logo Sharia Green Land panjang 2
September 8, 2018

Riba Dan Bank Syariah

Riba dan bank syariah menjadi sorotan di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Sampai saat ini masih terus dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan sistem perbankan syariah. Sistem ini menjamin penerapan nilai syariah dan keadilan bagi pelaku ekonomi sehingga dapat menjauhi riba yang hanya menguntungkan satu pihak.

Ingin memiliki rumah dengan kredit rumah syariah tanpa bank yang aman dan terpercaya ? (silahkan kunjungi link nya)

 

Riba Dan Bank Syariah

Riba merupakan pengambilan tambahan atau keuntungan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam agama islam. Penghasilan tambahan ini secara konvensional di sebut dengan bunga.

Hukum Riba

Sejak zaman sebelum masehi, pada masa Romawi dan Yunani, walaupun pengambilan bunga dibenarkan oleh undang-undang, banyak ahli filsafat yang mencela praktik pengambilan bunga. Plato mengkritik dan tidak menyetujui sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu

  1. Sistem bunga dapat menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
  2. Sistem bunga menjadi alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin

Aristoteles juga menyatakan keberatannya dan mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.

Di dalam alquran dan hadis, allah dengan jelas mengharamkan riba. Hal ini dipaparkan di Q.S. Ar Ruum: 39, Q.S. An Nisa: 160-161, Q.S. Ali Imran: 130 dan Q.S. Al Baqarah: 278-279. Rasulullah S.A.W menegaskan bahwa allah akan melaknat kepada para pelaku riba seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim.

Allah S.W.T melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba, kedua saksi dan penulis praktik riba”, kemudian Rasullullah juga bersabda,”mereka semua adalah sama”.

Perbedaan Bunga dengan Investasi

Terdapat perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi merupakan kegiatan usaha yang sangat riskan karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, usaha yang dijalankan dapat untung atau rugi. Oleh karena itu perolehan kembalian (keuntungannya) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang merupakan kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko dan  perolehan kembalian (keuntungannya) berupa bunga yang pasti dan selalu menguntungkan pihak yang memberikan pinjaman. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa membungakan uang dilarang oleh hukum islam dan investasi dihalalkan karena dapat mendorong masyarakat untuk usaha yang produktif.

Menyimpan uang di bank yang menggunakan hukum islam juga dikategorikan kegiatan investasi karena perolehan kembalian (keuntungannya) tidak tetap dari waktu ke waktu. Besar kecilnya perolehan bergantung pada hasil usaha yang terjadi yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang nantinya perolehan keuntungan dibagi antara yang menyimpan dengan pihak bank.

Perbedaan Antara Bunga dan Bagi hasil

Bunga dan bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana tetapi terdapat perbedaan mendasar yaitu:

Bunga

  1. Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi harus selalu untung
  2. Presentase keuntungan dihitung berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
  3. Bunga yang dibayarkan tetap sesuai dengan penjanjian, tidak mempertimbangkan usaha yang dijalankan oleh nasabah, baik mengalami keuntungan maupun kerugian
  4. Jumlah bunga yang dibayarkan tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan yang dihasilkan berlipat
  5. Sistem bunga diragukan dan tidak dibenarkan oleh semua agama

Bagi Hasil

  1. Besarnya rasio bagi hasil ditentukan pada saat akad dengan menganalisis pada kemungkinan untung maupun rugi
  2. Rasio bagi hasil berdasarkan besarnya keuntungan yang diperoleh
  3. Penentuan bagi hasil tergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh kedua pihak
  4. Jumlah pembagian laba dapat meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan
  5. Keabsahan bagi hasil tidak diragukan

Bank Syariah

Dalam bahasa Arab, perbankan syariah disebut dengan Al-Mashrafiyah Al-Islamiyyah, merupakan suatu sistem perbankan yang dibentuk akibat adanya larangan meminjamkan atau mengambil pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman serta berinvestasi pada usaha-usaha yang berkategori terlarang dalam islam. Seperti berinvestasi pada makanan atau minuman haram, usaha tempat hiburan yang menjurus kepada maksiat, investasi properti seperti rumah yang dikreditkan sehingga dapat mengambil keuntungan berkali-kali lipat (riba) dan ini termasuk kedalam 10 macam bahaya dosa riba.

Tidak dipungkiri bahwa bank syariah juga mempunyai tujuan agar dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal kepada nasabah, menyimpan dana milik nasabah, dan membiayai kegiatan usaha. Afzalur Rahman menjelaskan tujuan bank syariah dalam buku yang berjudul Doctrine in Banking and Insurance, yaitu bertujuan untuk memberi faedah atau manfaat bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariat islam dalam sistem ekonominya. Perbankan yang menggunakan prinsip hukum islam melarang transaksi yang mengandung unsur-unsur berikut:

  1. Bunga
  2. Perniagaan atas barang-barang yang haram
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif

Jenis Produk Bank Syariah

Secara garis besar, terdapat 3 produk layanan yang ditawarkan oleh bank syariah, yaitu

1.       Produk Penghimpunan Dana

a)       Prinsip mudharabah

Prinsip ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh pemilik dana dan pengelola dana untuk menjalankan suatu usaha dengan menyepakati keuntungan yang diperoleh dengan cara nisbah bagi hasil. Kerugian adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa pengelola dana melakukan kecurangan atau melakukan tindakan yang tidak amanah.

Mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Mudharabah mutlaqah, adalah pengelola dana atau nasabah diberikan wewenang untuk menentukan investasi yang diinginkan.
  • Mudharabah muqayyadah, adalah pemilik dana menentukan arahan investasi dan pengelola dana bertindak sebagai pelaksana.
b)      Prinsip wadiah

Wadiah merupakan titipan dana atau benda oleh nasabah kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Wadiah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Wadiah ya dhamamah, penerima titipan berhak menggunakan barang atau dana tanpa berkewajiban memberikan imbalan
  • Wadiah yad al amanah, barang yang ditipkan tidak boleh dipergunakan. Jika terjadi kerusakan saat penitipan, pihak penerima titipan tidak dibebani tanggung jawab

2.       Produk Pembiayaan

a)       Prinsip jual beli
  • Prinsip murabahah

Merupakan akad jual beli dengan menanyakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual.

  • Prinsip istishna

Merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan barang dengan kriteria dan pembayaran yang telah disepakati.

  • Prinsip salam

Merupakan akad jual beli barang pesanan, barang tersebut tidak dikirim atau ditangguhkan pengirimannya dan pelunasan pembayaran dilakukan sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat tertentu.

b)      Prinsip ujroh
  • Prinsip ijaroh, adalah kegiatan penyewaan suatu barang dan pemilik barang mendapat imbalan.
  • Prinsip qardh, merupakan pinjam meminjam dana tanpa imbalan. Pihak peminjam dapat mengembalikan dana tersebut sekaligus atau dicicil dalam jangka waktu tertentu.
c)       Bagi hasil
  • Prinsip musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal.

3.       Produk Jasa Layanan

  1. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa dari pihak pemberi kuasa (nasabah) kepada bank untuk melaksanakan tugas. Seperti proses transfer, penagihan hutang inkaso dan kliring.
  2. Hawalah, merupakan akad untuk pengalihan hutang kepada pihak lain yang akan membayarnya.
  3. Sharf, adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta asing. Harga ditentukan sesuai kesepakatan harga pasar pada saat pertukaran.
  4. Kafalah, merupakan akad perjanjian untuk pemberian jaminan oleh bank kepada penerima jaminan. Pihak bank bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Kafalah juga dapat diartikan sebagai uang upah.
  5. Rahn, adalah akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.

Semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Terimaksih.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
September 8, 2018

Riba Dan Bank Syariah

Riba dan bank syariah menjadi sorotan di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Sampai saat ini masih terus dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan sistem perbankan syariah. Sistem ini menjamin penerapan nilai syariah dan keadilan bagi pelaku ekonomi sehingga dapat menjauhi riba yang hanya menguntungkan satu pihak.

Ingin memiliki rumah dengan kredit rumah syariah tanpa bank yang aman dan terpercaya ? (silahkan kunjungi link nya)

 

Riba Dan Bank Syariah

Riba merupakan pengambilan tambahan atau keuntungan dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam agama islam. Penghasilan tambahan ini secara konvensional di sebut dengan bunga.

Hukum Riba

Sejak zaman sebelum masehi, pada masa Romawi dan Yunani, walaupun pengambilan bunga dibenarkan oleh undang-undang, banyak ahli filsafat yang mencela praktik pengambilan bunga. Plato mengkritik dan tidak menyetujui sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu

  1. Sistem bunga dapat menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
  2. Sistem bunga menjadi alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin

Aristoteles juga menyatakan keberatannya dan mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.

Di dalam alquran dan hadis, allah dengan jelas mengharamkan riba. Hal ini dipaparkan di Q.S. Ar Ruum: 39, Q.S. An Nisa: 160-161, Q.S. Ali Imran: 130 dan Q.S. Al Baqarah: 278-279. Rasulullah S.A.W menegaskan bahwa allah akan melaknat kepada para pelaku riba seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim.

Allah S.W.T melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan hasil riba, kedua saksi dan penulis praktik riba”, kemudian Rasullullah juga bersabda,”mereka semua adalah sama”.

Perbedaan Bunga dengan Investasi

Terdapat perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi merupakan kegiatan usaha yang sangat riskan karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, usaha yang dijalankan dapat untung atau rugi. Oleh karena itu perolehan kembalian (keuntungannya) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang merupakan kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko dan  perolehan kembalian (keuntungannya) berupa bunga yang pasti dan selalu menguntungkan pihak yang memberikan pinjaman. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa membungakan uang dilarang oleh hukum islam dan investasi dihalalkan karena dapat mendorong masyarakat untuk usaha yang produktif.

Menyimpan uang di bank yang menggunakan hukum islam juga dikategorikan kegiatan investasi karena perolehan kembalian (keuntungannya) tidak tetap dari waktu ke waktu. Besar kecilnya perolehan bergantung pada hasil usaha yang terjadi yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang nantinya perolehan keuntungan dibagi antara yang menyimpan dengan pihak bank.

Perbedaan Antara Bunga dan Bagi hasil

Bunga dan bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana tetapi terdapat perbedaan mendasar yaitu:

Bunga

  1. Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi harus selalu untung
  2. Presentase keuntungan dihitung berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan
  3. Bunga yang dibayarkan tetap sesuai dengan penjanjian, tidak mempertimbangkan usaha yang dijalankan oleh nasabah, baik mengalami keuntungan maupun kerugian
  4. Jumlah bunga yang dibayarkan tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan yang dihasilkan berlipat
  5. Sistem bunga diragukan dan tidak dibenarkan oleh semua agama

Bagi Hasil

  1. Besarnya rasio bagi hasil ditentukan pada saat akad dengan menganalisis pada kemungkinan untung maupun rugi
  2. Rasio bagi hasil berdasarkan besarnya keuntungan yang diperoleh
  3. Penentuan bagi hasil tergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh kedua pihak
  4. Jumlah pembagian laba dapat meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan
  5. Keabsahan bagi hasil tidak diragukan

Bank Syariah

Dalam bahasa Arab, perbankan syariah disebut dengan Al-Mashrafiyah Al-Islamiyyah, merupakan suatu sistem perbankan yang dibentuk akibat adanya larangan meminjamkan atau mengambil pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman serta berinvestasi pada usaha-usaha yang berkategori terlarang dalam islam. Seperti berinvestasi pada makanan atau minuman haram, usaha tempat hiburan yang menjurus kepada maksiat, investasi properti seperti rumah yang dikreditkan sehingga dapat mengambil keuntungan berkali-kali lipat (riba) dan ini termasuk kedalam 10 macam bahaya dosa riba.

Tidak dipungkiri bahwa bank syariah juga mempunyai tujuan agar dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal kepada nasabah, menyimpan dana milik nasabah, dan membiayai kegiatan usaha. Afzalur Rahman menjelaskan tujuan bank syariah dalam buku yang berjudul Doctrine in Banking and Insurance, yaitu bertujuan untuk memberi faedah atau manfaat bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariat islam dalam sistem ekonominya. Perbankan yang menggunakan prinsip hukum islam melarang transaksi yang mengandung unsur-unsur berikut:

  1. Bunga
  2. Perniagaan atas barang-barang yang haram
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif

Jenis Produk Bank Syariah

Secara garis besar, terdapat 3 produk layanan yang ditawarkan oleh bank syariah, yaitu

1.       Produk Penghimpunan Dana

a)       Prinsip mudharabah

Prinsip ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh pemilik dana dan pengelola dana untuk menjalankan suatu usaha dengan menyepakati keuntungan yang diperoleh dengan cara nisbah bagi hasil. Kerugian adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa pengelola dana melakukan kecurangan atau melakukan tindakan yang tidak amanah.

Mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Mudharabah mutlaqah, adalah pengelola dana atau nasabah diberikan wewenang untuk menentukan investasi yang diinginkan.
  • Mudharabah muqayyadah, adalah pemilik dana menentukan arahan investasi dan pengelola dana bertindak sebagai pelaksana.
b)      Prinsip wadiah

Wadiah merupakan titipan dana atau benda oleh nasabah kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Wadiah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Wadiah ya dhamamah, penerima titipan berhak menggunakan barang atau dana tanpa berkewajiban memberikan imbalan
  • Wadiah yad al amanah, barang yang ditipkan tidak boleh dipergunakan. Jika terjadi kerusakan saat penitipan, pihak penerima titipan tidak dibebani tanggung jawab

2.       Produk Pembiayaan

a)       Prinsip jual beli
  • Prinsip murabahah

Merupakan akad jual beli dengan menanyakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh pembeli dan penjual.

  • Prinsip istishna

Merupakan jual beli barang dengan cara pemesanan barang dengan kriteria dan pembayaran yang telah disepakati.

  • Prinsip salam

Merupakan akad jual beli barang pesanan, barang tersebut tidak dikirim atau ditangguhkan pengirimannya dan pelunasan pembayaran dilakukan sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat tertentu.

b)      Prinsip ujroh
  • Prinsip ijaroh, adalah kegiatan penyewaan suatu barang dan pemilik barang mendapat imbalan.
  • Prinsip qardh, merupakan pinjam meminjam dana tanpa imbalan. Pihak peminjam dapat mengembalikan dana tersebut sekaligus atau dicicil dalam jangka waktu tertentu.
c)       Bagi hasil
  • Prinsip musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati diawal.

3.       Produk Jasa Layanan

  1. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa dari pihak pemberi kuasa (nasabah) kepada bank untuk melaksanakan tugas. Seperti proses transfer, penagihan hutang inkaso dan kliring.
  2. Hawalah, merupakan akad untuk pengalihan hutang kepada pihak lain yang akan membayarnya.
  3. Sharf, adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta asing. Harga ditentukan sesuai kesepakatan harga pasar pada saat pertukaran.
  4. Kafalah, merupakan akad perjanjian untuk pemberian jaminan oleh bank kepada penerima jaminan. Pihak bank bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Kafalah juga dapat diartikan sebagai uang upah.
  5. Rahn, adalah akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.

Semoga penjelasan diatas dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Terimaksih.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah