{"id":2110,"date":"2018-08-14T13:20:38","date_gmt":"2018-08-14T06:20:38","guid":{"rendered":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/?p=2110"},"modified":"2021-06-14T08:38:17","modified_gmt":"2021-06-14T08:38:17","slug":"5-cara-jual-beli-tanah-yang-benar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/5-cara-jual-beli-tanah-yang-benar\/","title":{"rendered":"5 Cara Jual Beli Tanah Yang Benar\u00a0"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em><strong>5 cara jual beli tanah yang benar<\/strong><\/em> ini kami bagikan khusus untuk Anda agar tidak terjebak dalam akad jual beli yang bathil. Komoditas yang tak bisa di produksi di dunia ini adalah tanah, di sisi lain kebutuhan akan tanah terus meningkat. Inilah sebabnya mengapa jual beli tanah begitu menguntungkan, jika beruntung kita bisa mendapatkan <strong><em>tanah kavling murah<\/em><\/strong>, untuk di jual dengan harga berlipat dalam beberapa waktu. Melihat dari peluang jual beli tanah yang sangat menguntungkan ini, tidak sedikit yang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga merugikan pihak tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk meminimalisir penipuan yang merugikan pihak lain, negara sendiri sudah mengatur <em>cara jual beli tanah<\/em> yang benar sesuai dengan hukum atau perundang undangan yang berlaku. Sebagai muslim pun begitu, menjadi penting untuk kita ketahui bagaimana islam mengatur <em>cara jual beli tanah<\/em> ini, agar sebagai penjual ataupun pembeli bisa lebih berhati \u2013 hati. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi keberkahan juga harus kita jaga, Oleh karenanya berikut kami susun hal \u2013 hal yang bisa Anda perhatikan dalam transaksi <em>jual beli tanah<\/em> agar bisa sesuai hukum dan syariat islam.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\"><strong>Dasar Hukum Jual Beli Tanah<\/strong><\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam islam, pada dasarnya <em><strong>hukum jual beli tanah <\/strong><\/em>ini adalah halal jika bisa memberi manfaat dan bisa menyampaikan\u00a0 hak sebagai penjual dan hak sebagai \u00a0pembeli sesuai aturan yang berlaku. dari Dr. Jamaluddin Mahasari S. ST, M. H dalam bukunya Pertanahan dalam Hukum islam, beliau menyebutkan hukum islam mengenai tanah ini terkait dalam 3 bagian yaitu :<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>Hak kepemilikan<\/li>\n<li>Pengolahan<\/li>\n<li>Dan Pendistribusian<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jika di ambil dari pembagian hukum di atas, hukum jual beli ini ada kaitnnya dalam hak kepemilikan, Lebih lanjut mari kita simak bagaimana hak kepemilikan dalam islam ini lebih lengkapnya<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>Hak Kepemilikan untuk Tanah<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara ketatanegaraan kita akan menemukan berbagai sertifikat \u2013 sertifikat hak milik, hak guna dan sebagainya, yang berfungsi agar pertanggung jawaban akan hak tanah ini jelas, tanah yang ada tidak terbengkalai serta pemanfaatannya pun tepat guna, Akan tetapi jika kita kembalikan pada pandangan islam, pada hakikatnya, semuanya yang ada di langit dan di bumi ini, termasuk tanah adalah milik Allah SWT. Kemudian kita sebagai manusia di amanahi untuk dapat merawat dan memanfaatkan sesuai peruntukannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal ini di sampaikan dalam firman-Nya : \u201cDan kepunyaan Allah \u2013 lah langit dan bumi dan kapada Allah \u2013 lah kembali ( semua makhluk )\u201d (QS.An-Nuur : 42)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita dapat melihat bagaimana ayat tersebut menegaskan bahwa Allah lah pemillik yang hakiki yang kemudian memberi amanah pada kita untuk mengolah dan memanfaatkan pemberiannya dengan cara yang Allah ridhoi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDan nafkah kan lah sebagian dari harta mu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.\u201d (Q.S Al Hadid, ayat 57)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sini, dapat kita rasakan bagaimana pemberian Allah pada kita untuk dapat di manfaatkan dengan lebih baik sebagai suatu amanah, yang kemudian harus di ingat terdapat kewajiban membayar zakat pada tanah yang di miliki. Nabi SAW pernah bersabda :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201c Pada tanah yang di aliri sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang di airi unta zakatnya setengah dari seper sepuluh.\u201d (HR Ahmad, Muslim)<\/p>\n<h2 style=\"text-align: justify;\"><strong>5 Cara Jual beli Tanah yang Baik dan Benar\u00a0<\/strong><\/h2>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam proses jual beli tanah ini, tidak hanya tata cara yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan saja yang harus kita perhatikan. Namun kita juga harus memperhatikan bagaimana islam sudah mengaturnya sesuai dengan sunnah dan Al \u2013 Qur\u2019an. Inilah yang bisa Anda perhatikan saat bertransaksi tanah :<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>1. Dari Mana dan Sampai Kemana Batas Tanahnya<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika memilih tanah, kita harus mengetahui dengan jelas dari mana dan sampai kemana batasan tanah tersebut. Hal ini biasanya di tandai dengan patokan yang di pasang di setiap sudut tanah. Karena untuk mendapatkan data pengukuran dalam sertifikat kepemilikan lahan, pemilik tanah harus melakukan pengukuran yang di lakukan oleh petugas dari dinas pertanahan yang selanjutnya bisa di tentukan patok untuk tanah tersebut. Cara paling mudah membeli tanah dengan batasan yang aman dan jelas adalah melalui developer yang menyediakan kavling untuk di jual.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal ini akan menghindarkan kita dari\u00a0 pengambilan lahan milik orang lain yang berdampingan dengan tanah yang akan kita miliki. Di sampaikan oleh Aisyah RA, Rasullulah\u00a0shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: \u201cBarang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan 7 lapis bumi kepadanya\u201d<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>2. Pastikan Bukan Tanah Sengketa<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">2 pihak atau lebih yang mengklaim terhadap sebidang tanah bisa mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa. Salah satu atau lebih dari pihak yang bersengketa dapat di tuduh melakukan perampasan hak \u2013 hak pihak lainnya yang merasa di rugikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam satu riwayat\u00a0Rasullulah\u00a0shallallahu alaihi wasallam \u00a0bersabda \u201c siapa saja yang mengambil harta orang lain atas nama sumpah, maka Allah akan memasukanya kedalam neraka, walaupun barang yang di rampas itu berupa kayu siwak (H.R Muslim dari Umamah secara marfu\u2019). Lebih jauh lagi, hal ini akan membawa Anda kepada masalah yang lebih sulit, jika salah satu pihak yang merasa di rugikan membawanya kepada ranah hukum. Hati \u2013 hati dengan tanah yang sudah tercium akan adanya sengketa ini.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>3. Pastikan Bukan Tanah Wakaf<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada dasarnya tanah wakaf merupakan tanah yang di berikan dari seorang muslim untuk agama. Dan wujud secara kepemilikan dari tanah wakaf ini sudah tidak ada pemilik secara pribadi, melainkan sudah menjadi miliki agama. Meskipun dalam kasus tertentu tanah wakaf ini boleh di jual, seperti jika tanah wakaf ini berupa tanah kosong yang tidak produktif, nantinya tetap saja\u00a0 dari hasil penjualan tanah wakaf tersebut harus di gunakan untuk kepentingan umat dan agama, bukan untuk kepentingan pribadi<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>4. Jelas Kepemilikan Tanahnya<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tanah yang tidak jelas kepemilikannya ini tidak dapat memenuhi syarat\u00a0 sah jual beli, di samping itu jika di paksakan kita akan terjerumus dalam pengambilan hak orang lain. Seperti yang kita tahu bersama, harta yang ada hak orang lainnya di dalamnya harus di berikan pada yang berhak, karena tidak akan mengundang keberkahan<\/p>\n<h4 style=\"text-align: justify;\"><strong>5. Perhatikan Asal Mula Tanahnya<\/strong><\/h4>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apa alasan tanahnya di jual? Bagaimana kelengkapan surat \u2013 suratnya? dan Bagaimana mana cara pemilik tanah mendapatkan tanahnya? jika itu tanah warisan, pastikan para ahli waris sudah mempersetujuinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaan diatas menjadi penting untuk kita ketahui sebagai bentuk kehati \u2013 hatian kita, agar tidak terjebak dalam kondisi yang tidak di harapkan di kemudian hariannya. Seperti yang sudah di singgung di awal, tidak hanya keuntungan yang berlipat, tapi keberkahanpun harus kita dapat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nah.. untuk Anda yang ingin mendapatkan tanah kavling murah silahkan cek <a href=\"https:\/\/shariagreenland.co.id\/portofolio\/\"><em><strong>tanah kavling murah<\/strong><\/em><\/a>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>5 Cara Jual Beli Tanah Yang Baik dan Benar Sesuai Sunah\u00a0ini kami bagikan khusus untuk anda agar tidak terjebak dalam akad jual beli yang bathil dan juga un..<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2111,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"chat","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","_gspb_post_css":"","_kad_blocks_custom_css":"","_kad_blocks_head_custom_js":"","_kad_blocks_body_custom_js":"","_kad_blocks_footer_custom_js":"","footnotes":""},"categories":[4,5],"tags":[105,131,274,310,712,748,751,752],"acf":[],"taxonomy_info":{"category":[{"value":4,"label":"Fiqih Muamalah"},{"value":5,"label":"KPR Syariah"}],"post_tag":[{"value":105,"label":"beli tanah"},{"value":131,"label":"cara jual beli tanah"},{"value":274,"label":"hukum jual beli tanah"},{"value":310,"label":"jual beli tanah"},{"value":712,"label":"sharia green land"},{"value":748,"label":"tanah kavling"},{"value":751,"label":"tanah kavling kredit"},{"value":752,"label":"tanah kavling murah"}]},"featured_image_src_large":["https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/5-cara-jual-beli-rumah-yang-benar-dan-sesuai-sunnah-sharaia-green-land.png",800,451,false],"author_info":{"display_name":"Hasannudin","author_link":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/author\/hasannudin\/"},"comment_info":0,"category_info":[{"term_id":4,"name":"Fiqih Muamalah","slug":"fiqih-muamalah","term_group":0,"term_taxonomy_id":4,"taxonomy":"category","description":"Sebagai makhluk sosial tentu menuntut kita untuk bisa berinteraksi sosial dengan sesama. Hal tersebut tentu harus dilandaskan pada syariat yang telah Allah tetapkan. Semoga dengan mempelajari fiqih muamalah, segala aktivitas yang kita lakukan Allah SWT ridhai. Aamiin..","parent":0,"count":49,"filter":"raw","cat_ID":4,"category_count":49,"category_description":"Sebagai makhluk sosial tentu menuntut kita untuk bisa berinteraksi sosial dengan sesama. Hal tersebut tentu harus dilandaskan pada syariat yang telah Allah tetapkan. Semoga dengan mempelajari fiqih muamalah, segala aktivitas yang kita lakukan Allah SWT ridhai. Aamiin..","cat_name":"Fiqih Muamalah","category_nicename":"fiqih-muamalah","category_parent":0},{"term_id":5,"name":"KPR Syariah","slug":"kpr-syariah","term_group":0,"term_taxonomy_id":5,"taxonomy":"category","description":"KPR Syariah merupakan skema pembayaran rumah secara kredit tanpa unsur riba di dalamnya. Yuk kenali lebih jauh mengenai KPR Syariah ini!","parent":4,"count":35,"filter":"raw","cat_ID":5,"category_count":35,"category_description":"KPR Syariah merupakan skema pembayaran rumah secara kredit tanpa unsur riba di dalamnya. Yuk kenali lebih jauh mengenai KPR Syariah ini!","cat_name":"KPR Syariah","category_nicename":"kpr-syariah","category_parent":4}],"tag_info":[{"term_id":105,"name":"beli tanah","slug":"beli-tanah","term_group":0,"term_taxonomy_id":105,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":131,"name":"cara jual beli tanah","slug":"cara-jual-beli-tanah","term_group":0,"term_taxonomy_id":131,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":274,"name":"hukum jual beli tanah","slug":"hukum-jual-beli-tanah","term_group":0,"term_taxonomy_id":274,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":310,"name":"jual beli tanah","slug":"jual-beli-tanah","term_group":0,"term_taxonomy_id":310,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":712,"name":"sharia green land","slug":"sharia-green-land","term_group":0,"term_taxonomy_id":712,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":31,"filter":"raw"},{"term_id":748,"name":"tanah kavling","slug":"tanah-kavling","term_group":0,"term_taxonomy_id":748,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":751,"name":"tanah kavling kredit","slug":"tanah-kavling-kredit","term_group":0,"term_taxonomy_id":751,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"},{"term_id":752,"name":"tanah kavling murah","slug":"tanah-kavling-murah","term_group":0,"term_taxonomy_id":752,"taxonomy":"post_tag","description":"","parent":0,"count":1,"filter":"raw"}],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2110"}],"collection":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2110"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2110\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12287,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2110\/revisions\/12287"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2111"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2110"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2110"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/shariagreenland.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2110"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}