logo Sharia Green Land panjang 2
November 23, 2019

Cara Memuliakan Tetangga #5: Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari

Tetangga adalah orang yang paling dekat dengan kita. Mereka adalah orang – orang yang bergaul dan berhubungan dengan kita setiap hari. Sudah sewajarnya jika kita membina dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Hanya saja, seseorang bisa saja berselisih dengan tetangganya dalam urusan – urusan tertentu. Perselisihan dengan tetangga harus segera diselesaikan, agar hubungan pertetanggan tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, seorang Muslim dilarang mendiamkan tetangganya atau saudaranya lebih dari tiga hari.

Para ‘ulama menetapkan bahwa mendiamkan seorang Muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan syar’iy.

Hadits Tentang Tetangga

Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Janganlah kamu sekalian saling putus memutuskan tali persaudaraan, janganlah kamu sekalian saling belakang membelakangi, jangan kamu sekalian saling benci membenci dan janganlah kamu saling hasud menghasud. Jadilah kamu sekalian sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

# Tidak Boleh Mendiamkan Tetangga Lebih Dari 3 Hari

Dari Ayyub ra bahwasannya, Rasulullah SAW. bersabda:

Seorang Muslim tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, dimana bila keduanya bertemu, masing – masing saling membuang mukanya. Orang yang paling baik diantara keduanya adalah orang yang lebih dahulu mengucapkan salam (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, akan ditangguhkan oleh Allah SWT. ampunan baginya, sampai ia berdamai dengan saudaranya. Imam Muslim menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

Amal – amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni dosa setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman, “Tunggulah dua orang ini sampai keduanya berdamai kembali, tunggulah dua orang ini hingga mereka berdua berdamai.” (HR. Imam Muslim)

Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan, bahwasannya Nabi SAW. berkata:

hadits tentang tetangga

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dinyatakan, bahwa siapa saja yang memutuskan hubungan dengan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti telah menumpahkan darah saudaranya. Abu Khirasy bin Abu Hadrad al-Aslamiy menuturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, berarti ia seperti telah menumpahkan darahnya (HR. Imam Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, maka seorang muslim dilarang untuk mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari,

Ucapkan Salam Kepada Tetangga

Tatkala tetangga mendiamkan atau memutuskan hubungan dengan kita lebih dari tiga hari, kita mesti mendatangi dan mengucapkan salam kepadanya. Sebaliknya, jika kita didatangi tetangga, seraya mengucapkan salam, maka kita harus menjawab salamnya. Hal semacam ini lebih baik dan sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:

Seorang Muslim tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya Mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang diantara keduanya menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain itu mau mengucapkan salamnya, maka keduanya telah sama – sama mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika yang lain itu tidak mau membalas salamnya, maka ia telah memborong dosa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan sedang memutuskan hubungan dengannya (HR. Imam Abu Dawud)

Saling Menasehati Dalam Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran

Seorang Muslim diperintahkan untuk terus menasehati tetangganya dalam kebaikan dan takwa, dan mencegah mereka dari kemungkaran. Ia tidak boleh condong sedikit pun dengan kemungkaran, atau toleran dengan seseorang yang melakukan kemaksiatan. Sekiranya ia khawatir terimbas pengaruh atau tertimpa bahaya dari tetangganya, ia diperbolehkan menjaga jarak dan memutuskan hubungan dengan mereka. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.:

Ketika Bani Israil terjatuh dalam kemaksiatan, pendeta – pendeta mereka melarangnya, namun Bani Israil tidak menggubrisnya, dan para ‘ulama tidak mencegahnya lagi, bahkan para pendeta itu malah duduk bersama di majelis mereka. -Yazid berkata dan menduganya berkata- di kedai – kedai mereka, makan dan minum bersama mereka, kemudian Allah menutupi hati mereka satu dengan yang lain, dan melaknat mereka dengan lisan Dawud as dan ‘Isa bin Maryam as – “yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas” (al-Maidah:78)-. Kemudian Rasulullah SAW. berbaring dan duduk dan berkata, “Tidak, Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sampai mereka kembali ke jalan yang haq.

Pendeta Bani Israil Tidak Mencegah Umatnya dari kemaksiatan

Ini menurut riwayat Imam Ahmad. Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Sesungguhnya awal yang menyebabkan kehancuran Bani Israil adalah laki – laki mendatangi laki – laki yang lain dan berkata, “Wahai kaumku, bertaqwalah kalian kepada Allah! Hentikanlah perbuatan kalian. Sesungguhnya hal itu tidak dihalalkan bagi Anda! Kemudian ia mendatangi laki – laki (yang berma’shiyyat itu) esok harinya, dan ia tidak melarangnya (dari berbuat dosa), bahkan ia makan, minum dan duduk bersama mereka. Dan ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menutup hati mereka satu dengan yang lain. Kemudian Beliau SAW. bersabda, “telah dilaknat orang – orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa bin Maryam as (al-Maidah:78), sampai pada perkataan Beliau “mereka adalah orang – orang fasiq”.

Kemudian Beliau SAW. bersabda, “sekali – kali tidak. Demi Allah sungguh kalian telah diperintahkan untuk mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar, dan mengambil di atas tangan – tangan para pendzalim dan mengembalikan mereka ke jalan haq, dan menahan mereka dalam kebenaran”. (HR. Imam Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra).

Sedangkan riwayat dari Imam Ibnu Abi Haatim dituturkan dengan lafadz:

Sesungguhnya laki – laki dari Bani Israil, jika mereka melihat saudaranya jatuh dalam dosa, ia melarangnya, namun esoknya ia tidak mencegah apa yang ia lihat (dari kemungkinan itu), bahkan makan bersama mereka, bergaul, dan berserikat dengan mereka (HR. Imam Ibnu Abi Hatim dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra).

Riwayat – riwayat di atas, selain menunjukkan wajibnya melakukan amar ma’ruf nahi munkar terus menerus, juga menjadi dalil bolehnya mendiamkan sesorang yang melakukan kemaksiatan. Bahkan apabila kita khawatir terpengaruh dengan ahli munkar, maka lebih baik kita mendiamkan mereka, sambil terus menasehati dan mengajak mereka untuk kembali ke jalan kebenaran. Namun ketika sudah menyangkut hubungan bertetangga sesama muslim, kita dilarang mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari.

Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
November 23, 2019

Cara Memuliakan Tetangga #5: Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari

Tetangga adalah orang yang paling dekat dengan kita. Mereka adalah orang – orang yang bergaul dan berhubungan dengan kita setiap hari. Sudah sewajarnya jika kita membina dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Hanya saja, seseorang bisa saja berselisih dengan tetangganya dalam urusan – urusan tertentu. Perselisihan dengan tetangga harus segera diselesaikan, agar hubungan pertetanggan tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, seorang Muslim dilarang mendiamkan tetangganya atau saudaranya lebih dari tiga hari.

Para ‘ulama menetapkan bahwa mendiamkan seorang Muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan syar’iy.

Hadits Tentang Tetangga

Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Janganlah kamu sekalian saling putus memutuskan tali persaudaraan, janganlah kamu sekalian saling belakang membelakangi, jangan kamu sekalian saling benci membenci dan janganlah kamu saling hasud menghasud. Jadilah kamu sekalian sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

# Tidak Boleh Mendiamkan Tetangga Lebih Dari 3 Hari

Dari Ayyub ra bahwasannya, Rasulullah SAW. bersabda:

Seorang Muslim tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, dimana bila keduanya bertemu, masing – masing saling membuang mukanya. Orang yang paling baik diantara keduanya adalah orang yang lebih dahulu mengucapkan salam (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, akan ditangguhkan oleh Allah SWT. ampunan baginya, sampai ia berdamai dengan saudaranya. Imam Muslim menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

Amal – amal perbuatan itu dihadapkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni dosa setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seorang yang berselisih dengan saudaranya, dimana Allah berfirman, “Tunggulah dua orang ini sampai keduanya berdamai kembali, tunggulah dua orang ini hingga mereka berdua berdamai.” (HR. Imam Muslim)

Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan, bahwasannya Nabi SAW. berkata:

hadits tentang tetangga

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dinyatakan, bahwa siapa saja yang memutuskan hubungan dengan saudaranya selama satu tahun, maka ia seperti telah menumpahkan darah saudaranya. Abu Khirasy bin Abu Hadrad al-Aslamiy menuturkan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa mendiamkan saudaranya selama satu tahun, berarti ia seperti telah menumpahkan darahnya (HR. Imam Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, maka seorang muslim dilarang untuk mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari,

Ucapkan Salam Kepada Tetangga

Tatkala tetangga mendiamkan atau memutuskan hubungan dengan kita lebih dari tiga hari, kita mesti mendatangi dan mengucapkan salam kepadanya. Sebaliknya, jika kita didatangi tetangga, seraya mengucapkan salam, maka kita harus menjawab salamnya. Hal semacam ini lebih baik dan sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:

Seorang Muslim tidak dihalalkan untuk mendiamkan saudaranya Mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lebih dari tiga hari, maka hendaklah salah seorang diantara keduanya menemui dan mengucapkan salam kepada yang lain. Apabila yang lain itu mau mengucapkan salamnya, maka keduanya telah sama – sama mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika yang lain itu tidak mau membalas salamnya, maka ia telah memborong dosa dan orang yang mengucapkan salam itu tidak bisa dikatakan sedang memutuskan hubungan dengannya (HR. Imam Abu Dawud)

Saling Menasehati Dalam Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran

Seorang Muslim diperintahkan untuk terus menasehati tetangganya dalam kebaikan dan takwa, dan mencegah mereka dari kemungkaran. Ia tidak boleh condong sedikit pun dengan kemungkaran, atau toleran dengan seseorang yang melakukan kemaksiatan. Sekiranya ia khawatir terimbas pengaruh atau tertimpa bahaya dari tetangganya, ia diperbolehkan menjaga jarak dan memutuskan hubungan dengan mereka. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.:

Ketika Bani Israil terjatuh dalam kemaksiatan, pendeta – pendeta mereka melarangnya, namun Bani Israil tidak menggubrisnya, dan para ‘ulama tidak mencegahnya lagi, bahkan para pendeta itu malah duduk bersama di majelis mereka. -Yazid berkata dan menduganya berkata- di kedai – kedai mereka, makan dan minum bersama mereka, kemudian Allah menutupi hati mereka satu dengan yang lain, dan melaknat mereka dengan lisan Dawud as dan ‘Isa bin Maryam as – “yang demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas” (al-Maidah:78)-. Kemudian Rasulullah SAW. berbaring dan duduk dan berkata, “Tidak, Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sampai mereka kembali ke jalan yang haq.

Pendeta Bani Israil Tidak Mencegah Umatnya dari kemaksiatan

Ini menurut riwayat Imam Ahmad. Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Sesungguhnya awal yang menyebabkan kehancuran Bani Israil adalah laki – laki mendatangi laki – laki yang lain dan berkata, “Wahai kaumku, bertaqwalah kalian kepada Allah! Hentikanlah perbuatan kalian. Sesungguhnya hal itu tidak dihalalkan bagi Anda! Kemudian ia mendatangi laki – laki (yang berma’shiyyat itu) esok harinya, dan ia tidak melarangnya (dari berbuat dosa), bahkan ia makan, minum dan duduk bersama mereka. Dan ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menutup hati mereka satu dengan yang lain. Kemudian Beliau SAW. bersabda, “telah dilaknat orang – orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa bin Maryam as (al-Maidah:78), sampai pada perkataan Beliau “mereka adalah orang – orang fasiq”.

Kemudian Beliau SAW. bersabda, “sekali – kali tidak. Demi Allah sungguh kalian telah diperintahkan untuk mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar, dan mengambil di atas tangan – tangan para pendzalim dan mengembalikan mereka ke jalan haq, dan menahan mereka dalam kebenaran”. (HR. Imam Abu Dawud dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra).

Sedangkan riwayat dari Imam Ibnu Abi Haatim dituturkan dengan lafadz:

Sesungguhnya laki – laki dari Bani Israil, jika mereka melihat saudaranya jatuh dalam dosa, ia melarangnya, namun esoknya ia tidak mencegah apa yang ia lihat (dari kemungkinan itu), bahkan makan bersama mereka, bergaul, dan berserikat dengan mereka (HR. Imam Ibnu Abi Hatim dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra).

Riwayat – riwayat di atas, selain menunjukkan wajibnya melakukan amar ma’ruf nahi munkar terus menerus, juga menjadi dalil bolehnya mendiamkan sesorang yang melakukan kemaksiatan. Bahkan apabila kita khawatir terpengaruh dengan ahli munkar, maka lebih baik kita mendiamkan mereka, sambil terus menasehati dan mengajak mereka untuk kembali ke jalan kebenaran. Namun ketika sudah menyangkut hubungan bertetangga sesama muslim, kita dilarang mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari.

Baca juga: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah