Bisnis properti saat ini semakin berkembang pesat. Ada beberapa hal yang menjadi ciri perumahan syariah.
Kenyataan yang tidak bisa dihindari, jika saat ini harga perumahan semakin meroket dari tahun ke tahun. Bahkan di beberapa kota besar harga perumahan bisa meningkat 20 hingga 30 % setiap tahunnya.
Hal ini bisa terjadi karena ketersediaan lahan kosong yang bisa dijadikan hunian sudah semakin minim. Disisi lain pertumbuhan penduduk tentu saja semakin meningkat. Implikasinya kebutuhan perumahan pun semakin meningkat.
Kondisi seperti ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mengatas namakan perumahan syariah untuk meraup keuntungan. Bukan tanpa alasan, perumahan syariah ini memang memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan perumahan konvensional. Tidak adanya BI Checking, sita, ataupun denda sangat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi. Ditambah lagi tidak adanya riba menjadi daya tarik tersendiri baik masyarakat yang berkeinginan untuk hijrah, seiring dengan trend gaya hidup syariah yang semakin populer. Silahkan kunjungi pula Kenali Lebih Jauh Property Syariah Sebelum Beli Rumah KPR.
Kasus penipuan berkedok perumahan syariah yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah aksi yang dilakukan oleh PT ARM Citra Mulia selaku developernya. Menurut penuturan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, aksi penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan memakan korban sebanyak 270 orang.
Para korban kebanyakan tertarik dengan konsep tidak adanya riba, BI Checking, dan bunga kredit. Namun sayangnya, hingga saat ini rumah yang telah dijanjikan tersebut tak kunjung terbangun. Oleh karena itu 41 korban diantaranya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini tentulah menjadi pukulan telak bagi para penggiat properti syariah secara umum. Disaat yang lain sedang semangat -semangatnya hijrah menghindari jeratan riba. Beberapa oknum ini justru mengambil kesempatan untuk mendulang keuntungan pribadi.
Oleh karenanya bagi Anda yang ingin membeli rumah tanpa ada unsur riba didalamnya, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal. Jangan sampai niat baik Anda terhalang oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan syariah. Silahkan kunjungi Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah, untuk mendapatkan tipsnya.
Kasus penipuan ataupun gagal bangun sebenarnya tidak hanya terjadi pada perumahan syariah saja, namun juga terjadi pada perumahan konvensional. Fakta dilapangan justru developer syariah yang gagal bangun dapat dihitung dengan jari, sementara developer konvensional yang gagal bangun sangat banyak jumlahnya
Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tahun 2014 sampai 2017. Jumlah pengaduan pengembang yang bermasalah berjumlah 157 pada tahun 2014, 160 pada tahun 2015, 123 pada tahun 2016, dan lebih dari 40 pengaduan pada tahun 2017. Uniknya, semua pengaduan yang masuk ke YLKI tersebut adalah proyek yang dimiliki oleh pengembang – pengembang besar yang memiliki skema konvensional.
Baca juga: Ini Dia, 4 Alasan Konsumen Membeli Perumahan Syariah!
Dari sekian banyak developer properti syariah yang telah berhasil membangun perumahannya, Sharia Green Land adalah salah satunya. Rudy Miftah CH, selaku salah satu general Manager Sharia Green Land menuturkan bahwa, setidaknya ada 3 aspek yang menjadi ciri perumahan Syariah.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi jual beli rumah dapat dikatakan sesuai dengan syariah. Diantaranya adalah tidak ada denda, sita, atau unsur ribawi lainnya. Akad yang dilakukan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pihak pembeli dan developer selaku penjual tanpa ada pembiayaan dari bank.
Di beberapa developer syariah memang ada yang menggunakan pembiayaan Bank Syariah, namun sebenarnya masih banyak yang perlu dikritisi dari Bank Syariah Ini. Silahkan kunjungi pula Halaman Kajian Fiqih Muamalah: Property Syariah.
Baca juga: Raih Keberkahan Bertransaksi Dengan KPR Tanpa Riba
Fasilitas penunjang yang baik bagi suatu perumahan syariah hendaknya tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari bagi penghuninya, tetapi juga dapat menunjang pada peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT. Misalnya terdapat Masjid sebagai sarana ibadah, Sekolah Islam atau Rumah Tahfidz sebagai sarana menuntut ilmu. Alangkah lebih baik lagi jika dibangun suasana islami di lingkungan perumahan dengan menyediakan audio line untuk memperdengarkan mutiara hadits, ataupun murottal.
Rasanya tidak lengkap jika perumahan syariah hanya menyediakan fasilitas penunjang dan menerapkan sistem transaksinya yang sesuai syariah saja. Alangkah baiknya jika di dalam perumahan tersebut diadakan berbagai program yang terstruktur. Misalnya diadakan kajian Umum dan kajian Khusus. Diadakan kajian – kajian yang ditujukan untuk anak, kajian untuk Ibu, dan kajian untuk Bapak.
Baca juga: Mau Beli Rumah Tanpa Riba? Begini Caranya
Bisnis properti saat ini semakin berkembang pesat. Ada beberapa hal yang menjadi ciri perumahan syariah.
Kenyataan yang tidak bisa dihindari, jika saat ini harga perumahan semakin meroket dari tahun ke tahun. Bahkan di beberapa kota besar harga perumahan bisa meningkat 20 hingga 30 % setiap tahunnya.
Hal ini bisa terjadi karena ketersediaan lahan kosong yang bisa dijadikan hunian sudah semakin minim. Disisi lain pertumbuhan penduduk tentu saja semakin meningkat. Implikasinya kebutuhan perumahan pun semakin meningkat.
Kondisi seperti ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mengatas namakan perumahan syariah untuk meraup keuntungan. Bukan tanpa alasan, perumahan syariah ini memang memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan perumahan konvensional. Tidak adanya BI Checking, sita, ataupun denda sangat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi. Ditambah lagi tidak adanya riba menjadi daya tarik tersendiri baik masyarakat yang berkeinginan untuk hijrah, seiring dengan trend gaya hidup syariah yang semakin populer. Silahkan kunjungi pula Kenali Lebih Jauh Property Syariah Sebelum Beli Rumah KPR.
Kasus penipuan berkedok perumahan syariah yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah aksi yang dilakukan oleh PT ARM Citra Mulia selaku developernya. Menurut penuturan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, aksi penipuan ini telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan memakan korban sebanyak 270 orang.
Para korban kebanyakan tertarik dengan konsep tidak adanya riba, BI Checking, dan bunga kredit. Namun sayangnya, hingga saat ini rumah yang telah dijanjikan tersebut tak kunjung terbangun. Oleh karena itu 41 korban diantaranya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini tentulah menjadi pukulan telak bagi para penggiat properti syariah secara umum. Disaat yang lain sedang semangat -semangatnya hijrah menghindari jeratan riba. Beberapa oknum ini justru mengambil kesempatan untuk mendulang keuntungan pribadi.
Oleh karenanya bagi Anda yang ingin membeli rumah tanpa ada unsur riba didalamnya, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal. Jangan sampai niat baik Anda terhalang oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan syariah. Silahkan kunjungi Teliti Saat Membeli Perumahan Syariah, untuk mendapatkan tipsnya.
Kasus penipuan ataupun gagal bangun sebenarnya tidak hanya terjadi pada perumahan syariah saja, namun juga terjadi pada perumahan konvensional. Fakta dilapangan justru developer syariah yang gagal bangun dapat dihitung dengan jari, sementara developer konvensional yang gagal bangun sangat banyak jumlahnya
Sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari tahun 2014 sampai 2017. Jumlah pengaduan pengembang yang bermasalah berjumlah 157 pada tahun 2014, 160 pada tahun 2015, 123 pada tahun 2016, dan lebih dari 40 pengaduan pada tahun 2017. Uniknya, semua pengaduan yang masuk ke YLKI tersebut adalah proyek yang dimiliki oleh pengembang – pengembang besar yang memiliki skema konvensional.
Baca juga: Ini Dia, 4 Alasan Konsumen Membeli Perumahan Syariah!
Dari sekian banyak developer properti syariah yang telah berhasil membangun perumahannya, Sharia Green Land adalah salah satunya. Rudy Miftah CH, selaku salah satu general Manager Sharia Green Land menuturkan bahwa, setidaknya ada 3 aspek yang menjadi ciri perumahan Syariah.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi jual beli rumah dapat dikatakan sesuai dengan syariah. Diantaranya adalah tidak ada denda, sita, atau unsur ribawi lainnya. Akad yang dilakukan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu pihak pembeli dan developer selaku penjual tanpa ada pembiayaan dari bank.
Di beberapa developer syariah memang ada yang menggunakan pembiayaan Bank Syariah, namun sebenarnya masih banyak yang perlu dikritisi dari Bank Syariah Ini. Silahkan kunjungi pula Halaman Kajian Fiqih Muamalah: Property Syariah.
Baca juga: Raih Keberkahan Bertransaksi Dengan KPR Tanpa Riba
Fasilitas penunjang yang baik bagi suatu perumahan syariah hendaknya tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari bagi penghuninya, tetapi juga dapat menunjang pada peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT. Misalnya terdapat Masjid sebagai sarana ibadah, Sekolah Islam atau Rumah Tahfidz sebagai sarana menuntut ilmu. Alangkah lebih baik lagi jika dibangun suasana islami di lingkungan perumahan dengan menyediakan audio line untuk memperdengarkan mutiara hadits, ataupun murottal.
Rasanya tidak lengkap jika perumahan syariah hanya menyediakan fasilitas penunjang dan menerapkan sistem transaksinya yang sesuai syariah saja. Alangkah baiknya jika di dalam perumahan tersebut diadakan berbagai program yang terstruktur. Misalnya diadakan kajian Umum dan kajian Khusus. Diadakan kajian – kajian yang ditujukan untuk anak, kajian untuk Ibu, dan kajian untuk Bapak.
Baca juga: Mau Beli Rumah Tanpa Riba? Begini Caranya