logo Sharia Green Land panjang 2
Desember 3, 2019

Fiqih Bertetangga : Adab Menerima Tamu

Jika seseorang kedatangan tamu, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh, hendaknya ia mengijinkan masuk ke dalam rumah. (Dengan menerapkan adab menerima tamu yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. tentunya) Sekiranya dirinya tidak berkenan, ia bisa meminta tamunya untuk datang di lain waktu dengan cara yang baik, tidak terkesan menghinakan atau merendahkan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Ibnu ‘Umar berkata:

hadits tentang menerima tamu

Hadits ini berisi celaan terhadap siapa saja yang enggan membukakan pintu untuk tetangganya, serta tidak mau bersedekah kepada tetangganya. 

Seorang Muslim wajib memuliakan dan menghormati tamu, menunaikan hak-haknya, dan memberikan pelayanan terbaik bagi tamunya. Dalam banyak hadits dituturkan, bahwa seorang Muslim wajib memuliakan, menghormati, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi tamunya.

Abu Hurairah ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: 

hadits tentang menerima tamu

Abu Syuraih al Adawiy berkata:

hadits tentang menerima tamu

Masih banyak riwayat – riwayat lain yang menuturkan tentang kewajiban untuk memuliakan dan menghormati tamu.

Adab Menerima Tamu

Adapun adab -adab dan ketentuan – ketentuan melayani tamu dapat diringkas sebagai berikut.

1. Mendengarkan dan Menjawab Salam Dengan Muka yang Ceria

Adab menerima tamu yang pertama adalah mendengarkan dan menjawab salam. Jika tamu mengucapkan salam, tuan rumah hendaknya membalas salam, dan segera menyongsong sang tamu di depan rumahnya. Apabila, ia berkenan memberikan ijin karena alasan – alasan tertentu, hendaknya ia menyampaikan permintaan maaf dan meminta tamunya untuk datang di waktu yang lain.

Saya pernah menemui ‘Abdullah ibn Umar di suatu majelis, dan ia berkata, “Jika engkau diberi salam, maka dengarkanlah karena itu adalah ucapan sambutan dari Allah SWT. yang membawa berkah dan kebaikan.” (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad)

Abu Hurairah berkata:

hadits tentang menerima tamu

Termasuk akhlak terpuji, jika seseorang diberi, ia membalasnya dengan ucapan salam yang lebih baik. Salim, budaknya Abdullah bin ‘Amru berkata:

Ibnu ‘Amru jika diberi salam dia menjawabnya dan menambahnya. Pernah dia diketemui ketika dia sedang duduk, lalu kukatakan, “Assalamu’alaikum.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah.” Lalu pada saat yang lain kutemui dia dan kukatakan, “Assalamu’alaikum warahmatullah.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh.” Lalu ia aku temui pada saat yang lain, dan kukatakan, “Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh wa thayyibun shalawatuh.” (HR. Imam Bukhari).

# Orang yang Enggan Membalas Salam Termasuk Perbuatan Tercela

Sebaliknya, orang yang enggan membalas ucapan salam dari saudaranya digolongkan dalam barisan orang – orang bakhil dan berakhlaq rendah.

Abu Hurairah berkata:

Orang yang paling bakhil adalah orang yang pelit memberi salam. Sedangkan orang yang tertipu adalah orang yang tidak mau menjawab salam. Jika antara kamu dan temanmu terpisah oleh suatu pohon, jika engkau mampu memberinya salam terlebih dahulu, maka lakukanlah (HR. Imam Bukhari).

‘Abdullah bin Shamit berkata:

Saya pernah berkata kepada Abu Dzar, “Saya pernah lewat di depan ‘Abdurrahman bin Umm Hakam, lalu dia kuberi salam, tetapi dia tida membalasnya. Lantas, aku katakan kepadanya, “Wahai saudaraku, apa ruginya hal itu bagimu, engkau dijawab oleh yang lebhi baik darimu, malaikat di sebelah kananmu.” (HR. Imam Bukhari).

Abdullah bin Mas’ud berkata:

Salam adalah salah satu dari Asma Allah, Allah SWT. meletakkan salam di muka bumi, maka sebarkanlah ia diantara kalian. Sesungguhnya, seorang laki – laki jika memberi salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawabnya maka mereka mendapatkan fadilah satu derajat, karena dia menyebut mereka dengan salam. Jika dia tidak dijawab, maka akan dijawab oleh yang lebih baik daripada mereka (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad).

Dari Al-Hasan dituturkan bahwasannya ia berkata:

Memberi salam adalah sunnah, sedangkan menjawabnya adalah fardlu (wajib) (HR. Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Munfrad).

‘Abdullah bin ‘Amr ibn al-’Ash berkata:

Orang yang suka berbohong adalah orang yang suka berbohong dengan sumpahnya dan orang yang bakhil adalah orang yang bakhil dari memberi salam, sedangkan orang uang suka mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya (HR. Imam Bukhari).

Dari seluruh riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa menjawab salam hukumnya fardlu, dan salam tamu harus dijawab. Tetapi, setelah menjawab salam tamunya, bukan berarti ia harus mempersilahkan tamunya masuk ke dalam rumah. Tuan rumah boleh mempersilahkan tamunya masuk atau meminta tamunya untuk kembali pulang.

2. Berjabat Tangan

Adab menerima tamu yang kedua adalah berjabat tangan dengan tamu. Disunnahkan bagi orang – orang yang bertemu atau bertamu untuk saling berjabat tangan. Al-Barra’ ra meriwayatkan suatu hadits yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Tidaklah dua orang Islam bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa kedua orang itu diampuni seeblum keduanya berpisah (HR. Imam Abu Dawud).

Dari Anas ra dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. pernah ditanya oleh seseorang:

hadits tentang menerima tamu

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Qatadah yang menyatakan, bahwa ia berkata:

hadits tentang menerima tamu

3. Menyambut Kedatangan Tamu dengan Hangat

Adab menerima tamu yang ketiga adalah menyambut kedatangan tamu dengan hangat Bila tuan rumah melihat kehadiran tamunya, ia disunnahkan menyambutnya dengan hangat (tersenyum), menciumnya ataupun memeluknya.

Baca juga: Fiqih Bertetangga: Hutang Piutang Dengan Tetangga

Dari ‘Aisyah ra diriwayatkan, bahwasannya, ia berkata:

Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan Rasulullah SAW. sedang berada di rumahku (‘Aisyah), kemudian ia datang dan mengetuk pintu. Lantas, Nabi SAW. bangkit dalam keadaan telanjang (maksudnya bagian atas pusatnya tidak tertutup kain, karena selendang beliau terjatuh) yang mana kain selendang Belaiu terjatuh, demi Allah, aku (‘Aisyah) tidak pernah melihat beliau SAW. telanjang sebelum dan sesudahnya. Lalu, beliau memeluk dan menciumnya (Zaid bin Haritsah ra) (HR. Imam Tirmidziy).

Jarir bin ‘Abdillah berkata:

Tidak pernah melihat Rasulullah SAW. melarangku masuk ke dalam rumahnya (ketika Beliau SAW. ada di rumah) sejak aku masuk Islam, dan tidaklah Beliau SAW. melihatku kecuali dia selalu tersenyum (HR. Imam Bukhari).

Dari ‘Aisyah ra. dituturkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Tatkala Jabir bin Abdullah mendengar sebuah hadits berasal dari salah seorang shahabat Rasulullah SAW., ia berkata:

hadits tentang menerima tamu

Hendaknya seseorang tidak meremehkan suatu kebaikan, meskipun hanya dengan memberi senyuman dan sambutan yang hangat. Dari Abu Dzarr ra dikisahkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda kepadanya:

hadits tentang menerima tamu

4. Menjamu Tamu

Adab menerima tamu yang keempat adalah menjamu tamu dengan baik, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah SAW. dalam suatu haditsnya:

hadits tentang menerima tamu

# Menjamu Tamu Selama Tiga Hari

Melayani dan menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah shadaqah. Tuan rumah harus melayani dan menjamu tamunya selama tiga hari. Jika tamunya menginap lebih dari tiga hari, maka disunnahkan untuk tetap melayani dan menjamunya, dan apa yang diberikan kepada tamunya terhitung sebagai sedekah. Dalam Hadits shahih dituturkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya, jamuannya satu hari satu malam, dan melayani tamu itu tiga hari,d an setelah itu adalah sedekah. Tidak halal bagi tamu menginap hingga ia menyulitkan (tuan rumah) (HR. Imam Bukhari dari Syuraih al-Ka’biy).

Di dalam riwayat lain disebutkan:

Jamuan itu selama tiga hari, dan jamuan setelah itu adalah sedekah (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad, dari Abu Hurairah ra).

Jika seorang tamu tidak mendapatkan jamuan apa – apa, maka berdasarkan sebuah hadits shahih, ia boleh mengambil haknya kepada tuan rumah secukupnya saja. Imam Bukhari mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Uqbah bin Amir, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

hadits tentang menerima tamu

hadits tentang menerima tamu

Dalam riwayat Muslim dinyatakan, “Seorang Muslim tidak boleh tinggal di tempat saudaranya sampai menyebabkan saudaranya itu berdosa.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia sampai menyebabkan saudaranya itu berdosa?” Beliau bersabda, “ia tingga di tempat saudaranya, sedangkan saudaranya tidak mempunyai hidangan yang bisa disuguhkan.”

Hendaknya tuan rumah menyiapkan kamar khusus untuk tamu. Ini ditujukan agar tamu bisa menikmati privasinya tanpa harus mengganggu keluarga tuan rumah. Disamping itu, adanya kamar khusus bagi tamu yang terpisah dari ruang keluarga, akan menjaga pandangan anggota keluarga dan tamu. Jika tamu hendak istirahat alangkah baiknya, tuan rumah menyediakan makanan kecil, ataupun minuman ringan bagi tamu di kamar tamu.

Sahl bin Sa’ad berkata:

Abu Usaid al-Sa’diy mengundang Rasulullah SAW. dalam pesta pernikahannya, dimana calon isterinya adalah para pembantu para shahabat, padahal saat itu dia adalah pengantinnya sendiri. Wanita itu lalu berkata, “Apakah kalian tahu, apa yang diberikannya pada Rasulullah SAW.?” Dia memberi Beliau di malam hari dengan buah korma dalam cawan kecil.” (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad).

5. Memuliakan Hak Tamu Selagi Mampu

Adab menerima tamu yang kelima adalah memuliakan hak tamu. Jika seorang tamu datang ke rumahnya karena ada keperluan tertentu, misalnya perlu bantuan finansial, meminta fatwa atau nasehat, dan sebagainya, hendaknya tuan rumah berusaha keras untuk memenuhinya.

Lebih – lebih lagi, jika tamu tersebut adlah musafir, atau ibnu sabil yang membutuhkan tempat untuk bermalam. Musafir yang tidak mendapatkan tempat bermalam, kemudian ia berada di halaman rumah seseorang, maka pemilik halaman itu wajib menolongnya dan mengijinkan musafir tersebut untuk bermalam di rumahnya.

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Miqdam Ubay bin Abu Karimah al-Syami, bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Sesorang yang dimintai saudara muslimnya untuk memenuhi hajatnya, maka orang tersebut wajib menunaikan hajat saudaranya tanpa ada alasan yang jelas dan syar’iy, maka ia  berdosa di sisi Allah SWT.

Abu Hurairah ra, berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Para ‘ulama salaf hampir – hampir tidak pernah menolak jika dimintai bantuan oleh kamum Muslim yang lain. Mereka berusaha dengan keras membantu meringankan beban penderitaan orang lain, serta memenuhi hajat kehidupan mereka.

Seandainya sesorang hendak berhutang, sedangkan dirinya tidak memiliki uang yang cukup, ia tidak hanya tinggal diam saja. Ia turut membantu dengan cara menghubungkannya dengan saudara Muslim lain yang memiliki finansial yang berlebih. Ia tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, saya tidak punya uang.

Sayangnya, sejak ideologi kapitalisme diterapkan di tengah – tengah kaum Muslim, banyak tradisi Islam yang tersningkirkan dari kehidupan. Hedonisme, individualisme, kensumerisme, permisivisme dan sebagainya telah menjauhkan kaum Muslim dari ajaran – ajaran Islam yang mulia. Mereka disibukkan dengan urusannya masing – masing dan seakan – akan menutup mata atas penderitaan kaum Muslim yang lain. Akibatnya, sendi – sendi ta’awuniyyah menjadi ringkih dan rapuh.

Kehidupan bertetangga, bermasyarakat dan berkeluarga tidak lagi nyaman. Yang tersisa hanyalah perasaan yang kering dan kososng, jauh dari nilai – nilai keutamaan. Akhirnya, kehidupan masyarakat tergelincir dalam jurang kehinaan dan kehancuran. Semua ini disebabkan karena, kaum Muslim tidak memperhatikan lagi tuntunan Islam, akan tetapi malah melarikan diri pada pranata sekuler yang sejatinya justri telah memerosokan mereka ke dalam lembah kenistaan kehinaan.

Baca juga: Inilah 4 Akibat Ghibah Bagi Kehidupan Bertetangga

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Desember 3, 2019

Fiqih Bertetangga : Adab Menerima Tamu

Jika seseorang kedatangan tamu, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh, hendaknya ia mengijinkan masuk ke dalam rumah. (Dengan menerapkan adab menerima tamu yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. tentunya) Sekiranya dirinya tidak berkenan, ia bisa meminta tamunya untuk datang di lain waktu dengan cara yang baik, tidak terkesan menghinakan atau merendahkan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Ibnu ‘Umar berkata:

hadits tentang menerima tamu

Hadits ini berisi celaan terhadap siapa saja yang enggan membukakan pintu untuk tetangganya, serta tidak mau bersedekah kepada tetangganya. 

Seorang Muslim wajib memuliakan dan menghormati tamu, menunaikan hak-haknya, dan memberikan pelayanan terbaik bagi tamunya. Dalam banyak hadits dituturkan, bahwa seorang Muslim wajib memuliakan, menghormati, dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi tamunya.

Abu Hurairah ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: 

hadits tentang menerima tamu

Abu Syuraih al Adawiy berkata:

hadits tentang menerima tamu

Masih banyak riwayat – riwayat lain yang menuturkan tentang kewajiban untuk memuliakan dan menghormati tamu.

Adab Menerima Tamu

Adapun adab -adab dan ketentuan – ketentuan melayani tamu dapat diringkas sebagai berikut.

1. Mendengarkan dan Menjawab Salam Dengan Muka yang Ceria

Adab menerima tamu yang pertama adalah mendengarkan dan menjawab salam. Jika tamu mengucapkan salam, tuan rumah hendaknya membalas salam, dan segera menyongsong sang tamu di depan rumahnya. Apabila, ia berkenan memberikan ijin karena alasan – alasan tertentu, hendaknya ia menyampaikan permintaan maaf dan meminta tamunya untuk datang di waktu yang lain.

Saya pernah menemui ‘Abdullah ibn Umar di suatu majelis, dan ia berkata, “Jika engkau diberi salam, maka dengarkanlah karena itu adalah ucapan sambutan dari Allah SWT. yang membawa berkah dan kebaikan.” (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad)

Abu Hurairah berkata:

hadits tentang menerima tamu

Termasuk akhlak terpuji, jika seseorang diberi, ia membalasnya dengan ucapan salam yang lebih baik. Salim, budaknya Abdullah bin ‘Amru berkata:

Ibnu ‘Amru jika diberi salam dia menjawabnya dan menambahnya. Pernah dia diketemui ketika dia sedang duduk, lalu kukatakan, “Assalamu’alaikum.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah.” Lalu pada saat yang lain kutemui dia dan kukatakan, “Assalamu’alaikum warahmatullah.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh.” Lalu ia aku temui pada saat yang lain, dan kukatakan, “Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.” Dia menjawab, “Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh wa thayyibun shalawatuh.” (HR. Imam Bukhari).

# Orang yang Enggan Membalas Salam Termasuk Perbuatan Tercela

Sebaliknya, orang yang enggan membalas ucapan salam dari saudaranya digolongkan dalam barisan orang – orang bakhil dan berakhlaq rendah.

Abu Hurairah berkata:

Orang yang paling bakhil adalah orang yang pelit memberi salam. Sedangkan orang yang tertipu adalah orang yang tidak mau menjawab salam. Jika antara kamu dan temanmu terpisah oleh suatu pohon, jika engkau mampu memberinya salam terlebih dahulu, maka lakukanlah (HR. Imam Bukhari).

‘Abdullah bin Shamit berkata:

Saya pernah berkata kepada Abu Dzar, “Saya pernah lewat di depan ‘Abdurrahman bin Umm Hakam, lalu dia kuberi salam, tetapi dia tida membalasnya. Lantas, aku katakan kepadanya, “Wahai saudaraku, apa ruginya hal itu bagimu, engkau dijawab oleh yang lebhi baik darimu, malaikat di sebelah kananmu.” (HR. Imam Bukhari).

Abdullah bin Mas’ud berkata:

Salam adalah salah satu dari Asma Allah, Allah SWT. meletakkan salam di muka bumi, maka sebarkanlah ia diantara kalian. Sesungguhnya, seorang laki – laki jika memberi salam kepada suatu kaum, lalu mereka menjawabnya maka mereka mendapatkan fadilah satu derajat, karena dia menyebut mereka dengan salam. Jika dia tidak dijawab, maka akan dijawab oleh yang lebih baik daripada mereka (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad).

Dari Al-Hasan dituturkan bahwasannya ia berkata:

Memberi salam adalah sunnah, sedangkan menjawabnya adalah fardlu (wajib) (HR. Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Munfrad).

‘Abdullah bin ‘Amr ibn al-’Ash berkata:

Orang yang suka berbohong adalah orang yang suka berbohong dengan sumpahnya dan orang yang bakhil adalah orang yang bakhil dari memberi salam, sedangkan orang uang suka mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya (HR. Imam Bukhari).

Dari seluruh riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa menjawab salam hukumnya fardlu, dan salam tamu harus dijawab. Tetapi, setelah menjawab salam tamunya, bukan berarti ia harus mempersilahkan tamunya masuk ke dalam rumah. Tuan rumah boleh mempersilahkan tamunya masuk atau meminta tamunya untuk kembali pulang.

2. Berjabat Tangan

Adab menerima tamu yang kedua adalah berjabat tangan dengan tamu. Disunnahkan bagi orang – orang yang bertemu atau bertamu untuk saling berjabat tangan. Al-Barra’ ra meriwayatkan suatu hadits yang menyatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Tidaklah dua orang Islam bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa kedua orang itu diampuni seeblum keduanya berpisah (HR. Imam Abu Dawud).

Dari Anas ra dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. pernah ditanya oleh seseorang:

hadits tentang menerima tamu

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Qatadah yang menyatakan, bahwa ia berkata:

hadits tentang menerima tamu

3. Menyambut Kedatangan Tamu dengan Hangat

Adab menerima tamu yang ketiga adalah menyambut kedatangan tamu dengan hangat Bila tuan rumah melihat kehadiran tamunya, ia disunnahkan menyambutnya dengan hangat (tersenyum), menciumnya ataupun memeluknya.

Baca juga: Fiqih Bertetangga: Hutang Piutang Dengan Tetangga

Dari ‘Aisyah ra diriwayatkan, bahwasannya, ia berkata:

Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan Rasulullah SAW. sedang berada di rumahku (‘Aisyah), kemudian ia datang dan mengetuk pintu. Lantas, Nabi SAW. bangkit dalam keadaan telanjang (maksudnya bagian atas pusatnya tidak tertutup kain, karena selendang beliau terjatuh) yang mana kain selendang Belaiu terjatuh, demi Allah, aku (‘Aisyah) tidak pernah melihat beliau SAW. telanjang sebelum dan sesudahnya. Lalu, beliau memeluk dan menciumnya (Zaid bin Haritsah ra) (HR. Imam Tirmidziy).

Jarir bin ‘Abdillah berkata:

Tidak pernah melihat Rasulullah SAW. melarangku masuk ke dalam rumahnya (ketika Beliau SAW. ada di rumah) sejak aku masuk Islam, dan tidaklah Beliau SAW. melihatku kecuali dia selalu tersenyum (HR. Imam Bukhari).

Dari ‘Aisyah ra. dituturkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Tatkala Jabir bin Abdullah mendengar sebuah hadits berasal dari salah seorang shahabat Rasulullah SAW., ia berkata:

hadits tentang menerima tamu

Hendaknya seseorang tidak meremehkan suatu kebaikan, meskipun hanya dengan memberi senyuman dan sambutan yang hangat. Dari Abu Dzarr ra dikisahkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda kepadanya:

hadits tentang menerima tamu

4. Menjamu Tamu

Adab menerima tamu yang keempat adalah menjamu tamu dengan baik, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah SAW. dalam suatu haditsnya:

hadits tentang menerima tamu

# Menjamu Tamu Selama Tiga Hari

Melayani dan menjamu tamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah shadaqah. Tuan rumah harus melayani dan menjamu tamunya selama tiga hari. Jika tamunya menginap lebih dari tiga hari, maka disunnahkan untuk tetap melayani dan menjamunya, dan apa yang diberikan kepada tamunya terhitung sebagai sedekah. Dalam Hadits shahih dituturkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya, jamuannya satu hari satu malam, dan melayani tamu itu tiga hari,d an setelah itu adalah sedekah. Tidak halal bagi tamu menginap hingga ia menyulitkan (tuan rumah) (HR. Imam Bukhari dari Syuraih al-Ka’biy).

Di dalam riwayat lain disebutkan:

Jamuan itu selama tiga hari, dan jamuan setelah itu adalah sedekah (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad, dari Abu Hurairah ra).

Jika seorang tamu tidak mendapatkan jamuan apa – apa, maka berdasarkan sebuah hadits shahih, ia boleh mengambil haknya kepada tuan rumah secukupnya saja. Imam Bukhari mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Uqbah bin Amir, bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

hadits tentang menerima tamu

hadits tentang menerima tamu

Dalam riwayat Muslim dinyatakan, “Seorang Muslim tidak boleh tinggal di tempat saudaranya sampai menyebabkan saudaranya itu berdosa.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia sampai menyebabkan saudaranya itu berdosa?” Beliau bersabda, “ia tingga di tempat saudaranya, sedangkan saudaranya tidak mempunyai hidangan yang bisa disuguhkan.”

Hendaknya tuan rumah menyiapkan kamar khusus untuk tamu. Ini ditujukan agar tamu bisa menikmati privasinya tanpa harus mengganggu keluarga tuan rumah. Disamping itu, adanya kamar khusus bagi tamu yang terpisah dari ruang keluarga, akan menjaga pandangan anggota keluarga dan tamu. Jika tamu hendak istirahat alangkah baiknya, tuan rumah menyediakan makanan kecil, ataupun minuman ringan bagi tamu di kamar tamu.

Sahl bin Sa’ad berkata:

Abu Usaid al-Sa’diy mengundang Rasulullah SAW. dalam pesta pernikahannya, dimana calon isterinya adalah para pembantu para shahabat, padahal saat itu dia adalah pengantinnya sendiri. Wanita itu lalu berkata, “Apakah kalian tahu, apa yang diberikannya pada Rasulullah SAW.?” Dia memberi Beliau di malam hari dengan buah korma dalam cawan kecil.” (HR. Imam Bukhari dalam al-Adab al-Munfrad).

5. Memuliakan Hak Tamu Selagi Mampu

Adab menerima tamu yang kelima adalah memuliakan hak tamu. Jika seorang tamu datang ke rumahnya karena ada keperluan tertentu, misalnya perlu bantuan finansial, meminta fatwa atau nasehat, dan sebagainya, hendaknya tuan rumah berusaha keras untuk memenuhinya.

Lebih – lebih lagi, jika tamu tersebut adlah musafir, atau ibnu sabil yang membutuhkan tempat untuk bermalam. Musafir yang tidak mendapatkan tempat bermalam, kemudian ia berada di halaman rumah seseorang, maka pemilik halaman itu wajib menolongnya dan mengijinkan musafir tersebut untuk bermalam di rumahnya.

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Miqdam Ubay bin Abu Karimah al-Syami, bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Sesorang yang dimintai saudara muslimnya untuk memenuhi hajatnya, maka orang tersebut wajib menunaikan hajat saudaranya tanpa ada alasan yang jelas dan syar’iy, maka ia  berdosa di sisi Allah SWT.

Abu Hurairah ra, berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda:

hadits tentang menerima tamu

Para ‘ulama salaf hampir – hampir tidak pernah menolak jika dimintai bantuan oleh kamum Muslim yang lain. Mereka berusaha dengan keras membantu meringankan beban penderitaan orang lain, serta memenuhi hajat kehidupan mereka.

Seandainya sesorang hendak berhutang, sedangkan dirinya tidak memiliki uang yang cukup, ia tidak hanya tinggal diam saja. Ia turut membantu dengan cara menghubungkannya dengan saudara Muslim lain yang memiliki finansial yang berlebih. Ia tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, saya tidak punya uang.

Sayangnya, sejak ideologi kapitalisme diterapkan di tengah – tengah kaum Muslim, banyak tradisi Islam yang tersningkirkan dari kehidupan. Hedonisme, individualisme, kensumerisme, permisivisme dan sebagainya telah menjauhkan kaum Muslim dari ajaran – ajaran Islam yang mulia. Mereka disibukkan dengan urusannya masing – masing dan seakan – akan menutup mata atas penderitaan kaum Muslim yang lain. Akibatnya, sendi – sendi ta’awuniyyah menjadi ringkih dan rapuh.

Kehidupan bertetangga, bermasyarakat dan berkeluarga tidak lagi nyaman. Yang tersisa hanyalah perasaan yang kering dan kososng, jauh dari nilai – nilai keutamaan. Akhirnya, kehidupan masyarakat tergelincir dalam jurang kehinaan dan kehancuran. Semua ini disebabkan karena, kaum Muslim tidak memperhatikan lagi tuntunan Islam, akan tetapi malah melarikan diri pada pranata sekuler yang sejatinya justri telah memerosokan mereka ke dalam lembah kenistaan kehinaan.

Baca juga: Inilah 4 Akibat Ghibah Bagi Kehidupan Bertetangga

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah