Selain menyediakan skema pembelian tunai, Sharia Green Land juga menawarkan skema KPR untuk memberi kemudahan kepada sahabat muslim yang ingin segera memiliki rumah.
KPR Sharia Green Land menerapkan prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Seperti tidak menerapkan riba, sita, dan denda. Sebagaimana yang digunakan pada KPR Syariah.
10 Langkah Mudah KPR Sharia Green Land
01. Survei Lokasi
Memilih rumah bisa jadi salah satu keputusan terbesar dalam hidup seseorang. Pastikan rumah yang akan dibeli cocok dengan Sahabat. Jangan ragu untuk menghubungi marketing Sharia Green Land. InsyaAllah kami siap mendampingi Sahabat untuk menemukan hunian yang tepat.
02. Booking Fee (Refundable)
Setelah survey dan memastikan bahwa rumah yang akan dibeli sudah cocok, Sahabat bisa membayar booking fee. Hal ini umum dilakukan pada dunia properti sebagai salah satu bentuk keseriusan calon konsumen kepada pihak penjual properti. Istimewanya, booking fee tersebut bersifat refundable, yakni bisa dikembalikan 100% jika tidak jadi beli.
03. Isi & Kirim Aplikasi (Kelengkapan Data)
Setelah melakukan booking, Sahabat akan diminta mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Ada sedikit perbedaan persyaratan yang dibutuhkan oleh Karyawan Swasta/BUMN/PNS dan Wiraswasta/Pengusaha:
Persyaratan Untuk Karyawan Swasta/BUMN/PNS:
1. Aplikasi Pengajuan Terisi Lengkap (Aplikasi disediakan SGL) 2. Skema Pembayaran DP (Formulir) 3. Photo copy KTP yang masih berlaku (Suami & Istri) 4. Photo copy NPWP Calon Konsumen 5. Photo copy Kartu Keluarga 6. Pas Photo terbaru ukuran 3x4 suami istri @ 4 Lembar 7. Photo copy Buku Nikah 8. Photo copy Rekening Koran dari Bank 9. Slip Gaji 3 bulan terakhir 10. Surat Keterangan Pengangkatan Kerja/ Surat Keterangan karyawan Tetap 11. Fotocopy Jaminan Pengganti (*jika ada) 12. Form alamat Survey
Persyaratan Untuk Wiraswasta/Pengusaha:
1. Aplikasi Pengajuan Terisi Lengkap (Aplikasi disediakan SGL) 2. Skema Pembayaran DP 3. Photo copy KTP yang masih berlaku (Suami & Istri) 4. Photo copy NPWP Calon Konsumen & Perusahaan 5. Photo copy Kartu Keluarga 6. Pas Photo terbaru ukuran 3x4 suami istri @ 4 Lembar 7. Photo copy Buku Nikah 8. Photo copy Rekening Koran Bank (Rek.Koran Pribadi dan Rek.Koran Perusahaan) 9. Photo copy SIUP & TDP 10. Bukti Transaksi Usahanya (3 bulan terakhir) 11. Laporan Keuangan Perusahaan 1 tahun 12. Fotocopy Jaminan Pengganti (*jika ada) 13. Form Alamat Survey
Calon Konsumen Menyerahkan Aplikasi Pengajuan yang sudah BAL (Benar Akurat Lengkap) Kebagian Customer Service atau Pihak Marketing (Admin atau Manager Marketing) PT. SHARIA GREEN LAND.
Marketing PT. SHARIA GREEN LAND berhak menyerahkan kembali atau Menolak Aplikasi dari Calon Konsumen jika:
1. Formulir atau Aplikasi Tidak Diisi Lengkap 2. Persyaratan Administrasi Tidak Lengkap
Marketing diperkenankan menerima Aplikasi dari Calon Konsumen jika:
1. Formulir Sudah Diisi Dengan Lengkap 2. Persyaratan Administrasi Sudah Lengkap
04. Survei & Verifikasi
Proses SURVEI dilakukan apabila Aplikasi KPRS sudah melalui Verifikasi dan Registrasi.
Proses Survey dilakukan melalui metode:
1. Wawancara 2. Kunjungan Silah ukhuwah ke Tempat Tinggal Calon Konsumen dan atau Tempat Kerjanya.
Proses Analisis dilakukan dengan mengedepankan penilaian data dan fakta:
1. Faktor 5C 2. Harus Bersifat Objektif
SCORING
1. Scoring adalah bentuk laporan tertulis dari hasil proses survey dan analisis yang sudah dilakukan 2. Scoring menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memproses Aplikasi KPRS yang diajukan
05. Rapat Komite
Forum kecil terdiri dari :
1. Tim Analisis 2. Tim Marketing 3. Tim BMT/ Div. Keuangan 4. Tim Developer
Disini pembahasan mengenai keputusan dan rekomendasi Aplikasi KPRS Calon Konsumen apakah DISETUJUI atau TIDAK DISETUJUI atau DISETUJUI DENGAN CATATAN.
06. Pengumuman Hasil Komite
Segala hasil dan keputusan di RAPAT KOMITE disampaikan secara transparan kepada Calon Konsumen, baik keputusan DISETUJUI ataupun TIDAK DISETUJUI-nya Aplikasi KPRS Calon Konsumen melalui media tulisan ataupun lisan secara langsung.
Jika Aplikasi KPRS DISETUJUI Calon Konsumen akan mendapatkan informasi penjadwalan akad KPRS dari Pihak Developer dan menerima penjelasan lebih lanjut.
Jika Aplikasi KPRS TIDAK DISETUJUI Calon Konsumen akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Pihak Developer.
07. Akad
Apabila Aplikasi KPR Syariah DISETUJUI, maka konsumen menandatangani Akad KPR Syariah didampingi oleh Marketing sebagai saksi.
Pada saat Akad KPR Syariah akan ditandatangani, konsumen akan dikenakan biaya jasa administrasi akad sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
08. Bayar DP & Cicilan
Salah satu ciri khas dari KPR Syariah adalah harga yang disepakati bersifat tetap, tidak akan mengalami perubahan sejak akad dilakukan hingga lunas. Angsuran yang dibayarkan konsumen bersifat FLAT, nilai perbulannya tidak akan berubah.
Sahabat bisa memanfaatkan Simulasi KPR Sharia Green Land untuk mengetahui jumlah cicilan dan DP setiap proyek yang didevelop oleh Sharia Green Land.
09. Serah Terima Unit
Setelah dilakukan akad, insyaAllah serah terima unit bisa dilakukan. Hak kepemilikan rumah berpindah dari penjual ke pembeli. Berhubung skema KPR Syariah yang diterapkan, maka tidak dikenakan sita saat ada kendala pembayaran angsuran.
10. AJB, IMB, SHM
Nikmati ketenangan dan keamanan dengan mendapatkan dokumen legalitas yang kuat secara hukum. Setelah angsuran lunas, Sahabat bisa mendapatkan AJB dan SHM atau SHGB. Sedangkan IMB sudah bisa didapatkan sebelum rumah dibangun.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai KPR Sharia Green Land? Silahkan hubungi Customer Service kami
Head Office
Jl.Kolonel Masturi No.41 Sukajaya, Lembang,Kab.Bandung Barat 40391