logo Sharia Green Land panjang 2
Agustus 27, 2022

Persoalan Utang Piutang Bukan Hal Sepele, Hati-Hati Terjebak Riba Qardhi!

Kategori: ,

Riba Qardhi merupakan jenis riba yang terjadi karena adanya tambahan saat utang piutang.

Utang-piutang mungkin sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih ketika kita hidup bertetangga. Kebiasaan positif tolong menolong sudah menjadi keseharian kita. Termasuk uang-piutang dengan tetangga.

Baca juga: Fiqih Bertetangga: Hutang Piutang dengan Tetangga

Sayangnya, aktivitas utang piutang dengan tetangga ini jika tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam, dapat berpotensi terjerumus ke dalam aktivitas riba.

Nauzubillah min dzalik. Mudah-mudahan kita tidak termasuk ke dalamnya ya, Sahabat.

Jenis riba yang mungkin muncul saat melakukan utang-piutang adalah riba qardhi.

Apa Itu Riba Qardhi?

Riba Qardhi adalah setiap tambahan atau manfaat yang diambil oleh pemberi utang dari pihak yang berhutang (muqtaridh).

Tambahan yang diberikan oleh pihak berutang dianggap sebagai bentuk imbalan kepada pemberi utang atas tempo pembayaran yang disepakati. Tambahan tersebut bisa diberikan di awal waktu pembayaran ataupun ketika pelunasan.

Riba Qardhi dilarang oleh Allah dan diberi ancaman keras kepada pelakunya. Karena di dalamnya terdapat unsur kezaliman dengan mengambil harta orang lain secara batil. Pihak yang berutang tidak mendapatkan imbalan apapun atas “tambahan” yang ia berikan.

Sejatinya tidak ada seorang pun di dunia ini yang mau hartanya diambil/ diberikan kepada orang lain tanpa mendapatkan imbalan. Kecuali jika orang tersebut benar-benar terpaksa karena kebutuhan yang mendesak. Betul tidak, sahabat?

Bisa jadi, orang yang mau melakukan transaksi riba, hanyalah orang yang sedang mengalami kesusahan saja. Ia berpandangan bahwa tidak ada pilihan lain selain berutang meski di dalamnya terdapat unsur riba.

Rasanya tidak mungkin ada orang yang berkecukupan mau memberikan uang 110 ribu secara kredit untuk mendapatkan uang tunai 100 ribu. Hanya orang yang benar-benar sedang butuh uang tunai 100 ribu saja yang mau menukarkannya.

Tambahan uang 10 ribu dari contoh di atas adalah riba dan termasuk sikap zalim terhadap orang yang membutuhkan.

Hal ini didasarkan pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 279. Allah SWT menyebut riba dalam utang sebagai kezaliman. Kita dituntut hanya mengambil pokoknya saja, tanpa tambahan apapun.

QS. Al-Baqarah 279

Ancaman dosa riba ini tidak main-main. Pelaku yang sengaja melakukan riba seolah menantang perang Allah SWT dan Rasul-Nya:

QS. Al-Baqarah 278-279

Contoh Riba Qardhi

Ada banyak contoh riba qardhi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh yang paling populer adalah kredit di bank.

Para ulama sepakat bahwa segala bentuk pengajuan kredit ke bank yang mensyaratkan membayarkan bunga sekian persen setiap bulannya adalah riba.

Bunga tersebut adalah manfaat yang diambil oleh pihak bank karena telah meminjamkan uang kepada nasabah.

Kita memang tidak bisa menemukan dalil di buku fikih klasik yang menyatakan secara jelas bahwa bunga di bank adalah riba. Karena pada saat itu bank masih belum ada.

Keterangan bahwa bunga bank termasuk riba bisa kita jumpai dari pernyataan para ulama kontemporer.

Solusi Utang Piutang Tanpa Riba

Allah SWT tidak melarang kita untuk melakukan aktivitas utang piutang. Karena Allah SWT menciptakan manusia berbeda beda. Ada laki-laki ada perempuan. Ada yang kekurangan harta dan ada yang diberi kelebihan harta.

Semuanya Allah SWT ciptakan untuk saling melengkapi satu sama lain.

Maka sebenarnya aktivitas utang-piutang termasuk mubah, asalkan tidak ada unsur riba di dalamnya. Supaya bisa terhindar dari riba, berikut ada beberapa ikhtiar yang bisa sahabat lakukan saat melakukan utang piutang.

1. Bagi Pemberi Hutang

Fitrahnya, orang yang membutuhkan itu dibantu, ditolong, atau diberi sedekah. Kalaupun tidak diberi sedekah, setidaknya jangan paksa mereka untuk membayar tambahan/ riba ketika berutang.

Muhammad Al-Bukhari Al-Hanafi menjelaskan hikmah larangan riba dalam kitabnya yang berjudul Mahasin al-Islam,

“Tidak ada orang yang sudi membayar riba, selain orang yang sedang terhimpit kebutuhan dan sangat kesusahannya. Sehingga, seharusnya orang yang demikian ini dikasihani, disayangi dan ditolong. Orang semacam ini berhak untuk menerima sedekah. Kalaupun tidak diberi sedekah, paling tidak, dia tidak diminta tambahan/ bunga.

2. Bagi Pihak yang Berutang

Idealnya kegiatan berutang itu dihindari. Dalam islam, utang termasuk perkara yang sangat penting dan harus segera diselesaikan.

Utang berpotensi menghalangi turunnya ridha Allah dan menghalangi kita memasuki jannah-Nya.

Maka tidak heran jika Rasulullah tak henti-hentinya memanjatkan doa agar terhindar dari perbuatan dosa dan lilitan hutang. Karena menurut Beliau, orang yang berhutang cenderung terjerumus kepada perkataan dusta dan ingkar janji.

HR Al-Bukhari no 832 dan Muslim no -

Meski begitu, jika suatu waktu kita terdesak harus menyediakan dana sesegera mungkin, berutang bisa menjadi solusinya. Hanya saja hindari utang piutang yang menyertakan unsur tambahan (riba) di dalamnya.

Azzam-kan dalam hati untuk tidak pernah mencoba meminjam uang ke pihak bank. Cobalah minta bantuan ke keluarga terdekat ketika mengalami kesulitan.

Ketika sudah mendapat pinjaman, berikhtiarlah dengan sekuat tenaga untuk segera membayarnya, tanpa menunda-nunda.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu berserah diri kepada Allah SWT dan berdoa supaya dihindarkan dari lilitan hutang.

Doa dihindarkan dari lilitan hutang

Kesimpulan

Ketika mengambil manfaat atau tambahan saat melakukan utang-piutang, maka kegiatan tersebut termasuk riba qardhi. Allah SWT melarang aktivitas tersebut karena menzalimi orang yang diutangi.

Salah satu contoh riba qardhi dalam kehidupan sehari-hari adalah pengajuan kredit ke bank.

Ancaman terhadap para pelaku riba qardhi ini sangat keras. Sampai-sampai Allah SWT menantang perang pelakunya. Nauzubillah min dzalik.

Maka itu, mari sahabat kita berusaha sekuat tenaga untuk menghindari segala bentuk aktivitas riba. Semoga Allah SWT ridha atas apa yang kita kerjakan dan bernilai pahala disisiNya. Aamiin.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Agustus 27, 2022

Persoalan Utang Piutang Bukan Hal Sepele, Hati-Hati Terjebak Riba Qardhi!

Riba Qardhi merupakan jenis riba yang terjadi karena adanya tambahan saat utang piutang.

Utang-piutang mungkin sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih ketika kita hidup bertetangga. Kebiasaan positif tolong menolong sudah menjadi keseharian kita. Termasuk uang-piutang dengan tetangga.

Baca juga: Fiqih Bertetangga: Hutang Piutang dengan Tetangga

Sayangnya, aktivitas utang piutang dengan tetangga ini jika tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam, dapat berpotensi terjerumus ke dalam aktivitas riba.

Nauzubillah min dzalik. Mudah-mudahan kita tidak termasuk ke dalamnya ya, Sahabat.

Jenis riba yang mungkin muncul saat melakukan utang-piutang adalah riba qardhi.

Apa Itu Riba Qardhi?

Riba Qardhi adalah setiap tambahan atau manfaat yang diambil oleh pemberi utang dari pihak yang berhutang (muqtaridh).

Tambahan yang diberikan oleh pihak berutang dianggap sebagai bentuk imbalan kepada pemberi utang atas tempo pembayaran yang disepakati. Tambahan tersebut bisa diberikan di awal waktu pembayaran ataupun ketika pelunasan.

Riba Qardhi dilarang oleh Allah dan diberi ancaman keras kepada pelakunya. Karena di dalamnya terdapat unsur kezaliman dengan mengambil harta orang lain secara batil. Pihak yang berutang tidak mendapatkan imbalan apapun atas “tambahan” yang ia berikan.

Sejatinya tidak ada seorang pun di dunia ini yang mau hartanya diambil/ diberikan kepada orang lain tanpa mendapatkan imbalan. Kecuali jika orang tersebut benar-benar terpaksa karena kebutuhan yang mendesak. Betul tidak, sahabat?

Bisa jadi, orang yang mau melakukan transaksi riba, hanyalah orang yang sedang mengalami kesusahan saja. Ia berpandangan bahwa tidak ada pilihan lain selain berutang meski di dalamnya terdapat unsur riba.

Rasanya tidak mungkin ada orang yang berkecukupan mau memberikan uang 110 ribu secara kredit untuk mendapatkan uang tunai 100 ribu. Hanya orang yang benar-benar sedang butuh uang tunai 100 ribu saja yang mau menukarkannya.

Tambahan uang 10 ribu dari contoh di atas adalah riba dan termasuk sikap zalim terhadap orang yang membutuhkan.

Hal ini didasarkan pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 279. Allah SWT menyebut riba dalam utang sebagai kezaliman. Kita dituntut hanya mengambil pokoknya saja, tanpa tambahan apapun.

QS. Al-Baqarah 279

Ancaman dosa riba ini tidak main-main. Pelaku yang sengaja melakukan riba seolah menantang perang Allah SWT dan Rasul-Nya:

QS. Al-Baqarah 278-279

Contoh Riba Qardhi

Ada banyak contoh riba qardhi dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh yang paling populer adalah kredit di bank.

Para ulama sepakat bahwa segala bentuk pengajuan kredit ke bank yang mensyaratkan membayarkan bunga sekian persen setiap bulannya adalah riba.

Bunga tersebut adalah manfaat yang diambil oleh pihak bank karena telah meminjamkan uang kepada nasabah.

Kita memang tidak bisa menemukan dalil di buku fikih klasik yang menyatakan secara jelas bahwa bunga di bank adalah riba. Karena pada saat itu bank masih belum ada.

Keterangan bahwa bunga bank termasuk riba bisa kita jumpai dari pernyataan para ulama kontemporer.

Solusi Utang Piutang Tanpa Riba

Allah SWT tidak melarang kita untuk melakukan aktivitas utang piutang. Karena Allah SWT menciptakan manusia berbeda beda. Ada laki-laki ada perempuan. Ada yang kekurangan harta dan ada yang diberi kelebihan harta.

Semuanya Allah SWT ciptakan untuk saling melengkapi satu sama lain.

Maka sebenarnya aktivitas utang-piutang termasuk mubah, asalkan tidak ada unsur riba di dalamnya. Supaya bisa terhindar dari riba, berikut ada beberapa ikhtiar yang bisa sahabat lakukan saat melakukan utang piutang.

1. Bagi Pemberi Hutang

Fitrahnya, orang yang membutuhkan itu dibantu, ditolong, atau diberi sedekah. Kalaupun tidak diberi sedekah, setidaknya jangan paksa mereka untuk membayar tambahan/ riba ketika berutang.

Muhammad Al-Bukhari Al-Hanafi menjelaskan hikmah larangan riba dalam kitabnya yang berjudul Mahasin al-Islam,

“Tidak ada orang yang sudi membayar riba, selain orang yang sedang terhimpit kebutuhan dan sangat kesusahannya. Sehingga, seharusnya orang yang demikian ini dikasihani, disayangi dan ditolong. Orang semacam ini berhak untuk menerima sedekah. Kalaupun tidak diberi sedekah, paling tidak, dia tidak diminta tambahan/ bunga.

2. Bagi Pihak yang Berutang

Idealnya kegiatan berutang itu dihindari. Dalam islam, utang termasuk perkara yang sangat penting dan harus segera diselesaikan.

Utang berpotensi menghalangi turunnya ridha Allah dan menghalangi kita memasuki jannah-Nya.

Maka tidak heran jika Rasulullah tak henti-hentinya memanjatkan doa agar terhindar dari perbuatan dosa dan lilitan hutang. Karena menurut Beliau, orang yang berhutang cenderung terjerumus kepada perkataan dusta dan ingkar janji.

HR Al-Bukhari no 832 dan Muslim no -

Meski begitu, jika suatu waktu kita terdesak harus menyediakan dana sesegera mungkin, berutang bisa menjadi solusinya. Hanya saja hindari utang piutang yang menyertakan unsur tambahan (riba) di dalamnya.

Azzam-kan dalam hati untuk tidak pernah mencoba meminjam uang ke pihak bank. Cobalah minta bantuan ke keluarga terdekat ketika mengalami kesulitan.

Ketika sudah mendapat pinjaman, berikhtiarlah dengan sekuat tenaga untuk segera membayarnya, tanpa menunda-nunda.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu berserah diri kepada Allah SWT dan berdoa supaya dihindarkan dari lilitan hutang.

Doa dihindarkan dari lilitan hutang

Kesimpulan

Ketika mengambil manfaat atau tambahan saat melakukan utang-piutang, maka kegiatan tersebut termasuk riba qardhi. Allah SWT melarang aktivitas tersebut karena menzalimi orang yang diutangi.

Salah satu contoh riba qardhi dalam kehidupan sehari-hari adalah pengajuan kredit ke bank.

Ancaman terhadap para pelaku riba qardhi ini sangat keras. Sampai-sampai Allah SWT menantang perang pelakunya. Nauzubillah min dzalik.

Maka itu, mari sahabat kita berusaha sekuat tenaga untuk menghindari segala bentuk aktivitas riba. Semoga Allah SWT ridha atas apa yang kita kerjakan dan bernilai pahala disisiNya. Aamiin.

Kategori: ,
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah