Di era seperti sekarang ini menghindari riba sangat sukar dilakukan. Bagaimana tidak, transaksi yang terjadi saat ini kebanyakan mengandung riba. Meski tidak melakukannya kita masih berpeluang untuk terkena “debunya”.
Sesukar itu kah menghindari riba?
Mari kita telusuri lebih jauh mengenai apa itu riba.
Riba menurut bahasa berasal dari kata rabaa-yarbuu yang artinya bertambah dan tumbuh.
Secara bahasa, riba memiliki makna yang sangat luas. Segala aktivitas yang mengandung “tambahan” atas apa yang telah Allah halalkan termasuk ke dalam kategori riba.
Riba tidak hanya terjadi pada aktivitas jual beli saja. Segala bentuk kemaksiatan dan penyimpangan juga termasuk riba.
Ketika kita melakukan ghibah, mempermalukan atau mengadu domba orang lain. Maka sesungguhnya kita telah melakukan riba. Karena perbuatan tersebut.
Baca juga: Bukan Bunga! Ini Dia Pengertian Riba Menurut Bahasa
Memahami riba secara bahasa saja tidak cukup. Kita masih perlu mendefinisikan riba menurut istilah supaya mendapatkan pemahaman secara utuh.
Riba menurut istilah memiliki dua makna, yaitu
Riba dapat didefinisikan sebagai segala transaksi jual beli yang diharamkan oleh syariat islam.
Hal ini didasarkan pada beberapa keterangan dari para sahabat yang menggunakan kata riba pada transaksi yang diharamkan. Berikut beberapa contoh diantaranya:
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba.
Beliau mencela orang yang melakukan transaksi najasy
“Orang yang melakukan jual beli najasy adalah orang yang memakan riba dan seorang pengkhianat.” (Ma La Yasa’ at-Tajir Jahluhu, hlm.15)
Salah satu bentuk transaksi najasy adalah berpura-pura menawar barang tanpa ada maksud membeli. Hal tersebut dilakukan untuk menipu calon pembeli yang asli supaya melakukan transaksi.
Ketimbang disebut riba, perbuatan tersebut lebih condong termasuk kepada transaksi yang haram. Namun dalam hal ini Ibnu Abi Aufa menyebutnya pemakan riba.
Maka, riba disini dapat dipahami sebagai makna yang lebih luas yaitu harta haram.
Baca juga: Riba Jahiliyah dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini
Jual beli khamr tidak termasuk riba dalam arti sempit. Namun karena perbuatan tersebut termasuk transaksi yang diharamkan oleh Allah SWT. Maka jual beli khamr tergolong ke dalam kategori riba.
Hal ini diperkuat oleh keterangan yang yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa:
Jual beli kurma yang masih hijau adalah salah satu contoh jual beli ijon. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi.
Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi. Sehingga disana terdapat unsur gharar yang besar.
Jual beli ijon tidak termasuk ke dalam riba dalam arti sempit, namun bisa termasuk riba dalam arti luas. Hal ini sesuai dengan pernyataan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21).
Dalam arti sempit, riba dapat didefinisikan sebagai kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta. Atau bisa juga mengandung arti,
Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti.
Ilustrasi
Si A meminjam uang ke si B sejumlah 100rb, dengan perjanjian bahwa sebulan ke depan si A harus mengembalikannya sejumlah 110 rb.
Uang 10 rb ini adalah tambahan yang harus ditanggung peminjam tanpa ada penganti atau penyeimbangnya. Maka uang tersebut termasuk ke dalam riba. Lebih spesifiknya lagi termasuk riba nasi’ah.
Makna “tambahan” pada riba dalam arti sempit dapat kita uraikan lebih lanjut, yaitu:
Pemaparan jenis riba secara lebih rinci dibahas pada halaman yang terpisah. Silahkan kunjungi macam macam riba dan contohnya.
Pengertian riba menurut bahasa dan istilah memiliki sedikit perbedaan. Secara bahasa, riba memiliki cakupan yang lebih luas. Segala aktivitas yang mengandung unsur “tambahan” termasuk kategori riba. Meskipun aktivitas tersebut bukan transaksi jual beli.
Pengertian riba menurut istilah memiliki makna yang lebih spesifik. Yaitu, segala bentuk tambahan yang terjadi saat melakukan transaksi tanpa adanya pengganti. Pengertian inilah yang seringkali dijadikan pemahaman umum mengenai riba di kalangan masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai “pengertian riba menurut bahasa dan istilah”. Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah. Terima kasih
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Di era seperti sekarang ini menghindari riba sangat sukar dilakukan. Bagaimana tidak, transaksi yang terjadi saat ini kebanyakan mengandung riba. Meski tidak melakukannya kita masih berpeluang untuk terkena “debunya”.
Sesukar itu kah menghindari riba?
Mari kita telusuri lebih jauh mengenai apa itu riba.
Riba menurut bahasa berasal dari kata rabaa-yarbuu yang artinya bertambah dan tumbuh.
Secara bahasa, riba memiliki makna yang sangat luas. Segala aktivitas yang mengandung “tambahan” atas apa yang telah Allah halalkan termasuk ke dalam kategori riba.
Riba tidak hanya terjadi pada aktivitas jual beli saja. Segala bentuk kemaksiatan dan penyimpangan juga termasuk riba.
Ketika kita melakukan ghibah, mempermalukan atau mengadu domba orang lain. Maka sesungguhnya kita telah melakukan riba. Karena perbuatan tersebut.
Baca juga: Bukan Bunga! Ini Dia Pengertian Riba Menurut Bahasa
Memahami riba secara bahasa saja tidak cukup. Kita masih perlu mendefinisikan riba menurut istilah supaya mendapatkan pemahaman secara utuh.
Riba menurut istilah memiliki dua makna, yaitu
Riba dapat didefinisikan sebagai segala transaksi jual beli yang diharamkan oleh syariat islam.
Hal ini didasarkan pada beberapa keterangan dari para sahabat yang menggunakan kata riba pada transaksi yang diharamkan. Berikut beberapa contoh diantaranya:
Salah satu sahabat Rasulullah sallallahu alayhi wa sallam yang bernama Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu menyatakan pesan tersirat bahwa transaksi najasy termasuk riba.
Beliau mencela orang yang melakukan transaksi najasy
“Orang yang melakukan jual beli najasy adalah orang yang memakan riba dan seorang pengkhianat.” (Ma La Yasa’ at-Tajir Jahluhu, hlm.15)
Salah satu bentuk transaksi najasy adalah berpura-pura menawar barang tanpa ada maksud membeli. Hal tersebut dilakukan untuk menipu calon pembeli yang asli supaya melakukan transaksi.
Ketimbang disebut riba, perbuatan tersebut lebih condong termasuk kepada transaksi yang haram. Namun dalam hal ini Ibnu Abi Aufa menyebutnya pemakan riba.
Maka, riba disini dapat dipahami sebagai makna yang lebih luas yaitu harta haram.
Baca juga: Riba Jahiliyah dan Contohnya Yang Banyak Terjadi Di Masa Kini
Jual beli khamr tidak termasuk riba dalam arti sempit. Namun karena perbuatan tersebut termasuk transaksi yang diharamkan oleh Allah SWT. Maka jual beli khamr tergolong ke dalam kategori riba.
Hal ini diperkuat oleh keterangan yang yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa:
Jual beli kurma yang masih hijau adalah salah satu contoh jual beli ijon. Kurma hijau masih belum layak konsumsi sehingga harus menunggu lama hingga bisa dipanen untuk dikonsumsi.
Perbuatan tersebut dilarang oleh syariat islam karena jual beli kurma hijau yang belum matang tidak bisa diprediksi. Sehingga disana terdapat unsur gharar yang besar.
Jual beli ijon tidak termasuk ke dalam riba dalam arti sempit, namun bisa termasuk riba dalam arti luas. Hal ini sesuai dengan pernyataan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Sungguh termasuk riba adalah menjual kurma dalam kondisi masih hijau dan belum enak dikonsumsi.” (Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, as-Subki, 10/21).
Dalam arti sempit, riba dapat didefinisikan sebagai kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta. Atau bisa juga mengandung arti,
Riba adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran tanpa ada pengganti.
Ilustrasi
Si A meminjam uang ke si B sejumlah 100rb, dengan perjanjian bahwa sebulan ke depan si A harus mengembalikannya sejumlah 110 rb.
Uang 10 rb ini adalah tambahan yang harus ditanggung peminjam tanpa ada penganti atau penyeimbangnya. Maka uang tersebut termasuk ke dalam riba. Lebih spesifiknya lagi termasuk riba nasi’ah.
Makna “tambahan” pada riba dalam arti sempit dapat kita uraikan lebih lanjut, yaitu:
Pemaparan jenis riba secara lebih rinci dibahas pada halaman yang terpisah. Silahkan kunjungi macam macam riba dan contohnya.
Pengertian riba menurut bahasa dan istilah memiliki sedikit perbedaan. Secara bahasa, riba memiliki cakupan yang lebih luas. Segala aktivitas yang mengandung unsur “tambahan” termasuk kategori riba. Meskipun aktivitas tersebut bukan transaksi jual beli.
Pengertian riba menurut istilah memiliki makna yang lebih spesifik. Yaitu, segala bentuk tambahan yang terjadi saat melakukan transaksi tanpa adanya pengganti. Pengertian inilah yang seringkali dijadikan pemahaman umum mengenai riba di kalangan masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai “pengertian riba menurut bahasa dan istilah”. Silahkan ikuti tulisan kami berikutnya mengenai riba dengan mengaktifkan tombol notifikasi di sebelah kanan bawah. Terima kasih
(Diedit oleh Nizar Tegar)