Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan seorang Muslim adalah memuliakan dan menghormati tetangga. dalam sebuah hadits dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah SAW. berkata:
Tetangga itu ada tiga macam; pertama, tetangga yang hanya memiliki satu hak saja, yakni orang musyrik yang hanya memiliki hak tetangga saja. Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yakni tetangga Muslim, yang ia memiliki hak tetangga dan hak islam; ketiga tetangga yang memiliki tiga hak, yakni tetangga Muslim yang memiliki hubungan kekerabatan, maka ia memiliki hak tetangga, hak Islam, dan hak kekerabatan (lihat Majma’ Zawaid 8/164, Fath al-Baariy, 10/442).
Tetangga musyrik yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan mendapatkan satu hak saja, yakni hak tetangga. Tetangga Muslim mendapatkan dua hak, yaitu hak seorang Muslim dan hak tetangga. Sedangkan tetangga Muslim yang memiliki hubungan kekeluargaan, memiliki tiga hak; hak tetangga, hak seorang Muslim dan hak kekeluargaan (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Nisa’:36).
Imam Tirmidziy menuturkan sebuah hadits ‘Abdullah bin ‘Amru ra, bahwasannya Nabi SAW. bersabda:
Berdasarkan tuntunan sunnah, memuliakan tetangga bisa dilakukan dengan cara – cara berikut ini:
Rasulullah SAW. menuntun umatnya untuk tidak kikir terhadap tetangga, sebagaimana dalam salah satu haditsnya yang menyatakan bahwa jika kita memasak hendaknya memperbanyak kuahnya lalu memberikan sebagian kepada tetangga kita dengan cara yang baik. Penjelasan selengkapnya ada di Cara Memuliakan Tetangga #1: Gemar Memberi Kepada Tetangga .
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa kita dilarang menghalangi tetangga yang ingin menancapkapkan kayu di tembok rumah kita. Mengenai masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang berpendapat bahwa larangan ini tidak sampai pada derajat haram, namun hukumnya makruh. Ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya sunnah dan ada pula yang menyatakan wajib. Penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #2: Tidak Melarang Tetangga Menancapkan Kayu di Temboknya.
Baik Al Qur’an maupun Sunnah sama sama mencela perbuatan fitnah dan menggunjing. Seorang muslim dituntut untuk menjaga lisan dari ghibah dan perkataan yang keji. Penjelasan selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga.
Seorang tetangga dinyatakan baik jika tidak pernah menyebut nyebut pemberiannya. Karena selain dapat merendahkan dan menghinakan orang lain, juga perbuatan ini bisa menghapus pahala sedekah yang dilakukannnya. Penjelasna selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga #4: Tidak Menyebut – Nyebut Pemberian.
Sebagai orang yang terdekat dengan kita, tentulah bergaul atau berkomunikasi dengan tetangga menjadi sesuatu yang lazim kita lakukan sehari – hari. Namun terkadang ada sedikit permasalahan yang mebutat kita renggang. Dalam hal ini Islam sudah memberi rambu – rambu yang yang jelas. Kita dilarang mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari. Lihat penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #5: Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari .
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan dilarang saling tolong menolong dalam keburukan dan dosa. Silahkan penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #6: Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan.
Salah satu cara memuliakan tetangga adalah dengan merendahkan diri, bermurah hati dan menyayangi tetangga. Selain menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan, sikap ini juga dapat mendorong seseorang untuk menghormati, melindungi, dan memuliakan orang miskin dan lemah. Penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #7: Bermurah Hati dan Rendah Hati Kepada Tetangga.
Allah SWT dan RasulNya mencela perbuatan dzalim (aniaya) kepada tetangga. Perbuatan ini termasuk perbuatan haram yang dapat menjatuhkan pelakunya ke dalam kenistaan dan kehinaan. Penjelasan selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga #8: Tidak Berlaku Dzalim Terhadap Tetangga.
