hadits tentang tetangga
hadits tentang tetangga
Barangsiapa yang pernah menganiaya saudaranya baik yang berhubungan dengan kehormatan diri maupun sesuatu, maka hendaklah dihalalkan (ia minta maaf) sekarang juga, sebelum datangnya saat di mana dinar dan dirham tidak berguna, di mana bila mempunyai amal shalih, maka amal itu akan diambil sesuai dengan kadar penganiayaannya. Bila ia tidak mempunyai kebaikan, maka kejahatan orang yang dianiayanya itu diambilnya dan dibebankan kepadanya (HR. Imam Bukhari).
