logo Sharia Green Land panjang 2
November 29, 2019

Adab Bertamu Ketika Tuan Rumah Laki-laki Tidak Ada

Salah satu cara untuk menjalin tali persaudaraan adalah dengan saling mengunjungi (Silahkan kunjungi Ukhuwah Islamiyah : Keutamaan Berkunjung). Tentunya dengan memperhatikan adab – adab bertamu.

Jika seseorang hendak bertamu, sedangkan tuan rumah laki- laki tidak ada, dan yang ada di dalam rumah adalah isteri, atau anak perempuan dari tuan rumah, ia dilarang masuk ke dalam rumah. Ia harus kembali, meskipun isteri tuan rumah mengijinkan dirinya masuk.

Seorang laki-laki dilarang bersama dengan wanita non mahramnya dalam kehidupan khusus (rumah), kecuali wanita tersebut disertai mahramnya. Jika dirinya tetap masuk, maka perbuatannya terkategori perbuatan haram. Sebab, seorang laki-laki dilarang berada dalam kehidupan khusus bersama dengan wanita yang bukan mahramnya.

# Larangan Interaksi Antara Laki – Laki dan Wanita Tanpa Ada Hajah Syar’iyyah

Islam telah menetapkan agar jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah (komunitas) kaum pria ; baik di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. Islam juga menetapkan bahwa, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam pun menetapkan bahwa, kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka.

Ini membuktikan bahwa Islam menjadikan kehidupan laki-laki terpisah dengan wanita. Seorang Mukmin dilarang melakukan interaksi dengan wanita bukan mahramnya, tanpa ada keperluan syar’iy.

Jika ada keperluan syar’iy, seorang Mukmin tidak dilarang berinteraksi dengan wanita bukan mahramnya. Jika keperluannya telah selesai, ia harus kembali kepada komunitasnya masing-masing. Islam melarang adanya interaksi antara laki-laki dan wanita tanpa ada hajah syar’iyyah (keperluan yang syar’iy).

Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits:

Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi (khalwat) dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahram. Seorang laki-laki berdiri, seraya berkata, “Ya Rasulullah, isteriku hendak pergi haji, sedangkan aku sedang bersiap-siap pergi berperang demikian. Nabi SAW. bersabda, “Kembalilah, berhajilah bersama isterimu (HR. Imam Bukhari)

Imam Bukhari meriwayatkan pula sebuah hadits dari ‘uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:

“Berhati-hatilah kalian dari bersepi-sepi dengan wanita.” Seorang laki-laki Anshar berkata, “Ya Rasulullah SAW., “Apakah Anda mengetahui tentang al-hamwu (ipar)?” Rasulullah SAW. menjawab, “Al-Hamwu adalah kematian.” (HR. Imam Bukhari)

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
November 29, 2019

Adab Bertamu Ketika Tuan Rumah Laki-laki Tidak Ada

Salah satu cara untuk menjalin tali persaudaraan adalah dengan saling mengunjungi (Silahkan kunjungi Ukhuwah Islamiyah : Keutamaan Berkunjung). Tentunya dengan memperhatikan adab – adab bertamu.

Jika seseorang hendak bertamu, sedangkan tuan rumah laki- laki tidak ada, dan yang ada di dalam rumah adalah isteri, atau anak perempuan dari tuan rumah, ia dilarang masuk ke dalam rumah. Ia harus kembali, meskipun isteri tuan rumah mengijinkan dirinya masuk.

Seorang laki-laki dilarang bersama dengan wanita non mahramnya dalam kehidupan khusus (rumah), kecuali wanita tersebut disertai mahramnya. Jika dirinya tetap masuk, maka perbuatannya terkategori perbuatan haram. Sebab, seorang laki-laki dilarang berada dalam kehidupan khusus bersama dengan wanita yang bukan mahramnya.

# Larangan Interaksi Antara Laki – Laki dan Wanita Tanpa Ada Hajah Syar’iyyah

Islam telah menetapkan agar jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah (komunitas) kaum pria ; baik di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. Islam juga menetapkan bahwa, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam pun menetapkan bahwa, kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka.

Ini membuktikan bahwa Islam menjadikan kehidupan laki-laki terpisah dengan wanita. Seorang Mukmin dilarang melakukan interaksi dengan wanita bukan mahramnya, tanpa ada keperluan syar’iy.

Jika ada keperluan syar’iy, seorang Mukmin tidak dilarang berinteraksi dengan wanita bukan mahramnya. Jika keperluannya telah selesai, ia harus kembali kepada komunitasnya masing-masing. Islam melarang adanya interaksi antara laki-laki dan wanita tanpa ada hajah syar’iyyah (keperluan yang syar’iy).

Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits:

Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi (khalwat) dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahram. Seorang laki-laki berdiri, seraya berkata, “Ya Rasulullah, isteriku hendak pergi haji, sedangkan aku sedang bersiap-siap pergi berperang demikian. Nabi SAW. bersabda, “Kembalilah, berhajilah bersama isterimu (HR. Imam Bukhari)

Imam Bukhari meriwayatkan pula sebuah hadits dari ‘uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:

“Berhati-hatilah kalian dari bersepi-sepi dengan wanita.” Seorang laki-laki Anshar berkata, “Ya Rasulullah SAW., “Apakah Anda mengetahui tentang al-hamwu (ipar)?” Rasulullah SAW. menjawab, “Al-Hamwu adalah kematian.” (HR. Imam Bukhari)

Daftar Pustaka

Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.

Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah