Sahabat, sebagai muslim tentu kita sudah faham betul bahwa riba termasuk hal yang dilarang di dalam Islam. Namun karena banyak sekali bentuknya, tidak tertutup kemungkinan kita terjebak di dalamnya. Sehingga sangat penting untuk mengetahui jenis riba beserta contohnya.
Salah satu jenis riba yang banyak berkembang di kalangan masyarakat dari jaman dahulu hingga sekarang adalah riba fadhl. Salah satu contoh riba fadhl adalah tukar menukar uang receh saat lebaran.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, yuk simak dulu pembahasan mengenai pengertian Riba Fadhl berikut ini!
Riba Fadhl adalah riba yang terjadi karena adanya kelebihan saat mempertukarkan barang ribawi yang sejenis. Misalnya menukarkan emas 24 karat sebanyak 7 gram dengan emas 18 karat sebanyak 10 gram. Maka, kelebihan 3 gram ini termasuk riba fadhl.
Adapun benda-benda yang termasuk barang ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar (jewawut), kurma dan garam.
Baca juga: 6 Jenis Barang Ribawi Yang Perlu Anda Tahu!
Perlu diperhatikan, bahwa riba fadhl hanya berlaku untuk transaksi barang ribawi sejenis. Artinya, ketika Sahabat melakukan tukar menukar barang yang tidak termasuk barang ribawi maka tidak berlaku riba fadhl. Adanya kelebihan pada transaksi tersebut diperbolehkan. Misalnya menukarkan dua motor bekas dengan satu motor baru.
Riba fadhl juga tidak berlaku pada transaksi antar barang ribawi yang berbeda jenis. Misalnya menukarkan emas dengan perak. Jumlah emas dan perak yang dipertukarkan jumlahnya boleh berbeda.
Riba fadhl hanya berlaku pada transaksi barang ribawi sejenis tanpa memperhatikan kualitasnya. Meskipun emas yang kita pertukarkan berbeda kemurniannya, misalnya emas 24 karat dengan 18 karat jumlah keduanya haruslah sama.
Salah satu solusi untuk menghindari Riba Fadhl saat mempertukarkan barang ribawi sejenis dengan kualitas yang berbeda adalah dengan mengkonversikan barang tersebut ke dalam bentuk uang. Misalnya, ketika mau menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat. Sahabat jual dulu emas 24 karat tersebut. Lalu uangnya gunakan untuk membeli emas 18 karat.
Karena kalau menukarkan langsung emas 24 karat dengan emas 18 karat beratnya harus sama. Tentu hal ini merugikan bukan?
Salah satu fadilah kenapa riba fadhl diharamkan adalah untuk mencegah terjadinya transaksi yang bathil. Karena menurut ulama empat mazhab, ada segelintir orang nakal yang suka mengelabui sesamanya saat berjual beli. Misalnya dengan mengatakan bahwa “segantang gandum ini setara dengan tiga gantang gandum yang itu”.
Mungkin ada banyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, namun dua contoh berikut ini sering dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Saat lebaran biasanya tukar menukar uang receh sering dilakukan. Misalnya satu lembar uang Rp 100.000,- ditukar dengan 18 lembar uang Rp 5.000,-. Terdapat selisih Rp 10.000,- dengan dalih sebagai upah kepada pemberi jasa yang telah mau menukarkan uang ke bank sebelumnya.
Hal tersebut ternyata dilarang oleh islam ya Sahabat. Kelebihan Rp 10.000,- tersebut termasuk kategori riba fadhl.
Tukar menukar antara rupiah dengan rupiah merupakan tukar menukar barang ribawi sejenis. Maka berlaku dua hal, yaitu harus tunai dan jumlahnya sama. Jika ada unsur tambahan di dalamnya maka termasuk riba.
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148)
Salah satu transaksi yang lumrah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah tukar tambah perhiasan emas. Ketika ada perhiasan emas yang sudah lama tidak dipakai, biasanya ditukarkan dengan emas yang baru dengan tambahan sejumlah uang.
Misalnya 3 gram perhiasan emas lama ditambah uang Rp 200.000,- ditukar dengan 3 gram perhiasan emas baru.
Hal tersebut sebaiknya dihindari ya Sahabat, karena termasuk riba fadhl. Pada kajian tentang riba dikenal dengan istilah mud ajwah wa dirham atau satu mud kurma ajwah dan satu dirham.
Maksud istilah tersebut adalah tukar tambah barang ribawi sejenis dengan ada tambahan berupa barang lain yang tidak sejenis. Misalnya 1 mud kurma ajwah dan 1 dirham ditukar dengan 2 mud kurma ajwah.
Bentuk transaksi tersebut banyak berkembang di kalangan masyarakat. Barang yang dipertukarkan mungkin berbeda, namun prinsipnya sama saja.
Begitupun dengan tukar tambah perhiasan emas sangat mirip dengan istilah mud ajwah wa dirham.
Baca Juga: Riba Jahiliyah Dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini
Ada banyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, misalnya tukar menukar uang receh saat lebaran dan tukar tambah perhiasan emas. Pada prinsipnya, riba fadhl melibatkan unsur tambahan pada setiap tukar menukar barang ribawi yang sejenis.
Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari segala transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya ya Sahabat. Aamiin…
Sahabat, sebagai muslim tentu kita sudah faham betul bahwa riba termasuk hal yang dilarang di dalam Islam. Namun karena banyak sekali bentuknya, tidak tertutup kemungkinan kita terjebak di dalamnya. Sehingga sangat penting untuk mengetahui jenis riba beserta contohnya.
Salah satu jenis riba yang banyak berkembang di kalangan masyarakat dari jaman dahulu hingga sekarang adalah riba fadhl. Salah satu contoh riba fadhl adalah tukar menukar uang receh saat lebaran.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, yuk simak dulu pembahasan mengenai pengertian Riba Fadhl berikut ini!
Riba Fadhl adalah riba yang terjadi karena adanya kelebihan saat mempertukarkan barang ribawi yang sejenis. Misalnya menukarkan emas 24 karat sebanyak 7 gram dengan emas 18 karat sebanyak 10 gram. Maka, kelebihan 3 gram ini termasuk riba fadhl.
Adapun benda-benda yang termasuk barang ribawi ada enam, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar (jewawut), kurma dan garam.
Baca juga: 6 Jenis Barang Ribawi Yang Perlu Anda Tahu!
Perlu diperhatikan, bahwa riba fadhl hanya berlaku untuk transaksi barang ribawi sejenis. Artinya, ketika Sahabat melakukan tukar menukar barang yang tidak termasuk barang ribawi maka tidak berlaku riba fadhl. Adanya kelebihan pada transaksi tersebut diperbolehkan. Misalnya menukarkan dua motor bekas dengan satu motor baru.
Riba fadhl juga tidak berlaku pada transaksi antar barang ribawi yang berbeda jenis. Misalnya menukarkan emas dengan perak. Jumlah emas dan perak yang dipertukarkan jumlahnya boleh berbeda.
Riba fadhl hanya berlaku pada transaksi barang ribawi sejenis tanpa memperhatikan kualitasnya. Meskipun emas yang kita pertukarkan berbeda kemurniannya, misalnya emas 24 karat dengan 18 karat jumlah keduanya haruslah sama.
Salah satu solusi untuk menghindari Riba Fadhl saat mempertukarkan barang ribawi sejenis dengan kualitas yang berbeda adalah dengan mengkonversikan barang tersebut ke dalam bentuk uang. Misalnya, ketika mau menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat. Sahabat jual dulu emas 24 karat tersebut. Lalu uangnya gunakan untuk membeli emas 18 karat.
Karena kalau menukarkan langsung emas 24 karat dengan emas 18 karat beratnya harus sama. Tentu hal ini merugikan bukan?
Salah satu fadilah kenapa riba fadhl diharamkan adalah untuk mencegah terjadinya transaksi yang bathil. Karena menurut ulama empat mazhab, ada segelintir orang nakal yang suka mengelabui sesamanya saat berjual beli. Misalnya dengan mengatakan bahwa “segantang gandum ini setara dengan tiga gantang gandum yang itu”.
Mungkin ada banyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, namun dua contoh berikut ini sering dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Saat lebaran biasanya tukar menukar uang receh sering dilakukan. Misalnya satu lembar uang Rp 100.000,- ditukar dengan 18 lembar uang Rp 5.000,-. Terdapat selisih Rp 10.000,- dengan dalih sebagai upah kepada pemberi jasa yang telah mau menukarkan uang ke bank sebelumnya.
Hal tersebut ternyata dilarang oleh islam ya Sahabat. Kelebihan Rp 10.000,- tersebut termasuk kategori riba fadhl.
Tukar menukar antara rupiah dengan rupiah merupakan tukar menukar barang ribawi sejenis. Maka berlaku dua hal, yaitu harus tunai dan jumlahnya sama. Jika ada unsur tambahan di dalamnya maka termasuk riba.
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148)
Salah satu transaksi yang lumrah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah tukar tambah perhiasan emas. Ketika ada perhiasan emas yang sudah lama tidak dipakai, biasanya ditukarkan dengan emas yang baru dengan tambahan sejumlah uang.
Misalnya 3 gram perhiasan emas lama ditambah uang Rp 200.000,- ditukar dengan 3 gram perhiasan emas baru.
Hal tersebut sebaiknya dihindari ya Sahabat, karena termasuk riba fadhl. Pada kajian tentang riba dikenal dengan istilah mud ajwah wa dirham atau satu mud kurma ajwah dan satu dirham.
Maksud istilah tersebut adalah tukar tambah barang ribawi sejenis dengan ada tambahan berupa barang lain yang tidak sejenis. Misalnya 1 mud kurma ajwah dan 1 dirham ditukar dengan 2 mud kurma ajwah.
Bentuk transaksi tersebut banyak berkembang di kalangan masyarakat. Barang yang dipertukarkan mungkin berbeda, namun prinsipnya sama saja.
Begitupun dengan tukar tambah perhiasan emas sangat mirip dengan istilah mud ajwah wa dirham.
Baca Juga: Riba Jahiliyah Dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini
Ada banyak contoh riba fadhl dalam kehidupan sehari-hari, misalnya tukar menukar uang receh saat lebaran dan tukar tambah perhiasan emas. Pada prinsipnya, riba fadhl melibatkan unsur tambahan pada setiap tukar menukar barang ribawi yang sejenis.
Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari segala transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya ya Sahabat. Aamiin…