{"id":2716,"date":"2019-02-05T09:56:38","date_gmt":"2019-02-05T02:56:38","guid":{"rendered":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/?p=2716"},"modified":"2021-06-14T08:38:04","modified_gmt":"2021-06-14T08:38:04","slug":"hukum-denda-pada-jual-beli-kredit-property-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/hukum-denda-pada-jual-beli-kredit-property-syariah\/","title":{"rendered":"Hukum Denda Pada Jual Beli Kredit Property Syariah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\">Transaksi jual beli kredit sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Kebutuhan akan suatu hal namun ketidakmampuan untuk membayarkan dalam sekali waktu menjadi pilihan tepat mengapa masyarakat memilih jual beli kredit. Termasuk dalam transaksi jual beli property syariah.<\/p>\n<h2>Pengertian Jual Beli Kredit<\/h2>\n<p>Jual beli kredit merupakan transaksi jual beli dengan cara barang akan diterima pada waktu transaksi sementara sistem pembayarannya tidak tunai. Dimana harga jual pun bisa lebih mahal dibandingkan dengan harga tunai. Pembeli pun akan melunasi kewajibannya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu. Sehingga bisa diartikan jual beli kredit sama dengan membeli objek transaksi dengan cara berutang. Apakah dalam islam membolehkan utang?<\/p>\n<p>Sebenarnya utang tidak dianjurkan, namun bila seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan dirasa mampu melunasinya maka itu diperbolehkan.<\/p>\n<h2>Jual Beli Kredit Dalam Property Syariah<\/h2>\n<p>Sekarang ini banyak sekali objek jual beli kredit, tidak hanya pakaian, atau perlengkapan rumah tangga. Namun ada juga jual beli kredit property syariah seperti yang dilakukan oleh <a href=\"https:\/\/shariagreenland.co.id\/profil-perusahaan\/\">Sharia Green Land<\/a>.<\/p>\n<p>Perusahaan Sharia Green Land sebagai developer akan menjual sejumlah unit rumah pada pembeli dengan 2 cara pembayaran yaitu cash dan kredit. Khusus untuk kredit tentu harga rumah yang dijual bisa lebih tinggi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembayarannya pun dilakukan secara angsuran.<\/p>\n<p>Lantas, bagaimana bila sewaktu-waktu pembeli tidak bisa melunasi angsuran sesuai waktu yang ditentukan? Apakah akan ada penarikan denda?<\/p>\n<h2>Jual Beli Kredit Property Syariah \u201cTanpa Denda\u201d<\/h2>\n<p>Sharia Green Land sebagai perusahaan property syariah yang memberikan fasilitas jual beli kredit berkomitmen untuk selalu berprinsip pada transaksi yang sesuai dengan syariat. Termasuk jual beli kredit. Sehingga dalam hal ini,<strong> Sharia Green Land menerapkan layanan \u201cTanpa Denda\u201d pada transaksi kredit antara developer dan nasabah<\/strong>.<\/p>\n<p>Ini karena jual beli kredit tidak membolehkan adanya persyaratan sanksi seperti denda ketika nasabah terlambat membayar angsuran. Poin ini sudah disepakati oleh seluruh ulama, sebab pembayaran denda keterlambatan masuk dalam kategori riba yang dilakukan oleh orang jahiliyah dan telah diharamkan Allah dalam Alquran.<\/p>\n<p>Pengharaman pun sudah ditegaskan oleh keputusan muktamar Majma\u2019 Al Fiqh Al Islami (divisi fiqih OKI) no: 51 (2\/6) tahun 1990, yang berbunyi\u201d<\/p>\n<blockquote><p>\u201cApabila pembeli (barang secara kredit) terlambat membayar angsuran pada tempo yang telah ditentukan maka tidak boleh memberikan sanksi berupa penambahan utang; baik hal ini disyaratkan sebelumnya pada akad maupun tidak, karena ini merupakan riba yang diharamkan.\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Juga keputusan lembaga ini tentang penerapan penalty no. 109 (3\/12) tahun 2000 yang berbunyi:<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPenalti boleh diterapkan pada seluruh bentuk kontrak (akad, perjanjian), kecuali pada akad yang kewajibannya berbentuk utang, karena hukumnya jelas-jelas riba\u201d<\/p><\/blockquote>\n<h2>Solusi Telat Bayar Dalam Jual Beli Kredit<\/h2>\n<p>Lantas bagaimana bila pembeli benar-benar tidak bisa membayar cicilan rumah yang sudah dibeli? Apakah akan dibiarkan saja? Tentu tidak, karena islam juga memiliki solusi untuk mengatasi kredit macet yaitu dengan cara pemberian barang jaminan seperti yang dilakukan oleh Nabi <em>Shallallahu \u2018alaihi wa sallam<\/em>\u201d<\/p>\n<blockquote><p>\u201cRasulullah <em>Shallallahu \u2018alaihi wa sallam<\/em> membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan.\u201d (HR. Bukhari)<\/p><\/blockquote>\n<h2>Sharia Green Land dan Layanan \u201cTanpa Denda\u201d<\/h2>\n<p>Berangkat dari keharaman denda dalam jual beli kredit, tentu Sharia Green Land akan memegang prinsip aturan yang sudah disyariatkan. Sebagai gantinya bila nasabah atau pembeli memang tidak bisa membayar tepat waktu maka langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran.<\/p>\n<p>Bila memang ingin mengubah waktu pembayaran karena waktu yang sejak awal sudah disepakati ternyata tidak memungkinkan, maka nasabah dan developer bisa berdiskusi lagi untuk menyelesaikan masalah waktu tersebut.<\/p>\n<p>Nasabah juga harus memberikan jaminan bila ingin melakukan jual beli kredit dengan Sharia Geen Land. Nilai agunan pengganti (jaminan) bisa lebih besar, sama besar atau bahkan lebih kecil dari nilai kredit.<\/p>\n<p>Sementara untuk agunannya, Anda sebagai konsumen tidak bisa memberikan sertifikat rumah, dan kami sebagai developer pun tidak akan menerimanya sebab tidak sesuai dengan aturan islam. Dimana penjual sama sekali tidak boleh menahan objek jual beli, dan sertifikat masuk ke dalam objek jual beli rumah. Jaminan yang diberikan bisa sertifikat rumah (bukan rumah yang dijadikan objek transkasi), atau BPKP kendaraan.<\/p>\n<p>Sumber:<\/p>\n<ul>\n<li>Erwandi Tarmidzi, MA. 2015. <em>Harta Haram Muamalat Kontemporer<\/em>. Bogor: Berkat Mulia Insani<\/li>\n<li><a href=\"https:\/\/shariagreenland.co.id\/profil-perusahaan\/\">https:\/\/shariagreenland.co.id\/profil-perusahaan\/<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Transaksi jual beli kredit sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Kebutuhan akan suatu hal namun ketidakmampuan untuk membayarkan dalam sekali waktu menjadi pilihan tepat mengapa masyarakat memilih jual beli kredit. Termasuk dalam transaksi jual beli property syariah. Pengertian Jual Beli Kredit Jual beli kredit merupakan transaksi jual beli dengan cara barang akan diterima pada waktu transaksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2852,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"chat","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","_gspb_post_css":"","_kad_blocks_custom_css":"","_kad_blocks_head_custom_js":"","_kad_blocks_body_custom_js":"","_kad_blocks_footer_custom_js":"","footnotes":""},"categories":[4,5],"tags":[55,308,392,582],"acf":[],"taxonomy_info":{"category":[{"value":4,"label":"Fiqih Muamalah"},{"value":5,"label":"KPR Syariah"}],"post_tag":[{"value":55,"label":"akad syariah"},{"value":308,"label":"jual beli kredit"},{"value":392,"label":"layanan syariah"},{"value":582,"label":"Property Syariah"}]},"featured_image_src_large":["https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2019\/02\/photo6253703624471455811-1024x577.jpg",1024,577,true],"author_info":{"display_name":"Hasannudin","author_link":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/author\/hasannudin\/"},"comment_info":0,"category_info":[{"term_id":4,"name":"Fiqih Muamalah","slug":"fiqih-muamalah","term_group":0,"term_taxonomy_id":4,"taxonomy":"category","description":"Sebagai makhluk sosial tentu menuntut kita untuk bisa berinteraksi sosial dengan sesama. Hal tersebut tentu harus dilandaskan pada syariat yang telah Allah tetapkan. Semoga dengan mempelajari fiqih muamalah, segala aktivitas yang kita lakukan Allah SWT ridhai. Aamiin..","parent":0,"count":49,"filter":"raw","cat_ID":4,"category_count":49,"category_description":"Sebagai makhluk sosial tentu menuntut kita untuk bisa berinteraksi sosial dengan sesama. Hal tersebut tentu harus dilandaskan pada syariat yang telah Allah tetapkan. Semoga dengan mempelajari fiqih muamalah, segala aktivitas yang kita lakukan Allah SWT ridhai. Aamiin..","cat_name":"Fiqih Muamalah","category_nicename":"fiqih-muamalah","category_parent":0},{"term_id":5,"name":"KPR Syariah","slug":"kpr-syariah","term_group":0,"term_taxonomy_id":5,"taxonomy":"category","description":"KPR Syariah merupakan skema pembayaran rumah secara kredit tanpa unsur riba di dalamnya. Yuk kenali lebih jauh mengenai KPR Syariah ini!","parent":4,"count":35,"filter":"raw","cat_ID":5,"category_count":35,"category_description":"KPR Syariah merupakan skema pembayaran rumah secara kredit tanpa unsur riba di dalamnya. Yuk kenali lebih jauh mengenai KPR Syariah ini!","cat_name":"KPR Syariah","category_nicename":"kpr-syariah","category_parent":4}],"tag_info":[{"term_id":55,"name":"akad syariah","slug":"akad-syariah","term_group":0,"term_taxonomy_id":55,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":2,"filter":"raw"},{"term_id":308,"name":"jual beli kredit","slug":"jual-beli-kredit","term_group":0,"term_taxonomy_id":308,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":392,"name":"layanan syariah","slug":"layanan-syariah","term_group":0,"term_taxonomy_id":392,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":3,"filter":"raw"},{"term_id":582,"name":"Property Syariah","slug":"property-syariah","term_group":0,"term_taxonomy_id":582,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":10,"filter":"raw"}],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2716"}],"collection":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2716"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2716\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12278,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2716\/revisions\/12278"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2852"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}