logo Sharia Green Land panjang 2
Juli 31, 2018

Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil

Apa Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil, Bagi para pelaku muamalah terutama bisnis, penggunaan akad tidak bisa dilepaskan. Karena akad merupakan bagian paling penting dalam melakukan tindakan seperti jual beli. Salah satu letak sah atau tidak dari peristiwa jual beli tersebut adalah akad. Di dalam syariah, akad terbagi menjadi dua yaitu akad shahih dan akad batil. Letak perbedaan yang mencolok dari kedua akad ini terletak pada sah atau tidaknya perbuatan tersebut dilakukan. Agar kita lebih mengetahui apa itu akad shahih, akad batil dan apa saja cabang-cabang kedua akad tersebut mari dibahas satu per satu. Tujuannya untuk menghindari terjadinya praktek akad batil di dalam kita bermasyarakat. Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang akad-akad syariah.

Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil

Dalam melakukan kegiatan muamalah tidak bisa dilepaskan dari akad, seperti jual beli dan lain sebagainya. Akad sendiri merupakan salah satu rukun dari jual beli. Agar jual beli yang dilakukan bernilai sah dan terhindar dari gharar (tidak jelas) juga riba, maka perlu dipelajari syarat rukunnya. Terutama tentang akad dengan basic syariah. Kita jelas mengetahui bahwa hukum dari gharar dan riba adalah haram. Seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Kurang lebih terjemah dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Jelas bahwa Allah SWT telah membedakan antara jual beli dengan riba. Allah SWT menghalalkan jual beli, sedangkan mengharamkan untuk riba. Untuk menghindari terjadinya riba, perlu pengetahuan tentang syarat rukun di dalam muamalah, terutama tentang akad. Penjelasannya, rukun akad seperti para pihak yang berakad (aqid), benda atau objek (mauqud alaih), tujuan yang jelas dan ijab qabul. Untuk syarat akad bisa meliputi para pihak yang cakap (baligh), tidak dalam pengampuan, objeknya jelas dan tidak dilarang syariat. Akad yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewenangan atau hak. Untuk lebih jelasnya tentang bentuk akad, berikut ini akan dibahas macam-macam akad.

 1. Akad Shahih

Ash-Shahihah adalah bentuk dari masdhar dari shahha-yashihhu-shahh[an] wa shihha[tan] yang berarti benar, tepat atau sehat. Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa shahih adalah perbuatan yang sesuai ketentuan asy-syariat (syariat). Nah, yang dimaksudkan sesuai dengan syariat disini adalah terpenuhinya syarat rukun akad. Tidak ada penghalang untuk terjadinya akad tersebut. Penghalang yang seperti apa? Bisa saja halangan tersebut timbul dari larangan syariat, seperti dilarang zat barang tersebut, asal barang tersebut, keadaan barang tersebut.

Nah, apa saja jenis dari akad shahih ini? Akad shahih selama tidak terdapat factor yang menyebabkannya fasid atau rusak maka tidak akan menjadi batil. Akad shahih sendiri dibagi menjadi dua, yaitu akad nafiz dan akad mauquf. Akad nafiz sendiri merupakan sempurna yang dilakukan dengan memenuhi rukun syarat akad dan tidak ada penghalang atas pelaksanaannya. Akad mauquf merupakan akad yang dilakukan oleh para pihak, namun salah satunya tidak memiliki kewenangan atasnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh anak kecil yang mumayiz. Yang termasuk dalam jenis akad shahih (nafiz) ini seperti akad mu’awadah, jual beli, ijarah, shulh (perdamaian), isthisna’, hiwalah dan lain sebagainya.

Ijarah sendiri adalah akad sewa-menyewa yang di dalamnya terdapat pengambilan manfaat atas barang sewa. Atas biaya barang sewa tersebut, pihak penyewa wajib membayarnya. Seperti penyewaan mobil, rumah kontrakan, dan lain sebagainya. Ini termasuk ke dalam akad shahih karena objek yang dijadikan sewa adalah jelas, dibolehkan oleh syariat. Jenis akad yang disebutkan tadi adalah akad shahih yang tujuannya untuk dimilik atau diambil manfaatnya.

Ada lagi jenis akad yang dimaksudkan untuk menanggung beberapa tanggungan pihak lain, seperti kafalah dan rahn. Kafalah seperti yang diketahui adalah bentuk dari jaminan, baik jaminan atas jiwa maupun atas harta. Sedangkan rahn adalah tanggungan berupa gadai terhadap barang tertentu. Kedua akad ini juga diperbolehkan dengan tujuan untuk kebaikan. Artinya, tidak ada maksud tersembunyi dibalik pertanggungan yang dibawanya.

2.Akad Bathil

Al-Buthalan ini jika secara bahasa berasal dari bathala-yabthulu-bathl[an] wa buthlan[an]. Artinya adalah tidak sah atau lawan dari shahih tadi, bisa juga disebut sebagai tidak sesuai dengan syariat. Bisa saja akad batil ini terjadi karena terjadi kecacatan dari segi pengucapan sighat ijab qabulnya. Seperti sighat yang diucapkan tidak jelas, diucapkan dalam bahasa yang sulit dimengerti diantara salah satu pihak. Kemudian objek dalam akad juga ikut mempengaruhi. Kenapa bisa begitu? Dalam Islam sendiri ada objek yang dilarang untuk diperjual belikan, seperti barang yang haram hukumnya, haram sifatnya. Contohnya adalah akad untuk jual beli minuman keras, jual beli daging babi. Namun, ada juga factor yang menentukan lain ketika barang tersebut digunakan untuk hal yang maslahat. Seperti penjualan akhohol yang digunakan untuk medis ini diperbolehkan.

Jumhur ulama telah bersepakat tentang keharaman dari penjualan minuman keras dan daging babi. Namun, terdapat pengkhususan untuk alkhohol yang diperjual belikan untuk keperluan medis. Menurut ulama Malikiyah ini boleh dilakukan dan tidak termasuk dalam akad batil. Barang yang tidak jelas pada asal/pokoknya juga merupakan salah satu factor yang menjadikannya termasuk dalam akad batil. Kita ambil contoh barang hasil dari mencuri. Barang yang pada asal pokoknya boleh untuk dijual menjadi tidak boleh karena asal dari pencurian. Contoh lain adalah jual beli ikan yang ada di dalam kolam yang kita belum tau jumlah ekor ikannya.

“Apabila membeli suatu barang yang belum dilihat pembeli, maka berhak atasnya khiyar apabila sudah melihatnya.” (HR. Daruqutnni).

Perbedaan antara akad shahih dan batil ini terletak di beberapa factor. Seperti para pihak, dan objek akad. Yang perlu diperhatikan adalah objek akad. Ketika akad tersebut berobjek barang yang mempunyai sifat haram, maka termasuk batil. Barang yang dijadikan objek akad belum jelas asalnya, maka juga akan batil akadnya. Nah, dari penjelasan di atas kiranya sudah jelaskah perbedaan antara akad shahih dan akad batil? Semoga sudah, yang paling perlu diperhatikan adalah sifat dan asal barang objek akad tersebut. Sifat kehati-hatian menjadi salah satu prinsip dalam model akad syariah. kenali juga 10 macam bahaya dosa riba di dunia dan di akhirat Perlu kiranya menjadi catatan bagi kita semua terutama dalam menjalankan akad Syariah terutama akad jual beli.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Juli 31, 2018

Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil

Apa Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil, Bagi para pelaku muamalah terutama bisnis, penggunaan akad tidak bisa dilepaskan. Karena akad merupakan bagian paling penting dalam melakukan tindakan seperti jual beli. Salah satu letak sah atau tidak dari peristiwa jual beli tersebut adalah akad. Di dalam syariah, akad terbagi menjadi dua yaitu akad shahih dan akad batil. Letak perbedaan yang mencolok dari kedua akad ini terletak pada sah atau tidaknya perbuatan tersebut dilakukan. Agar kita lebih mengetahui apa itu akad shahih, akad batil dan apa saja cabang-cabang kedua akad tersebut mari dibahas satu per satu. Tujuannya untuk menghindari terjadinya praktek akad batil di dalam kita bermasyarakat. Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang akad-akad syariah.

Perbedaan Akad Shahih dan Akad Bathil

Dalam melakukan kegiatan muamalah tidak bisa dilepaskan dari akad, seperti jual beli dan lain sebagainya. Akad sendiri merupakan salah satu rukun dari jual beli. Agar jual beli yang dilakukan bernilai sah dan terhindar dari gharar (tidak jelas) juga riba, maka perlu dipelajari syarat rukunnya. Terutama tentang akad dengan basic syariah. Kita jelas mengetahui bahwa hukum dari gharar dan riba adalah haram. Seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275. Kurang lebih terjemah dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Jelas bahwa Allah SWT telah membedakan antara jual beli dengan riba. Allah SWT menghalalkan jual beli, sedangkan mengharamkan untuk riba. Untuk menghindari terjadinya riba, perlu pengetahuan tentang syarat rukun di dalam muamalah, terutama tentang akad. Penjelasannya, rukun akad seperti para pihak yang berakad (aqid), benda atau objek (mauqud alaih), tujuan yang jelas dan ijab qabul. Untuk syarat akad bisa meliputi para pihak yang cakap (baligh), tidak dalam pengampuan, objeknya jelas dan tidak dilarang syariat. Akad yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewenangan atau hak. Untuk lebih jelasnya tentang bentuk akad, berikut ini akan dibahas macam-macam akad.

 1. Akad Shahih

Ash-Shahihah adalah bentuk dari masdhar dari shahha-yashihhu-shahh[an] wa shihha[tan] yang berarti benar, tepat atau sehat. Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa shahih adalah perbuatan yang sesuai ketentuan asy-syariat (syariat). Nah, yang dimaksudkan sesuai dengan syariat disini adalah terpenuhinya syarat rukun akad. Tidak ada penghalang untuk terjadinya akad tersebut. Penghalang yang seperti apa? Bisa saja halangan tersebut timbul dari larangan syariat, seperti dilarang zat barang tersebut, asal barang tersebut, keadaan barang tersebut.

Nah, apa saja jenis dari akad shahih ini? Akad shahih selama tidak terdapat factor yang menyebabkannya fasid atau rusak maka tidak akan menjadi batil. Akad shahih sendiri dibagi menjadi dua, yaitu akad nafiz dan akad mauquf. Akad nafiz sendiri merupakan sempurna yang dilakukan dengan memenuhi rukun syarat akad dan tidak ada penghalang atas pelaksanaannya. Akad mauquf merupakan akad yang dilakukan oleh para pihak, namun salah satunya tidak memiliki kewenangan atasnya. Contohnya adalah akad yang dilakukan oleh anak kecil yang mumayiz. Yang termasuk dalam jenis akad shahih (nafiz) ini seperti akad mu’awadah, jual beli, ijarah, shulh (perdamaian), isthisna’, hiwalah dan lain sebagainya.

Ijarah sendiri adalah akad sewa-menyewa yang di dalamnya terdapat pengambilan manfaat atas barang sewa. Atas biaya barang sewa tersebut, pihak penyewa wajib membayarnya. Seperti penyewaan mobil, rumah kontrakan, dan lain sebagainya. Ini termasuk ke dalam akad shahih karena objek yang dijadikan sewa adalah jelas, dibolehkan oleh syariat. Jenis akad yang disebutkan tadi adalah akad shahih yang tujuannya untuk dimilik atau diambil manfaatnya.

Ada lagi jenis akad yang dimaksudkan untuk menanggung beberapa tanggungan pihak lain, seperti kafalah dan rahn. Kafalah seperti yang diketahui adalah bentuk dari jaminan, baik jaminan atas jiwa maupun atas harta. Sedangkan rahn adalah tanggungan berupa gadai terhadap barang tertentu. Kedua akad ini juga diperbolehkan dengan tujuan untuk kebaikan. Artinya, tidak ada maksud tersembunyi dibalik pertanggungan yang dibawanya.

2.Akad Bathil

Al-Buthalan ini jika secara bahasa berasal dari bathala-yabthulu-bathl[an] wa buthlan[an]. Artinya adalah tidak sah atau lawan dari shahih tadi, bisa juga disebut sebagai tidak sesuai dengan syariat. Bisa saja akad batil ini terjadi karena terjadi kecacatan dari segi pengucapan sighat ijab qabulnya. Seperti sighat yang diucapkan tidak jelas, diucapkan dalam bahasa yang sulit dimengerti diantara salah satu pihak. Kemudian objek dalam akad juga ikut mempengaruhi. Kenapa bisa begitu? Dalam Islam sendiri ada objek yang dilarang untuk diperjual belikan, seperti barang yang haram hukumnya, haram sifatnya. Contohnya adalah akad untuk jual beli minuman keras, jual beli daging babi. Namun, ada juga factor yang menentukan lain ketika barang tersebut digunakan untuk hal yang maslahat. Seperti penjualan akhohol yang digunakan untuk medis ini diperbolehkan.

Jumhur ulama telah bersepakat tentang keharaman dari penjualan minuman keras dan daging babi. Namun, terdapat pengkhususan untuk alkhohol yang diperjual belikan untuk keperluan medis. Menurut ulama Malikiyah ini boleh dilakukan dan tidak termasuk dalam akad batil. Barang yang tidak jelas pada asal/pokoknya juga merupakan salah satu factor yang menjadikannya termasuk dalam akad batil. Kita ambil contoh barang hasil dari mencuri. Barang yang pada asal pokoknya boleh untuk dijual menjadi tidak boleh karena asal dari pencurian. Contoh lain adalah jual beli ikan yang ada di dalam kolam yang kita belum tau jumlah ekor ikannya.

“Apabila membeli suatu barang yang belum dilihat pembeli, maka berhak atasnya khiyar apabila sudah melihatnya.” (HR. Daruqutnni).

Perbedaan antara akad shahih dan batil ini terletak di beberapa factor. Seperti para pihak, dan objek akad. Yang perlu diperhatikan adalah objek akad. Ketika akad tersebut berobjek barang yang mempunyai sifat haram, maka termasuk batil. Barang yang dijadikan objek akad belum jelas asalnya, maka juga akan batil akadnya. Nah, dari penjelasan di atas kiranya sudah jelaskah perbedaan antara akad shahih dan akad batil? Semoga sudah, yang paling perlu diperhatikan adalah sifat dan asal barang objek akad tersebut. Sifat kehati-hatian menjadi salah satu prinsip dalam model akad syariah. kenali juga 10 macam bahaya dosa riba di dunia dan di akhirat Perlu kiranya menjadi catatan bagi kita semua terutama dalam menjalankan akad Syariah terutama akad jual beli.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah