah SAW. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
“Tahukah kamu sekalian, siapakah orang yang bangkrut?’ Para shahabat menjawab, ”Orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak mempunyai uang dan tidak mempunyai harta benda.” Beliau lantas berkata, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut dari ummatku yaitu orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga mencaci maki ini dan itu, menuduh ini dan itu, menumpahkan darah ini dan itu, serta memukul ini dan itu. Kemudian diberikanlah, “Ini kebaikannya dan ini kebaikannya.”Bila kebaikannya telah habis, sedangkan keasalah – kesalahannya belum terbayar semua, maka ia dilemparkan ke tengah-tengah orang-orang yang pernah dianiayanya dan akhirnya dilemparkan ke dalam neraka (HR. Muslim).
Dalam hadits lain diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang Muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah benar – benar mewajibkan kepadanya untuk masuk neraka dan Allah mengharamkan surga baginya.” Ada seorang shahabat bertanya, ”Walau yang dirampas itu sesuatu yang sangat sedikit, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Walaupun hanya sepotong kayu arak.” (HR. Imam Muslim).
Tetangga yang baik tidak akan mendzalimi tetangganya, baik dalam hal kehormatan dan harta. Ia berusaha menjaga kehormatan dan harta tetangga, sebagaimana ia menjaga kehormatan dan hartanya. Seandainya ia terlanjur berbuat alim, dengan segera ia memohon maaf dan mengembalikan hak tetangganya. Sebaliknya, jika tetangganya berlaku alim kepadanya, ia bersabar, menasehatinya, dan memaafkan ketika dimintai maaf.
Jika dirasa tindakan tetangganya telah melampaui batas, tidak mengapa baginya mengadukannya ke hadapan qadliy, untuk mempertahankan atau meminta kembali hak-haknya yang dirampas. Sebab, harta dan kehormatan diri merupakan perkara yang wajib dijaga dan dilindungi.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #7: Bermurah Hati Dan Rendah Hati Kepada Tetangga
Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan takut dengan doa orang yang lemah dan terdzalimi. Pasalnya, doa mereka dikabulkan Allah SWT., dan tidak ada hijab antara dirinya dengan Allah. Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah SAW. bersabda:
Berhati-hatilah dengan doa orang yang didzalimi, sesungguhnya, tidak ada penghalang antara dirinya dengan Allah SWT. (HR. Imam Bukhari).
Inilah beberapa hal yang diajarkan Rasulullah SAW. Untuk memuliakan tetangga. Masih banyak cara yang bisa dilakukan seorang Muslim untuk memuliakan tetangganya. Diantaranya adalah mengucapkan salam, menghormati tetangga yang lebih tua, memuliakan tetangga kita yang terkenal alim dan terpandang, menghadiri majelis ilmu bersama tetangga, mengunjunginya tatkala sedang senang maupun susah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #6: Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.