Salah satu dokumen penting yang harus ada saat proses jual beli tanah atau bangunan adalah Akta Jual Beli (AJB).
Sebagian dari kita mungkin masih ada yang mengalami kebingungan mengenai kekuatan AJB di mata hukum. Apakah adanya AJB ini cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu mengenai kepemilikan tanah dan konsep dari AJB itu sendiri.
Setidaknya ada dua aspek pembuktian agar kepemilikan tanah tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu:
Salah satu bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat tanah, meski hal ini tidaklah bersifat mutlak. Suatu sertifikat dianggap benar dan sah selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran.
Bukti ini berfungsi untuk memberi kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar – benar menguasai secara fisik tanah tersebut serta untuk menghindari terjadinya dua penguasaan hak yang berbeda, yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi. Juga untuk memastikan bahwa si pemegang surat atau sertifikat tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut, karena adanya fungsi sosial tanah.
Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu bukti terkuat kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah. Lalu bagaimana dengan kedudukan AJB terhadap kepemilikan tanah tersebut?
Dilihat dari pengertiannya, Akta Jual Beli (AJB) dapat didefinisikan sebagai bukti autentik atas peralihan tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Maka AJB ini berperan sebagai bukti peralihan hak saja, bukan bukti kepemilikan atas tanah. Namun perlu diketahui juga bahwa AJB ini harus ada ketika akan membuat sertifikat tanah di PPAT.
Hal tersebut senada dengan isi Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, Pasal 37 Ayat 1 bahwa peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, ataupun tindakan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Artinya kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Sedangkan AJB yang dibuat di hadapan PPAT hanya memberikan bukti bahwa peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli telah sah.
Basca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB Tanah?
Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan tanah atas seseorang, AJB hanya berperan sebagai bukti telah dilakukannya peralihan kepemilikan dengan cara jual beli. Untuk memperkuat status kepemilikan tanah, sangat disarankan melakukan pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan. Tentunya AJB ini diperlukan ketika penerbitan sertifikat dilakukan.
Demikian tulisan mengenai Kekuatan AJB di Mata Hukum. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi Anda yang membacanya. Kami sangat terbuka dengan masukan dan saran yang membangun. Silahkan isi kolom komentar di bawah. Tapi jangan lupa untuk menekan tombol notifikasi di samping kiri bawah untuk mendapatkan update-an tulisan informatif lainnya.
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Salah satu dokumen penting yang harus ada saat proses jual beli tanah atau bangunan adalah Akta Jual Beli (AJB).
Sebagian dari kita mungkin masih ada yang mengalami kebingungan mengenai kekuatan AJB di mata hukum. Apakah adanya AJB ini cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu, yaitu mengenai kepemilikan tanah dan konsep dari AJB itu sendiri.
Setidaknya ada dua aspek pembuktian agar kepemilikan tanah tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu:
Salah satu bukti kepemilikan yang paling kuat adalah sertifikat tanah, meski hal ini tidaklah bersifat mutlak. Suatu sertifikat dianggap benar dan sah selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran.
Bukti ini berfungsi untuk memberi kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar – benar menguasai secara fisik tanah tersebut serta untuk menghindari terjadinya dua penguasaan hak yang berbeda, yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi. Juga untuk memastikan bahwa si pemegang surat atau sertifikat tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut, karena adanya fungsi sosial tanah.
Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu bukti terkuat kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah. Lalu bagaimana dengan kedudukan AJB terhadap kepemilikan tanah tersebut?
Dilihat dari pengertiannya, Akta Jual Beli (AJB) dapat didefinisikan sebagai bukti autentik atas peralihan tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Maka AJB ini berperan sebagai bukti peralihan hak saja, bukan bukti kepemilikan atas tanah. Namun perlu diketahui juga bahwa AJB ini harus ada ketika akan membuat sertifikat tanah di PPAT.
Hal tersebut senada dengan isi Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, Pasal 37 Ayat 1 bahwa peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, ataupun tindakan hukum pemindahan hak lainnya, hanya dapat dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Artinya kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Sedangkan AJB yang dibuat di hadapan PPAT hanya memberikan bukti bahwa peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli telah sah.
Basca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan AJB Tanah?
Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan tanah atas seseorang, AJB hanya berperan sebagai bukti telah dilakukannya peralihan kepemilikan dengan cara jual beli. Untuk memperkuat status kepemilikan tanah, sangat disarankan melakukan pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan. Tentunya AJB ini diperlukan ketika penerbitan sertifikat dilakukan.
Demikian tulisan mengenai Kekuatan AJB di Mata Hukum. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi Anda yang membacanya. Kami sangat terbuka dengan masukan dan saran yang membangun. Silahkan isi kolom komentar di bawah. Tapi jangan lupa untuk menekan tombol notifikasi di samping kiri bawah untuk mendapatkan update-an tulisan informatif lainnya.
(Diedit oleh Nizar Tegar)