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan seorang Muslim adalah memuliakan dan menghormati tetangga. dalam sebuah hadits dituturkan, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah SAW. berkata:
Tetangga itu ada tiga macam; pertama, tetangga yang hanya memiliki satu hak saja, yakni orang musyrik yang hanya memiliki hak tetangga saja. Kedua, tetangga yang memiliki dua hak, yakni tetangga Muslim, yang ia memiliki hak tetangga dan hak islam; ketiga tetangga yang memiliki tiga hak, yakni tetangga Muslim yang memiliki hubungan kekerabatan, maka ia memiliki hak tetangga, hak Islam, dan hak kekerabatan (lihat Majma’ Zawaid 8/164, Fath al-Baariy, 10/442).
Tetangga musyrik yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan mendapatkan satu hak saja, yakni hak tetangga. Tetangga Muslim mendapatkan dua hak, yaitu hak seorang Muslim dan hak tetangga. Sedangkan tetangga Muslim yang memiliki hubungan kekeluargaan, memiliki tiga hak; hak tetangga, hak seorang Muslim dan hak kekeluargaan (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Nisa’:36).
Imam Tirmidziy menuturkan sebuah hadits ‘Abdullah bin ‘Amru ra, bahwasannya Nabi SAW. bersabda:
Berdasarkan tuntunan sunnah, memuliakan tetangga bisa dilakukan dengan cara – cara berikut ini:
Rasulullah SAW. menuntun umatnya untuk tidak kikir terhadap tetangga, sebagaimana dalam salah satu haditsnya yang menyatakan bahwa jika kita memasak hendaknya memperbanyak kuahnya lalu memberikan sebagian kepada tetangga kita dengan cara yang baik. Penjelasan selengkapnya ada di Cara Memuliakan Tetangga #1: Gemar Memberi Kepada Tetangga .
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa kita dilarang menghalangi tetangga yang ingin menancapkapkan kayu di tembok rumah kita. Mengenai masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang berpendapat bahwa larangan ini tidak sampai pada derajat haram, namun hukumnya makruh. Ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya sunnah dan ada pula yang menyatakan wajib. Penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #2: Tidak Melarang Tetangga Menancapkan Kayu di Temboknya.
Baik Al Qur’an maupun Sunnah sama sama mencela perbuatan fitnah dan menggunjing. Seorang muslim dituntut untuk menjaga lisan dari ghibah dan perkataan yang keji. Penjelasan selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga 3#: Tidak Menggunjing Tetangga.
Seorang tetangga dinyatakan baik jika tidak pernah menyebut nyebut pemberiannya. Karena selain dapat merendahkan dan menghinakan orang lain, juga perbuatan ini bisa menghapus pahala sedekah yang dilakukannnya. Penjelasna selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga #4: Tidak Menyebut – Nyebut Pemberian.
Sebagai orang yang terdekat dengan kita, tentulah bergaul atau berkomunikasi dengan tetangga menjadi sesuatu yang lazim kita lakukan sehari – hari. Namun terkadang ada sedikit permasalahan yang mebutat kita renggang. Dalam hal ini Islam sudah memberi rambu – rambu yang yang jelas. Kita dilarang mendiamkan tetangga lebih dari tiga hari. Lihat penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #5: Tidak Mendiamkan Tetangga Lebih dari Tiga Hari .
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan dilarang saling tolong menolong dalam keburukan dan dosa. Silahkan penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #6: Gemar Menolong Tetangga Dalam Kebaikan.
Salah satu cara memuliakan tetangga adalah dengan merendahkan diri, bermurah hati dan menyayangi tetangga. Selain menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan, sikap ini juga dapat mendorong seseorang untuk menghormati, melindungi, dan memuliakan orang miskin dan lemah. Penjelasan selengkapnya di: Cara Memuliakan Tetangga #7: Bermurah Hati dan Rendah Hati Kepada Tetangga.
Allah SWT dan RasulNya mencela perbuatan dzalim (aniaya) kepada tetangga. Perbuatan ini termasuk perbuatan haram yang dapat menjatuhkan pelakunya ke dalam kenistaan dan kehinaan. Penjelasan selengkapnya: Cara Memuliakan Tetangga #8: Tidak Berlaku Dzalim Terhadap Tetangga.
Daftar Pustaka
Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Fathiy (2018). Fiqih Bertetangga. Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing.