Sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin, Islam mengajarkan kita selaku umatnya untuk selalu berbuat baik terhadap sesama, termasuk tetangga. Rasulullah SAW. merinci hak – hak tetangga atas tetangganya yang lain. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwasanya Mu’adz bin Jabal ra pernah berkata:
Kami bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apa hak tetangga itu?” Rasulullah SAW. menjawab, “Jika ia berhutang kepadamu, maka berilah dirinya hutang, jika ia meminta bantuan, bantulah ia, jika ia membutuhkan sesuatu, berilah ia, jika ia sakit maka kunjungilah, jika ia mati maka selenggarakanlah jenazahnya; jika ia mendapatkan kebaikan, bergembiralah dan ucapkanlah suka cita kepadanya, jika ia ditimpa musibah, turutlah sedih dan berduka. Janganlah engkau menyakitinya dengan api periuk belangamu (maksudnya jika Anda memasak jangan sampai baunya tercium tetangga), kecuali engkau memberi sebagian kepadanya. Janganlah, engkau mempertinggi bangunan rumahmu, agar bisa melebihi rumahnya, dan menghalangi masuknya angin, kecuali atas izin darinya, jika engkau membeli buah – buahan, maka berikan sebagian buah itu kepadanya, Jika engkau tidak mau memberinya, maka masukkan ia ke dalam rumahnya dengan sembunyi – sembunyi, dan janganlah anakmu keluar dengan membawa satupun buah itu, sehingga anaknya menginginkannya. Apakah kalian memahami apa yang aku katakan kepada kalian, bahwa hak tetangga tidak akan pernah ditunaikan kecuali oleh sedikit orang yang dikasihi Allah?” (Lihat Imam Qurthubiy, al-Jaam’i li Ahkam al-Qur’an, Juz 5/188. Maktabah Syamilah).
Hak tetangga harus dihormati dan ditunaikan sekadar dengan kemampuan. Sebab, hak tetangga berarti kewajiban bagi tetangga yang lain.
Sayangnya, mayoritas kaum Muslim tidak lagi memahami hak – hak tetangga. Akibatnya, antar tetangga saling bermusuhan dan membenci, iri, dengki dan hasud, disebabkan karena hak – hak pertetanggaan tidak ditunaikan.
Baca juga: Penting Banget! Pilihlah Tetangga Yang Baik Sebelum Membeli Rumah
Tetangga yang baik adalah tetangga yang selalu menunaikan hak – hak tetangga nya, serta tidak melanggar ataupun merampasnya. Jikalau tetangganya berusaha merampas haknya atau hendak mendaliminya, ia bersabar, menahan diri, sambil terus nnengingatkan kesilapan tetangganya. Ia menyadari sepenuhnya, bahwa Allah SWT. akan memberi kemuliaan, jika ia memaafkan dan bersabar atas kedaliman orang lain. Rasulullah SAW. bersabda:
Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan melainkan kemuliaan; dan tiadalah seseorang yang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan mengangkat derajatnya (HR. Imam Muslim).
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda;
Ada tiga perkara yang aku bersumpah kepadanya dan aku akan menyampaikan suatu berita kepada kamu sekalian, maka ingatlah benar – benar. Tiadalah akan berkurang harta seseorang karena shadaqah, tiadalah seseorang dianiaya (didzalimi) dengan suatu penganiayaan kemudian ia sabar atas penganiayaan itu, melainkan Allah akan memberi kemuliaan kepadanya, dan tiadalah seseorang membuka pintu peminta – minta kecuali Allah akan membukakan kepadanya pintu kemiskinan atau ucapan yang sepadan dengannya. (HR. Imam Tirmidziy)
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.
Sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin, Islam mengajarkan kita selaku umatnya untuk selalu berbuat baik terhadap sesama, termasuk tetangga. Rasulullah SAW. merinci hak – hak tetangga atas tetangganya yang lain. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwasanya Mu’adz bin Jabal ra pernah berkata:
Kami bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apa hak tetangga itu?” Rasulullah SAW. menjawab, “Jika ia berhutang kepadamu, maka berilah dirinya hutang, jika ia meminta bantuan, bantulah ia, jika ia membutuhkan sesuatu, berilah ia, jika ia sakit maka kunjungilah, jika ia mati maka selenggarakanlah jenazahnya; jika ia mendapatkan kebaikan, bergembiralah dan ucapkanlah suka cita kepadanya, jika ia ditimpa musibah, turutlah sedih dan berduka. Janganlah engkau menyakitinya dengan api periuk belangamu (maksudnya jika Anda memasak jangan sampai baunya tercium tetangga), kecuali engkau memberi sebagian kepadanya. Janganlah, engkau mempertinggi bangunan rumahmu, agar bisa melebihi rumahnya, dan menghalangi masuknya angin, kecuali atas izin darinya, jika engkau membeli buah – buahan, maka berikan sebagian buah itu kepadanya, Jika engkau tidak mau memberinya, maka masukkan ia ke dalam rumahnya dengan sembunyi – sembunyi, dan janganlah anakmu keluar dengan membawa satupun buah itu, sehingga anaknya menginginkannya. Apakah kalian memahami apa yang aku katakan kepada kalian, bahwa hak tetangga tidak akan pernah ditunaikan kecuali oleh sedikit orang yang dikasihi Allah?” (Lihat Imam Qurthubiy, al-Jaam’i li Ahkam al-Qur’an, Juz 5/188. Maktabah Syamilah).
Hak tetangga harus dihormati dan ditunaikan sekadar dengan kemampuan. Sebab, hak tetangga berarti kewajiban bagi tetangga yang lain.
Sayangnya, mayoritas kaum Muslim tidak lagi memahami hak – hak tetangga. Akibatnya, antar tetangga saling bermusuhan dan membenci, iri, dengki dan hasud, disebabkan karena hak – hak pertetanggaan tidak ditunaikan.
Baca juga: Penting Banget! Pilihlah Tetangga Yang Baik Sebelum Membeli Rumah
Tetangga yang baik adalah tetangga yang selalu menunaikan hak – hak tetangga nya, serta tidak melanggar ataupun merampasnya. Jikalau tetangganya berusaha merampas haknya atau hendak mendaliminya, ia bersabar, menahan diri, sambil terus nnengingatkan kesilapan tetangganya. Ia menyadari sepenuhnya, bahwa Allah SWT. akan memberi kemuliaan, jika ia memaafkan dan bersabar atas kedaliman orang lain. Rasulullah SAW. bersabda:
Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan melainkan kemuliaan; dan tiadalah seseorang yang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan mengangkat derajatnya (HR. Imam Muslim).
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda;
Ada tiga perkara yang aku bersumpah kepadanya dan aku akan menyampaikan suatu berita kepada kamu sekalian, maka ingatlah benar – benar. Tiadalah akan berkurang harta seseorang karena shadaqah, tiadalah seseorang dianiaya (didzalimi) dengan suatu penganiayaan kemudian ia sabar atas penganiayaan itu, melainkan Allah akan memberi kemuliaan kepadanya, dan tiadalah seseorang membuka pintu peminta – minta kecuali Allah akan membukakan kepadanya pintu kemiskinan atau ucapan yang sepadan dengannya. (HR. Imam Tirmidziy)
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.