Riba seringkali dicitrakan sebagai sesuatu yang buruk. Ancaman-ancaman terhadap pelaku riba terus digaungkan untuk memberikan gambaran betapa bahayanya dosa riba.
Mungkin ada sebagian dari kita yang penasaran dengan pertanyaan seperti, apakah semua riba itu haram, atau adakah riba yang dihalalkan?
Pertanyaan di atas muncul, karena bila kita membaca di dalam surat Ar-Rum, salah satu ayatnya menyatakan bahwa ada jenis riba yang tidak dilarang.
Berikut kutipannya:
Menanggapi hal ini, ada baiknya kita melihat beberapa pendapat ulama tabi’in.
Al Qurthubi berhasil merangkum beberapa pendapat para ahli tafsir untuk ayat di atas. Beberapa diantaranya adalah:
Menurut beliau, riba dalam Ar-Rum 39 dapat diartikan sebagai pemberian hadiah kepada orang lain, namun mengharapkan imbalan yang lebih. Hal ini tidak dilarang, namun juga tidak mendatangkan pahala.
Pendapat serupa datang dari sahabat Rasulullah yang bernama Ikrimah. Beliau berpandangan bahwa riba terdiri dari dua jenis, yaitu riba yang dihalalkan dan riba yang diharamkan.
Ketika kita memberikan hadiah kepada orang lain dengan menaruh harapan mendapat ganti yang lebih baik, maka perbuatan tersebut termasuk kategori riba yang dibolehkan.
Hal yang senada juga datang dari Ad-Dhahak yang menyatakan bahwa ada riba yang halal. Yaitu, ketika memberi hadiah kepada orang lain ia mengharapkan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ia berikan.
Berdasarkan beberapa keterangan yang dikumpulkan, maka beliau menyimpulkan bahwa kata “riba yang halal” hanya sebatas istilah saja.
Beliau menegaskan bahwa “riba yang halal” tersebut sebenarnya merujuk pada istilah Hibah Tsawab. Hibah Tsawab adalah hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan maksud mendapatkan ganti yang lebih baik atas pemberian tersebut.
Baca juga: Perbedaan Jual Beli dan Riba
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebenarnya tidak ada riba yang halal.
Penyebutan “riba yang dihalalkan” oleh para ulama ahli tafsir hanya sebatas istilah saja. Karena pada hakikatnya itu tidak termasuk riba, melainkan hibah tsawab. Yaitu, memberikan hadiah dengan maksud mendapatkan imbalan yang lebih baik. Allahu a’lam.
Baca juga: Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Riba seringkali dicitrakan sebagai sesuatu yang buruk. Ancaman-ancaman terhadap pelaku riba terus digaungkan untuk memberikan gambaran betapa bahayanya dosa riba.
Mungkin ada sebagian dari kita yang penasaran dengan pertanyaan seperti, apakah semua riba itu haram, atau adakah riba yang dihalalkan?
Pertanyaan di atas muncul, karena bila kita membaca di dalam surat Ar-Rum, salah satu ayatnya menyatakan bahwa ada jenis riba yang tidak dilarang.
Berikut kutipannya:
Menanggapi hal ini, ada baiknya kita melihat beberapa pendapat ulama tabi’in.
Al Qurthubi berhasil merangkum beberapa pendapat para ahli tafsir untuk ayat di atas. Beberapa diantaranya adalah:
Menurut beliau, riba dalam Ar-Rum 39 dapat diartikan sebagai pemberian hadiah kepada orang lain, namun mengharapkan imbalan yang lebih. Hal ini tidak dilarang, namun juga tidak mendatangkan pahala.
Pendapat serupa datang dari sahabat Rasulullah yang bernama Ikrimah. Beliau berpandangan bahwa riba terdiri dari dua jenis, yaitu riba yang dihalalkan dan riba yang diharamkan.
Ketika kita memberikan hadiah kepada orang lain dengan menaruh harapan mendapat ganti yang lebih baik, maka perbuatan tersebut termasuk kategori riba yang dibolehkan.
Hal yang senada juga datang dari Ad-Dhahak yang menyatakan bahwa ada riba yang halal. Yaitu, ketika memberi hadiah kepada orang lain ia mengharapkan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ia berikan.
Berdasarkan beberapa keterangan yang dikumpulkan, maka beliau menyimpulkan bahwa kata “riba yang halal” hanya sebatas istilah saja.
Beliau menegaskan bahwa “riba yang halal” tersebut sebenarnya merujuk pada istilah Hibah Tsawab. Hibah Tsawab adalah hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan maksud mendapatkan ganti yang lebih baik atas pemberian tersebut.
Baca juga: Perbedaan Jual Beli dan Riba
Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebenarnya tidak ada riba yang halal.
Penyebutan “riba yang dihalalkan” oleh para ulama ahli tafsir hanya sebatas istilah saja. Karena pada hakikatnya itu tidak termasuk riba, melainkan hibah tsawab. Yaitu, memberikan hadiah dengan maksud mendapatkan imbalan yang lebih baik. Allahu a’lam.
Baca juga: Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah
(Diedit oleh Nizar Tegar)