logo Sharia Green Land panjang 2
Desember 13, 2019

Ta’ziyah (Menghibur) Keluarga Orang yang Meninggal Dunia

Ta’ziyah merupakan salah satu cara merekatkan hubungan pertetanggaan. Ini bisa dimengerti karena, tujuan utama ta’ziyah adalah untuk menghibur dan meringankan beban kesedihan keluarga jenazah.

Ta’ziyah adalah obat mujarab untuk menghibur keluarga yang tengah dilanda kedukaan dan kesedihan. Islam mensyariatkan ta’ziyah bagi kaum Muslim dengan hikmah yang hanya diketahui Allah SWT.

Selain itu, ta’ziyah menumbuhkan sifat peduli terhadap penderitaan orang lain, serta keinginan untuk selalu meringankan beban penderitaan dan kesusahan orang lain. Ta’ziyah harus dilandasi dengan tujuan – tujuan mulia ini. Ta’ziyah tidak boleh digunakan sebagai ajang untuk pamer, riya’, atau justru membebani keluarga si mayit.

Hadits – hadits shahih telah menetapkan disyariatkannya ta’ziyah atas kaum Muslim. Qurrah al-Muzni menyatakan:

hadits tentang ta ziyah

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa menghibur saudaranya yang beriman yang tengah dalam musibah, niscaya Allah memakaikan kepadanya perhiasan kemuliaan pada hari kiamat (HR. Imam Ath Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Ausath, Imam Baihaqiy dalam Syu’ab al-Imam, dan lain – lain)

Hendaknya keluarga jenazah dihibur dengan hal – hal yang bisa menyenangkan hati mereka dan menghilangkan kesedihannya. Memang benar, kesedihan dan kedukaan adalah dua hal yang lumrah dan manusiawi, akan tetapi, larut dalam kesedihan hingga melupakan kewajiban merupakan tindakan yang diharamkan Islam.

A. Ucapan Rasulullah SAW. Ketika Menghibur Keluarga Jenazah

Imam Nawawiy dalam kitab al-Adzkar mengetengahkan sebuah riwayat, dimana Beliau berkomentar, bahwa riwayat ini sangat baik digunakan untuk menghibur. Usamah bin Zaid ra berkata:

hadits tentang ta ziyah

 

Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dengan isnad shahih, bahwasannya Rasulullah SAW. berkata kepada perempuan Anshar bersedih hati karena ditinggal mati anaknya:

hadits tentang ta ziyah

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah menghibur keluarganya dengan sabdanya:

hadits tentang ta ziyah

Saat ta’ziyah kepada ‘Abdullah bin Ja’far, Nabi SAW. bersabda:

Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far dalam keluarganya, dan berilah Abdullah barakah dalam genggaman tangan kanannya Beliau membaca doa ini tiga kali (HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih).

B. Waktu Ta’ziyah

Ta’ziyah biasanya dilakukan selama tiga hari terhitung sejak meninggal jenazah. Akan tetapi, sah – sah saja jika seseorang melakukan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari, jika memang ada faedah dan manfaat. Pasalnya, Rasulullah SAW. pernah melakukan ta’ziyah setelah tiga hari, sebagaimana yang tersebut dalam hadits riwayat Abdullah bin Ja’far ra. Beliau ra berkata,

hadits tentang ta ziyah

C. Adab dan Ketentuan dalam Ta’ziyah

Hendaknya, seorang Muslim memperhatikan tuntunan dan sunnah Rasulullah SAW. dalam berta’ziyah. Ini ditujukan agar substansi dan tujuan utama dari ta’ziyah tidak dinodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Pada dasarnya, ta’ziyah ditujukan untuk menghibur dan memperingan beban kesedihan dari keluarga jenazah. Untuk itu, ta’ziyah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru membebani dan menyulitkan keluarga jenazah.

Baca juga: 8 Cara Menyambung Silaturahmi Untuk Menggapai Surgawi

Beberapa kekentuan tentang ta’ziyah dapat diringkas sebagai berikut.

1. Hendaknya dihindari berkumpul di tempat khusus, seperti rumah ataupun masjid

hadits tentang ta ziyah

Yang dimaksud berkumpul di sini adalah, keluarga korban berkumpul di ruangan atau tempat khusus, agar didatangi orang-orang yang hendak berta’ziyah. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ (5/306) mengatakan, “Adapun duduk-duduk, hukumnya adalah makruh menurut pendapat al-Syafi’iy, pengarang-pengarang lain, serta seluruh madzhab Syafi’iyyah. Mereka menyatakan, “Yakni, duduk-duduk yang terdiri dari keluarga mayat, dan berkumpul di dalam sebuah rumah agar orang yang hendak berta’ziyah mendatangi mereka. “Bahkan, apa yang mereka lakukan pantas untuk dijauhi. Namun demikian, siapa saja yang bertemu dengan mereka secara kebetulan, ia perlu menghiburnya. Tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam masalah makruhnya duduk-duduk tersebut.” (lmam Nawawiy, al-Majmuu’5/306).

Imam Syafi’iy berkata -sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawiy- dalam kitab al-Umm (1/248), “Dimakruhkan berkumpul – kumpul sekalipun mereka yang berkumpul itu tidak menangis (meratap). Sebab, perkara semacam ini akan menambah kesedihan dan memberatkan beban.” (Imam al-Syafi’iy I/248).

Imam Syafi’iy berkata -sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawiy- dalam kitab al-Umm (1/248), “Dimakruhkan berkumpul – kumpul sekalipun mereka yang berkumpul itu tidak menangis (meratap). Sebab, perkara semacam ini akan menambah kesedihan dan memberatkan beban.” (Imam al-Syafi’iy I/248).

Ibnu Hamman berpendapat bahwa mengambilkan makanan untuk para tamu dari keluarga jenazah adalah bid’ah yang sangat keji (lbn Hammam, Syarb al-Hidayah 1/473). Pendapat semacam ini juga dipegang oleh Imam lbn Hanbal dalam kitab al-Inshaf 2/565.

Baca juga: Penting Banget! Pilihlah Tetangga Yang Baik Sebelum Membeli Rumah

2. Disunnahkan Bagi Karib Kerabat Jenazah Membuatkan Makanan Untuk Keluarga Jenazah

Karib kerabat jenazah, ataupun tetangga keluarga jenazah disunnahkan untuk membuatkan makanan atau minuman bagi keluarga jenazah. Ketentuan semacam ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Abdullah ibn Ja’far ra, dimana ia berkata:

Ketika datang berita Ja’far telah terbunuh (mati syahid), Rasulullah SAW. bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sebab, mereka telah didatangi perkara yang sangat menyibukkan (menyusahkan) mereka, atau telah datang kepada keluarga Ja’far
sesuatu yang membuat mereka sibuk.” (HR. Imam Abu Dawud, al-Tirmidziy, dihasankan oleh lbnu Majah. Lihat juga dalam al-Umm, karya Imam al-Syafi’iy (1/2470

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’iy berkata, “Sangat disukai jika tetangga mayat, atau kerabatnya bekerja untuk keluarga mayat pada hari dan matlm kematiannya. Mereka bekerja untuk membuatkan makanan yang mengenyangkan keluarga jenazah tersebut. Sebab, hal itu adalah sunnah, dan merupakan peringatan yang mulia dan perbuatan orang – orang yang baik sebelum dan sesudah kami. “Selanjutnya, Imam al-Syafi’iy menyebut hadits Abdullah ibn Ja’far tersebut.” (Imam al-Syafi’iy, al-Umm, 1/247).

3. Disunnahkan Mengusap Kepala Anak Yatim dan Menghormatinya

Jika orang yang meninggal meninggalkan anak, disunnahkan bagi orang yang berta’ziyah untuk mengusap kepala anaknya, dan menghormatinya. Ini didasarkan pada hadits Abdullah bin Ja’far ral di mana ia berkata:

“Seandainya kamu melihatku, Qutsam bin ‘Abbas dan ‘Ubaidillah bin ‘Abbas, dan kami adalah anak-anak kecil yang tengah bermain. Lalu, Nabi SAW. melintas di atas tunggangannya, seraya bersabda “Naiklah ke sini bersamaku.” Lalu Rasulullah SAW. mengangkatku agar bisa duduk di depannya. “Lantas, Rasulullah SAW. berkata kepada Qutsam, “Naiklah ke sini bersamaku.” Beliau lantas mengangkat Qutsam dan meletakkan di belakang Beliau SAW.. ‘Abbas lebih mencintai Ubaidillah daripada Qutsam. Akan tetapi, Rasulullah SAW. tidak merasa sungkan kepada pamannya, untuk mengangkat Qutsam dan meninggalkan ‘Ubaidillah bin Abbas. Selanjutnya, ‘Abdullah berkata. “Kemudian, Rasulullah SAW. mengusap kepalaku tiga kali. Ketika mengusap kepalaku, Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far pada anaknya. “Kemudian perawi bertanya kepada Abdullah, “Apa yang dikerjakan oleh Qutsam?” la menjawab, “Diminta menjadi saksi.” ‘Abdullah berkata, “Aku berkata, “Allah SWT. dan RasulNya lebih mengetahui yang baik”. Nabi SAW. bersabda, “Benar”. (HR. Imam Ahmad, al-Hakim menshahihkan hadits ini).

Inilah beberapa adab dan ketentuan dalam berta’ziyah. Menghibur serta meringankan kesedihan seseorang tatkala dilanda musibah merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan Rasulullah SAW.. Siapa saja yang gemar berta’ziyah, sungguh ia akan mendapatkan keutamaan di sisi Allah SWT., sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi SAW. bersabda:

Barangsiapa menghibur saudaranya yang beriman yang tengah dalam musibah, niscaya Allah memakaikan kepadanya perhiasan kemuliaan pada hari kiamat (HR. Imam Ath Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Ausath, Imam Baihaqiy dalam Syu’ab al-Iman, dan lain – lain).

Baca juga: Membangun Keluarga Sakinah Ala Rasulullah

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Desember 13, 2019

Ta’ziyah (Menghibur) Keluarga Orang yang Meninggal Dunia

Ta’ziyah merupakan salah satu cara merekatkan hubungan pertetanggaan. Ini bisa dimengerti karena, tujuan utama ta’ziyah adalah untuk menghibur dan meringankan beban kesedihan keluarga jenazah.

Ta’ziyah adalah obat mujarab untuk menghibur keluarga yang tengah dilanda kedukaan dan kesedihan. Islam mensyariatkan ta’ziyah bagi kaum Muslim dengan hikmah yang hanya diketahui Allah SWT.

Selain itu, ta’ziyah menumbuhkan sifat peduli terhadap penderitaan orang lain, serta keinginan untuk selalu meringankan beban penderitaan dan kesusahan orang lain. Ta’ziyah harus dilandasi dengan tujuan – tujuan mulia ini. Ta’ziyah tidak boleh digunakan sebagai ajang untuk pamer, riya’, atau justru membebani keluarga si mayit.

Hadits – hadits shahih telah menetapkan disyariatkannya ta’ziyah atas kaum Muslim. Qurrah al-Muzni menyatakan:

hadits tentang ta ziyah

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa menghibur saudaranya yang beriman yang tengah dalam musibah, niscaya Allah memakaikan kepadanya perhiasan kemuliaan pada hari kiamat (HR. Imam Ath Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Ausath, Imam Baihaqiy dalam Syu’ab al-Imam, dan lain – lain)

Hendaknya keluarga jenazah dihibur dengan hal – hal yang bisa menyenangkan hati mereka dan menghilangkan kesedihannya. Memang benar, kesedihan dan kedukaan adalah dua hal yang lumrah dan manusiawi, akan tetapi, larut dalam kesedihan hingga melupakan kewajiban merupakan tindakan yang diharamkan Islam.

A. Ucapan Rasulullah SAW. Ketika Menghibur Keluarga Jenazah

Imam Nawawiy dalam kitab al-Adzkar mengetengahkan sebuah riwayat, dimana Beliau berkomentar, bahwa riwayat ini sangat baik digunakan untuk menghibur. Usamah bin Zaid ra berkata:

hadits tentang ta ziyah

 

Imam al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits dengan isnad shahih, bahwasannya Rasulullah SAW. berkata kepada perempuan Anshar bersedih hati karena ditinggal mati anaknya:

hadits tentang ta ziyah

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. pernah menghibur keluarganya dengan sabdanya:

hadits tentang ta ziyah

Saat ta’ziyah kepada ‘Abdullah bin Ja’far, Nabi SAW. bersabda:

Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far dalam keluarganya, dan berilah Abdullah barakah dalam genggaman tangan kanannya Beliau membaca doa ini tiga kali (HR. Imam Ahmad dengan sanad shahih).

B. Waktu Ta’ziyah

Ta’ziyah biasanya dilakukan selama tiga hari terhitung sejak meninggal jenazah. Akan tetapi, sah – sah saja jika seseorang melakukan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari, jika memang ada faedah dan manfaat. Pasalnya, Rasulullah SAW. pernah melakukan ta’ziyah setelah tiga hari, sebagaimana yang tersebut dalam hadits riwayat Abdullah bin Ja’far ra. Beliau ra berkata,

hadits tentang ta ziyah

C. Adab dan Ketentuan dalam Ta’ziyah

Hendaknya, seorang Muslim memperhatikan tuntunan dan sunnah Rasulullah SAW. dalam berta’ziyah. Ini ditujukan agar substansi dan tujuan utama dari ta’ziyah tidak dinodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Pada dasarnya, ta’ziyah ditujukan untuk menghibur dan memperingan beban kesedihan dari keluarga jenazah. Untuk itu, ta’ziyah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru membebani dan menyulitkan keluarga jenazah.

Baca juga: 8 Cara Menyambung Silaturahmi Untuk Menggapai Surgawi

Beberapa kekentuan tentang ta’ziyah dapat diringkas sebagai berikut.

1. Hendaknya dihindari berkumpul di tempat khusus, seperti rumah ataupun masjid

hadits tentang ta ziyah

Yang dimaksud berkumpul di sini adalah, keluarga korban berkumpul di ruangan atau tempat khusus, agar didatangi orang-orang yang hendak berta’ziyah. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ (5/306) mengatakan, “Adapun duduk-duduk, hukumnya adalah makruh menurut pendapat al-Syafi’iy, pengarang-pengarang lain, serta seluruh madzhab Syafi’iyyah. Mereka menyatakan, “Yakni, duduk-duduk yang terdiri dari keluarga mayat, dan berkumpul di dalam sebuah rumah agar orang yang hendak berta’ziyah mendatangi mereka. “Bahkan, apa yang mereka lakukan pantas untuk dijauhi. Namun demikian, siapa saja yang bertemu dengan mereka secara kebetulan, ia perlu menghiburnya. Tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam masalah makruhnya duduk-duduk tersebut.” (lmam Nawawiy, al-Majmuu’5/306).

Imam Syafi’iy berkata -sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawiy- dalam kitab al-Umm (1/248), “Dimakruhkan berkumpul – kumpul sekalipun mereka yang berkumpul itu tidak menangis (meratap). Sebab, perkara semacam ini akan menambah kesedihan dan memberatkan beban.” (Imam al-Syafi’iy I/248).

Imam Syafi’iy berkata -sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawiy- dalam kitab al-Umm (1/248), “Dimakruhkan berkumpul – kumpul sekalipun mereka yang berkumpul itu tidak menangis (meratap). Sebab, perkara semacam ini akan menambah kesedihan dan memberatkan beban.” (Imam al-Syafi’iy I/248).

Ibnu Hamman berpendapat bahwa mengambilkan makanan untuk para tamu dari keluarga jenazah adalah bid’ah yang sangat keji (lbn Hammam, Syarb al-Hidayah 1/473). Pendapat semacam ini juga dipegang oleh Imam lbn Hanbal dalam kitab al-Inshaf 2/565.

Baca juga: Penting Banget! Pilihlah Tetangga Yang Baik Sebelum Membeli Rumah

2. Disunnahkan Bagi Karib Kerabat Jenazah Membuatkan Makanan Untuk Keluarga Jenazah

Karib kerabat jenazah, ataupun tetangga keluarga jenazah disunnahkan untuk membuatkan makanan atau minuman bagi keluarga jenazah. Ketentuan semacam ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Abdullah ibn Ja’far ra, dimana ia berkata:

Ketika datang berita Ja’far telah terbunuh (mati syahid), Rasulullah SAW. bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sebab, mereka telah didatangi perkara yang sangat menyibukkan (menyusahkan) mereka, atau telah datang kepada keluarga Ja’far
sesuatu yang membuat mereka sibuk.” (HR. Imam Abu Dawud, al-Tirmidziy, dihasankan oleh lbnu Majah. Lihat juga dalam al-Umm, karya Imam al-Syafi’iy (1/2470

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’iy berkata, “Sangat disukai jika tetangga mayat, atau kerabatnya bekerja untuk keluarga mayat pada hari dan matlm kematiannya. Mereka bekerja untuk membuatkan makanan yang mengenyangkan keluarga jenazah tersebut. Sebab, hal itu adalah sunnah, dan merupakan peringatan yang mulia dan perbuatan orang – orang yang baik sebelum dan sesudah kami. “Selanjutnya, Imam al-Syafi’iy menyebut hadits Abdullah ibn Ja’far tersebut.” (Imam al-Syafi’iy, al-Umm, 1/247).

3. Disunnahkan Mengusap Kepala Anak Yatim dan Menghormatinya

Jika orang yang meninggal meninggalkan anak, disunnahkan bagi orang yang berta’ziyah untuk mengusap kepala anaknya, dan menghormatinya. Ini didasarkan pada hadits Abdullah bin Ja’far ral di mana ia berkata:

“Seandainya kamu melihatku, Qutsam bin ‘Abbas dan ‘Ubaidillah bin ‘Abbas, dan kami adalah anak-anak kecil yang tengah bermain. Lalu, Nabi SAW. melintas di atas tunggangannya, seraya bersabda “Naiklah ke sini bersamaku.” Lalu Rasulullah SAW. mengangkatku agar bisa duduk di depannya. “Lantas, Rasulullah SAW. berkata kepada Qutsam, “Naiklah ke sini bersamaku.” Beliau lantas mengangkat Qutsam dan meletakkan di belakang Beliau SAW.. ‘Abbas lebih mencintai Ubaidillah daripada Qutsam. Akan tetapi, Rasulullah SAW. tidak merasa sungkan kepada pamannya, untuk mengangkat Qutsam dan meninggalkan ‘Ubaidillah bin Abbas. Selanjutnya, ‘Abdullah berkata. “Kemudian, Rasulullah SAW. mengusap kepalaku tiga kali. Ketika mengusap kepalaku, Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far pada anaknya. “Kemudian perawi bertanya kepada Abdullah, “Apa yang dikerjakan oleh Qutsam?” la menjawab, “Diminta menjadi saksi.” ‘Abdullah berkata, “Aku berkata, “Allah SWT. dan RasulNya lebih mengetahui yang baik”. Nabi SAW. bersabda, “Benar”. (HR. Imam Ahmad, al-Hakim menshahihkan hadits ini).

Inilah beberapa adab dan ketentuan dalam berta’ziyah. Menghibur serta meringankan kesedihan seseorang tatkala dilanda musibah merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan Rasulullah SAW.. Siapa saja yang gemar berta’ziyah, sungguh ia akan mendapatkan keutamaan di sisi Allah SWT., sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi SAW. bersabda:

Barangsiapa menghibur saudaranya yang beriman yang tengah dalam musibah, niscaya Allah memakaikan kepadanya perhiasan kemuliaan pada hari kiamat (HR. Imam Ath Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Ausath, Imam Baihaqiy dalam Syu’ab al-Iman, dan lain – lain).

Baca juga: Membangun Keluarga Sakinah Ala Rasulullah

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Tags: ;  
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah