5 cara jual beli tanah yang benar ini kami bagikan khusus untuk Anda agar tidak terjebak dalam akad jual beli yang bathil. Komoditas yang tak bisa di produksi di dunia ini adalah tanah, di sisi lain kebutuhan akan tanah terus meningkat. Inilah sebabnya mengapa jual beli tanah begitu menguntungkan, jika beruntung kita bisa mendapatkan tanah kavling murah, untuk di jual dengan harga berlipat dalam beberapa waktu. Melihat dari peluang jual beli tanah yang sangat menguntungkan ini, tidak sedikit yang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga merugikan pihak tertentu.
Untuk meminimalisir penipuan yang merugikan pihak lain, negara sendiri sudah mengatur cara jual beli tanah yang benar sesuai dengan hukum atau perundang undangan yang berlaku. Sebagai muslim pun begitu, menjadi penting untuk kita ketahui bagaimana islam mengatur cara jual beli tanah ini, agar sebagai penjual ataupun pembeli bisa lebih berhati – hati. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi keberkahan juga harus kita jaga, Oleh karenanya berikut kami susun hal – hal yang bisa Anda perhatikan dalam transaksi jual beli tanah agar bisa sesuai hukum dan syariat islam.
Dalam islam, pada dasarnya hukum jual beli tanah ini adalah halal jika bisa memberi manfaat dan bisa menyampaikan hak sebagai penjual dan hak sebagai pembeli sesuai aturan yang berlaku. dari Dr. Jamaluddin Mahasari S. ST, M. H dalam bukunya Pertanahan dalam Hukum islam, beliau menyebutkan hukum islam mengenai tanah ini terkait dalam 3 bagian yaitu :
Jika di ambil dari pembagian hukum di atas, hukum jual beli ini ada kaitnnya dalam hak kepemilikan, Lebih lanjut mari kita simak bagaimana hak kepemilikan dalam islam ini lebih lengkapnya
Secara ketatanegaraan kita akan menemukan berbagai sertifikat – sertifikat hak milik, hak guna dan sebagainya, yang berfungsi agar pertanggung jawaban akan hak tanah ini jelas, tanah yang ada tidak terbengkalai serta pemanfaatannya pun tepat guna, Akan tetapi jika kita kembalikan pada pandangan islam, pada hakikatnya, semuanya yang ada di langit dan di bumi ini, termasuk tanah adalah milik Allah SWT. Kemudian kita sebagai manusia di amanahi untuk dapat merawat dan memanfaatkan sesuai peruntukannya.
Hal ini di sampaikan dalam firman-Nya : “Dan kepunyaan Allah – lah langit dan bumi dan kapada Allah – lah kembali ( semua makhluk )” (QS.An-Nuur : 42)
Kita dapat melihat bagaimana ayat tersebut menegaskan bahwa Allah lah pemillik yang hakiki yang kemudian memberi amanah pada kita untuk mengolah dan memanfaatkan pemberiannya dengan cara yang Allah ridhoi.
“Dan nafkah kan lah sebagian dari harta mu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Q.S Al Hadid, ayat 57)
Dari sini, dapat kita rasakan bagaimana pemberian Allah pada kita untuk dapat di manfaatkan dengan lebih baik sebagai suatu amanah, yang kemudian harus di ingat terdapat kewajiban membayar zakat pada tanah yang di miliki. Nabi SAW pernah bersabda :
“ Pada tanah yang di aliri sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang di airi unta zakatnya setengah dari seper sepuluh.” (HR Ahmad, Muslim)
Dalam proses jual beli tanah ini, tidak hanya tata cara yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan saja yang harus kita perhatikan. Namun kita juga harus memperhatikan bagaimana islam sudah mengaturnya sesuai dengan sunnah dan Al – Qur’an. Inilah yang bisa Anda perhatikan saat bertransaksi tanah :
Ketika memilih tanah, kita harus mengetahui dengan jelas dari mana dan sampai kemana batasan tanah tersebut. Hal ini biasanya di tandai dengan patokan yang di pasang di setiap sudut tanah. Karena untuk mendapatkan data pengukuran dalam sertifikat kepemilikan lahan, pemilik tanah harus melakukan pengukuran yang di lakukan oleh petugas dari dinas pertanahan yang selanjutnya bisa di tentukan patok untuk tanah tersebut. Cara paling mudah membeli tanah dengan batasan yang aman dan jelas adalah melalui developer yang menyediakan kavling untuk di jual.
Hal ini akan menghindarkan kita dari pengambilan lahan milik orang lain yang berdampingan dengan tanah yang akan kita miliki. Di sampaikan oleh Aisyah RA, Rasullulah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan 7 lapis bumi kepadanya”
2 pihak atau lebih yang mengklaim terhadap sebidang tanah bisa mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa. Salah satu atau lebih dari pihak yang bersengketa dapat di tuduh melakukan perampasan hak – hak pihak lainnya yang merasa di rugikan.
Dalam satu riwayat Rasullulah shallallahu alaihi wasallam bersabda “ siapa saja yang mengambil harta orang lain atas nama sumpah, maka Allah akan memasukanya kedalam neraka, walaupun barang yang di rampas itu berupa kayu siwak (H.R Muslim dari Umamah secara marfu’). Lebih jauh lagi, hal ini akan membawa Anda kepada masalah yang lebih sulit, jika salah satu pihak yang merasa di rugikan membawanya kepada ranah hukum. Hati – hati dengan tanah yang sudah tercium akan adanya sengketa ini.
Pada dasarnya tanah wakaf merupakan tanah yang di berikan dari seorang muslim untuk agama. Dan wujud secara kepemilikan dari tanah wakaf ini sudah tidak ada pemilik secara pribadi, melainkan sudah menjadi miliki agama. Meskipun dalam kasus tertentu tanah wakaf ini boleh di jual, seperti jika tanah wakaf ini berupa tanah kosong yang tidak produktif, nantinya tetap saja dari hasil penjualan tanah wakaf tersebut harus di gunakan untuk kepentingan umat dan agama, bukan untuk kepentingan pribadi
Tanah yang tidak jelas kepemilikannya ini tidak dapat memenuhi syarat sah jual beli, di samping itu jika di paksakan kita akan terjerumus dalam pengambilan hak orang lain. Seperti yang kita tahu bersama, harta yang ada hak orang lainnya di dalamnya harus di berikan pada yang berhak, karena tidak akan mengundang keberkahan
Apa alasan tanahnya di jual? Bagaimana kelengkapan surat – suratnya? dan Bagaimana mana cara pemilik tanah mendapatkan tanahnya? jika itu tanah warisan, pastikan para ahli waris sudah mempersetujuinya.
Pertanyaan diatas menjadi penting untuk kita ketahui sebagai bentuk kehati – hatian kita, agar tidak terjebak dalam kondisi yang tidak di harapkan di kemudian hariannya. Seperti yang sudah di singgung di awal, tidak hanya keuntungan yang berlipat, tapi keberkahanpun harus kita dapat.
Nah.. untuk Anda yang ingin mendapatkan tanah kavling murah silahkan cek tanah kavling murah.
5 cara jual beli tanah yang benar ini kami bagikan khusus untuk Anda agar tidak terjebak dalam akad jual beli yang bathil. Komoditas yang tak bisa di produksi di dunia ini adalah tanah, di sisi lain kebutuhan akan tanah terus meningkat. Inilah sebabnya mengapa jual beli tanah begitu menguntungkan, jika beruntung kita bisa mendapatkan tanah kavling murah, untuk di jual dengan harga berlipat dalam beberapa waktu. Melihat dari peluang jual beli tanah yang sangat menguntungkan ini, tidak sedikit yang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga merugikan pihak tertentu.
Untuk meminimalisir penipuan yang merugikan pihak lain, negara sendiri sudah mengatur cara jual beli tanah yang benar sesuai dengan hukum atau perundang undangan yang berlaku. Sebagai muslim pun begitu, menjadi penting untuk kita ketahui bagaimana islam mengatur cara jual beli tanah ini, agar sebagai penjual ataupun pembeli bisa lebih berhati – hati. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi keberkahan juga harus kita jaga, Oleh karenanya berikut kami susun hal – hal yang bisa Anda perhatikan dalam transaksi jual beli tanah agar bisa sesuai hukum dan syariat islam.
Dalam islam, pada dasarnya hukum jual beli tanah ini adalah halal jika bisa memberi manfaat dan bisa menyampaikan hak sebagai penjual dan hak sebagai pembeli sesuai aturan yang berlaku. dari Dr. Jamaluddin Mahasari S. ST, M. H dalam bukunya Pertanahan dalam Hukum islam, beliau menyebutkan hukum islam mengenai tanah ini terkait dalam 3 bagian yaitu :
Jika di ambil dari pembagian hukum di atas, hukum jual beli ini ada kaitnnya dalam hak kepemilikan, Lebih lanjut mari kita simak bagaimana hak kepemilikan dalam islam ini lebih lengkapnya
Secara ketatanegaraan kita akan menemukan berbagai sertifikat – sertifikat hak milik, hak guna dan sebagainya, yang berfungsi agar pertanggung jawaban akan hak tanah ini jelas, tanah yang ada tidak terbengkalai serta pemanfaatannya pun tepat guna, Akan tetapi jika kita kembalikan pada pandangan islam, pada hakikatnya, semuanya yang ada di langit dan di bumi ini, termasuk tanah adalah milik Allah SWT. Kemudian kita sebagai manusia di amanahi untuk dapat merawat dan memanfaatkan sesuai peruntukannya.
Hal ini di sampaikan dalam firman-Nya : “Dan kepunyaan Allah – lah langit dan bumi dan kapada Allah – lah kembali ( semua makhluk )” (QS.An-Nuur : 42)
Kita dapat melihat bagaimana ayat tersebut menegaskan bahwa Allah lah pemillik yang hakiki yang kemudian memberi amanah pada kita untuk mengolah dan memanfaatkan pemberiannya dengan cara yang Allah ridhoi.
“Dan nafkah kan lah sebagian dari harta mu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (Q.S Al Hadid, ayat 57)
Dari sini, dapat kita rasakan bagaimana pemberian Allah pada kita untuk dapat di manfaatkan dengan lebih baik sebagai suatu amanah, yang kemudian harus di ingat terdapat kewajiban membayar zakat pada tanah yang di miliki. Nabi SAW pernah bersabda :
“ Pada tanah yang di aliri sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang di airi unta zakatnya setengah dari seper sepuluh.” (HR Ahmad, Muslim)
Dalam proses jual beli tanah ini, tidak hanya tata cara yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan saja yang harus kita perhatikan. Namun kita juga harus memperhatikan bagaimana islam sudah mengaturnya sesuai dengan sunnah dan Al – Qur’an. Inilah yang bisa Anda perhatikan saat bertransaksi tanah :
Ketika memilih tanah, kita harus mengetahui dengan jelas dari mana dan sampai kemana batasan tanah tersebut. Hal ini biasanya di tandai dengan patokan yang di pasang di setiap sudut tanah. Karena untuk mendapatkan data pengukuran dalam sertifikat kepemilikan lahan, pemilik tanah harus melakukan pengukuran yang di lakukan oleh petugas dari dinas pertanahan yang selanjutnya bisa di tentukan patok untuk tanah tersebut. Cara paling mudah membeli tanah dengan batasan yang aman dan jelas adalah melalui developer yang menyediakan kavling untuk di jual.
Hal ini akan menghindarkan kita dari pengambilan lahan milik orang lain yang berdampingan dengan tanah yang akan kita miliki. Di sampaikan oleh Aisyah RA, Rasullulah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan 7 lapis bumi kepadanya”
2 pihak atau lebih yang mengklaim terhadap sebidang tanah bisa mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa. Salah satu atau lebih dari pihak yang bersengketa dapat di tuduh melakukan perampasan hak – hak pihak lainnya yang merasa di rugikan.
Dalam satu riwayat Rasullulah shallallahu alaihi wasallam bersabda “ siapa saja yang mengambil harta orang lain atas nama sumpah, maka Allah akan memasukanya kedalam neraka, walaupun barang yang di rampas itu berupa kayu siwak (H.R Muslim dari Umamah secara marfu’). Lebih jauh lagi, hal ini akan membawa Anda kepada masalah yang lebih sulit, jika salah satu pihak yang merasa di rugikan membawanya kepada ranah hukum. Hati – hati dengan tanah yang sudah tercium akan adanya sengketa ini.
Pada dasarnya tanah wakaf merupakan tanah yang di berikan dari seorang muslim untuk agama. Dan wujud secara kepemilikan dari tanah wakaf ini sudah tidak ada pemilik secara pribadi, melainkan sudah menjadi miliki agama. Meskipun dalam kasus tertentu tanah wakaf ini boleh di jual, seperti jika tanah wakaf ini berupa tanah kosong yang tidak produktif, nantinya tetap saja dari hasil penjualan tanah wakaf tersebut harus di gunakan untuk kepentingan umat dan agama, bukan untuk kepentingan pribadi
Tanah yang tidak jelas kepemilikannya ini tidak dapat memenuhi syarat sah jual beli, di samping itu jika di paksakan kita akan terjerumus dalam pengambilan hak orang lain. Seperti yang kita tahu bersama, harta yang ada hak orang lainnya di dalamnya harus di berikan pada yang berhak, karena tidak akan mengundang keberkahan
Apa alasan tanahnya di jual? Bagaimana kelengkapan surat – suratnya? dan Bagaimana mana cara pemilik tanah mendapatkan tanahnya? jika itu tanah warisan, pastikan para ahli waris sudah mempersetujuinya.
Pertanyaan diatas menjadi penting untuk kita ketahui sebagai bentuk kehati – hatian kita, agar tidak terjebak dalam kondisi yang tidak di harapkan di kemudian hariannya. Seperti yang sudah di singgung di awal, tidak hanya keuntungan yang berlipat, tapi keberkahanpun harus kita dapat.
Nah.. untuk Anda yang ingin mendapatkan tanah kavling murah silahkan cek tanah kavling murah.