logo Sharia Green Land panjang 2
November 20, 2019

Cara Memuliakan Tetangga #2: Tidak Melarang Tetangga Menancapkan Kayu di Temboknya

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada tulisan Cara Memuliakan Tetangga, kita sebagai Muslim memiliki kewajiban untuk memuliakan tetangga. Salah satu cara memuliakan tetangga adalah, tidak melarang tetangga yang hendak menancapkan kayu di dinding temboknya.

Hadits Tentang Tetangga

Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Janganlah seorang tetangga melarang tetangga yang akan menancapkan kayu pada dinding rumahnya. Lalu, Abu Hurairah berkata, “Kenapa saya masih melihat kamu sekalian mengabaikan tuntunan ini; demi Allah saya akan memikulkan tanggungjawab atas ajaran Beliau di atas bahumu.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

#Makruh

Para ‘Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Imam Ibnu al-’Arabiy berpendapat, bahwa pelarangan dalam hadits ini tidak sampai ke derajat haram, akan tetapi hanya makruh saja. Sebab, setiap orang berhak atas barang miliknya. Tembok tersebut adalah miliknya, dan jika diberikan kepada orang lain (tetangganya), maka hak atas hartanya menjadi berkurang. Jika ia membiarkan temboknya dipakai oleh tetangganya, maka ia harus berhati – hati. Sebab suatu saat kayu itu bisa merobohkan temboknya dan mencelakakkan dirinya. Namun, jika dirinya rela menanggung resiko demi kepentingan tetangganya, maka ia akan mendapatkan pahala. Kalaupun ia menolak, maka ia tidak berdosa (Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkam al-Qur’an, Juz 1, hal.547).

#Sunnah

Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan, bahwa hukumnya tidak sampai wajib, hanya sunnah saja. Artinya, seseorang disunnahkan untuk tidak melarang tetangganya yang hendak menancapkan kayu di temboknya, tidak sampai berhukum wajub. Mereka beralasan dengan hadits, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas ijin dari dirinya.” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy)

#Wajib

Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Dawud bin ‘Aliy, serta mayoritas ahli hadits berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib.
Pendapat ini dipegang ‘Umar bin Khaththab. ‘Umar bin Khaththab saat memutuskan perselisihan antara Muhammad bin Maslamah dan Dlahak bin Khalifah dalam masalah parit, memerintahkan agar parit itu dibangun melalui tanah Muhammad bin Maslamah.

Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #1: Gemar Memberi Kepada Tetangga

Muhammad bin Maslamah berkata, “Demi Allah, tidak aku ijinkan.” ‘Umar menjawab, “Demi Allah, parit itu harus digali, meskipun harus melewati perutmu.” Kemudian, Umar memerintahkan untuk menggali parit itu, dan al-Dlahak segera melaksanakannya.” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, surat al-Nisa:36)

Tetapi, bila kayu yang ditancapkan di tembok tersebut membahayakan dirinya, maka kayu itu harus dicabut, bahkan wajib dilenyapkan. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Islam melarang adanya dlarar (bahaya). Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Samurah bin Jundub memiliki sebuah pohon kurma yang menempel di dinding rumah seorang laki – laki dari kaum Anshar. Pohon itu menyembul hingga menimpa seorang laki – laki dari keluarga orang Anshar. Lelaki Anshar tersebut meminta kepada Samurah agar menebang pohon kurma itu, tetapi Samurah menolak. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW.. Rasulullah SAW. meminta dirinya untuk menebang pohon itu, namun ia tetap menolak. Rasulullah SAW. pun bersabda, “Kamu telah menimpakan bahaya,” Rasulullah SAW. berkata kepada orang Anshar, “Pergi dan tebanglah pohon itu.” (HR. Imam Abu Dawud).

Perintah Rasulullah SAW. kepada lelaki Anshar tersebut menunjukan, bahwa Beliau SAW. hendak menghilangkan bahaya (dlarar). Sebab, bahaya (dlarar) adalah hal terlarang di dalam Islam. Seorang kepala negara atau qadly, berwenang mencabut atau membinasakan barang milik seseorang jika terbukti membahayakan orang lain (lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz III, hal.356-359; lihat pula ‘Allamah Syaikh Taqiyyudin Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, bab Qaidah al-Dlarar).

Tetangga yang baik adalah tetangga yang tidak pernah mengganggu atau menimpakan bahaya kepada tetangganya. Ia rela barangnya dirampas atau diambil demi keselamatan tetangganya. Ia juga harus merelakan sebagian pokok tanamannya dipangkas tetangganya, jika sekiranya menggangu.

Cara Memuliakan Tetangga

Demikian penjelasan mengenai cara memuliakan tetangga, yaitu tidak melarang tetangga menancapkan kayu di temboknya. Silahkan kunjungi pula tulisan mengenai cara memuliakan tetangga lainnya:

1. Memperbanyak kuah Bila Memasak: Gemar Memberi Kepada Tetangga
2. Tidak Melarang Tetangga yang Hendak Menancapkan Kayu di Temboknya.
3. Tidak Menggunjing dan Memfitnah Tetangga
4. Tidak Menyebut – nyebut Pemberian
5. Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari
6. Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan
7. Rendah Hati dan Bermurah Hati Kepada Tetangga yang Miskin, Lemah, atau Yatim Piatu
8. Tidak Berlaku Dzalim Terhadap Tetangga.

Baca juga: Keutamaan Berkunjung

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
November 20, 2019

Cara Memuliakan Tetangga #2: Tidak Melarang Tetangga Menancapkan Kayu di Temboknya

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada tulisan Cara Memuliakan Tetangga, kita sebagai Muslim memiliki kewajiban untuk memuliakan tetangga. Salah satu cara memuliakan tetangga adalah, tidak melarang tetangga yang hendak menancapkan kayu di dinding temboknya.

Hadits Tentang Tetangga

Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Janganlah seorang tetangga melarang tetangga yang akan menancapkan kayu pada dinding rumahnya. Lalu, Abu Hurairah berkata, “Kenapa saya masih melihat kamu sekalian mengabaikan tuntunan ini; demi Allah saya akan memikulkan tanggungjawab atas ajaran Beliau di atas bahumu.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

#Makruh

Para ‘Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Imam Ibnu al-’Arabiy berpendapat, bahwa pelarangan dalam hadits ini tidak sampai ke derajat haram, akan tetapi hanya makruh saja. Sebab, setiap orang berhak atas barang miliknya. Tembok tersebut adalah miliknya, dan jika diberikan kepada orang lain (tetangganya), maka hak atas hartanya menjadi berkurang. Jika ia membiarkan temboknya dipakai oleh tetangganya, maka ia harus berhati – hati. Sebab suatu saat kayu itu bisa merobohkan temboknya dan mencelakakkan dirinya. Namun, jika dirinya rela menanggung resiko demi kepentingan tetangganya, maka ia akan mendapatkan pahala. Kalaupun ia menolak, maka ia tidak berdosa (Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkam al-Qur’an, Juz 1, hal.547).

#Sunnah

Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan, bahwa hukumnya tidak sampai wajib, hanya sunnah saja. Artinya, seseorang disunnahkan untuk tidak melarang tetangganya yang hendak menancapkan kayu di temboknya, tidak sampai berhukum wajub. Mereka beralasan dengan hadits, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas ijin dari dirinya.” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy)

#Wajib

Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Dawud bin ‘Aliy, serta mayoritas ahli hadits berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib.
Pendapat ini dipegang ‘Umar bin Khaththab. ‘Umar bin Khaththab saat memutuskan perselisihan antara Muhammad bin Maslamah dan Dlahak bin Khalifah dalam masalah parit, memerintahkan agar parit itu dibangun melalui tanah Muhammad bin Maslamah.

Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #1: Gemar Memberi Kepada Tetangga

Muhammad bin Maslamah berkata, “Demi Allah, tidak aku ijinkan.” ‘Umar menjawab, “Demi Allah, parit itu harus digali, meskipun harus melewati perutmu.” Kemudian, Umar memerintahkan untuk menggali parit itu, dan al-Dlahak segera melaksanakannya.” (Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, surat al-Nisa:36)

Tetapi, bila kayu yang ditancapkan di tembok tersebut membahayakan dirinya, maka kayu itu harus dicabut, bahkan wajib dilenyapkan. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Islam melarang adanya dlarar (bahaya). Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Samurah bin Jundub memiliki sebuah pohon kurma yang menempel di dinding rumah seorang laki – laki dari kaum Anshar. Pohon itu menyembul hingga menimpa seorang laki – laki dari keluarga orang Anshar. Lelaki Anshar tersebut meminta kepada Samurah agar menebang pohon kurma itu, tetapi Samurah menolak. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW.. Rasulullah SAW. meminta dirinya untuk menebang pohon itu, namun ia tetap menolak. Rasulullah SAW. pun bersabda, “Kamu telah menimpakan bahaya,” Rasulullah SAW. berkata kepada orang Anshar, “Pergi dan tebanglah pohon itu.” (HR. Imam Abu Dawud).

Perintah Rasulullah SAW. kepada lelaki Anshar tersebut menunjukan, bahwa Beliau SAW. hendak menghilangkan bahaya (dlarar). Sebab, bahaya (dlarar) adalah hal terlarang di dalam Islam. Seorang kepala negara atau qadly, berwenang mencabut atau membinasakan barang milik seseorang jika terbukti membahayakan orang lain (lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz III, hal.356-359; lihat pula ‘Allamah Syaikh Taqiyyudin Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, bab Qaidah al-Dlarar).

Tetangga yang baik adalah tetangga yang tidak pernah mengganggu atau menimpakan bahaya kepada tetangganya. Ia rela barangnya dirampas atau diambil demi keselamatan tetangganya. Ia juga harus merelakan sebagian pokok tanamannya dipangkas tetangganya, jika sekiranya menggangu.

Cara Memuliakan Tetangga

Demikian penjelasan mengenai cara memuliakan tetangga, yaitu tidak melarang tetangga menancapkan kayu di temboknya. Silahkan kunjungi pula tulisan mengenai cara memuliakan tetangga lainnya:

1. Memperbanyak kuah Bila Memasak: Gemar Memberi Kepada Tetangga
2. Tidak Melarang Tetangga yang Hendak Menancapkan Kayu di Temboknya.
3. Tidak Menggunjing dan Memfitnah Tetangga
4. Tidak Menyebut – nyebut Pemberian
5. Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari
6. Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan
7. Rendah Hati dan Bermurah Hati Kepada Tetangga yang Miskin, Lemah, atau Yatim Piatu
8. Tidak Berlaku Dzalim Terhadap Tetangga.

Baca juga: Keutamaan Berkunjung

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah