Syirkah Inan, jalankan bisnis sesuai dengan tuntunan Islam.
Islam sebagai agama yang komprehensif telah menyediakan aturan hidup yang lengkap mulai dari bangun hingga tidur kembali. Begitupun saat berniaga, dalam islam ada aturannya. Misalnya saja ketika ada dua pihak yang saling berserikat untuk menjalankan usaha demi mendapatkan keuntungan bisa menggunakan akad syirkah inan.
Sebelum mencari tahu apa itu syirkah inan, mari kita bahas terlebih dahulu kenapa belajar ilmu fiqih muamalah itu penting.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengenai Istilah Syirkah Abdan Dalam Konsep Bisnis Syariah Penuh Berkah
Setiap aktivitas kita bisa bernilai pahala jika diniatkan karena Allah dan dilaksanakan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkanNya. Maka itu, memiliki ilmu sebelum bermuamalah menjadi sangat penting.
Cukup disayangkan jika kita sebagai muslim sampai melewatkan kesempatan mendapatkan pahala saat bermuamalah dikarenakan belum mengetahui ilmunya. Tanpa ilmu yang tepat dan niat karena Allah, aktivitas muamalah tidak ubahnya seperti non muslim yang hanya sekedar mencari keuntungan dan mengisi perut saja tanpa bernilai pahala.
Saking pentingnya ilmu fiqih muamalah, Umar bin Khattab saat menjadi amirul mukminin menetapkan aturan yang mengharuskan pedagang di pasar Madinah paham ilmu fiqih jual beli. Tidak jarang beliau berkeliling di pasar Madinah dan mengusir pedagang yang belum paham ilmu fiqih, seraya mengingatkan,
Maka itu, mari kita sama-sama menggali ilmu fiqih muamalah supaya aktivitas perniagaan kita bernilai pahala di sisi Allah.
Setelah mengetahui urgensi berilmu sebelum bermuamalah, yuk kita masuk ke pembahasan akad syirkah inan.
Baca juga: 5 Cara Membangun Keluarga Islami, Senantiasa Harmonis di Kala Krisis
Syirkah inan adalah perserikatan dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha demi mendapatkan keuntungan. Masing-masing peserta syirkah saling berkontribusi modal (mal) dan kerja (amal).
Pihak yang terlibat dalam syirkah inan setidaknya ada dua, yaitu pihak yang memberikan modal dan pihak yang menyumbangkan tenaga atau keahlian tertentu. Pada beberapa kasus, pihak yang memberikan modal bisa saja ikut berkontribusi menyumbangkan keahliannya. Hal tersebut akan berimbas pada pembagian keuntungan dan kerugian nantinya.
Adapun modal yang digunakan biasanya berbentuk uang (nuqud). Barang seperti rumah atau mobil tidak boleh dijadikan sebagai modal, kecuali barang tersebut ditakar terlebih dahulu nilainya ke dalam bentuk uang. Karena bila hal ini diabaikan terlalu lama akan menjadi bahan perselisihan diantara peserta syirkah di kemudian hari.
Pembagian keuntungan dan kerugian dihitung berdasarkan kontribusi dari masing-masing peserta syirkah. Keuntungan akan diterima oleh semua peserta syirkah dengan porsi tertentu sebagaimana kesepakatan di awal pada saat akad. sedangkan pihak yang akan menanggung kerugian adalah pihak yang memberikan modal.
Misalnya seorang arsitek mengajak kerja sama seorang kontraktor dengan modal masing-masing 500 juta untuk melakukan bisnis jual beli rumah. Selain modal, keduanya saling menyumbangkan keahlian saat menjalankan syirkah tersebut.
Pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama saat akad. Sedangkan kerugian ditanggung bersama berdasarkan jumlah modal yang disumbangkan. Dalam hal ini baik arsitek maupun kontraktor sama-sama harus menanggung 50 persen kerugian.
Akad Syirkah Inan dapat digunakan saat akan melakukan kerjasama bisnis yang melibatkan modal dan kerja dari masing-masing peserta syirkah. Selain keuntungan materi di dapat, insyaAllah kita juga akan memperoleh pahala ketika menjalankan syariat Allah. Aturan islam tidak hadir untuk membatasi aktivitas manusia, justru akan membantu kita saat bermuamalah. Wallahu A’lam.
(Diedit oleh Nizar Tegar)
Syirkah Inan, jalankan bisnis sesuai dengan tuntunan Islam.
Islam sebagai agama yang komprehensif telah menyediakan aturan hidup yang lengkap mulai dari bangun hingga tidur kembali. Begitupun saat berniaga, dalam islam ada aturannya. Misalnya saja ketika ada dua pihak yang saling berserikat untuk menjalankan usaha demi mendapatkan keuntungan bisa menggunakan akad syirkah inan.
Sebelum mencari tahu apa itu syirkah inan, mari kita bahas terlebih dahulu kenapa belajar ilmu fiqih muamalah itu penting.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengenai Istilah Syirkah Abdan Dalam Konsep Bisnis Syariah Penuh Berkah
Setiap aktivitas kita bisa bernilai pahala jika diniatkan karena Allah dan dilaksanakan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkanNya. Maka itu, memiliki ilmu sebelum bermuamalah menjadi sangat penting.
Cukup disayangkan jika kita sebagai muslim sampai melewatkan kesempatan mendapatkan pahala saat bermuamalah dikarenakan belum mengetahui ilmunya. Tanpa ilmu yang tepat dan niat karena Allah, aktivitas muamalah tidak ubahnya seperti non muslim yang hanya sekedar mencari keuntungan dan mengisi perut saja tanpa bernilai pahala.
Saking pentingnya ilmu fiqih muamalah, Umar bin Khattab saat menjadi amirul mukminin menetapkan aturan yang mengharuskan pedagang di pasar Madinah paham ilmu fiqih jual beli. Tidak jarang beliau berkeliling di pasar Madinah dan mengusir pedagang yang belum paham ilmu fiqih, seraya mengingatkan,
Maka itu, mari kita sama-sama menggali ilmu fiqih muamalah supaya aktivitas perniagaan kita bernilai pahala di sisi Allah.
Setelah mengetahui urgensi berilmu sebelum bermuamalah, yuk kita masuk ke pembahasan akad syirkah inan.
Baca juga: 5 Cara Membangun Keluarga Islami, Senantiasa Harmonis di Kala Krisis
Syirkah inan adalah perserikatan dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha demi mendapatkan keuntungan. Masing-masing peserta syirkah saling berkontribusi modal (mal) dan kerja (amal).
Pihak yang terlibat dalam syirkah inan setidaknya ada dua, yaitu pihak yang memberikan modal dan pihak yang menyumbangkan tenaga atau keahlian tertentu. Pada beberapa kasus, pihak yang memberikan modal bisa saja ikut berkontribusi menyumbangkan keahliannya. Hal tersebut akan berimbas pada pembagian keuntungan dan kerugian nantinya.
Adapun modal yang digunakan biasanya berbentuk uang (nuqud). Barang seperti rumah atau mobil tidak boleh dijadikan sebagai modal, kecuali barang tersebut ditakar terlebih dahulu nilainya ke dalam bentuk uang. Karena bila hal ini diabaikan terlalu lama akan menjadi bahan perselisihan diantara peserta syirkah di kemudian hari.
Pembagian keuntungan dan kerugian dihitung berdasarkan kontribusi dari masing-masing peserta syirkah. Keuntungan akan diterima oleh semua peserta syirkah dengan porsi tertentu sebagaimana kesepakatan di awal pada saat akad. sedangkan pihak yang akan menanggung kerugian adalah pihak yang memberikan modal.
Misalnya seorang arsitek mengajak kerja sama seorang kontraktor dengan modal masing-masing 500 juta untuk melakukan bisnis jual beli rumah. Selain modal, keduanya saling menyumbangkan keahlian saat menjalankan syirkah tersebut.
Pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama saat akad. Sedangkan kerugian ditanggung bersama berdasarkan jumlah modal yang disumbangkan. Dalam hal ini baik arsitek maupun kontraktor sama-sama harus menanggung 50 persen kerugian.
Akad Syirkah Inan dapat digunakan saat akan melakukan kerjasama bisnis yang melibatkan modal dan kerja dari masing-masing peserta syirkah. Selain keuntungan materi di dapat, insyaAllah kita juga akan memperoleh pahala ketika menjalankan syariat Allah. Aturan islam tidak hadir untuk membatasi aktivitas manusia, justru akan membantu kita saat bermuamalah. Wallahu A’lam.
(Diedit oleh Nizar Tegar)