logo Sharia Green Land panjang 2
Februari 5, 2019

Hukum Denda Pada Jual Beli Kredit Property Syariah

Transaksi jual beli kredit sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Kebutuhan akan suatu hal namun ketidakmampuan untuk membayarkan dalam sekali waktu menjadi pilihan tepat mengapa masyarakat memilih jual beli kredit. Termasuk dalam transaksi jual beli property syariah.

Pengertian Jual Beli Kredit

Jual beli kredit merupakan transaksi jual beli dengan cara barang akan diterima pada waktu transaksi sementara sistem pembayarannya tidak tunai. Dimana harga jual pun bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai. Pembeli pun akan melunasi kewajibannya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Sehingga bisa diartikan jual beli kredit sama dengan membeli objek transaksi dengan cara berutang. Apakah dalam islam membolehkan utang?

Sebenarnya utang tidak dianjurkan, namun bila seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan dirasa mampu melunasinya maka itu diperbolehkan.

Jual Beli Kredit Dalam Property Syariah

Sekarang ini banyak sekali objek jual beli kredit, tidak hanya pakaian, atau perlengkapan rumah tangga. Namun ada juga jual beli kredit property syariah seperti yang dilakukan oleh Sharia Green Land.

Perusahaan Sharia Green Land sebagai developer akan menjual sejumlah unit rumah pada pembeli dengan 2 cara pembayaran yaitu cash dan kredit. Khusus untuk kredit tentu harga rumah yang dijual bisa lebih tinggi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembayarannya pun dilakukan secara angsuran.

Lantas, bagaimana bila sewaktu-waktu pembeli tidak bisa melunasi angsuran sesuai waktu yang ditentukan? Apakah akan ada penarikan denda?

Jual Beli Kredit Property Syariah “Tanpa Denda”

Sharia Green Land sebagai perusahaan property syariah yang memberikan fasilitas jual beli kredit berkomitmen untuk selalu berprinsip pada transaksi yang sesuai dengan syariat. Termasuk jual beli kredit. Sehingga dalam hal ini, Sharia Green Land menerapkan layanan “Tanpa Denda” pada transaksi kredit antara developer dan nasabah.

Ini karena jual beli kredit tidak membolehkan adanya persyaratan sanksi seperti denda ketika nasabah terlambat membayar angsuran. Poin ini sudah disepakati oleh seluruh ulama, sebab pembayaran denda keterlambatan masuk dalam kategori riba yang dilakukan oleh orang jahiliyah dan telah diharamkan Allah dalam Alquran.

Pengharaman pun sudah ditegaskan oleh keputusan muktamar Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fiqih OKI) no: 51 (2/6) tahun 1990, yang berbunyi”

“Apabila pembeli (barang secara kredit) terlambat membayar angsuran pada tempo yang telah ditentukan maka tidak boleh memberikan sanksi berupa penambahan utang; baik hal ini disyaratkan sebelumnya pada akad maupun tidak, karena ini merupakan riba yang diharamkan.”

Juga keputusan lembaga ini tentang penerapan penalty no. 109 (3/12) tahun 2000 yang berbunyi:

“Penalti boleh diterapkan pada seluruh bentuk kontrak (akad, perjanjian), kecuali pada akad yang kewajibannya berbentuk utang, karena hukumnya jelas-jelas riba”

Solusi Telat Bayar Dalam Jual Beli Kredit

Lantas bagaimana bila pembeli benar-benar tidak bisa membayar cicilan rumah yang sudah dibeli? Apakah akan dibiarkan saja? Tentu tidak, karena islam juga memiliki solusi untuk mengatasi kredit macet yaitu dengan cara pemberian barang jaminan seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Bukhari)

Sharia Green Land dan Layanan “Tanpa Denda”

Berangkat dari keharaman denda dalam jual beli kredit, tentu Sharia Green Land akan memegang prinsip aturan yang sudah disyariatkan. Sebagai gantinya bila nasabah atau pembeli memang tidak bisa membayar tepat waktu maka langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran.

Bila memang ingin mengubah waktu pembayaran karena waktu yang sejak awal sudah disepakati ternyata tidak memungkinkan, maka nasabah dan developer bisa berdiskusi lagi untuk menyelesaikan masalah waktu tersebut.

Nasabah juga harus memberikan jaminan bila ingin melakukan jual beli kredit dengan Sharia Geen Land. Nilai agunan pengganti (jaminan) bisa lebih besar, sama besar atau bahkan lebih kecil dari nilai kredit.

Sementara untuk agunannya, Anda sebagai konsumen tidak bisa memberikan sertifikat rumah, dan kami sebagai developer pun tidak akan menerimanya sebab tidak sesuai dengan aturan islam. Dimana penjual sama sekali tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat masuk ke dalam objek jual beli rumah. Jaminan yang diberikan bisa sertifikat rumah (bukan rumah yang dijadikan objek transkasi), atau BPKP kendaraan.

Sumber:

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Februari 5, 2019

Hukum Denda Pada Jual Beli Kredit Property Syariah

Transaksi jual beli kredit sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Kebutuhan akan suatu hal namun ketidakmampuan untuk membayarkan dalam sekali waktu menjadi pilihan tepat mengapa masyarakat memilih jual beli kredit. Termasuk dalam transaksi jual beli property syariah.

Pengertian Jual Beli Kredit

Jual beli kredit merupakan transaksi jual beli dengan cara barang akan diterima pada waktu transaksi sementara sistem pembayarannya tidak tunai. Dimana harga jual pun bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai. Pembeli pun akan melunasi kewajibannya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Sehingga bisa diartikan jual beli kredit sama dengan membeli objek transaksi dengan cara berutang. Apakah dalam islam membolehkan utang?

Sebenarnya utang tidak dianjurkan, namun bila seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan dirasa mampu melunasinya maka itu diperbolehkan.

Jual Beli Kredit Dalam Property Syariah

Sekarang ini banyak sekali objek jual beli kredit, tidak hanya pakaian, atau perlengkapan rumah tangga. Namun ada juga jual beli kredit property syariah seperti yang dilakukan oleh Sharia Green Land.

Perusahaan Sharia Green Land sebagai developer akan menjual sejumlah unit rumah pada pembeli dengan 2 cara pembayaran yaitu cash dan kredit. Khusus untuk kredit tentu harga rumah yang dijual bisa lebih tinggi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembayarannya pun dilakukan secara angsuran.

Lantas, bagaimana bila sewaktu-waktu pembeli tidak bisa melunasi angsuran sesuai waktu yang ditentukan? Apakah akan ada penarikan denda?

Jual Beli Kredit Property Syariah “Tanpa Denda”

Sharia Green Land sebagai perusahaan property syariah yang memberikan fasilitas jual beli kredit berkomitmen untuk selalu berprinsip pada transaksi yang sesuai dengan syariat. Termasuk jual beli kredit. Sehingga dalam hal ini, Sharia Green Land menerapkan layanan “Tanpa Denda” pada transaksi kredit antara developer dan nasabah.

Ini karena jual beli kredit tidak membolehkan adanya persyaratan sanksi seperti denda ketika nasabah terlambat membayar angsuran. Poin ini sudah disepakati oleh seluruh ulama, sebab pembayaran denda keterlambatan masuk dalam kategori riba yang dilakukan oleh orang jahiliyah dan telah diharamkan Allah dalam Alquran.

Pengharaman pun sudah ditegaskan oleh keputusan muktamar Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fiqih OKI) no: 51 (2/6) tahun 1990, yang berbunyi”

“Apabila pembeli (barang secara kredit) terlambat membayar angsuran pada tempo yang telah ditentukan maka tidak boleh memberikan sanksi berupa penambahan utang; baik hal ini disyaratkan sebelumnya pada akad maupun tidak, karena ini merupakan riba yang diharamkan.”

Juga keputusan lembaga ini tentang penerapan penalty no. 109 (3/12) tahun 2000 yang berbunyi:

“Penalti boleh diterapkan pada seluruh bentuk kontrak (akad, perjanjian), kecuali pada akad yang kewajibannya berbentuk utang, karena hukumnya jelas-jelas riba”

Solusi Telat Bayar Dalam Jual Beli Kredit

Lantas bagaimana bila pembeli benar-benar tidak bisa membayar cicilan rumah yang sudah dibeli? Apakah akan dibiarkan saja? Tentu tidak, karena islam juga memiliki solusi untuk mengatasi kredit macet yaitu dengan cara pemberian barang jaminan seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Bukhari)

Sharia Green Land dan Layanan “Tanpa Denda”

Berangkat dari keharaman denda dalam jual beli kredit, tentu Sharia Green Land akan memegang prinsip aturan yang sudah disyariatkan. Sebagai gantinya bila nasabah atau pembeli memang tidak bisa membayar tepat waktu maka langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran.

Bila memang ingin mengubah waktu pembayaran karena waktu yang sejak awal sudah disepakati ternyata tidak memungkinkan, maka nasabah dan developer bisa berdiskusi lagi untuk menyelesaikan masalah waktu tersebut.

Nasabah juga harus memberikan jaminan bila ingin melakukan jual beli kredit dengan Sharia Geen Land. Nilai agunan pengganti (jaminan) bisa lebih besar, sama besar atau bahkan lebih kecil dari nilai kredit.

Sementara untuk agunannya, Anda sebagai konsumen tidak bisa memberikan sertifikat rumah, dan kami sebagai developer pun tidak akan menerimanya sebab tidak sesuai dengan aturan islam. Dimana penjual sama sekali tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat masuk ke dalam objek jual beli rumah. Jaminan yang diberikan bisa sertifikat rumah (bukan rumah yang dijadikan objek transkasi), atau BPKP kendaraan.

Sumber:

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah