Islam adalah agama yang teratur dan selalu mendisiplinkan dalam kebaikan. Adanya aturan tentu bukan untuk dilanggar atau menguntungkan segelintir orang saja, seperti aturan yang dibuat manusia. Namun secara sempurna aturan telah dibuat sesuai dengan syariat dalam Alquran dan Hadist demi kemaslahatan umat.
Seperti aturan dalam akad jual beli, atau akad dalam transaksi untuk mendapatkan kepemilikan barang. Sedetail mungkin syariat menjadi petunjuk umat muslim agar tidak berjalan ke jalur yang salah, dan agar tidak menghalalkan apa yang diharamkan. Khususnya dalam akad jual beli property syariah, tidak sedikit developer yang melakukan transaksi tidak sesuai syariat sehingga mengakibatkan kecacatan dalam akad. Penjelasan di bawah ini bisa memberikan Anda pengetahuan mengenai akad bermasalah.
Pengertian jual beli secara umum sudah diketahui, yaitu proses tukar menukar atau menukar barang satu dengan lainnya, dulu disebut juga dengan barter. Atau kalau sekarang lebih dimaknai sebagai proses penukaran barang dengan uang.
Lantas bagaimana hukum jual beli dalam islam?
Hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram. Namun hukum bisa berubah sesuai dengan kondisi, bisa menjadi haram, makruh atau pun halal. Itu tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun, syarat serta hal lain yang sudah ditentukan.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah : 275)
Jual beli yang dihalalkan bisa menjadi haram bila akad yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli mengalami masalah. Sementara masalah bisa muncul bila kedua belah pihak tidak memahami apa yang menjadi syarat, ketentuan serta hal-hal yang diharamkan.
Dalam hal ini akad jual beli bermasalah lebih difokuskan Sharia Green Land pada jual beli rumah secara kredit atau KPR.
Ada banyak kasus, dimana pembeli mengalami gagal bayar karena masalah keuangan. Sehingga berujung pada penyitaan. Padahal berdasarkan solusi syariah, jalan keluar permasalahan bukan dengan menyita objek transaksi (rumah). Kemudian setelah penyitaan akan dilakukan lelang, seperti yang sering dilakukan KPR Konvensional. Inilah yang bisa merugikan Anda sebagai pembeli. Ketika penyitaan maka pembeli tidak akan memperoleh hak yang semestinya masih bisa ia dapatkan sebab Down Payment (DP) dan cicilan yang sudah dibayar akan dianggap hangus.
Bila melihat pada kasus tersebut maka dalam transaksi terdapat 2 akad. Pertama, akad sewa menyewa dan kedua akad jual beli. Akad pertama akan berlangsung sebelum cicilan lunas dan akad kedua akan berlangsung saat pelunasan cicilan. Padahal islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi. Artinya akad mengalami masalah yang seharusnya bisa dihindari.
Sharia Green Land sebagai perusahaan property syariah berkomitmen akan selalu menerapkan nilai syariat, khususnya dalam proses transaksi antara pihak developer dan pembeli.
Akad-akad bermasalah dalam jual beli kredit atau cash property syariah akan dihindari dengan solusi tepat, tanpa menyebabkan adanya kecacatan dalam akad. Sehingga dalam hal ini, perlu ada pemahaman yang bisa menjembatani akad tanpa masalah antara developer dan pembeli.
Sharia Green Land dengan berpegang pada aturan syariat dan professional di bidangnya siap memberikan solusi untuk menghindari akad bermasalah dalam jual beli property syariah.
Sumber:
Islam adalah agama yang teratur dan selalu mendisiplinkan dalam kebaikan. Adanya aturan tentu bukan untuk dilanggar atau menguntungkan segelintir orang saja, seperti aturan yang dibuat manusia. Namun secara sempurna aturan telah dibuat sesuai dengan syariat dalam Alquran dan Hadist demi kemaslahatan umat.
Seperti aturan dalam akad jual beli, atau akad dalam transaksi untuk mendapatkan kepemilikan barang. Sedetail mungkin syariat menjadi petunjuk umat muslim agar tidak berjalan ke jalur yang salah, dan agar tidak menghalalkan apa yang diharamkan. Khususnya dalam akad jual beli property syariah, tidak sedikit developer yang melakukan transaksi tidak sesuai syariat sehingga mengakibatkan kecacatan dalam akad. Penjelasan di bawah ini bisa memberikan Anda pengetahuan mengenai akad bermasalah.
Pengertian jual beli secara umum sudah diketahui, yaitu proses tukar menukar atau menukar barang satu dengan lainnya, dulu disebut juga dengan barter. Atau kalau sekarang lebih dimaknai sebagai proses penukaran barang dengan uang.
Lantas bagaimana hukum jual beli dalam islam?
Hukum jual beli adalah halal dan riba adalah haram. Namun hukum bisa berubah sesuai dengan kondisi, bisa menjadi haram, makruh atau pun halal. Itu tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun, syarat serta hal lain yang sudah ditentukan.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah : 275)
Jual beli yang dihalalkan bisa menjadi haram bila akad yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli mengalami masalah. Sementara masalah bisa muncul bila kedua belah pihak tidak memahami apa yang menjadi syarat, ketentuan serta hal-hal yang diharamkan.
Dalam hal ini akad jual beli bermasalah lebih difokuskan Sharia Green Land pada jual beli rumah secara kredit atau KPR.
Ada banyak kasus, dimana pembeli mengalami gagal bayar karena masalah keuangan. Sehingga berujung pada penyitaan. Padahal berdasarkan solusi syariah, jalan keluar permasalahan bukan dengan menyita objek transaksi (rumah). Kemudian setelah penyitaan akan dilakukan lelang, seperti yang sering dilakukan KPR Konvensional. Inilah yang bisa merugikan Anda sebagai pembeli. Ketika penyitaan maka pembeli tidak akan memperoleh hak yang semestinya masih bisa ia dapatkan sebab Down Payment (DP) dan cicilan yang sudah dibayar akan dianggap hangus.
Bila melihat pada kasus tersebut maka dalam transaksi terdapat 2 akad. Pertama, akad sewa menyewa dan kedua akad jual beli. Akad pertama akan berlangsung sebelum cicilan lunas dan akad kedua akan berlangsung saat pelunasan cicilan. Padahal islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi. Artinya akad mengalami masalah yang seharusnya bisa dihindari.
Sharia Green Land sebagai perusahaan property syariah berkomitmen akan selalu menerapkan nilai syariat, khususnya dalam proses transaksi antara pihak developer dan pembeli.
Akad-akad bermasalah dalam jual beli kredit atau cash property syariah akan dihindari dengan solusi tepat, tanpa menyebabkan adanya kecacatan dalam akad. Sehingga dalam hal ini, perlu ada pemahaman yang bisa menjembatani akad tanpa masalah antara developer dan pembeli.
Sharia Green Land dengan berpegang pada aturan syariat dan professional di bidangnya siap memberikan solusi untuk menghindari akad bermasalah dalam jual beli property syariah.
Sumber: