Riba dan bank syariah menjadi sorotan di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Sampai saat ini masih terus dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan sistem perbankan syariah. Sistem ini menjamin penerapan nilai syariah dan keadilan bagi pelaku ekonomi sehingga dapat menjauhi riba yang hanya menguntungkan satu pihak.
Ingin memiliki rumah dengan kredit rumah syariah tanpa bank yang aman dan terpercaya ? (silahkan kunjungi link nya)
Riba merupakan pengambilan tambahan atau keuntungan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam agama islam. Penghasilan tambahan ini secara konvensional di sebut dengan bunga.
Sejak zaman sebelum masehi, pada masa Romawi dan Yunani, walaupun pengambilan bunga dibenarkan oleh undang-undang, banyak ahli filsafat yang mencela praktik pengambilan bunga. Plato mengkritik dan tidak menyetujui sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu
Aristoteles juga menyatakan keberatannya dan mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.
Di dalam alquran dan hadis, allah dengan jelas mengharamkan riba. Hal ini dipaparkan di Q.S. Ar Ruum: 39, Q.S. An Nisa: 160-161, Q.S. Ali Imran: 130 dan Q.S. Al Baqarah: 278-279. Rasulullah S.A.W menegaskan bahwa allah akan melaknat kepada para pelaku riba seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim.
“Allah S.W.T melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba, kedua saksi dan penulis praktik riba”, kemudian Rasullullah juga bersabda,”mereka semua adalah sama”.
Terdapat perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi merupakan kegiatan usaha yang sangat riskan karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, usaha yang dijalankan dapat untung atau rugi. Oleh karena itu perolehan kembalian (keuntungannya) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang merupakan kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko dan perolehan kembalian (keuntungannya) berupa bunga yang pasti dan selalu menguntungkan pihak yang memberikan pinjaman. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa membungakan uang dilarang oleh hukum islam dan investasi dihalalkan karena dapat mendorong masyarakat untuk usaha yang produktif.
Menyimpan uang di bank yang menggunakan hukum islam juga dikategorikan kegiatan investasi karena perolehan kembalian (keuntungannya) tidak tetap dari waktu ke waktu. Besar kecilnya perolehan bergantung pada hasil usaha yang terjadi yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang nantinya perolehan keuntungan dibagi antara yang menyimpan dengan pihak bank.
Bunga dan bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana tetapi terdapat perbedaan mendasar yaitu:
Dalam bahasa Arab, perbankan syariah disebut dengan Al-Mashrafiyah Al-Islamiyyah, merupakan suatu sistem perbankan yang dibentuk akibat adanya larangan meminjamkan atau mengambil pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman serta berinvestasi pada usaha-usaha yang berkategori terlarang dalam islam. Seperti berinvestasi pada makanan atau minuman haram, usaha tempat hiburan yang menjurus kepada maksiat, investasi properti seperti rumah yang dikreditkan sehingga dapat mengambil keuntungan berkali-kali lipat (riba) dan ini termasuk kedalam 10 macam bahaya dosa riba.
Tidak dipungkiri bahwa bank syariah juga mempunyai tujuan agar dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal kepada nasabah, menyimpan dana milik nasabah, dan membiayai kegiatan usaha. Afzalur Rahman menjelaskan tujuan bank syariah dalam buku yang berjudul Doctrine in Banking and Insurance, yaitu bertujuan untuk memberi faedah atau manfaat bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariat islam dalam sistem ekonominya. Perbankan yang menggunakan prinsip hukum islam melarang transaksi yang mengandung unsur-unsur berikut:
Secara garis besar, terdapat 3 produk layanan yang ditawarkan oleh bank syariah, yaitu
Prinsip ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh pemilik dana dan pengelola dana untuk menjalankan suatu usaha dengan menyepakati keuntungan yang diperoleh dengan cara nisbah bagi hasil. Kerugian adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa pengelola dana melakukan kecurangan atau melakukan tindakan yang tidak amanah.
Mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu:
Wadiah merupakan titipan dana atau benda oleh nasabah kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Wadiah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Merupakan akad jual beli dengan menanyakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan barang dengan kriteria dan pembayaran yang telah disepakati.
Merupakan akad jual beli barang pesanan, barang tersebut tidak dikirim atau ditangguhkan pengirimannya dan pelunasan pembayaran dilakukan sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat tertentu.
Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal.
Semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Terimaksih.
Riba dan bank syariah menjadi sorotan di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Sampai saat ini masih terus dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan sistem perbankan syariah. Sistem ini menjamin penerapan nilai syariah dan keadilan bagi pelaku ekonomi sehingga dapat menjauhi riba yang hanya menguntungkan satu pihak.
Ingin memiliki rumah dengan kredit rumah syariah tanpa bank yang aman dan terpercaya ? (silahkan kunjungi link nya)
Riba merupakan pengambilan tambahan atau keuntungan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam agama islam. Penghasilan tambahan ini secara konvensional di sebut dengan bunga.
Sejak zaman sebelum masehi, pada masa Romawi dan Yunani, walaupun pengambilan bunga dibenarkan oleh undang-undang, banyak ahli filsafat yang mencela praktik pengambilan bunga. Plato mengkritik dan tidak menyetujui sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu
Aristoteles juga menyatakan keberatannya dan mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.
Di dalam alquran dan hadis, allah dengan jelas mengharamkan riba. Hal ini dipaparkan di Q.S. Ar Ruum: 39, Q.S. An Nisa: 160-161, Q.S. Ali Imran: 130 dan Q.S. Al Baqarah: 278-279. Rasulullah S.A.W menegaskan bahwa allah akan melaknat kepada para pelaku riba seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim.
“Allah S.W.T melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba, kedua saksi dan penulis praktik riba”, kemudian Rasullullah juga bersabda,”mereka semua adalah sama”.
Terdapat perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi merupakan kegiatan usaha yang sangat riskan karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, usaha yang dijalankan dapat untung atau rugi. Oleh karena itu perolehan kembalian (keuntungannya) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang merupakan kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko dan perolehan kembalian (keuntungannya) berupa bunga yang pasti dan selalu menguntungkan pihak yang memberikan pinjaman. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa membungakan uang dilarang oleh hukum islam dan investasi dihalalkan karena dapat mendorong masyarakat untuk usaha yang produktif.
Menyimpan uang di bank yang menggunakan hukum islam juga dikategorikan kegiatan investasi karena perolehan kembalian (keuntungannya) tidak tetap dari waktu ke waktu. Besar kecilnya perolehan bergantung pada hasil usaha yang terjadi yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang nantinya perolehan keuntungan dibagi antara yang menyimpan dengan pihak bank.
Bunga dan bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana tetapi terdapat perbedaan mendasar yaitu:
Dalam bahasa Arab, perbankan syariah disebut dengan Al-Mashrafiyah Al-Islamiyyah, merupakan suatu sistem perbankan yang dibentuk akibat adanya larangan meminjamkan atau mengambil pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman serta berinvestasi pada usaha-usaha yang berkategori terlarang dalam islam. Seperti berinvestasi pada makanan atau minuman haram, usaha tempat hiburan yang menjurus kepada maksiat, investasi properti seperti rumah yang dikreditkan sehingga dapat mengambil keuntungan berkali-kali lipat (riba) dan ini termasuk kedalam 10 macam bahaya dosa riba.
Tidak dipungkiri bahwa bank syariah juga mempunyai tujuan agar dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal kepada nasabah, menyimpan dana milik nasabah, dan membiayai kegiatan usaha. Afzalur Rahman menjelaskan tujuan bank syariah dalam buku yang berjudul Doctrine in Banking and Insurance, yaitu bertujuan untuk memberi faedah atau manfaat bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariat islam dalam sistem ekonominya. Perbankan yang menggunakan prinsip hukum islam melarang transaksi yang mengandung unsur-unsur berikut:
Secara garis besar, terdapat 3 produk layanan yang ditawarkan oleh bank syariah, yaitu
Prinsip ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh pemilik dana dan pengelola dana untuk menjalankan suatu usaha dengan menyepakati keuntungan yang diperoleh dengan cara nisbah bagi hasil. Kerugian adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa pengelola dana melakukan kecurangan atau melakukan tindakan yang tidak amanah.
Mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu:
Wadiah merupakan titipan dana atau benda oleh nasabah kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Wadiah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Merupakan akad jual beli dengan menanyakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan barang dengan kriteria dan pembayaran yang telah disepakati.
Merupakan akad jual beli barang pesanan, barang tersebut tidak dikirim atau ditangguhkan pengirimannya dan pelunasan pembayaran dilakukan sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat tertentu.
Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal.
Semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Terimaksih.