logo Sharia Green Land panjang 2
September 1, 2018

Ada apa dengan RIBA ?????

Kategori:

Berbagai kejadian yang terjadi saat ini membuat masyarakat bertanya – tanya “Apa itu riba?” atau “Ada apa dengan riba?”. Jika kredit merupakan salah satu dari riba, adakah kredit rumah tanpa riba ? Sebelumnya, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian riba. Riba sendiri sangat lekat hubungannya dengan hutang piutang dan jual – beli.

Ada Apa Dengan Riba Dan Bagaimana Hubungannya Dengan Kredit Rumah ??

1. Pengertian Riba

Secara etimologis, riba bisa berarti perluasan, pertambahan, dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun immaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Pada masa pra – Islam, kata riba menunjukkan suatu transaksi tertenu, dimana transaksi – transaksi tersebut mengidentifikasikan jumlah tertentu dimuka terhadap modal yang digunakan. Pengertian ini diungkapkan Endy Muhammad Astiwara dalam tesisnya yang berjudul Investasi Islam di Pasar Modal.

Seperti contoh kasus, di desa masih sangat akrab dengan kredit bahkan hanya untuk peralatan ramah tangga seperti panci atau penggorengan. Apabila penjual menawarkan barang dagangannya Rp 100.000,00 untuk sebuah panci bila dibayar tunai, dan harganya menjadi Rp125.000,00 bila dicicil atau kredit. Inilah riba, karena sang penjual menyebutkan harga yang berbeda terkait sistem pembayaran yang ditawarkan, yaitu kontan dan kredit. Sehingga terjadi dua transaksi dalam satu akad jual beli.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba.

2. Jenis – Jenis Riba

Riba dibedakan menjadi 4, yaitu riba jahiliyah dan riba qardh yang tergabung dalam riba hutang piutang, serta riba an – Nasi’ah dan riba al – Fadhl yang tergabung dalam riba jual beli. Di sini saya hanya akan mengulas mengenai riba al – Faldhl dan an – Nasi’ah yang berhubungan dengan transaksi jual – beli.

     1. Riba al – Fadhl

Siapa yang tidak kenal transaksi barter? Barter terkenal sebagai transaksi tradisional dimana menukar barang dengan barang. Transaksi ini juga populer di Arabia dan juga beberapa negara lain pada waktu itu. Saat itu orang – orang miskin baik di kota – kota maupun di desa – desa meminjam bahan pangan dari kalangan orang kaya dengan janji akan mengembalikan lebih bila melebihi jangka waku tertentu.

Terdapat dua hadits yang diriwayatkan oleh HR Bukhari. Yang pertama, Rasulullah bersabda, “Bertukar gandum dengan gandum, barley dengan barley, apabila dijual kurma dengan kurma adalah riba kecuali apabila dijual dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan pada saat terjadi jual – beli).”

Yang kedua, “Jangan menukar emas dan perak dengan perak melainkan dengan kuantitas yang sama, tetapi tukarkanlah emas dengan perak menurut yang kamu sukai.”

Maksud dari hadits – hadits diatas adalah peringatan bagi yang ingin menukarkan barang sejenis namun tidak sama timbangannya. Rasulullah menunjukkan menunjukkan paling tidak ada empat cara berbeda yang dapat menjerumuskan ke dalam riba al – fadhl:

  • Eksploitasi yang mungkin terjadi pada perdagangan melalui penggunaan cara yang tidak jujur, meskipun perdagangan itu sendiri dihalalkan.
  • Menerima imbalan sebagai jasa atas rekomendasi yang menguntungkan seseorang. Ini menunjukan bahwa pelaksanaan tindakan yang tampaknya merupakan tindakan amal dengan niat mendapatkan uang secara tersembunyi juga diharamkan.
  • Terlibat dalam riba al – Fadhl melalui transaksi barter karena kesulitan mengukur counter – value secara akurat dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah melarang barter dalam perekonomian yang telah mengenal uang dan mengharuskan bahwa komoditas yang akan dipertukarkan atas dasar barter dijual secara tunai dan hasilnya digunakan untuk membeli barang yang diperlukan.
  • Sejumlah hadits yang sahih mengatakan bahwa apabila jenis komoditas yang sama dipertukarkan satu sama lain, maka kuantitas dan bobot yang sama dari komoditas tersebut harus dipertukarkan dan dari tangan ke tangan. Apabila komoditas yang dipertukarkan berbeda maka tidak terjadi masalah apabila terjadi perbedaan ada berat dan kuantitas, asalkan pertukaran tersebut terjadi dari tangan ke tangan. Salah satu dampak dari persyaratan ini adalah menghilangkan jalan belakang kepada riba, yaitu yang disebut dalam fiqih sebagai sadd adh – dhari’ah.

      2. Riba an – Nasi’ah

Nasi’ah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, atau menunggu yang merujuk pada waktu pembayaran atau pelunasan dari transaksi jual beli tersebut bersama dengan bunga yang ditetapkan.

Wahbah az – Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Al – Fiqh al – Islami wa Adillatuhu, mengatakan bahwa riba an – Nasi’ah merupakan jual beli yang telah didefinisikan oleh ulama Mahzab Hanafi sebagai fadhl al – huluul ‘alaa al – ajal, yang artinya harta yang akan dibayar sekarang lebih utama daripada harta yang akan dibayarkan di masa mendatang. Dan barang tunai lebih utama daripada hutang pada dua barang yang ditimbang apabila jenisnya berbeda.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Abi Sa’id al – Kudri bahwa Rasulullah telah bersabda, “ Janganlah kalian menukar satu dirham dengan dua dirham, karena sesungguhnya aku sangat mengkhawatirkan kalian akan (malapetaka, bahaya) akibat melakukan riba.” Dengan begitu ulama mensepakatai bahwa riba an – Nasi’ah adalah haram.

Syekh Shaleh bin Fauzan al – Fauzan dalam bukunya yang berjudul Al – Farqu Bayna al – Bay’ war Ribaa membandingkan antara riba nasi’ah dan riba al – Fadhl, mengatakan bahwa riba an – Nasi’ah merupakan riba yang jelas yang telah ada sejak zaman jahiliah, sedangkan riba al – Fadhl adalah riba yang tersembunyi, samar – samar atau tidak jelas. Maka harus jeli dalam bertransaksi, jangan sampai anda terlibat dalam transaksi riba.

3. Hukum Transaksi Riba

Hukum dari riba sendiri sudah sangat jelas dan banyak disebutkan dalam Al – Qur’an maupun hadist. Seperti firman Allah dalam surah al – Baqarah ayat 275 berikut : “Allah telah menghalalkan jual – beli dan mengharamkan riba”.

Adapun dampak bagi orang – orang yang memakan harta riba seperti yang disebutkan Syekh Abul A’la al – Maududi dalam bukunya yang berjudul The Meaning of The Qur’an, bahwa memakan harta riba dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir dan egois bagi orang yang mengambilnya. Juga menyebabkan kemarahan, kebencian, permusuhan, dan kecemburuan  bagi orang yang membayarkannya. Hal ini dipertegas oleh firman Allah dalam surah al – Baqarah ayat 275 – 276 tentang dampak transaksi riba.

4. Fenomena di masyarakat

Dewasa ini sangat banyak transaksi riba, baik dalam jual – beli maupun dalam hutang piutang atau pinjaman. Kredit, dalam jual – beli apapun, hukumnya tetap haram. Padahal masyarakat berpendapat adanya kredit itu mempermudah mereka mendapatkan barang yang diinginkan, seperti rumah, kendaraan, atau bahkan perabot rumah tangga. Namun apabila ditelisik lebih teliti, kredit sebenarnya hanya menguntungkan sebelah pihak yaitu perusahaan.

5. Solusi

Seperti dijelaskan hadist – hadist di atas bahwa pembayaran di awal jauh lebih dianjurkan daripada nanti. Lalu bagaimana jika belum sanggup membayar di depan? Kini hadir solusi untuk anda kredit rumah tanpa riba. Anda dapat mencicil tanpa bunga sehingga transaksi ini murni tanpa riba.

Untuk keterangan lebih lengkap silahkan klik di sini.

Meskipun riba sudah jelas haram hukumnya, namun masih banyak yang menghalalkan riba untuk berbagai transaksi. Jangan sampai anda salah satu yang terlibat di dalamnya atau mungkin anda salah satu korban dari riba. Sudah jelas bagi kita Al – Qur’an sebagai pedoman hidup dan sangat jelas pula hukum – hukum serta dampaknya bagi pemakan harta riba. Jika anda sudah masuk ke dalam riba dan ingin mengetahui bagaimana cara agar bisa terbebas dari riba silahkan baca 9 cara mudah untuk terbebas dari riba dan jika anda ingin membeli hunian dengan cara syariah dan tanpa riba,

silahkan cek kredit rumah tanpa riba di sini.

Kami menjamin kepuasan anda dan keluarga untuk mendapat hunian nyaman dengan harga terjangkau tanpa embel – embel riba tentunya

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
September 1, 2018

Ada apa dengan RIBA ?????

Berbagai kejadian yang terjadi saat ini membuat masyarakat bertanya – tanya “Apa itu riba?” atau “Ada apa dengan riba?”. Jika kredit merupakan salah satu dari riba, adakah kredit rumah tanpa riba ? Sebelumnya, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian riba. Riba sendiri sangat lekat hubungannya dengan hutang piutang dan jual – beli.

Ada Apa Dengan Riba Dan Bagaimana Hubungannya Dengan Kredit Rumah ??

1. Pengertian Riba

Secara etimologis, riba bisa berarti perluasan, pertambahan, dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun immaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Pada masa pra – Islam, kata riba menunjukkan suatu transaksi tertenu, dimana transaksi – transaksi tersebut mengidentifikasikan jumlah tertentu dimuka terhadap modal yang digunakan. Pengertian ini diungkapkan Endy Muhammad Astiwara dalam tesisnya yang berjudul Investasi Islam di Pasar Modal.

Seperti contoh kasus, di desa masih sangat akrab dengan kredit bahkan hanya untuk peralatan ramah tangga seperti panci atau penggorengan. Apabila penjual menawarkan barang dagangannya Rp 100.000,00 untuk sebuah panci bila dibayar tunai, dan harganya menjadi Rp125.000,00 bila dicicil atau kredit. Inilah riba, karena sang penjual menyebutkan harga yang berbeda terkait sistem pembayaran yang ditawarkan, yaitu kontan dan kredit. Sehingga terjadi dua transaksi dalam satu akad jual beli.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba.

2. Jenis – Jenis Riba

Riba dibedakan menjadi 4, yaitu riba jahiliyah dan riba qardh yang tergabung dalam riba hutang piutang, serta riba an – Nasi’ah dan riba al – Fadhl yang tergabung dalam riba jual beli. Di sini saya hanya akan mengulas mengenai riba al – Faldhl dan an – Nasi’ah yang berhubungan dengan transaksi jual – beli.

     1. Riba al – Fadhl

Siapa yang tidak kenal transaksi barter? Barter terkenal sebagai transaksi tradisional dimana menukar barang dengan barang. Transaksi ini juga populer di Arabia dan juga beberapa negara lain pada waktu itu. Saat itu orang – orang miskin baik di kota – kota maupun di desa – desa meminjam bahan pangan dari kalangan orang kaya dengan janji akan mengembalikan lebih bila melebihi jangka waku tertentu.

Terdapat dua hadits yang diriwayatkan oleh HR Bukhari. Yang pertama, Rasulullah bersabda, “Bertukar gandum dengan gandum, barley dengan barley, apabila dijual kurma dengan kurma adalah riba kecuali apabila dijual dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan pada saat terjadi jual – beli).”

Yang kedua, “Jangan menukar emas dan perak dengan perak melainkan dengan kuantitas yang sama, tetapi tukarkanlah emas dengan perak menurut yang kamu sukai.”

Maksud dari hadits – hadits diatas adalah peringatan bagi yang ingin menukarkan barang sejenis namun tidak sama timbangannya. Rasulullah menunjukkan menunjukkan paling tidak ada empat cara berbeda yang dapat menjerumuskan ke dalam riba al – fadhl:

  • Eksploitasi yang mungkin terjadi pada perdagangan melalui penggunaan cara yang tidak jujur, meskipun perdagangan itu sendiri dihalalkan.
  • Menerima imbalan sebagai jasa atas rekomendasi yang menguntungkan seseorang. Ini menunjukan bahwa pelaksanaan tindakan yang tampaknya merupakan tindakan amal dengan niat mendapatkan uang secara tersembunyi juga diharamkan.
  • Terlibat dalam riba al – Fadhl melalui transaksi barter karena kesulitan mengukur counter – value secara akurat dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah melarang barter dalam perekonomian yang telah mengenal uang dan mengharuskan bahwa komoditas yang akan dipertukarkan atas dasar barter dijual secara tunai dan hasilnya digunakan untuk membeli barang yang diperlukan.
  • Sejumlah hadits yang sahih mengatakan bahwa apabila jenis komoditas yang sama dipertukarkan satu sama lain, maka kuantitas dan bobot yang sama dari komoditas tersebut harus dipertukarkan dan dari tangan ke tangan. Apabila komoditas yang dipertukarkan berbeda maka tidak terjadi masalah apabila terjadi perbedaan ada berat dan kuantitas, asalkan pertukaran tersebut terjadi dari tangan ke tangan. Salah satu dampak dari persyaratan ini adalah menghilangkan jalan belakang kepada riba, yaitu yang disebut dalam fiqih sebagai sadd adh – dhari’ah.

      2. Riba an – Nasi’ah

Nasi’ah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, atau menunggu yang merujuk pada waktu pembayaran atau pelunasan dari transaksi jual beli tersebut bersama dengan bunga yang ditetapkan.

Wahbah az – Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Al – Fiqh al – Islami wa Adillatuhu, mengatakan bahwa riba an – Nasi’ah merupakan jual beli yang telah didefinisikan oleh ulama Mahzab Hanafi sebagai fadhl al – huluul ‘alaa al – ajal, yang artinya harta yang akan dibayar sekarang lebih utama daripada harta yang akan dibayarkan di masa mendatang. Dan barang tunai lebih utama daripada hutang pada dua barang yang ditimbang apabila jenisnya berbeda.

Dalam hadits yang disampaikan oleh Abi Sa’id al – Kudri bahwa Rasulullah telah bersabda, “ Janganlah kalian menukar satu dirham dengan dua dirham, karena sesungguhnya aku sangat mengkhawatirkan kalian akan (malapetaka, bahaya) akibat melakukan riba.” Dengan begitu ulama mensepakatai bahwa riba an – Nasi’ah adalah haram.

Syekh Shaleh bin Fauzan al – Fauzan dalam bukunya yang berjudul Al – Farqu Bayna al – Bay’ war Ribaa membandingkan antara riba nasi’ah dan riba al – Fadhl, mengatakan bahwa riba an – Nasi’ah merupakan riba yang jelas yang telah ada sejak zaman jahiliah, sedangkan riba al – Fadhl adalah riba yang tersembunyi, samar – samar atau tidak jelas. Maka harus jeli dalam bertransaksi, jangan sampai anda terlibat dalam transaksi riba.

3. Hukum Transaksi Riba

Hukum dari riba sendiri sudah sangat jelas dan banyak disebutkan dalam Al – Qur’an maupun hadist. Seperti firman Allah dalam surah al – Baqarah ayat 275 berikut : “Allah telah menghalalkan jual – beli dan mengharamkan riba”.

Adapun dampak bagi orang – orang yang memakan harta riba seperti yang disebutkan Syekh Abul A’la al – Maududi dalam bukunya yang berjudul The Meaning of The Qur’an, bahwa memakan harta riba dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir dan egois bagi orang yang mengambilnya. Juga menyebabkan kemarahan, kebencian, permusuhan, dan kecemburuan  bagi orang yang membayarkannya. Hal ini dipertegas oleh firman Allah dalam surah al – Baqarah ayat 275 – 276 tentang dampak transaksi riba.

4. Fenomena di masyarakat

Dewasa ini sangat banyak transaksi riba, baik dalam jual – beli maupun dalam hutang piutang atau pinjaman. Kredit, dalam jual – beli apapun, hukumnya tetap haram. Padahal masyarakat berpendapat adanya kredit itu mempermudah mereka mendapatkan barang yang diinginkan, seperti rumah, kendaraan, atau bahkan perabot rumah tangga. Namun apabila ditelisik lebih teliti, kredit sebenarnya hanya menguntungkan sebelah pihak yaitu perusahaan.

5. Solusi

Seperti dijelaskan hadist – hadist di atas bahwa pembayaran di awal jauh lebih dianjurkan daripada nanti. Lalu bagaimana jika belum sanggup membayar di depan? Kini hadir solusi untuk anda kredit rumah tanpa riba. Anda dapat mencicil tanpa bunga sehingga transaksi ini murni tanpa riba.

Untuk keterangan lebih lengkap silahkan klik di sini.

Meskipun riba sudah jelas haram hukumnya, namun masih banyak yang menghalalkan riba untuk berbagai transaksi. Jangan sampai anda salah satu yang terlibat di dalamnya atau mungkin anda salah satu korban dari riba. Sudah jelas bagi kita Al – Qur’an sebagai pedoman hidup dan sangat jelas pula hukum – hukum serta dampaknya bagi pemakan harta riba. Jika anda sudah masuk ke dalam riba dan ingin mengetahui bagaimana cara agar bisa terbebas dari riba silahkan baca 9 cara mudah untuk terbebas dari riba dan jika anda ingin membeli hunian dengan cara syariah dan tanpa riba,

silahkan cek kredit rumah tanpa riba di sini.

Kami menjamin kepuasan anda dan keluarga untuk mendapat hunian nyaman dengan harga terjangkau tanpa embel – embel riba tentunya

Kategori:
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah