Zaman jahiliah sering digambarkan sebagai era kebodohan. Karena segala bentuk penyimpangan dan perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal sehat hampir ada semuanya pada zaman tersebut. Mulai dari mabuk-mabukan, perjudian hingga perzinaan. Bahkan pada zaman tersebut praktik riba telah merajalela.
Karena praktik riba tersebut sudah populer sejak zaman jahiliah jahiliyah, maka kita mengenalnya sebagai riba jahiliyah.
Untuk menambah tsaqofah islam kita, yuk kita bahas mengenai riba jahiliyah dan contohnya.
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokoknya akibat peminjam tidak bisa melunasinya tepat waktu.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Si A meminjam sejumlah uang kepada si B dengan rentang waktu yang telah disepakati. Ketika sudah tiba jatuh tempo, si B datang ke si A dengan memberikan dua pilihan.
Pertama, melunasi hutang tersebut pada saat itu juga.
Kedua, menunda pembayaran utang dengan konsekuensi si A dikenai biaya tambahan atas penundaan tersebut.
Ketika si A sengaja ataupun terpaksa memilih opsi kedua, maka sesungguhnya telah terjadi praktik riba. Karena disana terdapat unsur tambahan.
Meski riba jahiliyah termasuk perbuatan yang tercela dan dilarang oleh Islam, orang jahiliyah terdahulu masih memberikan kesempatan kepada pihak berutang untuk menghindari riba. Jika ia mampu membayar utang tepat waktu, maka ia hanya perlu membayar pokoknya saja tanpa ada tambahan.
Berbeda dengan riba zaman sekarang, praktik riba di bank justru menetapkan riba sejak awal perjanjian. Meskipun nasabah mampu membayar utang tepat waktu, ia tetap saja harus membayar biaya tambahan (riba).
Sehingga bisa jadi kekeliruan yang dilakukan manusia zaman sekarang sebenarnya lebih parah dibandingkan dengan masyarakat jahiliyah.
Pada awalnya riba jahiliyah lebih banyak menyasar masalah utang-piutang, namun seiring dengan berjalannya waktu, riba ini bisa bertransformasi menyesuaikan perkembangan zaman.
Pada masa jahiliyah, riba utang piutang hanya berlaku ketika sudah mencapai jatuh tempo saja. Jika peminjam bisa melunasi utangnya tepat waktu, tidak akan terjadi riba.
Meskipun masyarakat saat itu hidup dengan tata cara hidup yang benar-benar jahiliah, mereka masih memahami bahwa orang yang berutang adalah orang yang sedang mengalami kesulitan.
Maka itu mereka bersedia memberikan utang kepada sesamanya atas dasar saling tolong menolong.
Beda cerita kalau utang piutang tersebut sudah melewati jatuh tempo. Harus ada biaya tambahan yang ditanggung peminjam sebagai kompensasi penundaan waktu yang diberikan oleh pemberi pinjaman.
Ada sebuah kisah yang menceritakan praktik riba pada masa jahiliyah. Saat itu Bani Tsaqif berutang kepada Bani Mughirah. Ketika sudah tiba waktunya pembayaran, Bani Tsaqif mendatangi Bani Mughirah untuk meminta penangguhan waktu pembayaran. Mereka bersedia membayar lebih sebagai kompensasi atas penundaannya itu.
Ketika Islam datang, Allah SWT melarang aktivitas tersebut melalui salah satu firman-Nya,
Jual beli kredit yang sering dipraktikkan oleh masyarakat masa kini ternyata telah ada sejak masa silam. Mereka menetapkan harga yang beragam sesuai dengan kemampuan pembeli saat melakukan cicilan.
Ketika pembeli tidak mampu melunasi barang pada waktu yang telah disepakati, maka harga barang tersebut bisa berubah. Dengan kata lain, ada variasi harga dalam satu kali transaksi.
Qatadah telah menggambarkan transaksi seperti ini pada masa lalu,
Skema transaksi seperti ini juga dipraktikkan oleh Bank pada sebagian produknya, yaitu KPR. Sebagian menetapkan tambahan biaya sebagai penalti atas ketidakmampuan nasabah melunasi cicilan rumah tepat waktu. Istilah kerennya dikenal sebagai Restrukturisasi Transaksi atau Restrukturisasi Kredit.
Baca juga: Bukan Bunga! Ini Dia Pengertian Riba Menurut Bahasa
Sahabat, berdasarkan penjelasan mengenai riba jahiliyah dan contohnya di atas menunjukan bahwa praktik riba sangat dekat dengan keseharian kita. Jika tidak berhati-hati saat melakukan utang piutang ataupun bertransaksi jual beli, maka potensi terjebak riba jahiliyah semakin besar.
Mari kita berlindung kepada Allah SWT dan lebih mendalami tsaqofah islam supaya terhindar dari segala aktivitas yang melanggar hukum syara. Wallahu A’lam.
Baca juga: Kenali Perbedaan Jual Beli Dan Riba Biar Transaksi Makin Berkah
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Zaman jahiliah sering digambarkan sebagai era kebodohan. Karena segala bentuk penyimpangan dan perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal sehat hampir ada semuanya pada zaman tersebut. Mulai dari mabuk-mabukan, perjudian hingga perzinaan. Bahkan pada zaman tersebut praktik riba telah merajalela.
Karena praktik riba tersebut sudah populer sejak zaman jahiliah jahiliyah, maka kita mengenalnya sebagai riba jahiliyah.
Untuk menambah tsaqofah islam kita, yuk kita bahas mengenai riba jahiliyah dan contohnya.
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokoknya akibat peminjam tidak bisa melunasinya tepat waktu.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Si A meminjam sejumlah uang kepada si B dengan rentang waktu yang telah disepakati. Ketika sudah tiba jatuh tempo, si B datang ke si A dengan memberikan dua pilihan.
Pertama, melunasi hutang tersebut pada saat itu juga.
Kedua, menunda pembayaran utang dengan konsekuensi si A dikenai biaya tambahan atas penundaan tersebut.
Ketika si A sengaja ataupun terpaksa memilih opsi kedua, maka sesungguhnya telah terjadi praktik riba. Karena disana terdapat unsur tambahan.
Meski riba jahiliyah termasuk perbuatan yang tercela dan dilarang oleh Islam, orang jahiliyah terdahulu masih memberikan kesempatan kepada pihak berutang untuk menghindari riba. Jika ia mampu membayar utang tepat waktu, maka ia hanya perlu membayar pokoknya saja tanpa ada tambahan.
Berbeda dengan riba zaman sekarang, praktik riba di bank justru menetapkan riba sejak awal perjanjian. Meskipun nasabah mampu membayar utang tepat waktu, ia tetap saja harus membayar biaya tambahan (riba).
Sehingga bisa jadi kekeliruan yang dilakukan manusia zaman sekarang sebenarnya lebih parah dibandingkan dengan masyarakat jahiliyah.
Pada awalnya riba jahiliyah lebih banyak menyasar masalah utang-piutang, namun seiring dengan berjalannya waktu, riba ini bisa bertransformasi menyesuaikan perkembangan zaman.
Pada masa jahiliyah, riba utang piutang hanya berlaku ketika sudah mencapai jatuh tempo saja. Jika peminjam bisa melunasi utangnya tepat waktu, tidak akan terjadi riba.
Meskipun masyarakat saat itu hidup dengan tata cara hidup yang benar-benar jahiliah, mereka masih memahami bahwa orang yang berutang adalah orang yang sedang mengalami kesulitan.
Maka itu mereka bersedia memberikan utang kepada sesamanya atas dasar saling tolong menolong.
Beda cerita kalau utang piutang tersebut sudah melewati jatuh tempo. Harus ada biaya tambahan yang ditanggung peminjam sebagai kompensasi penundaan waktu yang diberikan oleh pemberi pinjaman.
Ada sebuah kisah yang menceritakan praktik riba pada masa jahiliyah. Saat itu Bani Tsaqif berutang kepada Bani Mughirah. Ketika sudah tiba waktunya pembayaran, Bani Tsaqif mendatangi Bani Mughirah untuk meminta penangguhan waktu pembayaran. Mereka bersedia membayar lebih sebagai kompensasi atas penundaannya itu.
Ketika Islam datang, Allah SWT melarang aktivitas tersebut melalui salah satu firman-Nya,
Jual beli kredit yang sering dipraktikkan oleh masyarakat masa kini ternyata telah ada sejak masa silam. Mereka menetapkan harga yang beragam sesuai dengan kemampuan pembeli saat melakukan cicilan.
Ketika pembeli tidak mampu melunasi barang pada waktu yang telah disepakati, maka harga barang tersebut bisa berubah. Dengan kata lain, ada variasi harga dalam satu kali transaksi.
Qatadah telah menggambarkan transaksi seperti ini pada masa lalu,
Skema transaksi seperti ini juga dipraktikkan oleh Bank pada sebagian produknya, yaitu KPR. Sebagian menetapkan tambahan biaya sebagai penalti atas ketidakmampuan nasabah melunasi cicilan rumah tepat waktu. Istilah kerennya dikenal sebagai Restrukturisasi Transaksi atau Restrukturisasi Kredit.
Baca juga: Bukan Bunga! Ini Dia Pengertian Riba Menurut Bahasa
Sahabat, berdasarkan penjelasan mengenai riba jahiliyah dan contohnya di atas menunjukan bahwa praktik riba sangat dekat dengan keseharian kita. Jika tidak berhati-hati saat melakukan utang piutang ataupun bertransaksi jual beli, maka potensi terjebak riba jahiliyah semakin besar.
Mari kita berlindung kepada Allah SWT dan lebih mendalami tsaqofah islam supaya terhindar dari segala aktivitas yang melanggar hukum syara. Wallahu A’lam.
Baca juga: Kenali Perbedaan Jual Beli Dan Riba Biar Transaksi Makin Berkah
(Diedit oleh Nizar Tegar)