Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk memuliakan tetangga. Salah satu caranya adalah dengan gemar menolong tetangga dalam kebaikan. Islam mendorong umatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan melarang kaum Muslim tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah:2).
Syaikh Ali al-Shabuni menafsirkan ayat ini sebagai berikut, “Maksudnya tolong menolonglah kalian dalam perbuatan-perbuatan baik dan meninggalkan kemungkaran serta tolong menolonglah kalian dalam perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.” (Syaikh Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafasir. Juz I/326).
Ayat di atas menjelaskan bahwasanya tolong menolong hanyalah dalam kebaikan dan taqwa. Ketentuan ini diperkuat oleh hadits-hadits shahih; di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW.:
Barangsiapa yang menyediakan bekal untuk orang yang berperang pada jalan Allah, maka berarti ia ikut berperang, dan barangsiapa yang tidak ikut berperang lalu menjaga baik-baik keluarga yang ditinggalkan orang yang berperang, berarti ia ikut perang (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya, kaum Muslim dilarang tolong menolong dalam hal kemungkaran, kemaksiatan, dan perbuatan-perbuatan yang semakin menjauhkan dirinya dari Allah SWT.. Al-Qur’an menegaskan masalah ini di beberapa tempat, di antaranya:
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan surat AI-Isra: 73-75, sebagai berikut, “Seandainya engkau (Muhammad) mengiyakan keinginan keinginan mereka (musyrik Quraisy), sungguh, mereka akan menjadikan kamu sebagai shahabat dan teman kepercayaan.” (Ali al-Shabuniy,Shafwat al-Tafasir, juz lI/171).
Ahli tafsir menyatakan; “Orang-orang musyrik berusaha dengan berbagai cara untuk memalingkan dakwah Rasulullah SAW. terhadap mereka dengan cara :’Di antara mereka ada yang menawarkan kepada Rasulullah SAW. agar mereka diperbolehkan menyembah sesembahan Muhammad dengan imbalan, Rasulullah mau meninggalkan pencelaan terhadap sesembahan – sesembahan mereka, serta adat istiadat nenek moyang mereka. Ada juga di antara mereka yang menawarkan kepada Rasulullah SAW. agar tempat tinggal mereka dijadikan sebagai tempat suci sebagaimana Baitullah yang telah disucikan Allah SWT.. Selain itu, para pembesar Quraisy juga pernah meminta kepada Rasulullah SAW. orang faqir. Namun, Allah SWT. menjaga Rasulullah SAW. dari keburukan – keburukan mereka. Selain itu, Allah SWT. juga mengabarkan kepada Beliau, bahwa Allah SWT. tak seorangpun ciptaannya yang bisa menjadi penolongnya.
Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwasanya seorang Muslim dilarang condong kepada kemungkaran dan kemaksiatan. Ia diperintahkan teguh dan istiqamah dalam memegang kebenaran, meskipun dengan sikapnya itu ia menanggung berbagai macam ujian dan cobaan.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #4: Tidak Menyebut – Nyebut Pemberian
Gemar menolong dan membantu tetangga merupakan sifat terpuji dan mulia. Sifat suka menolong orang lain, hanya lahir dari sifat itsar (altruis), yakni lebih mengutamakan kepentingan saudaranya di atas kepentingan dirinya sendiri. Sifat itsar (altruis) disebutkan di dalam Al-Qur’an:
Selain meringankan beban hidup keluarga dan tetangga, tolong menolong antar tetangga akan menambah erat hubungan pertetanggaan. Erat dan harmonisnya hubungan pertetanggaan menciptakan kehidupan masyarakat yang tenang dan tentram.
Seseorang yang memiliki kelebihan harta, bisa menolong tetangganya dengan cara menyedekahkan hartanya. Sedangkan yang memiliki kemampuan tenaga dan pikiran, bisa membantu tetangganya dengan cara menyumbangkan tenaga dan pikiran.
Seorang Mukmin tidak boleh berfikir, ia mampu hidup sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Sehebat dan sekuat apapun seseorang, ia pasti membutuhkan orang lain. Seorang Muslim harus menyadari kelemahan dan keterbatasan dirinya. Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan tetangganya, serta berusaha semaksimal mungkin membantu kesulitan mereka.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga
Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk memuliakan tetangga. Salah satu caranya adalah dengan gemar menolong tetangga dalam kebaikan. Islam mendorong umatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan melarang kaum Muslim tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah:2).
Syaikh Ali al-Shabuni menafsirkan ayat ini sebagai berikut, “Maksudnya tolong menolonglah kalian dalam perbuatan-perbuatan baik dan meninggalkan kemungkaran serta tolong menolonglah kalian dalam perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.” (Syaikh Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafasir. Juz I/326).
Ayat di atas menjelaskan bahwasanya tolong menolong hanyalah dalam kebaikan dan taqwa. Ketentuan ini diperkuat oleh hadits-hadits shahih; di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW.:
Barangsiapa yang menyediakan bekal untuk orang yang berperang pada jalan Allah, maka berarti ia ikut berperang, dan barangsiapa yang tidak ikut berperang lalu menjaga baik-baik keluarga yang ditinggalkan orang yang berperang, berarti ia ikut perang (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Sebaliknya, kaum Muslim dilarang tolong menolong dalam hal kemungkaran, kemaksiatan, dan perbuatan-perbuatan yang semakin menjauhkan dirinya dari Allah SWT.. Al-Qur’an menegaskan masalah ini di beberapa tempat, di antaranya:
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan surat AI-Isra: 73-75, sebagai berikut, “Seandainya engkau (Muhammad) mengiyakan keinginan keinginan mereka (musyrik Quraisy), sungguh, mereka akan menjadikan kamu sebagai shahabat dan teman kepercayaan.” (Ali al-Shabuniy,Shafwat al-Tafasir, juz lI/171).
Ahli tafsir menyatakan; “Orang-orang musyrik berusaha dengan berbagai cara untuk memalingkan dakwah Rasulullah SAW. terhadap mereka dengan cara :’Di antara mereka ada yang menawarkan kepada Rasulullah SAW. agar mereka diperbolehkan menyembah sesembahan Muhammad dengan imbalan, Rasulullah mau meninggalkan pencelaan terhadap sesembahan – sesembahan mereka, serta adat istiadat nenek moyang mereka. Ada juga di antara mereka yang menawarkan kepada Rasulullah SAW. agar tempat tinggal mereka dijadikan sebagai tempat suci sebagaimana Baitullah yang telah disucikan Allah SWT.. Selain itu, para pembesar Quraisy juga pernah meminta kepada Rasulullah SAW. orang faqir. Namun, Allah SWT. menjaga Rasulullah SAW. dari keburukan – keburukan mereka. Selain itu, Allah SWT. juga mengabarkan kepada Beliau, bahwa Allah SWT. tak seorangpun ciptaannya yang bisa menjadi penolongnya.
Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwasanya seorang Muslim dilarang condong kepada kemungkaran dan kemaksiatan. Ia diperintahkan teguh dan istiqamah dalam memegang kebenaran, meskipun dengan sikapnya itu ia menanggung berbagai macam ujian dan cobaan.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga #4: Tidak Menyebut – Nyebut Pemberian
Gemar menolong dan membantu tetangga merupakan sifat terpuji dan mulia. Sifat suka menolong orang lain, hanya lahir dari sifat itsar (altruis), yakni lebih mengutamakan kepentingan saudaranya di atas kepentingan dirinya sendiri. Sifat itsar (altruis) disebutkan di dalam Al-Qur’an:
Selain meringankan beban hidup keluarga dan tetangga, tolong menolong antar tetangga akan menambah erat hubungan pertetanggaan. Erat dan harmonisnya hubungan pertetanggaan menciptakan kehidupan masyarakat yang tenang dan tentram.
Seseorang yang memiliki kelebihan harta, bisa menolong tetangganya dengan cara menyedekahkan hartanya. Sedangkan yang memiliki kemampuan tenaga dan pikiran, bisa membantu tetangganya dengan cara menyumbangkan tenaga dan pikiran.
Seorang Mukmin tidak boleh berfikir, ia mampu hidup sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Sehebat dan sekuat apapun seseorang, ia pasti membutuhkan orang lain. Seorang Muslim harus menyadari kelemahan dan keterbatasan dirinya. Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan tetangganya, serta berusaha semaksimal mungkin membantu kesulitan mereka.
Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga