logo Sharia Green Land panjang 2
Agustus 13, 2018

9 CARA MEMILIKI RUMAH TANPA RIBA

Kategori:

Tahukah Anda tentang kredit rumah syariah ?
Sebagian dari kita ada yang sudah tahu dan ada yang belum tahu tentang kredit rumah syariah ini.
Meskipun begitu sebenarnya cara ini adalah salah satu dari 9 cara memiliki rumah tanpa riba yang akan kami bagikan untuk Anda dalam kepemilikan hunian, Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bagaimana cara miliki salah satu kebutuhan kita untuk berteduh ini, mari kita lihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dilema di Lapangan

Tahun 2017 kemarin, angka kebutuhan hunian atau yang lebih di kenal dengan backlog sudah mencapai angka 11,38 juta unit. dalam upaya memenuhi jumlah back log ini, pemerintah mentargetkan satu juta rumah pertahunya, baik melalui perumahan bersubsidi ataupun dari perumahan komersil lainnya, Meskipun begitu, pada saat artikel ini di tulis, sebagian besar dana yang di salurkan pemerintah untuk mencapai target 1 juta hunian ini masih melalui pihak perbankan ( baik bank konvensional atau pun bank syariah ), artinya masih terdapat unsur bunga dan akad yang batal ( bathil ) jika di lihat dari hukum fikih muamalah.

Kami melihat bahwa kedua jenis bank di atas ( bank konvensional atau pun syariah ) menjadi riba karena terdapat berbagai penambahan dalam transaksinya seperti biaya administrasi, bunga, denda dan penalti.

Hanya penamaannya yang mungkin berbeda, dan sebagian lagi seperti biaya administrasi di tiadakan di beberapa bank syariah, tapi tetap saja menjadi riba jika salah satu atau lebih dari unsur di atas masih ada.

Satu lagi, akadnya menjadi bathil karena memang terjadi dua akad dalam satu transaksi, dimana konsumen masih membayarkan DP kepada developer dengan akad beli, dan harus membayar cicilan ke pihak bank dengan akad sewa, yang berarti rumah belum sah menjadi milik konsumen selama cicilan belum selesai, dan pihak bank berhak mensita rumah tersebut jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Sehingga hal ini belum bisa menjadi alternative solusi untuk masyarakat kita yang notabene merupakan muslim terbesar di dunia.

Setelah melihat fakta di atas, kita di tuntut untuk mencari solusi lain untuk memiliki rumah tanpa riba. Lantas bagaimana solusi yang memungkinkan agar kita terbebas dari riba dan akad bathil dalam kepemilikan rumah ?

Di bawah, kami sudah menyusun 9 solusi yang bisa Anda pilih untuk memiliki rumah tanpa riba dan terjebak pada akad yang bathil.

1. Miliki kavlingnya sekarang, Bangun Rumahnya Nanti

Alternatif pertama untuk bisa memiliki rumah tanpa riba adalah dengan membeli kavlingnya terlebih dahulu. Saat di hitung tabungan Anda sudah mencukupi Anda bisa membangun huniannya.

Saat Anda memutuskan untuk membeli kavling, yang harus di perhatikan adalah perkembangan perumahan atau daerah di sekitar kavling yang Anda beli.

Sebenarnya pilihan yang terbaik adalah, membeli kavling dari perumahan yang memberikan nilai lebih dengan fasilitas yang lengkap bagi penghuninya. Karena hal ini bisa menikan harga kavling Anda lebih cepat dan lebih tinggi di kemudian hari di banding membeli kavling di luar area perumahan.

Kemudian kita juga harus jeli melihat developer yang membangun perumahannya, karena tidak semua developer menyediakan kavling untuk di beli, kredibiltas dari developer untuk kepastian surat – surat perizinan kavling tersebut juga menjadi sangat penting.

Anda bisa melihat beberapa perumahan syariah yang menyediakan kavling untuk di miliki.

2. Kepemilikan Hunian dengan cara cash

Dalam firman-Nya

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Q.S Al – Baqarah : 275 )

Dari ayat di atas kita dapat melihat dengan jelas hukum dari jual beli dan juga riba, akan tetapi yang harus di garis bawahi di sini adalah hukum teresebut di peruntukan untuk akad yang di ambil secara kredit, bukan akad secara cash.

Jual beli dengan cara cash ini sebenarnya tidak masuk pada pembahasan riba, karena dengan sendirinya jual beli secara cash ini sudah menutup dari kemungkinan terjadinya riba di dalam akadnya, akan sangat berbeda dengan kepemilikan secara kredit yang memungkinkan terdapat unsur riba dalam setiap akadnya.

Jadi cara ini akan menjadi alternatife untuk kita yang ingin miliki hunian tanpa riba.
Kemudian, yang jadi pertanyaan, berapa banyak dari kita yang sanggup membeli rumah dengan cara cash ini ?

3. Kepemilikan hunian dengan cara cash bertahap

Alternatife ke 3 ini bisa menjadi pilihan untuk Anda yang memiliki penghasilan yang cukup tinggi tiap bulannya, namun susah menabung.

Hampir mirip dengan pembelian secara kredit, yang membedakan kepemilikan dengan cara cash bertahap ini adalah nilai angsurannya yang cukup tinggi di setiap bulannya dengan waktu yang relative singkat.

Sebagai contoh, jika Anda berencana memiliki hunian type 30 yang harga julanya Rp. 220.000.000, maka Anda harus menyiapkan angsuran perbulannya sekitar Rp. 9.170.000 selama 24 bulan.

Jika di rasa cicilannya cukup tinggi, Anda bisa melanjutkan membaca untuk melihat alterntif selanjutnya di bawah ini.

4. Mulai Menyimpan Uang dalam Bentuk Emas

Memiliki rumah itu jika di tunda maka harganya akan semakin mahal. Belum lagi jika kita melihat dari nilai inflasi yang secara perlahan terus menggerus nilai mata uang kita. Maka bagi kita yang belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki rumah secara cash, menyimpan uang dalam bentuk emas bisa menjadi pilihan.

Meskipun nilai investasinya tidak sebesar saat Anda berinvetasi di property, akan tetapi menyimpan uang dalam bentuk emas ini sangat efektif untuk menahan nilai mata uang kita. Tengok saja, dari dulu sampai sekarang, dengan 1 dinar emas masih bisa untuk membeli 1 ekor kambing dengan kualitas terbaik.

Tentu saja, ketika kita mengumpulkan emas dinar seharga rumah saat ini, kemungkinan nilainya masih sama untuk 3 tahun selanjutnya. Dan Anda masih bisa miliki hunian idaman anda dengan nilai yang tidak terlalu jauh berbeda.
Mungkin, nanti nilainya tidak akan jauh berbeda dengan cara kredit rumah syariah.

5. Kepemilikan Hunian dengan Cara Kerjasama

Di saat ada dua kepentingan yang sejalan, maka di sana kita bisa membuat kesepakatan. Begitupun dalam kepemilikan hunian ini, Anda bisa membuat kesepakatan dengan pihak developer atau pemilik rumah agar bekerja sama dengan produk atau jasa yang Anda miliki.

Contoh sederhana, jika Anda bergerak dalam bidang jasa pendidikan, Anda bisa menawarkan jasa pendidikan Anda kepada pihak developer sebagai faslitas tambahannya, untuk di tukar dengan hunian yang ingin Anda miliki. Hal ini juga akan menguntungkan pihak developer karena dapat menambah nilai jual dari perumahannya.

Cukup membantu ?

6. Kepemilikan hunian dari bonus

Untuk menghargai kinerja satu karyawan, tidak sedikit perusahaan yang memberi bonus pada karyawannya dalam bentuk rumah. Tugas Anda tinggal mencari perusahaan mana yang bisa memberi reward tersebut, untuk selanjutnya bekerja dengan sepenuh hati agar reward dalam bentuk rumah dapat tercapai.

Sebagai tambahan, biasanya reward dalam bentuk hunian ini di tawarkan secara private untuk project, masa kerja atau jabatan tertentu. Pastikan Anda layak untuk mendapatkan hal ini yah 

7. Bekerja sebagai agen Perumahan

Bagi sebagian orang, cari ini tidak hanya menjadi alternative untuk kepemilikan rumah, namun juga di manfaatkan sebagai mata pencaharian. Perusahaan Developerpun tidak memandang sebelah mata pada bagian agen perumahan ini, karena sebagus apapun perumahan yang di bangun, akan sia sia jika tidak terjadi penjualan. Maka para agen ini lah yang menjadi ujung tombak para Developer.

Jika harga rumah yang di jual berkisar Rp. 350.000.000 maka developer berani memberikan komisi untuk setiap penjualannya antara 2 % – 3%. Artinya Anda mendapatkan komisi berkisar Rp. 7.000.000 sampai Rp. 10.500.000 untuk setiap rumah yang terjual. Dengan menjual antara 18 – 25 rumah, dalam hemat kami sudah cukup untuk mendapatkan rumah dengan fasilitas yang memadai.

Terlebih sekarang banyak Developer yang membuka jasa agen freelance, jadi Anda tidak perlu pergi ke kantor untuk mencobanya bukan ?

Anda ingin menjadi agen Perumahan Syariah? (silahkan kunjungi linknya)

8. Memutarkan dana yang ada pada sektor real

Jika dana yang Anda miliki sangat terbatas, Anda bisa memutarkan dana yang ada dengan berbisnis pada sektor rill sampai dananya berkembang.

Disini Anda harus memperhatikan peluang yang ada, karena sangat tinggi resikonya. Paling aman adalah Anda menyuntikan dana pada perusahaan yang kemungkinan berkembang pesat dan sudah berjalan.

9. Kepemilikan hunian dengan cara KPR Syariah langsung ke developer

Dari 8 cara yang sudah kami sampaikan sebelumnya, adakah yang ingin Anda coba ?

Jika masih ragu, mungkin cara terakhir ini akan menjadi solusi untuk Anda. Percaya atau tidak, sekitar 3 tahun yang lalu, saat pertama kali kami dari keluarga SHARIA GREEN LAND mengusung konsep ini, banyak yang ragu apakah kami akan berhasil atau tidak.

Karena dengan menggunkan konsep KPR Syariah langsung ke developer ini, membuat Anda sebagai konsumen akan terbebas dari bunga, denda, penalty, biaya administrasi bahkan yang paling ekstrim adalah anda tidak akan terjebak dalam akad bathil. Sehingga Anda bisa mendapatkan cicilan flat sampai lunas tanpa di takutkan dengan sita dan bunga.

Namun Alhamdulillah niat kami untuk menyediakan rumah berkualitas sekaligus kehidupan yang islami benar benar menjadi solusi untuk warga muslim seperti Anda.

Semoga 9 cara memiliki rumah tanpa riba di atas, bisa menjadi solusi untuk anda mendapatkan Perumahan Syariah yang terbebas dari jeratan RIBAWI dan jangan lupa kenali akad akad. 

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Agustus 13, 2018

9 CARA MEMILIKI RUMAH TANPA RIBA

Tahukah Anda tentang kredit rumah syariah ?
Sebagian dari kita ada yang sudah tahu dan ada yang belum tahu tentang kredit rumah syariah ini.
Meskipun begitu sebenarnya cara ini adalah salah satu dari 9 cara memiliki rumah tanpa riba yang akan kami bagikan untuk Anda dalam kepemilikan hunian, Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bagaimana cara miliki salah satu kebutuhan kita untuk berteduh ini, mari kita lihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dilema di Lapangan

Tahun 2017 kemarin, angka kebutuhan hunian atau yang lebih di kenal dengan backlog sudah mencapai angka 11,38 juta unit. dalam upaya memenuhi jumlah back log ini, pemerintah mentargetkan satu juta rumah pertahunya, baik melalui perumahan bersubsidi ataupun dari perumahan komersil lainnya, Meskipun begitu, pada saat artikel ini di tulis, sebagian besar dana yang di salurkan pemerintah untuk mencapai target 1 juta hunian ini masih melalui pihak perbankan ( baik bank konvensional atau pun bank syariah ), artinya masih terdapat unsur bunga dan akad yang batal ( bathil ) jika di lihat dari hukum fikih muamalah.

Kami melihat bahwa kedua jenis bank di atas ( bank konvensional atau pun syariah ) menjadi riba karena terdapat berbagai penambahan dalam transaksinya seperti biaya administrasi, bunga, denda dan penalti.

Hanya penamaannya yang mungkin berbeda, dan sebagian lagi seperti biaya administrasi di tiadakan di beberapa bank syariah, tapi tetap saja menjadi riba jika salah satu atau lebih dari unsur di atas masih ada.

Satu lagi, akadnya menjadi bathil karena memang terjadi dua akad dalam satu transaksi, dimana konsumen masih membayarkan DP kepada developer dengan akad beli, dan harus membayar cicilan ke pihak bank dengan akad sewa, yang berarti rumah belum sah menjadi milik konsumen selama cicilan belum selesai, dan pihak bank berhak mensita rumah tersebut jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Sehingga hal ini belum bisa menjadi alternative solusi untuk masyarakat kita yang notabene merupakan muslim terbesar di dunia.

Setelah melihat fakta di atas, kita di tuntut untuk mencari solusi lain untuk memiliki rumah tanpa riba. Lantas bagaimana solusi yang memungkinkan agar kita terbebas dari riba dan akad bathil dalam kepemilikan rumah ?

Di bawah, kami sudah menyusun 9 solusi yang bisa Anda pilih untuk memiliki rumah tanpa riba dan terjebak pada akad yang bathil.

1. Miliki kavlingnya sekarang, Bangun Rumahnya Nanti

Alternatif pertama untuk bisa memiliki rumah tanpa riba adalah dengan membeli kavlingnya terlebih dahulu. Saat di hitung tabungan Anda sudah mencukupi Anda bisa membangun huniannya.

Saat Anda memutuskan untuk membeli kavling, yang harus di perhatikan adalah perkembangan perumahan atau daerah di sekitar kavling yang Anda beli.

Sebenarnya pilihan yang terbaik adalah, membeli kavling dari perumahan yang memberikan nilai lebih dengan fasilitas yang lengkap bagi penghuninya. Karena hal ini bisa menikan harga kavling Anda lebih cepat dan lebih tinggi di kemudian hari di banding membeli kavling di luar area perumahan.

Kemudian kita juga harus jeli melihat developer yang membangun perumahannya, karena tidak semua developer menyediakan kavling untuk di beli, kredibiltas dari developer untuk kepastian surat – surat perizinan kavling tersebut juga menjadi sangat penting.

Anda bisa melihat beberapa perumahan syariah yang menyediakan kavling untuk di miliki.

2. Kepemilikan Hunian dengan cara cash

Dalam firman-Nya

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Q.S Al – Baqarah : 275 )

Dari ayat di atas kita dapat melihat dengan jelas hukum dari jual beli dan juga riba, akan tetapi yang harus di garis bawahi di sini adalah hukum teresebut di peruntukan untuk akad yang di ambil secara kredit, bukan akad secara cash.

Jual beli dengan cara cash ini sebenarnya tidak masuk pada pembahasan riba, karena dengan sendirinya jual beli secara cash ini sudah menutup dari kemungkinan terjadinya riba di dalam akadnya, akan sangat berbeda dengan kepemilikan secara kredit yang memungkinkan terdapat unsur riba dalam setiap akadnya.

Jadi cara ini akan menjadi alternatife untuk kita yang ingin miliki hunian tanpa riba.
Kemudian, yang jadi pertanyaan, berapa banyak dari kita yang sanggup membeli rumah dengan cara cash ini ?

3. Kepemilikan hunian dengan cara cash bertahap

Alternatife ke 3 ini bisa menjadi pilihan untuk Anda yang memiliki penghasilan yang cukup tinggi tiap bulannya, namun susah menabung.

Hampir mirip dengan pembelian secara kredit, yang membedakan kepemilikan dengan cara cash bertahap ini adalah nilai angsurannya yang cukup tinggi di setiap bulannya dengan waktu yang relative singkat.

Sebagai contoh, jika Anda berencana memiliki hunian type 30 yang harga julanya Rp. 220.000.000, maka Anda harus menyiapkan angsuran perbulannya sekitar Rp. 9.170.000 selama 24 bulan.

Jika di rasa cicilannya cukup tinggi, Anda bisa melanjutkan membaca untuk melihat alterntif selanjutnya di bawah ini.

4. Mulai Menyimpan Uang dalam Bentuk Emas

Memiliki rumah itu jika di tunda maka harganya akan semakin mahal. Belum lagi jika kita melihat dari nilai inflasi yang secara perlahan terus menggerus nilai mata uang kita. Maka bagi kita yang belum memiliki dana yang cukup untuk memiliki rumah secara cash, menyimpan uang dalam bentuk emas bisa menjadi pilihan.

Meskipun nilai investasinya tidak sebesar saat Anda berinvetasi di property, akan tetapi menyimpan uang dalam bentuk emas ini sangat efektif untuk menahan nilai mata uang kita. Tengok saja, dari dulu sampai sekarang, dengan 1 dinar emas masih bisa untuk membeli 1 ekor kambing dengan kualitas terbaik.

Tentu saja, ketika kita mengumpulkan emas dinar seharga rumah saat ini, kemungkinan nilainya masih sama untuk 3 tahun selanjutnya. Dan Anda masih bisa miliki hunian idaman anda dengan nilai yang tidak terlalu jauh berbeda.
Mungkin, nanti nilainya tidak akan jauh berbeda dengan cara kredit rumah syariah.

5. Kepemilikan Hunian dengan Cara Kerjasama

Di saat ada dua kepentingan yang sejalan, maka di sana kita bisa membuat kesepakatan. Begitupun dalam kepemilikan hunian ini, Anda bisa membuat kesepakatan dengan pihak developer atau pemilik rumah agar bekerja sama dengan produk atau jasa yang Anda miliki.

Contoh sederhana, jika Anda bergerak dalam bidang jasa pendidikan, Anda bisa menawarkan jasa pendidikan Anda kepada pihak developer sebagai faslitas tambahannya, untuk di tukar dengan hunian yang ingin Anda miliki. Hal ini juga akan menguntungkan pihak developer karena dapat menambah nilai jual dari perumahannya.

Cukup membantu ?

6. Kepemilikan hunian dari bonus

Untuk menghargai kinerja satu karyawan, tidak sedikit perusahaan yang memberi bonus pada karyawannya dalam bentuk rumah. Tugas Anda tinggal mencari perusahaan mana yang bisa memberi reward tersebut, untuk selanjutnya bekerja dengan sepenuh hati agar reward dalam bentuk rumah dapat tercapai.

Sebagai tambahan, biasanya reward dalam bentuk hunian ini di tawarkan secara private untuk project, masa kerja atau jabatan tertentu. Pastikan Anda layak untuk mendapatkan hal ini yah 

7. Bekerja sebagai agen Perumahan

Bagi sebagian orang, cari ini tidak hanya menjadi alternative untuk kepemilikan rumah, namun juga di manfaatkan sebagai mata pencaharian. Perusahaan Developerpun tidak memandang sebelah mata pada bagian agen perumahan ini, karena sebagus apapun perumahan yang di bangun, akan sia sia jika tidak terjadi penjualan. Maka para agen ini lah yang menjadi ujung tombak para Developer.

Jika harga rumah yang di jual berkisar Rp. 350.000.000 maka developer berani memberikan komisi untuk setiap penjualannya antara 2 % – 3%. Artinya Anda mendapatkan komisi berkisar Rp. 7.000.000 sampai Rp. 10.500.000 untuk setiap rumah yang terjual. Dengan menjual antara 18 – 25 rumah, dalam hemat kami sudah cukup untuk mendapatkan rumah dengan fasilitas yang memadai.

Terlebih sekarang banyak Developer yang membuka jasa agen freelance, jadi Anda tidak perlu pergi ke kantor untuk mencobanya bukan ?

Anda ingin menjadi agen Perumahan Syariah? (silahkan kunjungi linknya)

8. Memutarkan dana yang ada pada sektor real

Jika dana yang Anda miliki sangat terbatas, Anda bisa memutarkan dana yang ada dengan berbisnis pada sektor rill sampai dananya berkembang.

Disini Anda harus memperhatikan peluang yang ada, karena sangat tinggi resikonya. Paling aman adalah Anda menyuntikan dana pada perusahaan yang kemungkinan berkembang pesat dan sudah berjalan.

9. Kepemilikan hunian dengan cara KPR Syariah langsung ke developer

Dari 8 cara yang sudah kami sampaikan sebelumnya, adakah yang ingin Anda coba ?

Jika masih ragu, mungkin cara terakhir ini akan menjadi solusi untuk Anda. Percaya atau tidak, sekitar 3 tahun yang lalu, saat pertama kali kami dari keluarga SHARIA GREEN LAND mengusung konsep ini, banyak yang ragu apakah kami akan berhasil atau tidak.

Karena dengan menggunkan konsep KPR Syariah langsung ke developer ini, membuat Anda sebagai konsumen akan terbebas dari bunga, denda, penalty, biaya administrasi bahkan yang paling ekstrim adalah anda tidak akan terjebak dalam akad bathil. Sehingga Anda bisa mendapatkan cicilan flat sampai lunas tanpa di takutkan dengan sita dan bunga.

Namun Alhamdulillah niat kami untuk menyediakan rumah berkualitas sekaligus kehidupan yang islami benar benar menjadi solusi untuk warga muslim seperti Anda.

Semoga 9 cara memiliki rumah tanpa riba di atas, bisa menjadi solusi untuk anda mendapatkan Perumahan Syariah yang terbebas dari jeratan RIBAWI dan jangan lupa kenali akad akad. 

Kategori:
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah