logo Sharia Green Land panjang 2
Februari 5, 2019

Penerapan Konsep “Tanpa Riba” Pada Jual Beli Properti Syariah

Kategori:

Dewasa ini istilah “Riba” sudah lebih akrab di telinga masyarakat. Apalagi dengan bermunculan lembaga keuangan syariah yang mengusung konsep tanpa riba. Lantas, apa yang dimaksud dengan “Riba”? mengapa Sharia Green Land sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang properti syariah berkomitmen menerapkan konsep tersebut?

Pengertian Riba dan Keharamannya

Sebelum membahas  konsep penerapan “Tanpa Riba” pada bisnis properti syariah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu riba dan keharamannya.

Secara etimologis, riba adalah ziyadah atau tambahan. Sedangkan secara terminologis, riba adalah tambahan sesuatu yang dikhususkan. Maksudnya adalah ada tambahan nilai dari modal pokok. Riba diharamkan oleh semua agama samawi, kemudian Islam  menguatkan hukum keharamannya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-qur’an, Surat Al-Baqaroh ayat 275 yang artinya:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. Albaqaroh: 275)

Terdapat juga Hadist Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah 7 perkara yang membinasakan.”Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba” (HR. Bukhari & Muslim)

Agama Islam mengajak kepada seluruh umatnya untuk senantiasa membudayakan tolong-menolong dan menebar cinta kasih antar sesama. Di satu sisi, riba bisa menjadi  sebab terpecahnya umat dan menghilangkan kesadaran tolong-menolong.

Riba bisa mengakibatkan ketimpangan profit untuk sebagian pihak saja. Inilah yang mengakibatkan segelintir orang merasa diuntungkan dan sebagian lainnya merasa amat dirugikan.

Macam-Macam Riba Yang Diharamkan

Riba sendiri ada banyak jenisnya, berikut adalah jenis riba yang sudah sering kita temui:

  • Riba Qardh: Kelebihan yang disyaratkan pada orang yang berutang
  • RIba Jahiliyah: Utang dibayarkan lebih dari pokok sebab si peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran lebih dari waktu yang ditentukan
  • RIba Fadhl: Tukar menukar dengan barang yang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda, sementara barang yang dipertukarkan pun masuk ke dalam jenis barang ribawi.
  • RIba Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Bisnis Properti dan Transaksi Riba

Penerapan riba umum diterapkan dalam sebuah bisnis yang akan ada transaksi di dalamnya. Seperti dalam bisnis properti, salah satu bisnis menjanjikan dan diperkirakan akan terus menjadi bisnis yang paling menguntungkan di masa depan. Sekarang ini sudah banyak orang yang memulai bisnis properti karena bisnis ini dapat mendatangkan laba yang sangat besar. Namun tak hanya itu, bisnis properti semakin populer, didukung dengan peminatnya yang terus bertambah.

Bahkan bila melihat dari kenaikan harga, tiap tahunnya harga properti akan semakin meningkat. Ini berhubungan dengan makin meningkatnya jumlah penduduk Indonesia sehingga hunian dalam bentuk rumah pun makin dibutuhkan.

Sayangnya segelintir orang yang tidak memahami bagaimana konsep bisnis tanpa riba malah memanfaatkan hal tersebut. Dimana bisnis properti bisa lebih “menguntungkan untuk sebelah pihak”. Tidak salah memang bila menetapkan profit, karena goal dari sebuah bisnis adalah profit. Namun bila jual beli rumah masih dibumbui dengan riba, inilah yang menjadi masalah. Resiko transaksi yang tak sehat dan dosa riba pun bisa didapatkan.

Konsep Properti Syariah Tanpa Riba Sharia Green Land (SGL)

Sharia Green Land berusaha menerapkan konsep Tanpa Riba ke dalam produk jual beli rumah. Komitmen yang diterapkan sejak awal pendirian akan terus berlangsung hingga ke depannya.  Sehingga hunian islami yang dimaksud bukan hanya tentang lingkungan saja, melainkan transaksi jual beli yang dibangun sejak awal juga sudah diterapkan nilai-nilai islam.

Dalam transaksi jual beli rumah, Sharia Green Land menyediakan 2 skema pembayaran, yaitu cash dan kredit. Kedua skema tersebut akan dilakukan oleh 2 pihak saja yaitu konsumen dan pihak developer.

Sementara itu  antara cash dan kredit tentu akan ada perbedaan harga, dimana kredit bisa lebih tinggi. Anda mungkin bertanya, apakah ini masuk dalam kategori riba atau tidak? Karena pengertian riba sendiri adalah tambahan pada harga sebenarnya.

Pengenaan tambahan yang dimaksud karena menyesuaikan dengan kenaikan harga properti yang bisa mencapai angka lebih dari 20% tiap tahun. Oleh sebab itulah penambahan harga kredit atas harga sebelumnya tidak masuk ke dalam kategori riba yang diharamkan.

Sumber:

  • R. Muhammad Syafi’I Antonio, M. Ec.2001. Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
  • Erwandi Tarmidzi, MA. 2015. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani
  • https://shariagreenland.co.id/profil-perusahaan
Article written by Hasannudin
LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Tulisan Serupa

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah
Februari 5, 2019

Penerapan Konsep “Tanpa Riba” Pada Jual Beli Properti Syariah

Dewasa ini istilah “Riba” sudah lebih akrab di telinga masyarakat. Apalagi dengan bermunculan lembaga keuangan syariah yang mengusung konsep tanpa riba. Lantas, apa yang dimaksud dengan “Riba”? mengapa Sharia Green Land sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang properti syariah berkomitmen menerapkan konsep tersebut?

Pengertian Riba dan Keharamannya

Sebelum membahas  konsep penerapan “Tanpa Riba” pada bisnis properti syariah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu riba dan keharamannya.

Secara etimologis, riba adalah ziyadah atau tambahan. Sedangkan secara terminologis, riba adalah tambahan sesuatu yang dikhususkan. Maksudnya adalah ada tambahan nilai dari modal pokok. Riba diharamkan oleh semua agama samawi, kemudian Islam  menguatkan hukum keharamannya.

Hal tersebut juga diperkuat dengan dalil dalam Al-qur’an, Surat Al-Baqaroh ayat 275 yang artinya:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. Albaqaroh: 275)

Terdapat juga Hadist Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah 7 perkara yang membinasakan.”Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba” (HR. Bukhari & Muslim)

Agama Islam mengajak kepada seluruh umatnya untuk senantiasa membudayakan tolong-menolong dan menebar cinta kasih antar sesama. Di satu sisi, riba bisa menjadi  sebab terpecahnya umat dan menghilangkan kesadaran tolong-menolong.

Riba bisa mengakibatkan ketimpangan profit untuk sebagian pihak saja. Inilah yang mengakibatkan segelintir orang merasa diuntungkan dan sebagian lainnya merasa amat dirugikan.

Macam-Macam Riba Yang Diharamkan

Riba sendiri ada banyak jenisnya, berikut adalah jenis riba yang sudah sering kita temui:

  • Riba Qardh: Kelebihan yang disyaratkan pada orang yang berutang
  • RIba Jahiliyah: Utang dibayarkan lebih dari pokok sebab si peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran lebih dari waktu yang ditentukan
  • RIba Fadhl: Tukar menukar dengan barang yang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda, sementara barang yang dipertukarkan pun masuk ke dalam jenis barang ribawi.
  • RIba Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Bisnis Properti dan Transaksi Riba

Penerapan riba umum diterapkan dalam sebuah bisnis yang akan ada transaksi di dalamnya. Seperti dalam bisnis properti, salah satu bisnis menjanjikan dan diperkirakan akan terus menjadi bisnis yang paling menguntungkan di masa depan. Sekarang ini sudah banyak orang yang memulai bisnis properti karena bisnis ini dapat mendatangkan laba yang sangat besar. Namun tak hanya itu, bisnis properti semakin populer, didukung dengan peminatnya yang terus bertambah.

Bahkan bila melihat dari kenaikan harga, tiap tahunnya harga properti akan semakin meningkat. Ini berhubungan dengan makin meningkatnya jumlah penduduk Indonesia sehingga hunian dalam bentuk rumah pun makin dibutuhkan.

Sayangnya segelintir orang yang tidak memahami bagaimana konsep bisnis tanpa riba malah memanfaatkan hal tersebut. Dimana bisnis properti bisa lebih “menguntungkan untuk sebelah pihak”. Tidak salah memang bila menetapkan profit, karena goal dari sebuah bisnis adalah profit. Namun bila jual beli rumah masih dibumbui dengan riba, inilah yang menjadi masalah. Resiko transaksi yang tak sehat dan dosa riba pun bisa didapatkan.

Konsep Properti Syariah Tanpa Riba Sharia Green Land (SGL)

Sharia Green Land berusaha menerapkan konsep Tanpa Riba ke dalam produk jual beli rumah. Komitmen yang diterapkan sejak awal pendirian akan terus berlangsung hingga ke depannya.  Sehingga hunian islami yang dimaksud bukan hanya tentang lingkungan saja, melainkan transaksi jual beli yang dibangun sejak awal juga sudah diterapkan nilai-nilai islam.

Dalam transaksi jual beli rumah, Sharia Green Land menyediakan 2 skema pembayaran, yaitu cash dan kredit. Kedua skema tersebut akan dilakukan oleh 2 pihak saja yaitu konsumen dan pihak developer.

Sementara itu  antara cash dan kredit tentu akan ada perbedaan harga, dimana kredit bisa lebih tinggi. Anda mungkin bertanya, apakah ini masuk dalam kategori riba atau tidak? Karena pengertian riba sendiri adalah tambahan pada harga sebenarnya.

Pengenaan tambahan yang dimaksud karena menyesuaikan dengan kenaikan harga properti yang bisa mencapai angka lebih dari 20% tiap tahun. Oleh sebab itulah penambahan harga kredit atas harga sebelumnya tidak masuk ke dalam kategori riba yang diharamkan.

Sumber:

  • R. Muhammad Syafi’I Antonio, M. Ec.2001. Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
  • Erwandi Tarmidzi, MA. 2015. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani
  • https://shariagreenland.co.id/profil-perusahaan
Kategori:
Article written by Hasannudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LOGO resmi SHARIA GREEN LAND
Sharia Green Land merupakan Developer Properti yang telah berdiri sejak 12 Februari 2015. Memiliki visi besar untuk membangun kawasan islami bagi masyarakat muslim. Tidak hanya menyediakan hunian untuk tempat tinggal. Namun juga kawasan islami diharapkan mampu memberikan ketenangan hati. Karena rumah lebih dari sekedar tempat tinggal.
Kenali Lebih Jauh

Mau mendapatkan informasi mengenai tulisan terupdate?

Silahkan isi form di bawah