logo Sharia Green Land panjang 2
Agustus 2, 2022

6 Jenis Barang Ribawi Yang Perlu Anda Tahu!

Kategori: ,

Hampir semua transaksi riba hanya terjadi ketika melakukan jual beli pada enam barang ribawi ini. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini ya!

Disadari ataupun tidak, sebagian transaksi yang dilakukan di lingkungan masyarakat mengandung unsur riba jika pelaksanaannya tidak hati-hati.

Misalnya saja jual beli emas secara kredit. Memang ada sedikit perbedaan di kalangan ulama mengenai hal ini. Namun jumhur ulama memandang bahwa transaksi tersebut termasuk ke dalam riba.

Jual beli emas secara kredit hanya satu contoh dari sekian banyak transaksi yang termasuk kategori riba. Masih ada banyak contoh lain transaksi yang termasuk kategori riba.

Namun, hampir semua transaksi riba hanya terjadi ketika melakukan jual beli pada enam barang ribawi saja.

Apa Itu Barang Ribawi?

Menurut para ulama, barang ribawi adalah barang-barang yang ketika dipertukarkan atau diperjual belikan tidak sesuai dengan syariat islam termasuk ke dalam transaksi haram atau riba.

Apa saja barang yang termasuk kategori ribawi?

Hanya ada enam, yaitu:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum halus
  4. Gandum kasar (jewawut)
  5. Kurma
  6. Garam
Kurma, salah satu barang ribawi

Hadis Barang Ribawi

Keenam barang ribawi di atas disebutkan dalam banyak hadis.

Misalnyanya hadis yang berasal dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4117)

Gandum, salah satu barang ribawi

Dalam riwayat lain yang berasal dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad: 11466 dan HR. Muslim: 4148)

Hal senada juga disebutkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama “. Ma’mar mengatakan, “Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum sya’ir”. (HR. Muslim 4164).

Keterangan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu melengkapi serangkaian hadis barang ribawi. Beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Benda yang ditimbang jika dibarter timbangannya harus sama apabila dibarter dengan benda yang sama. Benda yang ditakar ketentuannya sama seperti itu. Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda maka boleh takaran atau timbangannya berbeda.” (HR. Daruquthi 2891)

Baca juga: 10 Hadis Tentang Riba Yang Wajib Anda Ketahui, Perkuat Tekad Untuk Hijrah Dengan Tsaqofah Islam

Aturan Transaksi Barang Ribawi

Berdasarkan beberapa hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepada kita saat ketika memperjual belikan barang ribawi:

Aturan #1 Tukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Tunai dan Kuantitasnya Sama

Jika terindikasi adanya unsur tambahan pada saat tukar menukar barang ribawi sejenis, maka termasuk ke dalam kategori riba. Begitu pula jika transaksi ini tidak dilakukan secara tunai, termasuk riba.

Maka itu, jual beli barang ribawi sejenis, kuantitasnya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Contoh: pertukaran antara emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sebagainya.

Tukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Emas, Tunai dan Kuantitasnya SamaTukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Tunai dan Kuantitasnya Sama

Aturan #2 Tukar Menukar Barang Ribawi Beda Jenis Harus Dilakukan Secara Tunai

Saat sahabat melakukan barter barang ribawi yang berbeda jenis, maka kuantitasnya boleh berbeda. Namun pertukaran ini harus dilakukan secara tunai, tidak boleh kredit. Serah terima barang harus dilakukan dalam majelis akad.

Contoh: emas dengan rupiah.

Keduanya sama-sama benda ribawi dan juga sama-sama digunakan sebagai alat tukar. Namun jumlah dan bobotnya boleh berbeda ketika dipertukarkan. Hanya saja harus dilakukan secara tunai.

Baca juga: Inilah 8 Alasan Mengapa Allah Mengharamkan Riba

Kesimpulan

Ketika barang ribawi diperjualbelikan tidak sesuai dengan kaidah & syariat Islam, maka kegiatan tersebut termasuk ke dalam riba. Barang ribawi itu sendiri ada enam, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar (jewawut), dan garam.

Mengingat kita sering sekali berinteraksi dengan barang-barang ribawi tersebut, diperlukan kehati-hatian ketika memperjualbelikannya.

Mari kita hidupkan semangat anti riba dan tularkan semangat ini kepada masyarakat yang lebih luas. Salah satu caranya adalah men-share tulisan ini ke orang-orang terdekat sahabat.

Terima kasih.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Agustus 2, 2022

6 Jenis Barang Ribawi Yang Perlu Anda Tahu!

Hampir semua transaksi riba hanya terjadi ketika melakukan jual beli pada enam barang ribawi ini. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini ya!

Disadari ataupun tidak, sebagian transaksi yang dilakukan di lingkungan masyarakat mengandung unsur riba jika pelaksanaannya tidak hati-hati.

Misalnya saja jual beli emas secara kredit. Memang ada sedikit perbedaan di kalangan ulama mengenai hal ini. Namun jumhur ulama memandang bahwa transaksi tersebut termasuk ke dalam riba.

Jual beli emas secara kredit hanya satu contoh dari sekian banyak transaksi yang termasuk kategori riba. Masih ada banyak contoh lain transaksi yang termasuk kategori riba.

Namun, hampir semua transaksi riba hanya terjadi ketika melakukan jual beli pada enam barang ribawi saja.

Apa Itu Barang Ribawi?

Menurut para ulama, barang ribawi adalah barang-barang yang ketika dipertukarkan atau diperjual belikan tidak sesuai dengan syariat islam termasuk ke dalam transaksi haram atau riba.

Apa saja barang yang termasuk kategori ribawi?

Hanya ada enam, yaitu:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum halus
  4. Gandum kasar (jewawut)
  5. Kurma
  6. Garam
Kurma, salah satu barang ribawi

Hadis Barang Ribawi

Keenam barang ribawi di atas disebutkan dalam banyak hadis.

Misalnyanya hadis yang berasal dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4117)

Gandum, salah satu barang ribawi

Dalam riwayat lain yang berasal dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad: 11466 dan HR. Muslim: 4148)

Hal senada juga disebutkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama “. Ma’mar mengatakan, “Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum sya’ir”. (HR. Muslim 4164).

Keterangan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu melengkapi serangkaian hadis barang ribawi. Beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Benda yang ditimbang jika dibarter timbangannya harus sama apabila dibarter dengan benda yang sama. Benda yang ditakar ketentuannya sama seperti itu. Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda maka boleh takaran atau timbangannya berbeda.” (HR. Daruquthi 2891)

Baca juga: 10 Hadis Tentang Riba Yang Wajib Anda Ketahui, Perkuat Tekad Untuk Hijrah Dengan Tsaqofah Islam

Aturan Transaksi Barang Ribawi

Berdasarkan beberapa hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepada kita saat ketika memperjual belikan barang ribawi:

Aturan #1 Tukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Tunai dan Kuantitasnya Sama

Jika terindikasi adanya unsur tambahan pada saat tukar menukar barang ribawi sejenis, maka termasuk ke dalam kategori riba. Begitu pula jika transaksi ini tidak dilakukan secara tunai, termasuk riba.

Maka itu, jual beli barang ribawi sejenis, kuantitasnya harus sama dan dilakukan secara tunai.

Contoh: pertukaran antara emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dan sebagainya.

Tukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Emas, Tunai dan Kuantitasnya SamaTukar Menukar Barang Ribawi Sejenis Harus Tunai dan Kuantitasnya Sama

Aturan #2 Tukar Menukar Barang Ribawi Beda Jenis Harus Dilakukan Secara Tunai

Saat sahabat melakukan barter barang ribawi yang berbeda jenis, maka kuantitasnya boleh berbeda. Namun pertukaran ini harus dilakukan secara tunai, tidak boleh kredit. Serah terima barang harus dilakukan dalam majelis akad.

Contoh: emas dengan rupiah.

Keduanya sama-sama benda ribawi dan juga sama-sama digunakan sebagai alat tukar. Namun jumlah dan bobotnya boleh berbeda ketika dipertukarkan. Hanya saja harus dilakukan secara tunai.

Baca juga: Inilah 8 Alasan Mengapa Allah Mengharamkan Riba

Kesimpulan

Ketika barang ribawi diperjualbelikan tidak sesuai dengan kaidah & syariat Islam, maka kegiatan tersebut termasuk ke dalam riba. Barang ribawi itu sendiri ada enam, yaitu emas, perak, gandum halus, gandum kasar (jewawut), dan garam.

Mengingat kita sering sekali berinteraksi dengan barang-barang ribawi tersebut, diperlukan kehati-hatian ketika memperjualbelikannya.

Mari kita hidupkan semangat anti riba dan tularkan semangat ini kepada masyarakat yang lebih luas. Salah satu caranya adalah men-share tulisan ini ke orang-orang terdekat sahabat.

Terima kasih.

Kategori: ,
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah